KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 26 TAHUN 2010


TENTANG


RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT


TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 perlu dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5167);

 

 

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);

 

 

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2010 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG RINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMERINTAH PUSAT TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2011 dirinci menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, sumber dana, dan prakiraan maju.

 

 

(2)

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Presiden ini, yang terdiri atas:

 

 

 

a.

Lampiran I, memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, sub fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, dan sumber dana;

 

 

 

b.

Lampiran II, memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, pusat, daerah, dan kode kewenangan;

 

 

 

c.

Lampiran III, memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, program, kegiatan, dan prakiraan maju;

 

 

 

d.

Lampiran IV, memuat Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi/bagian anggaran, unit organisasi, dan satuan kerja.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Perubahan rincian lebih lanjut dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:

 

 

 

a.

pergeseran anggaran belanja:

 

 

 

 

1)

dari Bagian Anggaran 999.08 (Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (K/L);

 

 

 

 

2)

antar kegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi dan tidak mengurangi volume keluaran (output) yang telah direncanakan; dan/atau

 

 

 

 

3)

antar jenis belanja dalam satu kegiatan;

 

 

 

b.

perubahan anggaran belanja yang bersumber dari kelebihan realisasi diatas target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);

 

 

 

c.

perubahan pagu pinjaman proyek dan hibah luar negeri serta pinjaman dan hibah dalam negeri (PHDN) sebagai akibat dari lanjutan dan percepatan penarikan pinjaman proyek dan hibah luar negeri dan PHDN, termasuk hibah luar negeri/hibah dalam negeri setelah Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ditetapkan; dan

 

 

 

d.

perubahan pagu pinjaman proyek luar negeri sebagai akibat pengurangan alokasi pinjaman luar negeri,

 

 

 

ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diatas pagu APBN untuk perguruan tinggi negeri dan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan dan Urusan Bersama (UB) atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi.

 

 

(4)

Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat dan oleh instansi vertikalnya di daerah.

 

 

Pasal 3

 

 

Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d, menjadi dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011.

 

 

Pasal 4

 

 

Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 5

 

 

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 30 November 2010

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO