MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 65/PMK.04/2007

TENTANG

PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa sesuai ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dalam hal importir atau eksportir tidak dapat melakukan sendiri pengurusan pemberitahuan pabean, importir dan eksportir tersebut dapat menguasakan kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

 

 

b.

bahwa Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mempunyai peranan yang penting dalam pelayanan kepabeanan kepada masyarakat, sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan yang mengatur persyaratan untuk menjadi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan antara lain keharusan untuk memiliki kejelasan dan kebenaran kedudukan, identitas pengurus dan penanggung jawab, dan kompetensi ahli di bidang kepabeanan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

4.

Keputusan  Menteri  Keuangan  Nomor  453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 557/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor barang.

 

 

2.

Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengekspor barang.

 

 

3.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau eksportir.

 

 

4.

Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

 

 

5.

Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

6.

Pejabat adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.

 

 

7.

Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

 

 

8.

Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.

Pasal 2

 

 

(1)

Pengurusan Pemberitahuan Pabean atas barang impor atau ekspor dilakukan oleh importir atau eksportir.

 

 

(2)

Dalam hal pengurusan Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, importir atau eksportir dapat memberikan kuasanya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Pasal 3

 

 

(1)

Untuk dapat melakukan pengurusan jasa kepabeanan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan  wajib memiliki nomor identitas berupa Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan jasa Kepabeanan dalam rangka akses kepabeanan.

 

 

(2)

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal  4

 

 

(1)

Untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib melakukan registrasi melalui media elektronik kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

 

 

(2)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan registrasi, harus memenuhi persyaratan :

a.

kejelasan dan kebenaran alamat (existence);

 

 

 

b.

kejelasan dan kebenaran identitas pengurus dan penanggung jawab (responsibility);

c.

mempunyai pegawai yang berkualifikasi Ahli Kepabeanan (competency); dan

d.

kepastian penyelenggaraan pembukuan (auditable).

(3)

Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dan penilaian terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 5

(1)

Hasil registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk melakukan penilaian dan pembuatan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

(2)

Penilaian dan profil Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pemberian pelayanan dan/atau pengawasan kepabeanan kepada importir dan eksportir yang menguasakan pengurusan jasa kepabeanannya kepada Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

Pasal 6

(1)

Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan keputusan atas registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya data registrasi secara lengkap dan benar.

(2)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

a.

Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, dalam hal registrasi memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4; atau

b.

Surat penolakan dengan menyebutkan alasannya.

(3)

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku di seluruh Kantor Pabean di Indonesia dan berlaku sampai dengan ada pencabutan oleh Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

Pasal 7

(1)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, sebelum melakukan kegiatannya wajib menyerahkan jaminan kepada Kantor Pabean yang mengawasi.

(2)

Besarnya jumlah jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan memperhatikan jumlah kegiatan dan tingkat risiko Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.

(3)

Bentuk jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a.

uang tunai;

b.

jaminan bank; dan/atau

c.

jaminan dari perusahaan asuransi.

Pasal 8

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang akan melakukan kegiatan pengurusan jasa kepabeanan di Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) Kepabeanan, harus menggunakan perangkat dan modul Pertukaran Data Elektronik (PDE) milik sendiri untuk pembuatan dan penyerahan pemberitahuan pabean.

Pasal 9

(1)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memberitahukan perubahan data Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan kepada Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya.

(2)

Pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media elektronik.

(3)

Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuknya melakukan penelitian atas pemberitahuan perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 10

(1)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah mendapat Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan wajib memenuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan, serta ketentuan lain di bidang impor dan ekspor.

(2)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan bertanggung jawab terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan.

(3)

Segala isi dan bentuk perjanjian antara Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dan importir atau eksportir tidak mengurangi tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai.

Pasal 11

(1)

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diblokir dalam hal :

a.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang sedang menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya;

b.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

c.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak memenuhi kewajiban memberitahukan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

d.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki jaminan yang cukup dalam hal adanya pencairan jaminan sebagai akibat tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

e.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan tidak lagi memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau

f.

berdasarkan rekomendasi dalam Laporan Hasil Audit dan/ atau Unit Pengawasan lainnya.

(2)

Pemblokiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicabut dalam hal :

a.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah selesai menjalani proses penyelidikan atau penyidikan atas suatu pelanggaran pidana di bidang kepabeanan yang berkaitan dengan jasa kepabeanan yang dilakukannya dan telah dinyatakan terbukti tidak bersalah;

b.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan hardcopy Pemberitahuan Pabean dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

c.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menyerahkan laporan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1);

d.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah menaruhkan jaminan yang cukup atau telah memenuhi jaminan yang ditetapkan;

e.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah memiliki pegawai yang mempunyai Sertifikat Ahli Kepabeanan; dan/atau

f.

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah melaksanakan rekomendasi berdasarkan Laporan Hasil Audit dan/atau Unit Pengawasan lainnya.

Pasal 12

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dicabut dalam hal Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan :

a.

tidak memenuhi tanggung jawab terhadap bea masuk dan pajak dalam rangka impor  dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2);

b.

terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap;

c.

selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam status pemblokiran;

d.

tidak menjalankan kegiatan/usaha dalam jangka waktu 1 (satu) tahun secara terus-menerus;

e.

dinyatakan pailit; dan/atau

f.

mengajukan permohonan pencabutan.

Pasal 13

Pemblokiran Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, tidak menggugurkan tanggung jawab Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan terhadap pungutan negara dalam rangka impor atau ekspor dalam hal importir atau eksportir tidak ditemukan. 

Pasal 14

(1)

Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juni 2007

MENTERI KEUANGAN,

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI