MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 196/PMK.05/2009

 

TENTANG

 

PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA.

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Rekening Kas Umum Negara, yang selanjutnya disebut Rekening KUN, adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.

 

Pasal 2

 

 

Rekening KUN terdiri atas:

 

 

1.

Rekening KUN dalam Rupiah;

 

 

2.

Rekening KUN dalam Valuta USD; dan

 

 

3.

Rekening KUN dalamValuta Yen.

 

Pasal 3

 

 

(1)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Rupiah adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Nomor Rekening: 502.000000;

 

 

 

b.

Nama Rekening  : Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah.

 

 

(2)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Nomor Rekening: 600.502411;

 

 

 

b.

Nama Rekening  : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD.

 

 

(3)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut:

 

 

 

a.

Nomor Rekening: 600.502111;

 

 

 

b.

Nama Rekening  : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen.

 

Pasal 4

 

 

Nomor dan nama Rekening KUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berada di Kantor Pusat Bank Indonesia.

 

Pasal 5

 

 

(1)

Rekening KUN dalam Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah selain Valuta USD dan Valuta Yen.

 

 

(2)

Rekening KUN dalam Valuta USD digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dalam Valuta USD dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD.

 

 

(3)

Rekening KUN dalam Valuta Yen digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dalam Valuta Yen dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen.

 

 

(4)

Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD dan Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD dan Valuta Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah.

 

Pasal 6

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal 7

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 2 Desember 2009

 

 

 

 

 

MENTER! KBUANGAN

           
          ttd.
           
          SRI MULYANI INDRAWATI
           

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 2 Desember 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 462