BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN

Bagian Pertama
Tugas dan Fungsi

Pasal 1495

 

 

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Bapepam dan LK mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1496

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1495, Bapepam dan LK menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan peraturan di bidang pasar modal;

b.

penegakan peraturan di bidang pasar modal;

 

 

c.

pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;

d.

penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;

 

 

e.

penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;

f.

penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;

g.

penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;

 

 

h.

pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

i.

perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;

j.

pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan; dan

k.

pelaksanaan administrasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi

Pasal 1497

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan terdiri atas:

a.

Sekretariat Badan;

b.

Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum;

c.

Biro Riset dan Teknologi Informasi;

d.

Biro Pemeriksaan dan Penyidikan;

e.

Biro Pengelolaan Investasi;

f.

Biro Transaksi dan Lembaga Efek;

g.

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa;

h.

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil;

i.

Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan;

j.

Biro Pembiayaan dan Penjaminan;

k.

Biro Perasuransian;

l.

Biro Dana Pensiun; dan

m.

Biro Kepatuhan Internal.

 

Bagian Ketiga
Sekretariat Badan

Pasal 1498

 

 

Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Badan.

Pasal 1499

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1498, Sekretariat Badan menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penataan organisasi, tata laksana dan pembakuan prestasi kerja Badan;

 

 

b.

koordinasi dan pelaksanaan penyusunan rencana kerja, rencana strategis dan pelaporan akuntabilitas kinerja Badan;

 

 

c.

koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;

d.

pelaksanaan urusan kepegawaian Badan;

e.

pelaksanaan urusan keuangan Badan;

f.

pelaksanaan urusan pelayanan kerja sama internasional;

g.

pelayanan urusan informasi pasar modal dan hubungan masyarakat;

h.

pelaksanaan tata usaha dan kearsipan Badan; dan

i.

pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Badan.

Pasal 1500

Sekretariat Badan terdiri atas:

a.

Bagian Perencanaan dan Organisasi;

b.

Bagian Kepegawaian;

c.

Bagian Keuangan;

d.

Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat;

e.

Bagian Umum; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1501

 

 

Bagian Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan rencana kerja dan rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja, perencanaan anggaran Badan, penataan organisasi, penyusunan prosedur dan metode kerja, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.

Pasal 1502

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1501, Bagian Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan, serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional;

b.

perencanaan anggaran badan;

 

 

c.

penyiapan bahan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional; dan

d.

penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metode kerja serta evaluasi pelaksanaannya.

Pasal 1503

Bagian Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:

a.

Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan;

b.

Subbagian Perencanaan Anggaran;

c.

Subbagian Organisasi; dan

d.

Subbagian Tata Laksana.

Pasal 1504

(1)

Subbagian Rencana Kerja dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan rencana strategik, laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas kinerja Badan.

(2)

Subbagian Perencanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran Badan.

(3)

Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan organisasi, analisis jabatan, pembakuan prestasi kerja dan penyusunan jabatan fungsional.

(4)

Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur dan metoda kerja serta evaluasi pelaksanaannya serta pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional.

Pasal 1505

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian di lingkungan Badan.

Pasal 1506

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1505, Bagian Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan formasi serta pengurusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai;

b.

pembinaan pegawai dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian;

c.

pelaksanaan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya; dan

d.

analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya.

Pasal 1507

Bagian Kepegawaian terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Pegawai;

b.

Subbagian Mutasi Kepegawaian; dan

c.

Subbagian Umum Kepegawaian.

Pasal 1508

(1)

Subbagian Pengembangan Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, dan penyiapan bahan pembinaan karir pegawai di lingkungan Badan serta memantau hasil pelaksanaannya.

(2)

Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan pengangkatan, kepangkatan, pemberhentian, pemensiunan dan mutasi kepegawaian lainnya.

(3)

Subbagian Umum Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan formasi serta melakukan urusan tata usaha, dokumentasi, statistik dan kesejahteraan pegawai, serta pembinaan dan penyelesaian kasus-kasus kepegawaian.

Pasal 1509

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan keuangan di lingkungan Badan.

Pasal 1510

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1509, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran;

b.

pelaksanaan urusan perbendaharaan Badan dan pengajuan permintaan pembayaran;

c.

akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan Badan; dan

d.

penatausahaan penerimaan negara.

Pasal 1511

Bagian Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran;

b.

Subbagian Perbendaharaan;

c.

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan; dan

d.

Subbagian Administrasi Penerimaan Negara.

Pasal 1512

(1)

Subbagian Penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran mempunyai tugas melakukan penyusunan dokumen pelaksanaan anggaran Badan dan mengajukan permintaan pembayaran kepada Subbagian Perbendaharaan.

(2)

Subbagian Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan Badan dan menerbitkan surat perintah pembayaran kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.

(3)

Subbagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan Badan.

(4)

Subbagian Administrasi Penerimaan Negara mempunyai tugas melakukan penatausahaan penerimaaan negara di bidang pasar modal, asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dan modal ventura.

Pasal 1513

Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kerjasama internasional, penelaahan kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional, perjanjian pertukaran informasi pasar modal dan lembaga keuangan internasional, pelayanan informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta melaksanakan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan.

Pasal 1514

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1513, Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

a.

penyelenggaraan kerjasama dengan lembaga-lembaga pasar modal dan lembaga keuangan dalam negeri dan luar negeri yang terkait dengan kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan;

b.

perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan serta perumusan metode dan materi penyuluhan di bidang pasar modal;

c.

pemberian informasi dan penyuluhan di bidang pasar modal;

d.

pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh di bidang pasar modal;

e.

penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;

f.

penyiapan rancangan perjanjian kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional;

g.

penyiapan bahan pertukaran dan pengumpulan informasi pasar modal dan lembaga keuangan dengan negara lain dan badan internasional;

h.

pemantauan, pengevaluasian dan penelaahan perjanjian kerjasama internasional di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;

i.

pelaksanaan hubungan pemodal internasional; dan

j.

penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan di bidang pasar modal.

Pasal 1515

Bagian Kerjasama Internasional dan Hubungan Masyarakat terdiri atas:

a.

Subbagian Kerjasama Bilateral;

b.

Subbagian Kerjasama Multilateral;

c.

Subbagian Hubungan Masyarakat; dan

d.

Subbagian Pengaduan Pasar Modal.

Pasal 1516

(1)

Subbagian Kerjasama Bilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal internasional antara Badan dengan Securities Exchange Commision (Badan Pengawas Pasar Modal) negara lain atau antara Badan dengan lembaga-lembaga pemerintah atau regulator negara lain serta penelaahan perjanjian kerjasama bilateral pasar modal serta melaksanakan hubungan pemodal bilateral.

(2)

Subbagian Kerjasama Multilateral mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, rancangan perjanjian, pelaksanaan kerjasama internasional, bahan pertukaran informasi, memantau dan mengevaluasi kerjasama pasar modal dan lembaga keuangan internasional antara Badan dengan organisasi badan pengawas pasar modal dunia atau antara Badan dengan lembaga Pasar Modal Internasional atau Lembaga Keuangan Internasional serta penelaahan perjanjian kerjasama pasar modal multilateral serta melaksanakan hubungan pemodal multilateral.

(3)

Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait di bidang pasar modal dan lembaga keuangan, kerjasama dalam penyelenggaraan kegiatan seperti pameran, seminar, dan kegiatan lainnya yang sejenis, penyiapan dan pengembangan teknik, metode dan materi penyuluhan, perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan, pemberian tanggapan berita di bidang pasar modal yang dimuat dalam media massa, pemberian penyuluhan di bidang pasar modal kepada media massa dan masyarakat, pembinaan dan pemantauan tenaga penyuluh pasar modal serta menyusun dan menyiapkan bahan-bahan informasi untuk pimpinan dalam rangka hubungan antar lembaga.

(4)

Subbagian Pengaduan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan-bahan penyelesaian pengaduan dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait dalam rangka penyelesaian pengaduan.

Pasal 1517

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata persuratan, rumah tangga, perlengkapan, dan tata usaha Ketua Badan.

Pasal 1518

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1507, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan urusan tata persuratan;

b.

pengurusan kesekretariatan dan keprotokolan pimpinan;

c.

pelaksanaan urusan rumah tangga, keprotokolan, perjalanan dinas dan gaji; dan

d.

pelaksanaan urusan perlengkapan.

Pasal 1519

Bagian Umum terdiri atas:

a.

Subbagian Tata Persuratan;

b.

Subbagian Tata Usaha Ketua Badan;

c.

Subbagian Rumah Tangga; dan

d.

Subbagian Perlengkapan.

Pasal 1520

(1)

Subbagian Tata Persuratan mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, komputerisasi persuratan, kearsipan, ekspedisi, dan penggandaan.

