Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian
nasional, dipandang perlu meninjaub kembali dan menetapkan besarnya tarip
Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa
sawit dan biji kelapa sawit; |
|
|
Mengingat |
: |
1.
|
Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Tahun 1997 No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 3687);
|
|
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor
dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun1985 No.32, Tambahan Lembaran Negara
No. 3291);
|
|
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 487/KMK.05/1996 tentang
Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
|
|
|
|
4.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.488/KMK.00/1996 tentang
Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan
dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KMK.05/1997;
|
|
|
|
5.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.241/KMK.01/1998 tentang
Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak
Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
|
|
|
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
|
|
|
|
7.
|
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 737/KMK.00/1991 tentang tatalaksana
Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;
|
|
|
|
8.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997
tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya
Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya;
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
|
|
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK
KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA. |
|
|
|
|
Pasal 1
Terhadap Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk
turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan
Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.
|
|
|
|
|
Pasal 2
Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan
oleh Menteri Perindustriandan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan
Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan
tersebut.
|
|
|
|
|
Pasal 3
Tatacara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 adalah sebagai berikut:
1. Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x
Jumlah Satuan Barang x Kurs.
2. Kurs sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah kurs yang ditetapkan
Menteri Keuangan secara berkala.
|
|
|
|
|
Pasal 4
(1) Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank devisa
sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan No.
241/KMK.01/1998.
(2) Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya
oleh bank devisa ke Kas Negara melalui
rekening Bendahara Umum Negara pada
Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah
menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir.
|
|
|
|
|
Pasal 5
Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.
|
|
|
|
|
Pasal 6
Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan
Menteri Keuangan No. 242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan
Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.
|
|
|
|
|
Pasal 7
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|