MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 134 /PMK.01/2006
 

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan;

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kegiatan Tanggap Darurat dan Perencanaan serta Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelombang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

 

 

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/2967/M.PAN/12/2006 tanggal 22 Desember 2006;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN.

 

 

BAB I


KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN


Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
 

Pasal 1

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 2

 

 

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penelaahan, pengesahan, dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, serta penyampaian pelaksanaannya kepada instansi yang telah ditentukan;

 

 

b.

penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan di daerah;

 

 

c.

pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;

d.

pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran;

e.

pembinaan teknis sistem akuntansi;

 

 

f.

pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;

 

 

g.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;

h.

pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);

i.

pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP);

 

 

j.

pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan pemberian pinjaman kepada daerah;

 

 

k.

pengawasan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum;

 

 

l.

pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;

 

 

m.

verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);

n.

pelaksanaan kehumasan;

 

 

o.

pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari 2 (dua) tipe sebagai berikut:

a.

Kantor Wilayah Tipe A;

b.

Kantor Wilayah Tipe B;

 

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah Tipe A dan Tipe B

Pasal 5

Kantor Wilayah terdiri dari:

a.

Bagian Umum;

b.

Bidang Pelaksanaan Anggaran I;

c.

Bidang Pelaksanaan Anggaran II;

d.

Bidang Pembinaan Perbendaharaan;

e.

Bidang Akuntansi dan Pelaporan;

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 6

 

 

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.

Pasal 7

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

b.

pelaksanaan urusan keuangan;

c.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;

d.

pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan;

e.

pelaksanaan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

f.

pelaksanaan urusan kehumasan.

Pasal 8

Bagian Umum terdiri dari:

a.

Subbagian Kepegawaian;

b.

Subbagian Keuangan;

c.

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga;

d.

Subbagian Dukungan Teknis.

Pasal 9

(1)

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

(2)

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan menerbitkan surat perintah pembayaran.

(3)

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga, dan kehumasan serta penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan laporan kegiatan serta pengajuan permintaan pembayaran kepada Subbagian Keuangan.

(4)

Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan pemeliharaan terhadap perangkat lunak maupun perangkat keras.

Pasal 10

Bidang Pelaksanaan Anggaran I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan (pengecekan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan undang-undang APBN dan peraturan perundang-undangan lainnya) dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pembinaan atas pelaksanaan anggaran, penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyaluran dana perimbangan, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan bidang I, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Pelaksanaan Anggaran I menyelenggarakan fungsi:

a.

pemberian petunjuk, penyuluhan, dan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan anggaran;

b.

pengumpulan dan pengolahan data dokumen pelaksanaan anggaran;

c.

penelaahan dokumen pelaksanaan anggaran;

d.

penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;

e.

penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran;

f.

pemantauan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan realisasi pelaksanaannya;

g.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman, peraturan dan instruksi di bidang pelaksanaan anggaran;

h.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;

i.

pembinaan dan pemantauan pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.

Pasal 12

Bidang Pelaksanaan Anggaran I terdiri dari:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C.

Pasal 13

(1)

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-A mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup I-A, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-B mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup I-B, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Pelaksanaan Anggaran I-C mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup I-C, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 14

Bidang Pelaksanaan Anggaran II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan (pengecekan kesesuaian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan undang-undang APBN dan peraturan perundang-undangan lainnya) dan revisi dokumen pelaksanaan anggaran, pembinaan atas pelaksanaan anggaran, penelaahan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyaluran dana perimbangan, serta penyelesaian temuan hasil pemeriksaan bidang II, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Pelaksanaan Anggaran II menyelenggarakan fungsi:

a.

pemberian petunjuk, penyuluhan, dan bimbingan teknis mengenai pelaksanaan anggaran;

b.

pengumpulan dan pengolahan data dokumen pelaksanaan anggaran;

c.

penelaahan dokumen pelaksanaan anggaran;

d.

penyiapan bahan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran;

e.

penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran;

f.

pemantauan dan penilaian keserasian antara dokumen pelaksanaan anggaran dengan realisasi pelaksanaannya;

g.

pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pedoman, peraturan dan instruksi di bidang pelaksanaan anggaran;

h.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;

i.

pembinaan dan pemantauan pelaksanaan penyaluran dana perimbangan.