(2)

Subbagian Tata Usaha Ketua Badan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan bahan, pencatatan acara, mengkoordinir penyusunan pidato, makalah dan mengatur jadwal kegiatan, protokol, dan akomodasi Ketua Badan.

(3)

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pengangkutan pegawai, urusan perjalanan dinas dan keprotokolan serta pembuatan daftar dan pembayaran gaji.

(4)

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan pengadaan, pelaksanaan, penyiapan dokumen, dan pelaporan layanan pemilihan penyedia barang/jasa direktorat jenderal, inventarisasi, penyimpanan, pendistribusian, pemeliharaan dan penyiapan penghapusan perlengkapan.

Bagian Keempat
Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum

Pasal 1521

Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan peraturan, penetapan sanksi, penanganan keberatan, pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan dalam penyelesaian masalah antara pihak tanpa melalui jalur hukum, melakukan litigasi, pemberian pertimbangan, saran, dan pendapat hukum di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta pembinaan dan pengawasan profesi hukum yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal.

Pasal 1522

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1521, Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; 

b.

penelaahan dan pemberian pendapat atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

c.

pemberian saran dan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

d.

penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas standar kode etik profesi Konsultan Hukum dan Notaris Pasar Modal;

e.

melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan terkait dengan penyusunan Peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan serta dalam rangka litigasi yang terkait dengan lembaga Keuangan;

f.

pemberian pertimbangan pengenaan sanksi administratif dan atau denda atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

g.

pemberian pertimbangan, pemberian saran dan pendapat hukum atas keberatan yang berkaitan dengan pengenaan sanksi di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

h.

pemberian bantuan hukum atas masalah yang dihadapi Badan dan pegawai Badan dalam rangka pelaksanaan tugasnya;

i.

pelaksanaan litigasi dalam hal Badan menghadapi perkara di pengadilan;

j.

pemberian bantuan penyelesaian masalah di bidang Pasar Modal dan Lembaga Keuangan antara para pihak di luar badan peradilan (non litigasi);

k.

pembinaan dan pengawasan terhadap Konsultan Hukum dan Notaris yang telah menjadi Profesi Penunjang Pasar Modal; dan

l.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1523

Biro Perundang-undangan dan Bantuan Hukum terdiri atas:

a.

Bagian Hukum Pengelolaan Investasi;

b.

Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek;

c.

Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik;

d.

Bagian Hukum Lembaga Keuangan; dan

e.

Bagian Profesi Hukum Pasar Modal.

Pasal 1524

Bagian Hukum Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Penjual Efek Reksa Dana, lembaga pemeringkat Efek dan pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1525

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1524, Bagian Hukum Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

b.

penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan;

c.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan;

d.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek; dan

e.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1526

Bagian Hukum Pengelolaan Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi;

b.

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1527

(1)

Subbagian Peraturan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek.

(2)

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pengelolaan Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana, Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana, dan lembaga pemeringkat Efek.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Pasal 1528

Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.

Pasal 1529

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1528, Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan;

b.

penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan;

c.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan; dan

d.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.

Pasal 1530

Bagian Hukum Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I;

b.

Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan

c.

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek.

Pasal 1531

(1)

Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek.

(2)

Subbagian Peraturan Transaksi dan Lembaga Efek II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Biro Administrasi Efek, Kustodian, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.

(3)

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Perusahaan Efek selaku Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Lembaga Penilaian Harga Efek, Pusat Laporan Transaksi Obligasi, dan lembaga yang terkait dengan transparansi perdagangan Efek di pasar sekunder.

Pasal 1532

Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, dan Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.

Pasal 1533

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1532, Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik; dan

b.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.

Pasal 1534

Bagian Hukum Emiten dan Perusahaan Publik terdiri atas:

a.

Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I;

b.

Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II; dan

c.

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik.

Pasal 1535

(1)

Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik I mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan keterbukaan dalam rangka Penawaran Umum dan pelaporan berkala Emiten dan Perusahaan Publik, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik.

(2)

Subbagian Peraturan Emiten dan Perusahaan Publik II mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan pasar modal, pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik, aksi pemodal terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik serta pelaporan insidental Emiten dan Perusahaan Publik.

(3)

Subbagian Penetapan Sanksi dan Keberatan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Emiten, Perusahaan Publik, Konsultan Hukum, Notaris, Akuntan, Penilai, Wali Amanat, serta pihak-pihak atau lembaga yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik.

Pasal 1536

Bagian Hukum Lembaga Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif dan keberatan, yang berkaitan Perasuransian, Pembiayaan dan Penjaminan, dan Dana Pensiun.

Pasal 1537

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1536, Bagian Hukum Lembaga Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta penelaahan dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun;

b.

penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan serta penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian, pembiayaan dan penjaminan, dan dana pensiun.

Pasal 1538

Bagian Hukum Lembaga Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Peraturan Perasuransian;

b.

Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan; dan

c.

Subbagian Peraturan Dana Pensiun.

Pasal 1539

(1)

Subbagian Peraturan Perasuransian mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan perasuransian, pengkajian peraturan perasuransian internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan perasuransian, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan perasuransian, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan perasuransian.

(2)

Subbagian Peraturan Pembiayaan dan Penjaminan mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Pembiayaan dan Penjaminan, pengkajian peraturan Pembiayaan dan Penjaminan internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Pembiayaan dan Penjaminan, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pembiayaan dan Penjaminan, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Pembiayaan dan Penjaminan.

(3)

Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengkajian undang-undang yang terkait dengan Dana Pensiun, pengkajian peraturan Dana Pensiun internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan Dana Pensiun, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun, dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan dan penyiapan bahan pemberian pertimbangan hukum atas keberatan yang diajukan kepada Badan, yang berkaitan dengan Dana Pensiun.

Pasal 1540

Bagian Profesi Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, penyusunan, dan pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal, penelaahan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta melaksanakan litigasi, pemberian saran, pendapat hukum, bantuan hukum, dan membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 1541

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1540, Bagian Profesi Hukum Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pemberian pendapat atas peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Notaris dan Konsultan Hukum di Pasar Modal;

b.

pelaksanaan pendaftaran Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;

c.

penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;

d.

penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris dan Konsultan Hukum di pasar modal;

e.

pelaksanaan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan Konsultan Hukum serta lembaga terkait;

f.

pelaksanaan litigasi dalam hal Badan digugat dalam perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal;

g.

pelaksanaan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan dalam rangka litigasi yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan dimana Bapepam dan LK dan atau Departemen Keuangan menjadi pihak yang berperkara;

h.

pemberian saran dan pendapat hukum atas suatu permasalahan yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

i.

pemberian bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya;

j.

pemberian bantuan penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi) yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan; dan

k.

melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pasal 1542

Bagian Profesi Hukum Pasar Modal terdiri atas:

a.

Subbagian Notaris Pasar Modal;

b.

Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal; dan

c.

Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum.

Pasal 1543

(1)

Subbagian Notaris Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Notaris di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Notaris di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Notaris, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Notaris dan lembaga terkait.

(2)

Subbagian Konsultan Hukum Pasar Modal mempunyai tugas melakukan pengkajian peraturan pasar modal internasional, pengkajian peraturan perundang-undangan pasar modal, dan interpretasi atas peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, penelaahan dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, serta pemberian pendapat hukum atas ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berkaitan dengan Konsultan Hukum di Pasar Modal, memproses pendaftaran, penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan Konsultan Hukum di pasar modal, melakukan penelaahan dan pemberian pendapat hukum atas kode etik dan standar profesi Konsultan Hukum, dan melakukan kerjasama dengan asosiasi profesi Konsultan Hukum dan lembaga terkait.

(3)

Subbagian Litigasi dan Pelayanan Hukum mempunyai tugas melakukan litigasi dalam hal Badan bertindak sebagai pihak dalam suatu perkara di Pengadilan, memberikan bantuan hukum kepada Badan dan atau pegawai Badan yang menjadi saksi, ahli, atau pihak yang berperkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya, membantu penyelesaian masalah antar pihak yang dapat diselesaikan di luar badan peradilan (non litigasi), serta melakukan kerjasama dengan lembaga hukum dalam penanganan perkara, yang berkaitan dengan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Bagian Kelima
Biro Riset dan Teknologi Informasi

Pasal 1544

Biro Riset dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan riset dan pemanfaatan teknologi informasi dalam upaya pengembangan di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 1545

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1544, Biro Riset dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan;

b.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal;

c.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain;

d.

pelaksanaan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain;

e.

penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi;

f.

pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi serta pelaksanaan registrasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan; dan

g.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1546

Biro Riset dan Teknologi Informasi terdiri atas:

a.

Bagian Riset Ekonomi;

b.

Bagian Riset Pasar Modal;

c.

Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain;

d.

Bagian Sistem dan Teknologi Informasi;

e.

