MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 43/PMK.05/2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA

REKENING KAS UMUM NEGARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral, Menteri Keuangan telah menetapkan 3 (tiga) Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomor Rekening Kas Umum Negara, dan dalam rangka mengatur pengeluaran negara melalui Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD untuk membayar pengeluaran negara dalam mata uang eksotik (exotic currency) sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional serta guna mengakomodir penambahan mekanisme pemindahbukuan dana antar Rekening Kas Umum Negara, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

 

 

2.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;

 

 

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2009 TENTANG PENETAPAN NOMOR DAN NAMA REKENING KAS UMUM NEGARA.

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara, diubah dan ditambah sebagai berikut:

 

 

1.

Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 3

 

 

 

(1)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Rupiah adalah sebagai berikut:

        a. Nomor Rekening : 502.0000000980
        b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Rupiah

 

 

 

(2)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta USD adalah sebagai berikut:

        a. Nomor Rekening : 600.502411980
        b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta USD

 

 

 

(3)

Nomor dan Nama Rekening KUN dalam Valuta Yen adalah sebagai berikut:

        a. Nomor Rekening : 600.502111980
        b. Nama Rekening : Rekening Kas Umum Negara Dalam Valuta Yen

 

 

2.

Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5

 

 

 

(1)

Rekening KUN dalam Rupiah digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah.

 

 

 

(2)

Rekening KUN dalam Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan juga untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara selain Valuta USD dan Valuta Yen.

 

 

 

(3)

Rekening KUN dalam Valuta USD digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD.

 

 

 

(4)

Rekening KUN dalam Valuta USD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan juga untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam mata uang eksotik (exotic currency) sesuai ketentuan transaksi pembayaran yang berlaku secara internasional.

 

 

 

(5)

Rekening KUN dalam Valuta Yen digunakan untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen.

 

 

3.

Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 5A

 

 

 

(1)

Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta USD tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta USD, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening KUN dalam Valuta USD.

 

 

 

(2)

Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Valuta Yen tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Valuta Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta USD dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Rupiah dan/atau Rekening KUN dalam Valuta USD ke Rekening KUN dalam Valuta Yen.

 

 

 

(3)

Dalam hal saldo Rekening KUN dalam Rupiah tidak mencukupi untuk membayar seluruh pengeluaran negara dalam Rupiah serta dalam Valuta selain USD dan Yen, pengeluaran negara dimaksud dibebankan pada Rekening KUN dalam Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen dengan cara memindahbukukan dana dari Rekening KUN dalam Valuta USD dan/atau Rekening KUN dalam Valuta Yen ke Rekening KUN dalam Rupiah.       

 

 

4.

Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

 

Pasal 6

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Rekening KUN dalam Rupiah, Rekening KUN dalam Valuta USD, dan Rekening KUN dalam Valuta Yen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

Pasal II

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 7 Maret 2011

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

                 
                ttd.
                 
                AGUS D. W. MARTOWARDOJO
                 

 

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 7 Maret 2011

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

       
    ttd.  
       
    PATRIALIS AKBAR  
       
    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 129