UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA


NOMOR 8 TAHUN 2011


TENTANG


PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003
TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka mempunyai peranan penting guna menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

b.

bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagian sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan kehidupan ketatanegaraan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;

Mengingat

:

1.

Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22E ayat (2), Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

   

2.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316);

   

3.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);

 

 

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316) diubah sebagai berikut:

   

1.

Ketentuan Pasal 1 angka 2 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 1

     

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

 

1.

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

2.

Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

3.

Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:

 

 

 

 

 

a.

pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

 

b.

sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

 

c.

pembubaran partai politik;

 

 

 

 

 

d.

perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau

 

 

 

 

 

e.

pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

4.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk memantau, memeriksa dan merekomendasikan tindakan terhadap Hakim Konstitusi, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

 

 

2.

Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 8 (delapan) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4h), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 4

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

 

 

(2)

Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

 

 

 

(3)

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh anggota hakim konstitusi untuk masa jabatan selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(3a)

Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi yang terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

 

 

(4)

Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpilih, rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang paling tua usianya.

 

 

 

(4a)

Rapat pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihadiri paling sedikit 7 (tujuh) orang anggota hakim konstitusi.

 

 

 

(4b)

Dalam hal kuorum rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) tidak terpenuhi, rapat ditunda paling lama 2 (dua) jam.

 

 

 

(4c)

Apabila penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (4b) telah dilakukan dan kuorum rapat belum terpenuhi, rapat dapat mengambil keputusan tanpa kuorum.

 

 

 

(4d)

Pengambilan keputusan dalam rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4c) dilakukan secara musyawarah mufakat untuk mencapai aklamasi.

 

 

 

(4e)

Apabila keputusan tidak dapat dicapai secara aklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4d), keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara yang dilakukan secara bebas dan rahasia.

 

 

 

(4f)

Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dilakukan dalam 1 (satu) kali rapat pemilihan.

 

 

 

(4g)

Calon yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(4h)

Calon yang memperoleh suara terbanyak kedua dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4f) ditetapkan sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

 

 

3.

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 6

 

 

 

(1)

Kedudukan keprotokolan dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat negara.

 

 

 

(2)

Negara memberikan jaminan keamanan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.

 

 

 

(3)

Hakim konstitusi hanya dapat dikenai tindakan kepolisian atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis dari Presiden, kecuali dalam hal:

 

 

 

 

a.

tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

 

 

 

 

b.

berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara, atau tindak pidana khusus.

 

 

4.

Judul Bagian Ketiga Bab II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Bagian Ketiga
Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

 

 

5.

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 7

 

 

 

Di Mahkamah Konstitusi dibentuk sebuah kepaniteraan dan sekretariat jenderal untuk membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Mahkamah Konstitusi.

 

 

6.

Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 7A

 

 

 

(1)

Kepaniteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan jabatan fungsional yang menjalankan tugas teknis administratif peradilan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(2)

Tugas teknis administratif peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

koordinasi pelaksanaan teknis peradilan di Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

 

b.

pembinaan dan pelaksanaan administrasi perkara;

 

 

 

 

c.

pembinaan pelayanan teknis kegiatan peradilan di Mahkamah Konstitusi; dan

 

 

 

 

d.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

 

Pasal 7B

 

 

 

(1)

Sekretariat jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menjalankan tugas teknis administratif Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(2)

Tugas teknis administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

koordinasi pelaksanaan administratif di lingkungan sekretariat jenderal dan kepaniteraan;

 

 

 

 

b.

penyusunan rencana dan program dukungan teknis administratif;

 

 

 

 

c.

pelaksanaan kerja sama dengan masyarakat dan hubungan antarlembaga;

 

 

 

 

d.

pelaksanaan dukungan fasilitas kegiatan persidangan; dan

 

 

 

 

e.

pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan bidang tugasnya.

 

 

7.

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 8

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas, dan wewenang sebuah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi diatur dengan Peraturan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.

 

 

8.

Penjelasan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 10

 

 

 

 

Ayat (1)

 

 

 

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam Undang-Undang ini mencakup pula kekuatan hukum mengikat (final and binding).