Bagian Pengelolaan Data dan Informasi; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1547

Bagian Riset Ekonomi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro, mikro serta lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 1548

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1547, Bagian Riset Ekonomi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan;

b.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan; dan

c.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 1549

Bagian Riset Ekonomi terdiri atas:

a.

Subbagian Analisis Ekonomi Makro;

b.

Subbagian Analisis Ekonomi Mikro; dan

c.

Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional.

Pasal 1550

(1)

Subbagian Analisis Ekonomi Makro mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi makro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.

(2)

Subbagian Analisis Ekonomi Mikro mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data ekonomi mikro yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.

(3)

Subbagian Analisis Lembaga Ekonomi Internasional mempunyai tugas penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data lembaga ekonomi internasional yang berkaitan dengan pengembangan pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 1551

Bagian Riset Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal serta urusan tata usaha Biro.

Pasal 1552

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1551, Bagian Riset Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal;

b.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal; dan

c.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1553

Bagian Riset Pasar Modal terdiri atas:

a.

Subbagian Statistik Pasar Modal;

b.

Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1554

(1)

Subbagian Statistik Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik pasar modal.

(2)

Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan pasar modal.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Pasal 1555

Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik serta melaksanakan riset pengembangan produk dan kelembagaan di bidang asuransi, dana pensiun, dan lembaga keuangan lain.

Pasal 1556

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1555, Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain;

b.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain; dan

c.

penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.

Pasal 1557

Bagian Riset Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain terdiri atas:

a.

Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain;

b.

Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain; dan

c.

Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain.

Pasal 1558

(1)

Subbagian Statistik Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dan statistik Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.

(2)

Subbagian Analisis Kebijakan Pengembangan Kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data kebijakan pengembangan kelembagaan Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.

(3)

Subbagian Analisis Pengembangan Produk Asuransi, Dana Pensiun dan Lembaga Keuangan Lain mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengumpulan, analisis, dan penyajian data pengembangan produk Asuransi, Dana Pensiun, Usaha Jasa Pembiayaan, Modal Ventura dan Lembaga Keuangan lain.

Pasal 1559

Bagian Sistem dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan, pengelolaan, pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

Pasal 1560

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1559, Bagian Sistem dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;

b.

penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan; dan

c.

penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi.

Pasal 1561

Bagian Sistem dan Teknologi Informasi terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi;

b.

Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan; dan

c.

Subbagian Dukungan Teknis.

Pasal 1562

(1)

Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Sistem dan Aplikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi dan aplikasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

(2)

Subbagian Pengembangan dan Pengelolaan Infrastruktur dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan dan pengelolaan infrastruktur dan jaringan.

(3)

Subbagian Dukungan Teknis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan teknis di bidang teknologi informasi.

Pasal 1563

Bagian Pengelolaan Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian basis data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan serta registrasi di bidang pasar modal.

Pasal 1564

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1563, Bagian Pengelolaan Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan;

b.

penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal; dan

c.

penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.

Pasal 1565

Bagian Pengelolaan Data dan Informasi terdiri atas:

a.

Subbagian Penyajian Data dan Informasi;

b.

Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi; dan

c.

Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi.

Pasal 1566

(1)

Subbagian Penyajian Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyajian data dan informasi di bidang pasar modal dan lembaga keuangan.

(2)

Subbagian Pengelolaan Basis Data dan Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan basis data dan registrasi di bidang pasar modal.

(3)

Subbagian Perpustakaan dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan perpustakaan dan dokumentasi.

Bagian Keenam
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan

Pasal 1567

Biro Pemeriksaan dan Penyidikan mempunyai tugas menegakkan hukum di bidang transaksi dan lembaga Efek, Pengelolaan Investasi, Keterbukaan Emiten, dan Perusahaan Publik serta melakukan kerjasama dengan pihak-pihak yang terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1568

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1567, Biro Pemeriksaan dan Penyidikan menyelenggarakan fungsi:

a.

perumusan kebijakan teknis pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;

b.

penyusunan norma pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;

c.

pembinaan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;

d.

pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal;

e.

koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan di bidang pasar modal dalam lingkungan Badan serta lembaga hukum lainnya;

f.

perumusan kerjasama di bidang pemeriksaan dan penyidikan pasar modal;

g.

pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan

h.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1569

Biro Pemeriksaan dan Penyidikan terdiri atas:

a.

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi;

b.

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek;

c.

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;

d.

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1570

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Investasi serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1571

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1570, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;

b.

pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;

c.

evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;

d.

penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1572

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I;

b.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi II;

c.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi III; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1573

(1)

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Pengelolaan Investasi I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Manajer Investasi dan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan terhadap produk investasi yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

(2)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Pasal 1574

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1575

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1574, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek;

b.

pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek;

c.

evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang transaksi dan Lembaga Efek; dan

d.

penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1576

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I;

b.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek II; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek III.

Pasal 1577

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Transaksi dan Lembaga Efek I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Lembaga Bursa, Perusahaan Efek, dan Wakil Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1578

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1579

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1578, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;

b.

pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa;

c.

evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa; dan

d.

penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1580

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I;

b.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa II; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa III.

Pasal 1581

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Jasa yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1582

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan, serta melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil serta menyiapkan bahan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1583

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1582, Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, pengolahan, dan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;

b.

pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil;

c.

evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis pemeriksaan dan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil; dan

d.

penyiapan bahan dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka penegakan hukum.

Pasal 1584

Bagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I;

b.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil II; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil III.

Pasal 1585

Subbagian Pemeriksaan dan Penyidikan Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan, penyiapan perumusan kebijakan teknis pemeriksaan dan/atau penyidikan serta melakukan pemeriksaan dan/atau penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan oleh Emiten dan Perusahaan Publik Sektor Riil yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Bagian Ketujuh
Biro Pengelolaan Investasi

Pasal 1586

Biro Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi, pemrosesan izin usaha, pernyataan pendaftaran dan ijin orang perseorangan, membina dan mengawasi Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.

Pasal 1587

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1586, Biro Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengembangan dan pengaturan pengelolaan investasi;

b.

penyiapan bahan pengembangan produk investasi;

c.

pemrosesan permohonan izin usaha, izin perseorangan, pembinaan dan pengawasan Pengelola Investasi, Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Reksa Dana;

d.

penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi serta pernyataan pendaftaran Pengelola Investasi;

e.

mengusulkan pembekuan izin Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan direksi serta komisaris dalam hal pengelolaan investasi yang membahayakan kepentingan pasar modal secara keseluruhan sampai ditetapkan penggantinya;

f.

mengawasi pelaksanaan likuidasi Kontrak Investasi Kolektif; dan

g.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1588

Biro Pengelolaan Investasi terdiri atas:

a.

Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi;

b.

Bagian Pengembangan Produk Investasi;

c.

Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

d.

Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi;

e.

Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1589

Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan pengelolaan investasi serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Manajer Investasi.

Pasal 1590

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1589, Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan investasi;

b.

pengkajian dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.

Pasal 1591

Bagian Pengembangan Kebijakan Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi;

b.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi; dan

c.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi.

Pasal 1592

(1)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait dengan pengelolaan Investasi.

(2)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

(3)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan dan peraturan yang terkait pengawasan dan pembinaan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana.

Pasal 1593

Bagian Pengembangan Produk Investasi mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya.

Pasal 1594

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1593, Bagian Pengembangan Produk Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan, analisis dan penyajian produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya;

b.

analisis data terhadap produk investasi Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya;

c.

analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana, Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya; dan

d.

analisis terhadap daya kompetisi produk investasi pasar modal dibandingkan dengan produk investasi sektor lainnya.

Pasal 1595

Bagian Pengembangan Produk Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana; dan

b.

Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain.

Pasal 1596

(1)

Subbagian Pengembangan Produk Investasi Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Reksa Dana serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Reksa Dana.

(2)

Subbagian Pengembangan Produk Investasi Efek Beragun Aset dan Investasi Lain mempunyai tugas melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan produk investasi Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya serta analisis pengembangan terhadap Pihak yang melakukan aktivitas pengelolaan Efek Beragun Aset dan Investasi lainnya.

Pasal 1597

Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas memproses izin usaha Manajer Investasi, Penasihat Investasi, izin Perseorangan, izin Perseorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1598

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1597, Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

b.

penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Penasihat Investasi;

c.

penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi;

d.

penelaahan dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;

e.

penyiapan bahan pengawasan administratif Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;

f.

pengawasan administratif kegiatan Manajer Investasi, Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana;

g.

penyusunan program peningkatan keahlian dan ketrampilan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana; dan

h.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1599

Bagian Bina Manajer Investasi dan Penasihat Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

b.

Subbagian Wakil Manajer Investasi; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1600

(1)

Subbagian Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Manajer Investasi, dan Penasihat Investasi.