Pasal 16

Bidang Pelaksanaan Anggaran II terdiri dari:

a.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A;

b.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B;

c.

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C.

Pasal 17

(1)

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-A mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup II-A, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(2)

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-B mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup II-B, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Pelaksanaan Anggaran II-C mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penilaian dokumen pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran termasuk penyaluran dana perimbangan, penyelesaian revisi dokumen pelaksanaan anggaran, dan penyusunan laporan pelaksanaan anggaran lingkup II-C, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 18

Bidang Pembinaan Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan teknis perbendaharaan, pembinaan teknis dan pengawasan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, pembinaan teknis bendahara instansi dan pengelolaan keuangan BLU, pembinaan teknis pengelolaan PNBP dan pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun dan PFK, pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan penatausahaan penerusan pinjaman kepada daerah.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pembinaan Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi:

a.

pembinaan teknis di bidang perbendaharaan;

b.

pembinaan teknis, pengawasan dan verifikasi atas kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum;

c.

pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun;

d.

pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana PFK;

e.

pembinaan teknis bendahara instansi dan pengelolaan keuangan BLU;

f.

penatausahaan dan penyusunan laporan PNBP;

g.

pemantauan dan pelaporan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;

h.

pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan penatusahaan penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pasal 20

Bidang Pembinaan Perbendaharaan terdiri dari:

a.

Seksi Pembinaan Perbendaharaan A; 

b.

Seksi Pembinaan Perbendaharaan B;

c.

Seksi Pembinaan Perbendaharaan C.

Pasal 21

(1)

Seksi Pembinaan Perbendaharaan A mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis di bidang perbendaharaan, penatausahaan dan penyusunan laporan PNBP, bendahara instansi, pengelolaan keuangan BLU, dan pengawasan serta verifikasi pelaksanaan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun, verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana PFK, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan penatausahaan penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMD lingkup A, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal;

(2)

Seksi Pembinaan Perbendaharaan B mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis di bidang perbendaharaan, penatausahaan dan penyusunan laporan PNBP, bendahara instansi, pengelolaan keuangan BLU, dan pengawasan serta verifikasi pelaksanaan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun, verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana PFK, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan penatausahaan penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMD lingkup B, yang pembagian Kantor I<ementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal;

(3)

Seksi Pembinaan Perbendaharaan C mempunyai tugas melakukan pembinaan teknis di bidang perbendaharaan, penatausahaan dan penyusunan laporan PNBP, bendahara instansi, pengelolaan keuangan BLU, dan pengawasan serta verifikasi pelaksanaan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, pelaksanaan verifikasi atas pertanggungjawaban belanja program pensiun, verifikasi dan penatausahaan pertanggungjawaban dana PFK, pemantauan dan pelaporan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan terhadap Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, pelaksanaan pengelolaan dana investasi dan penatausahaan penerusan pinjaman kepada pemerintah daerah dan BUMD lingkup C, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

Pasal 22

Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan bimbingan dan penyuluhan serta penyelenggaraan sistem informasi dan teknologi informasi akuntansi, melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan, konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat, rekonsiliasi sistem akuntansi instansi dengan sistem akuntansi kas umum negara.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Akuntansi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan verifikasi dokumen transaksi keuangan pemerintah;

b.

penyelenggaraan sistem dan teknologi informasi akuntansi;

c.

pengolahan data transaksi keuangan pemerintah;

d.

pelaksanaan konsolidasi laporan keuangan pemerintah pusat di wilayah;

e.

pelaksanaan rekonsiliasi laporan sistem akuntansi instansi dengan sistem akuntansi kas umum negara;

f.

pelaksanaan bimbingan teknis dan penyuluhan sistem akuntansi pemerintah pusat dan sistem akuntansi pemerintah daerah;

g.

pelaksanaan analisis laporan keuangan pemerintah.