 

 

 

 

Ayat (2)

 

 

 

 

 

Yang dimaksud dengan "pendapat DPR" adalah pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang diambil dalam Keputusan Paripurna sesuai dengan Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat tentang Tata Tertib.

 

 

 

 

Ayat (3)

 

 

 

 

 

Cukup jelas.

 

 

9.

Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 15

 

 

 

(1)

Hakim konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:

 

 

 

 

a.

memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;

 

 

 

 

b.

adil; dan

 

 

 

 

c.

negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.

 

 

 

(2)

Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seorang calon hakim konstitusi harus memenuhi syarat:

 

 

 

 

a.

warga negara Indonesia;

 

 

 

 

b.

berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum;

 

 

 

 

c.

bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;

 

 

 

 

d.

berusia paling rendah 47 (empat puluh tujuh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan;

 

 

 

 

e.

mampu secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;

 

 

 

 

f.

tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

 

 

 

 

g.

tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan; dan

 

 

 

 

h.

mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum paling sedikit 15 (lima belas) tahun dan/atau pernah menjadi pejabat negara.

 

 

 

(3)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) calon hakim konstitusi juga harus memenuhi kelengkapan administrasi dengan menyerahkan:

 

 

 

 

a.

surat pernyataan kesediaan untuk menjadi hakim konstitusi;

 

 

 

 

b.

daftar riwayat hidup;

 

 

 

 

c.

menyerahkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi dengan menunjukkan ijazah asli;

 

 

 

 

d.

laporan daftar harta kekayaan serta sumber penghasilan calon yang disertai dengan dokumen pendukung yang sah dan telah mendapat pengesahan dari lembaga yang berwenang; dan

 

 

 

 

e.

nomor pokok wajib pajak (NPWP).

 

 

10.

Pasal 16 dihapus.

 

 

11.

Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 23

 

 

 

(1)

Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

 

 

 

 

a.

meninggal dunia;

 

 

 

 

b.

mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

 

c.

telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;

 

 

 

 

d.

telah berakhir masa jabatannya; atau

 

 

 

 

e.

sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

 

 

 

(2)

Hakim konstitusi diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

 

 

 

 

a.

dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara;

 

 

 

 

b.

melakukan perbuatan tercela;

 

 

 

 

c.

tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

 

 

 

 

d.

melanggar sumpah atau janji jabatan;

 

 

 

 

e.

dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

 

 

f.

melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;

 

 

 

 

g.

tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi; dan/atau

 

 

 

 

h.

melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi.

 

 

 

(3)

Permintaan pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf h dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(4)

Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(5)

Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Presiden menerima permintaan pemberhentian.

 

 

12.

Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 26

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim konstitusi yang akan diberhentikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum:

 

 

 

 

a.

memasuki usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c; atau

 

 

 

 

b.

berakhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf d.

 

 

 

(2)

Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Mahkamah Konstitusi menerima Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mengenai hakim, konstitusi yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, atau ayat (2).

 

 

 

(3)

Lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak menerima pemberitahuan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(4)

Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.

 

 

 

(5)

Hakim konstitusi yang menggantikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan sisa jabatan hakim konstitusi yang digantikannya.

 

 

13.

Di antara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IVA yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

BAB IVA
KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM KONSTITUSI
SERTA MAJELIS KEHORMATAN MAHKAMAH KONSTITUSI

 

 

 

Pasal 27A

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi wajib menyusun Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang berisi norma yang harus dipatuhi oleh setiap hakim konstitusi dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan.

 

 

 

(2)

Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang keanggotannya terdiri atas:

 

 

 

 

a.

1 (satu) orang hakim konstitusi;

 

 

 

 

b.

1 (satu) orang anggota Komisi Yudisial;

 

 

 

 

c.

1 (satu) orang dari unsur DPR;

 

 

 

 

d.

1 (satu) orang dari unsur pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan

 

 

 

 

e.

1 (satu) orang hakim agung.

 

 

 

(3)

Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi berpedoman pada:

 

 

 

 

a.

Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;

 

 

 

 

b.

tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi; dan

 

 

 

 

c.

norma dan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(4)

Tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b memuat mekanisme penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dan jenis sanksi.

 

 

 

(5)

Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa:

 

 

 

 

a.

teguran tertulis;

 

 

 

 

b.

pemberhentian sementara; atau

 

 

 

 

c.

pemberhentian.