(2)

Subbagian Wakil Manajer Investasi mempunyai tugas menelaah dokumen dalam rangka permohonan izin perorangan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Efek Reksa Dana, menyiapkan bahan pengawasan Wakil Manajer Investasi, Penasihat Investasi Perorangan, dan Wakil Pedagang Reksa Dana.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro.

Pasal 1601

Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan dan pemrosesan permohonan izin usaha, penelaahan aspek keterbukaan, hukum, akuntansi, pernyataan pendaftaran, dan pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif.

Pasal 1602

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1601, Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan aspek keterbukaan pola kebijakan dan penilaian Portofolio Efek, aspek keterbukaan kegiatan pengelolaan investasi, laporan keuangan dan akuntansi;

b.

penelaahan aspek keterbukaan berdasarkan peraturan dan hukum secara teknis, pengorganisasian dan strukturisasi sekuritisasi;

c.

penelaahan keterbukaan prospektus dan pengelolaan investasi serta pengawasan aspek akuntansi pengelolaan investasi;

d.

penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Reksa Dana Perseroan;

e.

penelaahan aspek keterbukaan, hukum, dan akuntansi pernyataan pendaftaran Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;

f.

penyiapan bahan pembinaan Reksa Dana Perseroan dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset;

g.

penelaahan laporan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif dan Efek Beragun Aset; dan

h.

pengawasan kegiatan Reksa Dana Perseroan, Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif, dan Efek Beragun Aset.

Pasal 1603

Bagian Pengawasan Pengelolaan Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Penelaahan Hukum;

b.

Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset; dan

c.

Subbagian Penelaahan Akuntansi.

Pasal 1604

(1)

Subbagian Penelaahan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan pernyataan pendaftaran, laporan, dan pengawasan aspek Hukum Kegiatan Reksa Dana, dan Efek Beragun Aset.

(2)

Subbagian Pengelolaan Keterbukaan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, penelaahan kelengkapan dokumen pernyataan pendaftaran dan aspek keterbukaan kegiatan Reksa Dana dan Efek Beragun Aset.

(3)

Subbagian Penelaahan Akuntansi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan, Penelaahan laporan, dan pengawasan aspek akuntansi Reksa Dana dan Efek Beragun Aset.

Pasal 1605

Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, Reksa Dana, Efek Beragun Aset, menyiapkan bahan pengawasan pemeriksaan atas administrasi dan laporan bank kustodian serta penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan pelaksanaan kepatuhan pengelolaan kontrak investasi.

Pasal 1606

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1605, Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

b.

penyiapan bahan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kustodian;

c.

pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi, dan Kustodian;

d.

pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan bank kustodian;

e.

pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai pelaksanaan pengelolaan kontrak investasi;

f.

pengawasan kepatuhan penyampaian laporan oleh pengelola investasi berkaitan dengan pengelolaan investasi; dan

g.

pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang pengelolaan Investasi.

Pasal 1607

Bagian Kepatuhan Pengelolaan Investasi terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi;

b.

Subbagian Kepatuhan Reksa Dana; dan

c.

Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset.

Pasal 1608

(1)

Subbagian Kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi mempunyai tugas melakukan pengawasan kepatuhan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi, melakukan pemeriksaan kepatuhan Manajer Investasi, Penasihat Investasi dan Kustodian, memantau kepatuhan penyampaian laporan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.

(2)

Subbagian Kepatuhan Reksa Dana mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Reksa Dana, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Reksa Dana, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan dalam pengelolaan Reksa Dana.

(3)

Subbagian Kepatuhan Efek Beragun Aset mempunyai tugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan atas peraturan pasar modal mengenai administrasi dan laporan Efek Beragun Aset, menyiapkan sistem pengawasan dini pada kepatuhan Efek Beragun Aset, dan mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan dalam pengelolaan Efek Beragun Aset.

Bagian Kedelapan
Biro Transaksi dan Lembaga Efek

Pasal 1609

Biro Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan perijinan dan persetujuan, pembinaan, pengawasan, dan pemeriksaan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, Wakil Penjamin Emisi Efek, dan pengawasan transaksi Efek, serta Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara.

Pasal 1610

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1609, Biro Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

pemrosesan permohonan perijinan dan persetujuan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

b.

pembinaan dan pengawasan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, dan Penjamin Emisi Efek;

c.

pembinaan dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;

d.

pemeriksaan atas Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

e.

pengawasan atas transaksi Efek di Bursa Efek dan di luar Bursa Efek serta Surat Utang Negara; dan

f.

pelaksanaan tata usaha Biro.

Pasal 1611

Biro Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek;

b.

Bagian Pengawasan Lembaga Efek;

c.

Bagian Kepatuhan Lembaga Efek;

d.

Bagian Pengawasan Perdagangan;

e.

Bagian Wakil Perusahaan Efek; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1612

Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lembaga Bursa Efek, Perusahaan Efek dan Pengawasan Perdagangan serta penyiapan bahan pengembangan, pengaturan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek.

Pasal 1613

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1612, Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan lembaga Bursa Efek;

b.

penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan dan pembinaan Perusahaan Efek;

c.

penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan dan pembinaan Wakil Perusahaan Efek; dan

d.

penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Pengawasan Perdagangan.

Pasal 1614

Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi dan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek;

b.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek; dan

c.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek.

Pasal 1615

(1)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga Bursa Efek, dan penelaahan kode etik lembaga Efek.

(2)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perusahaan Efek dan menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

(3)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Wakil Perusahaan Efek, menelaah kode etik Penjamin Emisi Efek, Wakil Perusahaan Efek, dan Perantara Pedagang Efek, melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan, menyusun program pengembangan keahlian dan ketrampilan, serta menelaah dan menyusun pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengawasan perdagangan.

Pasal 1616

Bagian Pengawasan Lembaga Efek mempunyai tugas melaksanakan pemrosesan permohonan perizinan dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, serta melaksanakan pengawasan dan melaporkan hasil pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.

Pasal 1617

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1616, Bagian Pengawasan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin usaha Perantara Pedagang Efek dan Penjamin Emisi Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Biro Administrasi Efek;

b.

penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan persetujuan Kustodian;

c.

penelaahan laporan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

d.

penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan

e.

pengawasan atas kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.

Pasal 1618

Bagian Pengawasan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I;

b.

Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek II; dan

c.

Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek.

Pasal 1619

(1)

Subbagian Pengawasan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

(2)

Subbagian Pengawasan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha dan persetujuan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan laporan kegiatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.

Pasal 1620

Bagian Kepatuhan Lembaga Efek mempunyai tugas mempersiapkan bahan pemeriksaan kepatuhan, mempersiapkan jadwal pemeriksaan, melakukan pemeriksaan dan melaporkan hasil pemeriksaan kegiatan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyimpanan, Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.

Pasal 1621

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1620, Bagian Kepatuhan Lembaga Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

b.

penyusunan jadwal dan pemeriksaan atas Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

c.

pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian;

d.

penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penyelesaian, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian; dan

e.

pengumpulan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan di bidang transaksi dan lembaga Efek.

Pasal 1622

Bagian Kepatuhan Lembaga Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I;

b.

Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek II; dan

c.

Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek.

Pasal 1623

(1)

Subbagian Kepatuhan Perusahaan Efek I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan Perusahaan Efek, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/ kejahatan Perusahaan Efek yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

(2)

Subbagian Kepatuhan Lembaga Bursa Efek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan jadwal pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan, serta mengumpulkan data dan informasi yang memberikan indikasi adanya pelanggaran/kejahatan Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Biro Administrasi Efek, dan Kustodian.

Pasal 1624

Bagian Pengawasan Perdagangan mempunyai tugas melaksanakan pengawasan transaksi dan penyelesaian transaksi Efek di pasar sekunder baik di Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek serta mengawasi perdagangan Surat Utang Negara dan Efek lain.

Pasal 1625

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1624, Bagian Pengawasan Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

a.

pengawasan dan penelaahan data transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder;

b.

pengawasan dan penelaahan data penyelesaian transaksi perdagangan Efek di Bursa dan di luar Bursa pada pasar sekunder;

c.

pengawasan dan penelaahan data transaksi dan penyelesaian perdagangan Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain; dan

d.

penyusunan laporan pengawasan transaksi Efek, Surat Utang Negara, Derivatif dan Efek lain.

Pasal 1626

Bagian Pengawasan Perdagangan terdiri atas:

a.

Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa;

b.

Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil; dan

c.

Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain.

Pasal 1627

(1)

Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Jasa mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor jasa di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor jasa.

(2)

Subbagian Pengawasan Perdagangan Efek Sektor Riil mempunyai tugas melakukan pengawasan dan penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, perkembangan kurs perdagangan Efek sektor riil di Bursa Efek, serta penelaahan dan penyusunan laporan perkembangan transaksi Efek sektor riil.

