MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 102/PMK.06/2006

TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN, PENELAAHAN,PENGESAHAN DAN REVISI

DAFTAR  ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN 2007

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk menunjang efisiensi dan efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setiap Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden tentang Rincian APBN;

b.

bahwa konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang disusun oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tersebut pada huruf a disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;

c.

bahwa dalam rangka pengesahaan DIPA sebagaimana dimaksud pada huruf b, diperlukan adanya petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan dan revisi DIPA Tahun Anggaran 2007;

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.02/2006 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2007;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN, PENELAAHAN, PENGESAHAN DAN REVISI DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN (DIPA) TAHUN ANGGARAN 2007.

Pasal 1

(1)

Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran.

(2)

Dokumen Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang selanjutnya disebut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), memuat uraian fungsi/sub fungsi, program, sasaran program, rincian kegiatan/sub kegiatan, jenis belanja, kelompok Mata Anggaran Keluaran dan rencana penarikan dana serta perkiraan penerimaan Kementerian Negara/Lembaga.

(3)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun atas dasar Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

Pasal 2

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menunjuk Kepala Satuan Kerja (Satker) Pusat untuk menyusun Konsep DIPA Satker Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.

(2)

Menteri/Pimpinan Lembaga menunjuk Kepala Satker Vertikal/Unit Pelaksana Teknis untuk menyusun Konsep DIPA Satker Vertikal.

(3)

Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk menunjuk Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menyusun Konsep DIPA Dekonsentrasi.

(4)

Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2), dan (3) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan kegiatan dan perhitungan biaya dalam Konsep DIPA.

Pasal 3

(1)

Kepala Satuan Kerja Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), menyampaikan Konsep DIPA kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Kepala Satuan Kerja Vertikal/Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(3)

Kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (3), menyampaikan Konsep DIPA kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

(1)

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan Rincian APBN yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden dan mengesahkan Konsep DIPA Satker Pusat dan Konsep DIPA Tugas Pembantuan.

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menelaah kesesuaian Konsep DIPA dengan Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA) dan mengesahkan Konsep DIPA Satker Vertikal dan Konsep DIPA Dekonsentrasi.

(3)

Dalam hal Kepala Satuan Kerja belum menyampaikan Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) :

a.

Direktur Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN.

b.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan tetap menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagai DIPA Sementara yang dilampiri Konsep DIPA yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan Surat Rincian Alokasi Anggaran (SRAA).

(4)

Dana yang dapat dicairkan atas DIPA Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibatasi untuk pembayaran gaji pegawai, pengeluaran keperluan sehari-hari perkantoran, daya dan jasa, serta lauk pauk/bahan makanan.

Pasal 5

Tata cara penyusunan, penelaahan, pengesahan dan revisi DIPA berpedoman pada tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 7

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 31 Oktober 2006

MENTERI KEUANGAN

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI



                                                                                                                        LAMPIRAN................