Pasal 24

Bidang Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari:

a.

Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan;

b.

Seksi Pengolahan Data Akuntansi;

c.

Seksi Pelaporan Keuangan;

Pasal 25

(1)

Seksi Bimbingan Teknis dan Penyuluhan Sistem Akuntansi Pemerintahan mempunyai tugas melakukan bimbingan teknis dan penyuluhan sistem akuntansi pemerintahan pusat dan sistem akuntansi pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

(2)

Seksi Pengolahan Data Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen sumber dan pengolahan data transaksi keuangan pemerintah pusat di wilayah serta menyelenggarakan sistem dan teknologi informasi akuntansi.

(3)

Seksi Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan akuntansi keuangan pemerintah pusat dan konsolidasi serta analisis laporan keuangan pemerintah pusat di wilayah, rekonsiliasi antara laporan sistem akuntansi instansi dengan laporan sistem akuntansi kas umum negara.

BAB II
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi

Pasal 26

(1)

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPPN dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 27

 

 

KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara  umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, KPPN menyelenggarakan fungsi:

a.

pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b.

penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

c.

penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

d.

penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

e.

penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

f.

pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

g.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

h.

penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

i.

penatausahaan PNBP;

j.

penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

k.

pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

l.

pelaksanaan kehumasan;

m.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 29

KPPN terdiri dari 3 (tiga) tipe sebagai berikut:

a.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A;

b.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A Khusus;

c.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B.

Bagian Kedua
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A
 

Pasal 30

KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPPN Tipe A menyelenggarakan fungsi:

a.

pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b.

penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

c.

penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

d.

penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

e.

penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

f.

pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

g.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

h.

penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

i.

penatausahaan PNBP;

j.

penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

k.

pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;

l.

pelaksanaan kehumasan;

m.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 32

KPPN Tipe A terdiri dari:

a.

Subbagian Umum;

b.

Seksi Perbendaharaan I;

c.

Seksi Perbendaharaan II;

d.

Seksi Persepsi;

e.

Seksi Bank/Giro Pos;

f.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi;

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, penyusunan laporan keuangan, kehumasan, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, serta menerbitkan surat perintah pembayaran.

(2)

Seksi Perbendaharaan I mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap dokumen perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penerbitan persetujuan pencairan dana, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi pembayaran, penatausahaan dan penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak lingkup I, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Perbendaharaan II mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap dokumen perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penerbitan persetujuan pencairan dana, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi pembayaran, penatausahaan dan penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak lingkup II, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(4)

Seksi Persepsi mempunyai tugas melakukan penelitian dokumen penerimaan negara, melakukan penatausahaan dokumen penerimaan negara, dan penyusunan laporan realisasi penerimaan negara.

(5)

Seksi Bank/Giro Pos mempunyai tugas melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, pengiriman dan penerimaan kiriman uang, penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran negara, dan pembukuan bendahara umum.

(6)

Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi transaksi keuangan, serta penyusunan laporan arus kas.

Bagian Ketiga
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A Khusus

Pasal 34

KPPN Tipe A Khusus mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran untuk dana yang berasal dari luar negeri secara lancar, transparan, dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, KPPN Tipe A Khusus menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan kewenangan perbendaharaan, yang meliputi pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran yang dananya berasal dari pinjaman dan atau hibah luar negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b.

penerbitan surat perintah pencairan dana pinjaman dan atau hibah luar negeri atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

c.

penyaluran pembiayaan atas beban anggaran yang dananya berasal baik dari pinjaman dan hibah luar negeri maupun dari rupiah murni sesuai dengan dokumen anggaran;

d.

penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

e.

penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

f.

pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

g.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

h.

penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

i.

penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

j.

pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan oleh instansi perneriksa;

k.

pelaksanaan kehumasan;

l.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

Pasal 36

KPPN Tipe A Khusus terdiri dari:

a.