(3)

Subbagian Pengawasan Perdagangan Surat Utang Negara dan Efek Lain mempunyai tugas melakukan pengawasan, penelaahan data transaksi, penyelesaian transaksi, pengawasan perkembangan, dan penelaahan laporan perkembangan transaksi Surat Utang Negara, Efek Lain dan Derivatif, serta pengawasan perdagangan di luar bursa.

Pasal 1628

Bagian Wakil Perusahaan Efek mempunyai tugas melaksanakan penelaahan permohonan izin, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan atas kode etik, penyusunan program pengembangan keahlian, dan pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1629

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1628, Bagian Wakil Perusahaan Efek menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan atas dokumen dalam rangka permohonan izin Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;

b.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;

c.

penelaahan atas kode etik Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;

d.

penyusunan program pengembangan keahlian dan keterampilan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek;

e.

pengawasan kegiatan Wakil Perantara Pedagang Efek dan Wakil Penjamin Emisi Efek; dan

f.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1630

Bagian Wakil Perusahaan Efek terdiri atas:

a.

Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek;

b.

Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1631

(1)

Subbagian Wakil Perantara Pedagang Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penelaahan peraturan dan laporan, penyusunan program pemeriksaan, serta melakukan pemeriksaan Wakil Perantara Pedagang Efek.

(2)

Subbagian Wakil Penjamin Emisi Efek mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan perizinan, penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan, penyusunan program pemeriksaan, dan melakukan pemeriksaan Wakil Penjamin Emisi Efek.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Bagian Kesembilan
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa

Pasal 1632

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor jasa.

Pasal 1633

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1632, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

b.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

c.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

d.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

e.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

f.

pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa;

g.

pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor jasa; dan

h.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1634

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa terdiri atas:

a.

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan;

b.

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan;

c.

Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan;

d.

Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan;

e.

Bagian Pemantuan Perusahaan Properti dan Real Estat; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1635

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.

Pasal 1636

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1635, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;

b.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;

c.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan

d.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.

Pasal 1637

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan;

b.

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan; dan

c.

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan.

Pasal 1638

(1)

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.

(2)

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.

(3)

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan Investasi.

Pasal 1639

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.

Pasal 1640

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1639, Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya;

b.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya;

c.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya; dan

d.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, telekomunikasi, perhubungan, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.

Pasal 1641

Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan;

b.

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan; dan

c.

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan.

Pasal 1642

(1)

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.

(2)

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.

(3)

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Jasa Non Keuangan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, properti, real estat, perhotelan, konstruksi, media massa, teknologi informasi, dan jasa lainnya.

Pasal 1643

Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan jasa perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.

Pasal 1644

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1643, Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi; dan

d.

pengumpulan dan pengelolaan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan, asuransi, pembiayaan, sekuritas, dan investasi.

Pasal 1645

Bagian Pemantauan Perusahaan Jasa Keuangan terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan; dan

c.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi.

Pasal 1646

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perbankan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perbankan.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Asuransi dan Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan asuransi dan pembiayaan.

(3)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Sekuritas dan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan sekuritas dan investasi.

Pasal 1647

Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, media massa, dan teknologi informasi.

Pasal 1648

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1647, Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi; dan

d.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan, perhubungan, telekomunikasi, pariwisata, media massa, dan teknologi informasi.

Pasal 1649

Bagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Perhubungan terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi; dan

c.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi.

Pasal 1650

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perdagangan dan Pariwisata mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengelolaan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perdagangan dan pariwisata.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Perhubungan dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan pemenuhan keterbukaan dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan perhubungan dan telekomunikasi.

(3)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Media Massa dan Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan media massa dan teknologi informasi.

Pasal 1651

Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya, serta pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 1652

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1651, Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat menyelenggarakan fungsi :

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya;

d.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti, perhotelan, real estat, konstruksi, dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 1653

Bagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Real Estat terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1654

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Properti dan Perhotelan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan properti dan perhotelan.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Real Estat, Konstruksi dan Perusahaan Jasa Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan real estat, konstruksi dan perusahaan jasa lainnya.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Bagian Kesepuluh
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil

Pasal 1655

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, dan pemantauan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik yang bergerak di sektor riil.

Pasal 1656

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1655, Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

b.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Penawaran Umum Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

c.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

d.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

e.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

f.

pemantauan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil;

g.

pemantauan laporan Emiten dan Perusahaan Publik di sektor riil; dan

h.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1657

Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil terdiri atas:

a.

Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan;

b.

Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan;

c.

Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri;

d.

Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia;

e.

Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1658

Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan indutri kimia.

Pasal 1659

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1658, Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia;

b.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia;

c.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia; dan

d.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.

Pasal 1660

Bagian Penilaian Perusahaan Pabrikan terdiri atas:

a.

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan;

b.

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan; dan

c.

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan.

Pasal 1661

(1)

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.

(2)

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.

(3)

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, aneka industri lainnya, industri dasar, industri logam, dan industri kimia.

Pasal 1662

Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan Pernyataan Pendaftaran termasuk prospektus dan dokumen lainnya, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.

Pasal 1663

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1662, Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan Pernyataan Pendaftaran Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis;

b.

penelaahan Pernyataan Penawaran Tender Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis;

c.

penelaahan Pernyataan Penggabungan Usaha Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis; dan

d.

penelaahan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.

Pasal 1664

Bagian Penilaian Perusahaan Non Pabrikan terdiri atas:

a.

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan;

b.

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan; dan

c.

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan.

Pasal 1665

(1)

Subbagian Penelaahan Hukum Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek hukum Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.

(2)

Subbagian Penelaahan Keterbukaan Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek keterbukaan Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.

(3)

Subbagian Penelaahan Akuntansi Perusahaan Non Pabrikan mempunyai tugas melakukan penelaahan aspek akuntansi Pernyataan Pendaftaran, Pernyataan Penawaran Tender, Pernyataan Penggabungan Usaha, dan keterbukaan aksi korporasi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan, dan agrobisnis.

Pasal 1666

Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya.

Pasal 1667

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1666, Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya; dan

d.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri tekstil, garmen, alas kaki, barang konsumsi, dan aneka industri lainnya.

Pasal 1668

Bagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi; dan

c.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya.

Pasal 1669

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Tekstil, Garmen, dan Alas Kaki mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan tekstil, garmen, dan alas kaki.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Barang Konsumsi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan barang konsumsi.

(3)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Aneka Industri Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan aneka industri lainnya.

Pasal 1670

Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia.

Pasal 1671

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1670, Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam dan Kimia menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia; dan

d.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar, logam, dan kimia.

Pasal 1672

Bagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar, Logam, dan Kimia terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam; dan

c.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia.

Pasal 1673

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri dasar.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri logam.

(3)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Industri Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan industri kimia.

Pasal 1674

Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, serta pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1675

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1674, Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;

b.

penelaahan laporan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;

c.

pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis;

d.

pengumpulan dan pengolahan data berkaitan dengan Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan, kehutanan dan agrobisnis; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1676

Bagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Agrobisnis terdiri atas:

a.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan;

b.

Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1677

(1)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Pertambangan dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan pertambangan dan kehutanan.

(2)

Subbagian Pemantauan Perusahaan Agrobisnis mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelaahan laporan, pembinaan dan pengawasan keterbukaan dan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pengumpulan dan pengolahan data Emiten dan Perusahaan Publik untuk perusahaan agrobisnis.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Bagian Kesebelas
Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan

Pasal 1678

Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, standar pemeriksaan akuntansi, standar penilaian di bidang pasar modal, standar tata kelola perusahaan, penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan penilaian keuangan perusahaan, pengumpulan dan analisis data dalam rangka pengembangan akuntansi dan keterbukaan, pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat yang melakukan kegiatan di pasar modal serta pengembangan pasar modal Syariah.

Pasal 1679

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1678, Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyusunan standar akuntansi di bidang pasar modal;

b.

penyusunan standar keterbukaan di bidang pasar modal;

c.

penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Emiten dan Perusahaan Publik;

d.

penelaahan dan penyusunan standar tata kelola perusahaan;

e.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan akuntansi dan keterbukaan;

f.

pembinaan, pengawasan dan inspeksi profesi dan lembaga penunjang pasar modal yang meliputi Akuntan dan Penilai; Pemeringkat Efek; dan Wali Amanat di pasar modal;

g.

penelaahan dan pengembangan standar akuntansi, pemeriksaan akuntan dan keterbukaan sesuai dengan ketentuan dan praktek internasional;

h.

penelaahan dan pengembangan standar penilaian di bidang pasar modal;

i.

penelaahan dan pengembangan Pasar Modal Syariah; dan

j.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1680

Biro Standar Akuntansi dan Keterbukaan terdiri atas:

a.

Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan;

b.

Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal;

c.

Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola;

d.

Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1681

Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi dan peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan bagi perusahaan yang melakukan kegiatan di pasar modal dan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan akuntan, standar pemeriksaan khusus, dan standar pemeriksaan internasional di bidang pasar modal, serta menjalin kerjasama dalam rangka pengembangan di bidang akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain.

Pasal 1682

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1681, Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi Emiten dan Perusahaan Publik;

b.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi pengelolaan investasi dan Lembaga Efek;

c.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan peraturan akuntansi terkait dengan standar akuntansi yang berlaku umum, standar akuntansi pemerintahan dan standar akuntansi syariah;

d.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, serta penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan pengelolaan investasi dan lembaga Efek;

e.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan pedoman penyajian laporan keuangan; dan

f.

penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan kerjasama standar akuntansi dan pemeriksaan dengan institusi lain.

Pasal 1683

Bagian Standar Akuntansi dan Pemeriksaan terdiri atas:

a.

Subbagian Standar Akuntansi I;

b.

Subbagian Standar Akuntansi II; dan

c.

Subbagian Standar Pemeriksaan.

Pasal 1684

(1)

Subbagian Standar Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan Emiten dan Perusahaan Publik dan standar akuntansi pemerintahan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi.

(2)

Subbagian Standar Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar akuntansi, peraturan akuntansi terkait dengan penyajian laporan keuangan dan pedoman penyajian laporan keuangan pengelolaan investasi dan Lembaga Efek dan standar akuntansi syariah serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar akuntansi.

(3)

Subbagian Standar Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan standar pemeriksaan Emiten dan Perusahaan Publik, Pengelolaan Investasi, dan Lembaga Efek dan pedoman penyajian laporan hasil pemeriksaan serta kerjasama dengan institusi lain dalam rangka pengembangan standar pemeriksaan.

Pasal 1685

Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal, dan kerjasama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait.

Pasal 1686

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1685, Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Wali Amanat di pasar modal;

b.

penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek;

c.

penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal;

d.

pembinaan, pengawasan dan inspeksi Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di pasar modal;

e.

pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, Penilai dan Pemeringkat Efek di pasar modal;

f.

penyusunan program pengembangan Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat di bidang pasar modal;

g.

penyusunan standar penilaian di bidang pasar modal; dan

h.

penyiapan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan Penilai, Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat atau lembaga lain yang terkait.

Pasal 1687

Bagian Akuntan, Penilai, Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal terdiri atas:

a.

Subbagian Akuntan Pasar Modal;

b.

Subbagian Penilai Pasar Modal; dan

c.

Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal.

Pasal 1688

(1)

Subbagian Akuntan Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Akuntan dan Kantor Akuntan Publik di pasar modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan dan Kantor Akuntan Publik, pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Akuntan, pengawasan pengendalian mutu Kantor Akuntan Publik, penyusunan program pengembangan Akuntan di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Akuntan dan lembaga lain yang terkait.

(2)

Subbagian Penilai Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan pendaftaran Penilai, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pembinaan, pelaporan, pengawasan dan inspeksi Penilai, pengawasan pengendalian mutu Penilai, penyusunan Standar Penilaian di Pasar Modal, penyusunan program pengembangan Penilai di pasar modal, serta kerjasama dengan Lembaga Pembina dan Pengawas Penilai, dan lembaga lain yang terkait.

(3)

Subbagian Pemeringkat Efek dan Wali Amanat Pasar Modal mempunyai tugas melakukan penelaahan permohonan izin usaha Pemeringkat Efek, penelaahan permohonan pendaftaran Wali Amanat di Pasar Modal, penyiapan bahan perumusan pembinaan, pengawasan, dan inspeksi Pemeringkat Efek, dan Wali Amanat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, dan inspeksi Pemeringkat Efek dan Wali Amanat, pengawasan pengendalian mutu Pemeringkat Efek, penyusunan program pengembangan Pemeringkat Efek, serta kerjasama dengan Asosiasi Pemeringkat Efek, Asosiasi Wali Amanat dan lembaga lain yang terkait.

Pasal 1689

Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan, pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan, penyiapan bahan penyusunan dan pengembangan tata kelola perusahaan, kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan serta pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1690

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1689, Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan keterbukaan perusahaan;

b.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan dan tata kelola perusahaan;

c.

penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik;

d.

penyiapan bahan penyusunan peraturan dan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi;

e.

penyiapan bahan kerjasama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola perusahaan; dan

f.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1691

Bagian Pengembangan Keterbukaan dan Tata Kelola terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik;

b.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik;

c.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1692

(1)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Emiten dan Perusahaan Publik dan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan keterbukaan Emiten dan Perusahaan Publik.

(2)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Emiten dan Perusahaan Publik.

(3)

(3) Subbagian Pengembangan Kebijakan Tata Kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi, pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi serta melakukan penyiapan bahan kerja sama dengan lembaga terkait dalam rangka pengembangan tata kelola Lembaga Efek dan Pengelolaan Investasi.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Pasal 1693

Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal, melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal, serta melakukan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Pasal 1694

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 1693, Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah menyelenggarakan fungsi:

a.

pengkajian, penelaahan, dan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal;

b.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data perkembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal;

c.

pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah;

d.

pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal;

e.

penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah; dan

f.

pengkajian, penyiapan, dan penyusunan bentuk dan materi kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Pasal 1695

Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik;

b.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi; dan

c.

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek.

Pasal 1696

(1)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Emiten dan Perusahaan Publik mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada Emiten dan Perusahaan Publik, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan Emiten dan Perusahaan Publik yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengumpulan, analisis, dan penyajian data dalam rangka penyusunan Daftar Efek Syariah.

(2)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah pada pengelolaan investasi, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan pengelolaan investasi yang menerapkan prinsip syariah, dan melakukan pengkajian pengembangan produk syariah di pasar modal.

 

 

(3)

Subbagian Pengembangan Kebijakan Syariah Transaksi dan Lembaga Efek mempunyai tugas melakukan pengkajian, penelaahan, dan penyusunan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penerapan prinsip syariah transaksi dan lembaga efek, melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data perkembangan transaksi dan lembaga efek yang menerapkan prinsip syariah, melakukan penelaahan permohonan persetujuan sebagai Pihak pembuat Daftar Efek Syariah, dan melakukan persiapan kerja sama dengan lembaga terkait lain dalam rangka pengembangan penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Bagian Keduabelas
Biro Pembiayaan dan Penjaminan

Pasal 1697

Biro Pembiayaan dan Penjaminan, mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, evaluasi, pelaksanaan dan pengawasan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan.

Pasal 1698

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1697, Biro Pembiayaan dan Penjaminan, menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;

b.

penelaahan data kelembagaan, jasa, dan pemantauan dalam rangka pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;

c.

pengkajian dan penyiapan rumusan pengaturan di bidang lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan;

d.

pelaksanaan dan evaluasi pengawasan lembaga pembiayaan dan lembaga penjaminan; dan

e.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1699

Biro Pembiayaan dan Penjaminan terdiri atas:

a.

Bagian Lembaga Pembiayaan;

b.

Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan;

c.

Bagian Lembaga Penjaminan;

d.

Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus; dan

e.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1700

Bagian Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

Pasal 1701

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1700, Bagian Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan bahan dan data untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga pembiayaan;

b.

penelahan jasa lembaga pembiayaan; dan

c.

analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan.

Pasal 1702

Bagian Lembaga Pembiayaan terdiri atas:

a.

Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan;

b.

Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan; dan

c.

Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan.

Pasal 1703

(1)

Subbagian Kelembagaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

(2)

Subbagian Jasa Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

(3)

Subbagian Pemantauan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melakukan analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

Pasal 1704

Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

Pasal 1705

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1704, Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura;

b.

penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura;

c.

pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura; dan

d.

pemantauan dan evaluasi dari kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan pembiayaan dan perusahaan modal ventura.

Pasal 1706

Bagian Pemeriksaan Lembaga Pembiayaan terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I;

b.

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura.

Pasal 1707

(1)

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan
Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas:

(2)

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Pembiayaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan pembiayaan swasta nasional dan perusahaan pembiayaan milik negara.

(3)

Subbagian Pemeriksaan Perusahaan Modal Ventura mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek dan jangka panjang, melaksanakan pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan modal ventura.

Pasal 1708

Bagian Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan perusahaan penjaminan, dan pelaksanaan urusan tata usaha Biro.

Pasal 1709

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1708, Bagian Lembaga Penjaminan menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha lembaga Penjaminan;

b.

penelahan data jasa lembaga Penjaminan;

c.

analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga Penjaminan; dan

d.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1710

Bagian Lembaga Penjaminan terdiri atas:

a.

Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan;

b.

Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1711

(1)

Subbagian Kelembagaan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha serta penelaahan kepatuhan lembaga penjaminan.

(2)

Subbagian Jasa dan Pemantauan Lembaga Penjaminan mempunyai tugas melakukan penelaahan kegiatan operasional lembaga penjaminan, analisis laporan keuangan, penyajian informasi perkembangan usaha, serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga penjaminan.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian dan pelaporan biro.

