MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   08/PMK.02/2005

TENTANG

PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4214) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

 

 

8.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan  sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.06/2003;

 

 

9.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

 

 

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 571/PMK.06/2004 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2005;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN BAGIAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan adalah Bagian Anggaran 61 Cicilan dan Bunga Hutang, Bagian Anggaran 62 Subsidi dan Transfer Lainnya dan Bagian Anggaran 69 Belanja Lain-lain.

 

 

2.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran adalah Menteri/Pimpinan Lembaga atau kuasanya yang ertanggung jawab atas penggelolaan anggaran pada Kementrian/Lembaga yang bersangkutan.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Menteri Keuangan mempunyai kewenangan atas pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

 

 

(2)

Kewenangan atas Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiyaan dan Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

Pasal  3

Kewenangan pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan meliputi :

 

 

a.

Penyusunan rancangan anggaran dan rancangan perubahannya;

 

 

b.

Pemberian persetujuan terhadap permintaan dana; dan

 

 

c.

Penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.

 

 

Pasal  4

 

 

(1)

Penyusunan rancangan anggaran untuk Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan rancangan perubahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf  a  dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

 

(2)

Penyusunan rancangan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perkiraan rencana kebutuhan anggaran dengan memperhatikan :

 

 

 

a.

Pagu dan realisasi anggaran tahun berjalan dan anggaran tahun sebelumnya;

 

 

 

b.

Usulan kementerian/lembaga atau instansi lainnya;

 

 

 

c.

Kebutuhan lain karena adanya kebijakan pemerintah;

 

 

 

d.

Kemampuan keuangan Negara; dan

 

 

 

e.

Rencana kerja pemerintah.

 

 

Pasal  5

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permintaan penyediaan dana yang akan dibebankan pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan kepada :

 

 

a.

Menteri Keuangan untuk permintaan dana yang akan dipergunakan dalam eangka pembiayaan kegiatan yang tidak terprogram.

 

 

b.

Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan untuk permintaan dana anggaran lainnya sesuai dengan batas kewenangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal  6

 

 

(1)

Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan melakukan penelaahan/evaluasi terhadap usulan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran baik yang disampaikan kepada Menteri Keuangan maupun Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

(2)

Penelaahan/evaluasi terhadap usulan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran didasarkan pada pertimbangan criteria penggunaan dan sasaran pengalokasian dana serta batas pagu yang tersedia dalam Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

 

 

Pasal  7

Pemberian persetujuan atas usulan yang telah ditelaah/dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6  dilaksanakan oleh :

 

 

a.

Menteri Keuangan untuk permintaan dana yang akan dipergunakan dalam eangka pembiayaan kegiatan yang tidak terprogram.

 

 

b.

Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan untuk permintaan dana anggaran lainnya sesuai dengan batas kewenangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal  8

 

 

(1)

Hasil penelaahan/evaluasi dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

 

(2)

DIPA sebagaimana dimaksud pada   ayat (1)  ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

Pasal  9

 

 

(1)

DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8  ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapatkan Surat Pengesahan.

 

 

(2)

DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pelaksanaan anggaran.

 

 

Pasal  10

 

 

(1)

Perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal  8  ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Penetapan perubahan atau revisi DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbandaharaan untuk mendapatkan Surat Pengesahan.

 

 

(3)

Surat perubahan atau revisi DIPA yang telah mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan dasar pelaksanaan anggaran.

 

 

Pasal  11

 

 

(1)

Pengguna Anggaran/Keuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA.

 

 

(2)

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

 

 

Pasal  12

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.

Pasal  13

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orangmengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal  31  Januari 2005

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

JUSUF ANWAR