KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 334/KMK.017/1998

TENTANG

PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka program stabilisasi perekonomian nasional, dipandang perlu meninjaub kembali dan menetapkan besarnya tarip Pajak Ekspor minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya, serta kelapa sawit dan biji kelapa sawit;
Mengingat :
1.
Undang-undang No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 No. 43, Tambahan Lembaran Negara No. 3687);
2.
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor Impor dan Lalu Lintas Devisa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun1985 No.32, Tambahan Lembaran Negara No. 3291);
3.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 487/KMK.05/1996 tentang Pemeriksaan Pabean atas Barang Ekspor;
4.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.488/KMK.00/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah disempurnakan dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 159/KMK.05/1997;
5.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.241/KMK.01/1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip dan Tata Cara Pembayaran serta Penyetoran Pajak Ekspor atas Beberapa Komoditi Tertentu;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 388/M Tahun 1995;
7.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 737/KMK.00/1991 tentang tatalaksana Pabean di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah;
8.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 450/KMK.04/1997 tentang Penunjukan Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara Penyetoran dan Pelaporannya;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT, MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA.

Pasal 1

Terhadap Ekspor kelapa sawit, minyak sawit, minyak kelapa dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana tercantum dalam kolom 4.

Pasal 2

Pajak Ekspor dihitung berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perindustriandan Perdagangan c.q. Direktur Jenderal Perdagangan Internasional secara berkala dan berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. 

Pasal 3

Tatacara penghitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut:
1. Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor x Jumlah     Satuan Barang x Kurs.
2. Kurs sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah kurs yang ditetapkan     Menteri Keuangan secara berkala.

Pasal 4

(1) Pembayaran Pajak Ekspor dilakukan oleh eksportir melalui bank      devisa sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan      No. 241/KMK.01/1998.
(2) Pajak Ekspor serta biaya administrasi wajib disetor seluruhnya oleh       bank devisa ke Kas Negara melalui rekening Bendahara Umum       Negara pada Bank Indonesia selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja       setelah menerima pembayaran Pajak Ekspor dari eksportir.

Pasal 5

Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor lainnya dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 241/KMK.01/1998.

Pasal 6

Dengan berlakunya keputusan ini dinyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Menteri Keuangan No. 242/KMK.01/1998 tanggal 22 April 1998 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Minyak Sawit, Minyak Kelapa dan Produk Turunannya.

Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                      
                                                                                              Ditetapkan di Jakarta
                                                                                              pada tanggal 7 Juli 1998
                                                                                              Menteri Keuangan,
                                                                                                       
                                                                                              Bambang Subianto
Lampiran
TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, MINYAK SAWIT,
MINYAK KELAPA DAN PRODUK TURUNANNYA
NO.
    URAIAN                                     
  TERMASUK  DALAM
       POS TARIP                    
    TARIP PAJAK         EKSPOR
1
2
3
4
1.
Kelapa Sawit dan Biji Kelapa Sawit
1207.10.000
60%
2.
Crude Palm Oil (CPO)
1511.10.000
60%
3.
Refined Bleached Deodorized Palm Oil (RBD PO)
1511.90.000
55%
4.
Crude Palm Olein (CRD Olein)
1511.90.000
60%
5.
Refined Bleached Deodorized Palm Olein (RBD Olein)
1511.90.000
55%
6.
RBD Olein dalam kemasan maksimum 5 kg dan bermerk
1511.90.000
40%
7.
Crude Stearin
1511.90.000
25%
8.
RBD Stearin
1511.90.000
20%
9.
Crude Palm Kernel Oil
1513.21.000
50%
10.
RBD Palm Kernel Oil
1513.29.000
45%
11.
Crude Coconuts Oil (CCO)
1513.11.000
20%
12.
RBD Coconuts Oil
1513.19.000
15%