Pasal 1712

Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus mempunyai tugas melaksanakan penelaahan data kelembagaan dan jasa serta pembinaan dan pengawasan lembaga pembiayaan khusus.

Pasal 1713

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1712, Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus menyelenggarakan fungsi:

a.

penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha lembaga pembiayaan khusus;

b.

penelaahan data investasi lembaga pembiayaan khusus;

c.

melakukan analisis laporan keuangan dan operasional lembaga pembiayaan khusus; dan

d.

menyajikan bahan informasi perkembangan usaha dan menyiapkan bahan tindak lanjut pembinaan lembaga pembiayaan khusus.

Pasal 1714

Bagian Lembaga Pembiayaan Khusus terdiri atas:

a.

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I;

b.

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II; dan

c.

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III.

Pasal 1715

(1)

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus I mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan izin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha jasa gadai.

(2)

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus II mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan sekunder perumahan, dan usaha pembiayaan usaha mikro, kecil dan menengah.

(3)

Subbagian Lembaga Pembiayaan Khusus III mempunyai tugas melakukan penelaahan bahan untuk pemberian dan pencabutan ijin usaha, penelaahan kepatuhan, penelaahan kegiatan operasional, analisis laporan keuangan dan menyajikan bahan informasi perkembangan usaha serta penyiapan bahan tindak lanjut pembinaan usaha pembiayaan ekspor nasional dan usaha pembiayaan lainnya.

Bagian Ketigabelas
Biro Perasuransian

Pasal 1716

Biro Perasuransian mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi serta pelaksanaan pengawasan di bidang perasuransian, termasuk program Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 1717

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1716, Biro Perasuransian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan, dan pembubaran perusahaan perasuransian;

b.

penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala;

c.

pelaksanaan dan evaluasi pengawasan perusahaan perasuransian;

d.

analisis dan evaluasi pengembangan perusahaan perasuransian dan penyelenggaraan program asuransi;

e.

pemberian pelayanan dan menangani pengaduan masyarakat;

f.

pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) TASPEN sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

g.

pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) JAMSOSTEK sesuai peraturan perundangan yang berlaku;

h.

pelaksanaan pembinaan dan pengawasan PT (Persero) ASKES Indonesia sesuai peraturan perundangan yang berlaku; dan

i.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1718

Biro Perasuransian terdiri atas:

a.

Bagian Kelembagaan Perasuransian;

b.

Bagian Analisis Keuangan Perasuransian;

c.

Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian;

d.

Bagian Pemeriksaan Perasuransian;

e.

Bagian Perasuransian Syariah; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1719

Bagian Kelembagaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis, bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, dan pembubaran perusahaan perasuransian, kepengurusan, pelayanan masyarakat dan perubahan peraturan usaha perasuransian.

Pasal 1720

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1719, Bagian Kelembagaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan usaha perasuransian dan pembubaran perusahaan perasuransian;

b.

penyiapan pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian;

c.

pemantauan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan

d.

pemberian penyuluhan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Pasal 1721

Bagian Kelembagaan Perasuransian terdiri atas:

a.

Subbagian Kelembagaan Perasuransian I;

b.

Subbagian Kelembagaan Perasuransian II; dan

c.

Subbagian Kelembagaan Perasuransian III.

Pasal 1722

Subbagian Kelembagaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan perusahaan perasuransian, pembubaran perusahaan perasuransian, data kepengurusan serta pemantauan kepatuhan perusahaan perasuransian terhadap peraturan perundang-undangan, pengumpulan data dan penyiapan bahan perumusan peraturan usaha perasuransian, registrasi tenaga ahli, pembuatan laporan kegiatan usaha perasuransian, melakukan perencanaan penyuluhan, dan pelayanan kepada masyarakat serta menanggapi pengaduan klaim yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1723

Bagian Analisis Keuangan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis kesehatan keuangan, dan pengembangan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian.

Pasal 1724

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1723, Bagian Analisis Keuangan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan data dan analisis laporan keuangan; dan

b.

evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian.

Pasal 1725

Bagian Analisis Keuangan Perasuransian terdiri atas:

a.

Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I;

b.

Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian II; dan

c.

Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian III.

Pasal 1726

Subbagian Analisis Keuangan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1727

Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan usaha dan program asuransi, mengembangkan sistem, pelaporan, dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian.

Pasal 1728

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1727, Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha;

b.

pengumpulan data dan analisis program asuransi; dan

c.

evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian.

Pasal 1729

Bagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian terdiri atas:

a.

Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I;

b.

Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian II; dan

c.

Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian III.

Pasal 1730

Subbagian Analisis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1731

Bagian Pemeriksaan Perasuransian mempunyai tugas melaksanakan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian.

Pasal 1732

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1731, Bagian Pemeriksaan Perasuransian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian;

b.

penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang kegiatan pemeriksaan langsung;

c.

pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian; dan

d.

pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung perusahaan perasuransian.

Pasal 1733

Bagian Pemeriksaan Perasuransian terdiri atas:

a.

Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I;

b.

Subbagian Pemeriksaan Perasuransian II; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan Perasuransian III.

Pasal 1734

Subbagian Pemeriksaan Perasuransian I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan rumusan sistem dan prosedur, rencana jangka pendek, rencana jangka panjang, pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaaan langsung terhadap perusahaan perasuransian yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

Pasal 1735

Bagian Perasuransian Syariah melaksanakan analisis kesehatan keuangan, penyelenggaraan usaha, program asuransi syariah, mengembangkan sistem laporan keuangan dan sistem analisis keuangan perusahaan perasuransian syariah, dan mengembangkan sistem, pelaporan dan analisis penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1736

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1735, Bagian Perasuransian Syariah menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan data dan analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah;

b.

evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah;

c.

pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah;

d.

pengumpulan data dan analisis program asuransi syariah;

e.

evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah; dan

f.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1737

Bagian Perasuransian Syariah terdiri atas:

a.

Subbagian Perasuransian Syariah I;

b.

Subbagian Perasuransian Syariah II; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1738

(1)

Subbagian Perasuransian Syariah I dan II masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan data dan analisis laporan keuangan serta evaluasi sistem laporan dan sistem analisis laporan keuangan perusahaan perasuransian syariah, melakukan pengumpulan data dan analisis laporan penyelenggaraan usaha program asuransi syariah, serta evaluasi dan pengembangan sistem laporan dan sistem analisis laporan penyelenggaraan usaha perusahaan perasuransian syariah yang pembagian beban kerjanya ditentukan lebih lanjut dengan Keputusan Ketua Badan.

(2)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Bagian Keempatbelas
Biro Dana Pensiun

Pasal 1739

Biro Dana Pensiun mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, pelaksanaan dan evaluasi pengawasan dana pensiun, melaksanakan analisis, evaluasi dan pelaporan atas pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan pembinaan lembaga penunjang dana pensiun.

Pasal 1740

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1739, Biro Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan perumusan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan pengawasan penyelenggaraan program pensiun Pegawai Negeri Sipil;

b.

penyiapan perumusan standar pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun dan pembubaran dana pensiun;

c.

penyiapan perumusan standar penyusunan laporan berkala dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;

d.

pelaksanaan analisis dan evaluasi penyelenggaraan dana pensiun dan pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;

e.

pelayanan informasi dan penanganan pengaduan masyarakat di bidang dana pensiun; dan

f.

pelaksanaan tata usaha biro.

Pasal 1741

Biro Dana Pensiun terdiri atas:

a.

Bagian Kelembagaan Dana Pensiun;

b.

Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun;

c.

Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun;

d.

Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun;

e.

Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil; dan

f.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 1742

Bagian Kelembagaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan bimbingan teknis serta penyusunan standar dalam rangka pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun.

Pasal 1743

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1742, Bagian Kelembagaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan analisis persyaratan pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun;

b.

penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun; dan

c.

pelaksanaan registrasi dan dokumentasi dana pensiun.

Pasal 1744

Bagian Kelembagaan Dana Pensiun terdiri atas:

a.

Subbagian Peraturan Dana Pensiun;

b.

Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun; dan

c.

Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun.

Pasal 1745

(1)

Subbagian Peraturan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis peraturan dana pensiun, pernyataan tertulis pendiri dan mitra pendiri, struktur organisasi, rencana kerja dan dokumen-dokumen lain yang dipersyaratkan untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun dan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

(2)

Subbagian Aktuaria dan Pendanaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan aktuaris dan laporan atau catatan lain yang menyangkut pendanaan dana pensiun untuk pengesahan pembentukan, perubahan peraturan dana pensiun atau pembubaran dana pensiun.

