PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2009


TENTANG


PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM
JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa program Jaminan Hari Tua yang diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada prinsipnya merupakan program pemupukan dana untuk jangka panjang, yang tujuannya memberikan kepastian adanya dana pada saat tenaga kerja yang bersangkutan tidak produktif lagi;

 

 

b.

bahwa Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja memberi peluang bagi tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, untuk mencairkan Jaminan Hari Tua sebelum waktunya, dengan masa tunggu 6 (enam) bulan;

 

 

c.

bahwa masa tunggu 6 (enam) bulan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu diubah;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu  menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3468);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3520) sebagaimana telah lima kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1993 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  3520) sebagaimana telah 5 (lima) kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a.

Nomor 79 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3792);

b.

Nomor 83 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4003);

c.

Nomor 28 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);

d.

Nomor 64 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4582); dan

e.

Nomor 76 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4789);

diubah sebagai berikut:

Ketentuan Pasal 32 ayat (2) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 32 menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

(1)

Dalam hal tenaga kerja berhenti bekerja sebelum mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun dan mempunyai masa kepesertaan serendah-rendahnya 5 (lima) tahun dapat menerima Jaminan Hari Tua secara sekaligus.

(2)

Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setelah melewati masa tunggu 1 (satu) bulan terhitung sejak saat tenaga kerja yang bersangkutan berhenti bekerja.

(3)

Dalam hal tenaga kerja dalam masa tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja kembali, jumlah Jaminan Hari Tua yang menjadi haknya diperhitungkan dengan Jaminan Hari Tua berikutnya.

(4)

Ketentuan mengenai tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2009

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                      REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ANDI MATTALATTA

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 6

Penjelasan........