MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 587 / KMK.04 / 1996
T E N T A N G
PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang | : | a. |
|
|||
b. | bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pemotongan Pajak Penghasilan tersebut dipandang perlu untuk menetapkan tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya dengan Keputusan Menteri Keuangan RI. | |||||
Mengingat | : | 1. |
|
|||
2. |
|
|||||
3. | Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga atau Diskonto Obligasi yang Dijual di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3646). 4. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 388/M Tahun 1995. | |||||
M E M U T U S K A N : |
||||||
Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PELAKSANAAN
PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN BERUPA BUNGA ATAU DISKONTO
OBLIGASI YANG DIJUAL DI BURSA EFEK.
Pasal 1 |
||||
a. |
|
|||||
b. |
|
|||||
c. | diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dengan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar oleh pembeli. | |||||
Pasal 2 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) |
|
|||||
a. |
|
|||||
b. | 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto bunga atau diskonto atau tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku untuk Wajib Pajak luar negeri. | |||||
Pasal 3 |
||||||
a. |
|
|||||
b. |
|
|||||
c. |
|
|||||
d. | Badan perwakilan negara asing, pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing, organisasi internasional, dan pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. | |||||
Pasal 4 |
||||||
a. |
|
|||||
b. | Bank, dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, dan reksadana pada saat menjual obligasi dengan diskonto kepada kepada pihak lain atau membeli obligasi dengan bunga dari pihak lain selain pihak yang dikesualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, atas bunga atau bunga atau diskonto yang dinikmati pihak lain tersebut. | |||||
Pasal 5 |
||||||
(1) |
|
|||||
(2) | Pemotongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat selambat-lambatnya tanggal 20 pada bulan yang sama dengan bulan penyetoran. | |||||
Pasal 6 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
MENTERI KEUANGAN, MAR'IE MUHAMMAD |