(3)

Subbagian Registrasi dan Dokumentasi Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyiapan konsep Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun, melakukan pencatatan dana pensiun pada Buku Daftar Umum, dan memantau pelaksanaan penempatan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengesahan pembentukan, perubahan atau pembubaran dana pensiun pada Berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 1746

Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis penyelenggaraan program dana pensiun.

Pasal 1747

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1746, Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain;

b.

pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan pengurus atau dewan pengawas, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan lain;

c.

pengumpulan dan analisis informasi yang diperoleh dari media massa atau sumber-sumber lain mengenai penyelenggaraan dana pensiun tertentu; dan

d.

pemantauan tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan langsung dana pensiun.

Pasal 1748

Bagian Analisis Penyelenggaraan Program Dana Pensiun terdiri atas:

a.

Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun;

b.

Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun; dan

c.

Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun.

Pasal 1749

(1)

Subbagian Analisis Laporan Berkala Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, laporan aktuaris, laporan teknis dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dana pensiun.

(2)

Subbagian Analisis Laporan Non Berkala dan Informasi Umum Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan perubahan arahan investasi, laporan perubahan penerima titipan, dan laporan informasi lainnya, serta mengumpulkan dan menganalisa informasi yang diperoleh dari media massa atau dalam rangka penilaian akuntabilitas pengelolaan dana pensiun serta pendaftaran pengurus atau dewan pengawas dan perubahannya.

(3)

Subbagian Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan pendiri atau pengurus dana pensiun mengenai tindak lanjut hasil-hasil pemeriksaan dalam rangka penilaian kesehatan keuangan atau akuntabilitas pengelolaan dana pensiun.

Pasal 1750

Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun dan pemantauan lembaga penunjang dana pensiun.

Pasal 1751

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1750, Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan rumusan sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;

b.

penyiapan rencana jangka pendek maupun jangka panjang untuk penyelenggaraan seluruh kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;

c.

pelaksanaan kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun;

d.

pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun; dan

e.

pemantauan lembaga penunjang dana pensiun.

Pasal 1752

Bagian Pemeriksaan Dana Pensiun terdiri atas:

a.

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun;

b.

Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti; dan

c.

Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti.

Pasal 1753

(1)

Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Pemeriksaan dan Pemantauan Lembaga Penunjang Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana pemeriksaan jangka pendek maupun jangka panjang serta sistem dan prosedur kegiatan pemeriksaan langsung dana pensiun serta pemantauan dan evaluasi kegiatan pemeriksaan dan untuk melakukan registrasi, pengumpulan dan analisis laporan-laporan yang disampaikan oleh lembaga penunjang dana pensiun serta melakukan pemantauan terhadap lembaga penunjang dimaksud berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun.

(2)

Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Manfaat Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti.

(3)

Subbagian Pemeriksaan Program Pensiun Iuran Pasti mempunyai tugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap dana pensiun yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti.

Pasal 1754

Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun mempunyai tugas melaksanakan analisis dan evaluasi pengembangan dana pensiun, penyebaran informasi mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan mengenai penyelenggaraan dana pensiun.

Pasal 1755

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1754, Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun menyelenggarakan fungsi:

a.

pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun;

b.

penyusunan dan pemeliharaan data untuk keperluan pembinaan dan pengawasan dana pensiun;

c.

penyusunan laporan industri dana pensiun;

d.

pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun; dan

e.

penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun.

Pasal 1756

Bagian Pengembangan dan Pelayanan Informasi Dana Pensiun terdiri atas:

a.

Subbagian Pengembangan Dana Pensiun;

b.

Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun; dan

c.

Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun.

Pasal 1757

(1)

Subbagian Pengembangan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data untuk penyempurnaan sistem pengawasan di bidang dana pensiun dan perumusan kebijakan pengembangan industri dana pensiun.

(2)

Subbagian Statistik dan Pelaporan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan penyusunan laporan industri dana pensiun termasuk kegiatan pembinaan dan pengawasan dana pensiun.

(3)

Subbagian Pelayanan Informasi dan Penanganan Pengaduan Dana Pensiun mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penyuluhan mengenai dana pensiun dan penanganan pengaduan masyarakat mengenai dana pensiun.

Pasal 1758

Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis, evaluasi dan pelaporan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1759

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1758, Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil menyelenggarakan fungsi :

a.

pengumpulan dan pengolahan data dalam rangka penyiapan perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil;

b.

pelaksanaan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil;

c.

pengumpulan dan analisis laporan keuangan, laporan portofolio investasi, dan laporan berkala rutin; dan

d.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1760

Bagian Analisis, Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Dana Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil terdiri atas:

a.

Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana;

b.

Subbagian Analisis dan Pelaporan; dan

c.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1761

(1)

Subbagian Evaluasi Pengelolaan Dana mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data untuk mendukung perumusan kebijakan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan dalam rangka monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil, dan melakukan evaluasi pendanaan program pensiun Pegawai Negeri Sipil.

(2)

Subbagian Analisis dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan analisis laporan keuangan, investasi, dan laporan berkala lain dalam rangka penilaian kesehatan keuangan dan monitoring pengelolaan dana program pensiun Pegawai Negeri Sipil.

(3)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas smelakukan urusan surat menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawain, dan pelaporan biro.

Bagian Kelimabelas
Biro Kepatuhan Internal

Pasal 1762

Biro Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas sekretariat dan biro di lingkungan Bapepam dan LK, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.

Pasal 1763

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1762, Biro Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan;

b.

pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil;

c.

pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur;

d.

pelaksanaan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan; dan

e.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1764

Biro Kepatuhan Internal terdiri atas:

a.

Bagian Kepatuhan I;

b.

Bagian Kepatuhan II;

c.

Bagian Kepatuhan III; dan

d.

Bagian Kepatuhan IV.

Pasal 1765

Bagian Kepatuhan I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pemeriksaan dan penyidikan, serta standar akuntansi dan keterbukaan.

Pasal 1766

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1765, Bagian Kepatuhan I menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan; dan

c.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan.

Pasal 1767

Bagian Kepatuhan I terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan IA;

b.

Subbagian Kepatuhan IB; dan

c.

Subbagian Kepatuhan IC.

Pasal 1768

(1)

Subbagian Kepatuhan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum.

(2)

Subbagian Kepatuhan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pemeriksaan dan penyidikan.

(3)

Subbagian Kepatuhan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang standar akuntansi dan keterbukaan.

Pasal 1769

Bagian Kepatuhan II mempunyai tugas melaksanaan penyiapan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi, penilaian keuangan perusahaan sektor jasa, dan penilaian keuangan perusahaan sektor riil.

Pasal 1770

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1769, Bagian Kepatuhan II menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa; dan

c.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil.

Pasal 1771

Bagian Kepatuhan II terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan IIA;

b.

Subbagian Kepatuhan IIB; dan

c.

Subbagian Kepatuhan IIC.

Pasal 1772

(1)

Subbagian Kepatuhan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang riset dan teknologi informasi.

(2)

Subbagian Kepatuhan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor jasa.

(3)

Subbagian Kepatuhan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang penilaian keuangan perusahaan sektor riil.

Pasal 1773

Bagian Kepatuhan III mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek, pengelolaan investasi, dan sumber daya aparatur.

Pasal 1774

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1773, Bagian Kepatuhan III menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek;

b.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi; dan

c.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur.

Pasal 1775

Bagian Kepatuhan III terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan IIIA;

b.

Subbagian Kepatuhan IIIB; dan

c.

Subbagian Kepatuhan IIIC.

Pasal 1776

 

 

(1)

Subbagian Kepatuhan IIIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang transaksi dan lembaga efek.

 

 

(2)

Subbagian Kepatuhan IIIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan investasi.

 

 

(3)

Subbagian Kepatuhan IIIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang sumber daya aparatur.

Pasal 1777

Bagian Kepatuhan IV mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian, dana pensiun, serta jasa pembiayaan dan penjaminan.

Pasal 1778

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1777, Bagian Kepatuhan IV menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian;

b.

penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun;

c.

penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan; dan

d.

pelaksanaan urusan tata usaha biro.

Pasal 1779

Bagian Kepatuhan IV terdiri atas:

a.

Subbagian Kepatuhan IVA;

b.

Subbagian Kepatuhan IVB;

c.

Subbagian Kepatuhan IVC; dan

d.

Subbagian Tata Usaha Biro.

Pasal 1780

(1)

Subbagian Kepatuhan IVA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang perasuransian.

(2)

Subbagian Kepatuhan IVB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang dana pensiun.

(3)

Subbagian Kepatuhan IVC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penilaian kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas di bidang jasa pembiayaan dan penjaminan.

(4)

Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan surat-menyurat, kearsipan, rumah tangga, kepegawaian, dan pelaporan biro.

Bagian Keenambelas
Kelompok Jabatan Fungsional

Pasal 1781

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 1782

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Ketua.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lanjutan BAB XIV.....................