KPPN Tipe A Khusus Jakarta VI;

b.

KPPN Tipe A Khusus Banda Aceh.

Pasal 37

KPPN A Khusus Jakarta VI terdiri dari:

a.

Subbagian Umum;

b.

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I;

c.

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri II;

d.

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri III;

e.

Seksi Bank;

f.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi;

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 38

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.

(2)

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan pengujian atas dokumen yang dilampirkan pada surat permohonan penarikan dana luar negeri, penyaluran dan penatausahaan pembiayaan pinjaman dan hibah luar negeri lingkup I, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan pengujian atas dokumen yang dilampirkan pada surat permohonan penarikan dana luar negeri, penyaluran dan penatausahaan pembiayaan pinjaman dan hibah luar negeri lingkup II, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(4)

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri III mempunyai tugas melakukan pengujian atas dokumen yang dilampirkan pada surat permohonan penarikan dana luar negeri, penyaluran dan penatausahaan pembiayaan pinjaman dan hibah luar negeri lingkup III, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(5)

Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penerimaan dan pembayaran melalui bank serta menyusun laporan pertanggungjawabannya.

(6)

Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi transaksi keuangan dan penyusunan laporan arus kas.

Pasal 39

KPPN Tipe A Khusus Banda Aceh terdiri dari:

a.

Subbagian Umum;

b.

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I;

c.

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri II;

d.

Seksi Bank;

e.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi;

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 40

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, penyusunan laporan keuangan, kehumasan, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, serta menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(2)

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri I mempunyai tugas melakukan pengujian atas dokumen perintah pembayaran/penarikan dana luar negeri yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penerbitan persetujuan pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri, penatausahaan dokumen pembayaran pinjaman dan hibah luar negeri, penyusunan laporan realisasi pembayaran pinjaman dan hibah luar negeri lingkup I, yang pembagian Kantor Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(3)

Seksi Penyaluran Pinjaman dan Hibah Luar Negeri II mempunyai tugas melakukan pengujian atas dokumen perintah pembayaran/ penarikan dana luar negeri yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penerbitan persetujuan pencairan dana pinjaman dan hibah luar negeri, penatausahaan dokumen pembayaran pinjaman dan hibah luar negeri, penyusunan laporan realisasi pembayaran pinjaman dan hibah luar negeri lingkup II, yang pembagian Kantor Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non Departemennya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.

(4)

Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penelitian dan penatausahaan dokumen penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana, pengiriman dan penerimaan kiriman uang, penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran negara, dan pembukuan bendahara umum, penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran negara.

(5)

Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi transaksi keuangan dan penyusunan laporan arus kas.

Bagian Keempat
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B
 

Pasal 41

KPPN Tipe B mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 42

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, KPPN Tipe B menyelenggarakan fungsi:

a.

pengujian terhadap dokumen surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;

b.

penerbitan surat perintah pencairan dana dari kas negara atas nama Menteri Keuangan (Bendahara Umum Negara);

c.

penyaluran pembiayaan atas beban APBN;

d.

penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;

e.

penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara;

f.

pengiriman dan penerimaan kiriman uang;

g.

penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

h.

penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;

i.

penatausahaan PNBP;

j.

penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;

k.

pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuari hasil pemeriksaan;

l.

pelaksanaan kehumasan;

m.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B.

Pasal 43

KPPN Tipe B terdiri dari: 

a.

Subbagian Umum;

b.

Seksi Perbendaharaan;

c.

Seksi Bendahara Umum;

d.

