MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 162/PMK.02/2007
 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 111/PMK.02/2007 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN,
PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
SUBSIDI LISTRIK


MENTERI KEUANGAN,
 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 telah diatur Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

 

 

b.

bahwa untuk menyempurnakan ketentuan mengenai pembayaran subsidi listrik, khususnya terhadap penyediaan anggaran dan kejelasan mengenai data dalam rangka pembayaran subsidi listrik, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik.

Mengingat

:

1.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111 /PMK.02/2007 TENTANG TATACARA PENYEDIAAN ANGGARAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LISTRIK.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan  dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik diubah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 8 diubah, dengan menambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (9) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 8

 

 

 

(1)

Penyediaan dana subsidi Listrik dianggarkan dalam APBN atau APBN-Perubahan.

 

 

 

(2)

Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SPSAPSK) atas belanja subsidi listrik yang besarnya mengacu pada jumlah pagu subsidi listrik yang tersedia dalam APBN atau APBN-Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

 

(3)

Dalam rangka pelaksanaan anggaran subsidi listrik, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menetapkan Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

 

(4)

Atas dasar SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Subsidi Listrik.

 

 

 

(5)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

 

(6)

Berdasarkan SP-SAPSK dan konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Perbendaharaan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA.

 

 

 

(7)

Dalam hal Direktur Jenderal Perbendaharaan tidak dapat menerbitkan Surat Pengesahan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) karena hal-hal tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan DIPA Khusus.

 

 

 

(8)

DIPA yang telah mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau DIPA Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan pagu tertinggi dan sebagai dasar pelaksanaan pembayaran subsidi listrik.

 

 

 

(9)

Dalam hal pagu DIPA atas belanja subsidi listrik yang ditetapkan dalam satu tahun anggaran yang mengacu pada APBN atau APBN Perubahan tidak mencukupi kebutuhan pembayaran subsidi listrik dalam tahun anggaran berjalan, SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat direvisi sesuai ketentuan perundangan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah dan diantara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Direksi PT PLN (Persero) mengajukan permintaan pembayaran subsidi listrik yang disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Anggaran cq. Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan secara bulanan.

 

 

 

(2)

Permintaan pembayaran subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai/dilengkapi dengan data/dokumen pendukung, sekurang-kurangnya terdiri dari:

 

 

 

 

a.

Data realisasi penjualan tenaga listrik yang memuat antara lain data realisasi penjualan per golongan tarif untuk periode yang ditagihkan;

 

 

 

 

b.

Data BPP sementara (Rp/kWh) per tegangan di masing-masing golongan tarif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; dan

 

 

 

 

c.

Perhitungan jumlah subsidi listrik berdasarkan data sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.

 

 

 

(3)

Data BPP sementara (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, merupakan data BPP sementara (Rp/kWh):

 

 

 

 

a.

yang digunakan dalam penetapan jumlah subsidi listrik dalam APBN atau APBN-Perubahan; atau

 

 

 

 

b.

berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh instansi yang berwenang atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PLN (Persero).

 

 

 

(4)

Data BPP sementara (Rp/kWh) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang digunakan dalam pembayaran subsidi listrik adalah data BPP sementara (Rp/kWh) yang paling akhir diterbitkan.

 

 

 

(4a)

Dalam hal terjadi perubahan asumsi indikator ekonomi makro yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, data BPP sementara (Rp/kWh) yang digunakan dalam pembayaran subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah BPP sementara (Rp/kWh) berdasarkan data perkiraan realisasi PT PLN (Persero) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral cq. Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi.

 

 

 

(5)

Kebenaran data dan kelengkapan dokumen/data pendukung sebagaimana tersebut pada ayat (2) merupakan tanggung jawab PT PLN (Persero) yang dinyatakan dalam surat permintaan subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2007.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Desember 2007

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI