PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2006

TENTANG

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU

MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a

bahwa untuk membedakan penyebutan nama Kabupaten Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dengan nama Provinsi Kepulauan Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, perlu diadakan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;

 

 

b.

bahwa perubahan nama tersebut diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau setelah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 33/KPTS/DPRD-KEPRI/2005 tanggal 3 Desember 2005 tentang perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengenai perubahan nama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi kepulauan Riau;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kepulauan Riau dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2755);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik, Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 kentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4598);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2004 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau dari Wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di Wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2009, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4446);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah Bupati Kepulauan Riau dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

2.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kepulauan Riau sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

 

 

3.

Daerah Otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

 

Pasal 2

 

 

Nama Kabupaten Kepulauan Riau sebagai Daerah Otonom dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau diubah menjadi Kabupaten Bintan tanpa perubahan batas wilayah.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 selama 1(satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

 

 

(2)

Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Bintan dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Kepulauan Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

 

(3)

Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Riau bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama kabupaten.

 

 

Pasal 4

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

pada tanggal 23 Februari 2006

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

         

 

DR.H. SUSILO BAMBANG YODHOYONO

 

 

PENJELASAN
A T A S
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2006
TENTANG
PERUBAHAN NAMA KABUPATEN KEPULAUAN RIAU
MENJADI KABUPATEN BINTAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU

 

1.

UMUM

 

Gerak laju pembangunan di Kabupaten Kepulauan Riau tumbuh dan berkembang dengan cepat, baik fisik, perekonomian, sosial, budaya maupun jumlah penduduk. Berhubung dengan hal itu, untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan maka Ibukota Kabupaten Kepulauan Riau telah dipindahkan dari wilayah Kota Tanjung Pinang ke Bandar Seri Bentan di wilayah Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Kepulauan Riau. Perkembangan pembangunan perlu terus dipacu dengan menciptakan kondisi yang makin kondusif bagi pertumbuhan pusat-pusat perekonomian di seluruh wilayah tersebut, yang harus diimbangi pula dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya bagi Kabupaten Kepulauan Riau.

 

Sebelum terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 dengan Ibukota Tanjung Pinang, Kepulauan Bintan menempati peran penting dan strategis di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Sehubungan dengan pembentukan provinsi baru tersebut dan sesuai dengan kebijakan pemerataan pembangunan nasional dan keseimbangan pembangunan antar wilayah di Kabupaten Kepulauan Riau, perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan merupakan wujud aspirasi masyarakat yang telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kepulauan Riau melalui surat Nomor 100/Pem/348 tanggal 5 Desember 2005 perihal Usulan Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Riau Nomor 33/KPTS/DPRD-KEPRI/2005 tanggal 3 Desember 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan, serta Rekomendasi Gubernur Kepulauan Riau Nomor 0817/UM/XII/2005 tanggal 10 Desember 2005 perihal Usulan Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan.

 

Berdasarkan pertimbangan di atas maka perlu menetapkan perubahan nama Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau dengan Peraturan Pemerintah.

II

PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 2

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 3

 

 

Cukup jelas

 

Pasal 4

 

 

Cukup jelas