Seksi Verifikasi dan Akuntansi;

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 44

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, penyusunan laporan keuangan, kehumasan, dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan, serta menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(2)

Seksi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap dokumen perintah pembayaran yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, penerbitan persetujuan pencairan dana, pengesahan surat keterangan penghentian pembayaran, penatausahaan dokumen pembayaran, penyusunan laporan realisasi pembayaran, penatausahaan dan penyusunan laporan realisasi penerimaan negara bukan pajak.

(3)

Seksi Bendahara Umum mempunyai tugas melakukan penelitian dan penatausahaan dokumen penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari kas negara, melakukan pembayaran berdasarkan surat perintah pencairan dana, pengiriman dan penerimaan kiriman uang, pembukuan bendahara umum, dan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran negara.

(4)

Seksi Verifikasi dan Akuntansi mempunyai tugas melakukan verifikasi dan akuntansi transaksi keuangan, serta penyusunan laporan arus kas.

BAB III

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

 

Pasal 45

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dalam jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) pasal ini dipimpin oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala KPPN yang bersangkutan.

(3)

Jumlah Jabatan Fungsional tersebut pada ayat (1) pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV
TATA KERJA
 

Pasal 47

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan serta dengan Instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 48

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49

Setiap pimpinan satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 50

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 51

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 52

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 53

(1)

Para Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah, dan Kepala KPPN menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Wilayah.

(2)

Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah menyampaikan laporan kepada Kepala Bidang dan Kepala Bagian masing-masing pada Kantor Wilayah untuk dijadikan bahan laporan berkala Kantor Wilayah.

(3)

Para Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada KPPN menyampaikan laporan kepada Kepala KPPN, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala KPPN.

(4)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

BAB V
JUMLAH, NAMA, TIPE, LOKASI DAN WILAYAH KERJA

KANTOR WILAYAH DAN KPPN

 

Pasal 54

(1)

Sejak berlakunya Keputusan ini, terdapat:

a.

33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah yang terdiri dari 23 (dua puluh tiga) Kantor Wilayah Tipe A dan 10 (sepuluh) Kantor Wilayah Tipe B;

b.

181 (seratus delapan puluh satu) KPPN yang terdiri dari 73 (tujuh puluh tiga) KPPN Tipe A, 2 (dua) KPPN Tipe A Khusus, dan 106 (seratus enam) KPPN Tipe B.

(2)

Nama, tipe, lokasi, dan wilayah kerja:

a.

Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b.

KPPN adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.

BAB VI
ESELONISASI
 

Pasal 55

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe A adalah jabatan struktural eselon II a.

(2)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe B adalah jabatan.

(3)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe A adalah jabatan struktural eselon III a.

(4)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe B adalah jabatan struktural eselon III b.

(5)

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A Khusus, adalah jabatan struktural eselon III a.

(6)

Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B adalah jabatan struktural eselon III b.

(7)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe A adalah jabatan struktural eselon IV a.

(8)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tipe B adalah jabatan struktural eselon IV b.

(9)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A dan Tipe A Khusus adalah jabatan struktural eselon IV a.

(10)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe B adalah jabatan struktural eselon IV b.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 56

(1)

Pembagian lingkup tugas Bidang dan Seksi di lingkungan Kantor Wilayah dan KPPN akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(2)

Dalam hal pembentukan Kantor Wilayah dan KPPN belum seluruhnya dapat dilaksanakan, maka wilayah kerja masing-masing Kantor Wilayah maupun KPPN yang tercantum dalam Lampiran I dan II Peraturan Menteri Keuangan ini, akan diatur sementara dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 57

KPPN Tipe A Khusus Banda Aceh melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2009, dan apabila tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam belum selesai, maka jangka waktu tersebut akan ditinjau kembali.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku selambat-lambatnya sampai dengan 31 Maret 2007.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 59

Perubahan atas organisasi, tata kerja, tipologi, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 60

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 214/KMK.01/2005 tanggal 2 Mei 2005 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 61

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2006

MENTERI KEUANGAN,

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 
LAMPIRAN........