 

 

 

(6)

Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang berasal dari hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, organisasi, dan tata beracara persidangan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

Pasal 27B

 

 

 

Untuk menjaga dan menegakkan integritas dan kepribadian yang tidak tercela, keadilan, dan kenegarawanan:

 

 

 

a.

hakim konstitusi wajib:

 

 

 

 

1.

menaati peraturan perundang-undangan;

 

 

 

 

2.

menghadiri persidangan;

 

 

 

 

3.

menjalankan hukum acara sebagaimana mestinya;

 

 

 

 

4.

menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi;

       

5.

memperlakukan para pihak yang berperkara dengan adil, tidak diskriminatif, dan tidak memihak; dan

       

6.

menjatuhkan putusan secara objektif didasarkan pada fakta dan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

     

b.

hakim konstitusi dilarang:

 

 

 

 

1.

melanggar sumpah jabatan/janji;

 

 

 

 

2.

menerima suatu pemberian atau janji dari pihak yang berperkara, baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau

 

 

 

 

3.

mengeluarkan pendapat atau pernyataan di luar persidangan atas suatu perkara yang sedang ditanganinya mendahului putusan.

 

 

14.

Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 32

 

 

 

(1)

Terhadap setiap Permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31.

 

 

 

(2)

Dalam hal Permohonan belum memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon diberi kesempatan untuk melengkapi Permohonan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.

 

 

 

(3)

Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan kepada pemohon diberikan tanda terima.

 

 

 

(4)

Dalam hal kelengkapan Permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan akta yang menyatakan bahwa Permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dan diberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.

 

 

15.

Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 33A

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi menyampaikan salinan Permohonan kepada DPR dan Presiden dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

 

 

 

(2)

Penyampaian salinan Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.

 

 

16.

Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah dan setelah ayat (3) ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 34

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

 

 

 

(2)

Penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pemohon, termohon, dan pihak terkait serta diumumkan kepada masyarakat.

 

 

 

(3)

Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menempelkannya di papan pengumuman yang khusus dibuat untuk itu dan/atau melalui media cetak atau media elektronik.

 

 

 

(4)

Pemberitahuan penetapan hari sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah diterima oleh para pihak yang berperkara dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sebelum hari persidangan.

 

 

17.

Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 35 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 35

 

 

 

(1)

Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.

 

 

 

(1a)

Dalam hal pemohon menarik kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitera Mahkamah Konstitusi menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan pengembalian berkas Permohonan.

 

 

 

(2)

Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali.

 

 

18.

Di antara Pasal 35 dan Bagian Keempat Bab V disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 35A

 

 

 

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 tidak dibebani biaya perkara.

 

 

19.

Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (4), sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 41

 

 

 

(1)

Dalam pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, hakim konstitusi memeriksa Permohonan beserta alat bukti yang diajukan.

 

 

 

(2)

Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada lembaga negara yang terkait dengan Permohonan.

 

 

 

(3)

Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permintaan hakim konstitusi diterima.

 

 

 

(4)

Pemeriksaan persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

 

 

 

 

a.

pemeriksaan pokok Permohonan;

 

 

 

 

b.

pemeriksaan alat bukti tertulis;

 

 

 

 

c.

mendengarkan keterangan para pihak yang berperkara;

 

 

 

 

d.

mendengarkan keterangan saksi;

 

 

 

 

e.

mendengarkan keterangan ahli;

 

 

 

 

f.

mendengarkan keterangan pihak terkait;

 

 

 

 

g.

pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk; dan

 

 

 

 

h.

pemeriksaan alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan alat bukti itu.

 

 

20.

Di antara Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 42A

 

 

 

(1)

Saksi dan ahli dapat diajukan oleh para pihak yang berperkara, pihak terkait, atau dihadirkan oleh Mahkamah Konstitusi.

 

 

 

(2)

Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan keterangan di bawah sumpah atau janji.

 

 

 

(3)

Saksi dan ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang.

 

 

21.

Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 45A

 

 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak boleh memuat amar putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi Permohonan pemohon, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok Permohonan.

 

 

22.

Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 48A

 

 

 

(1)

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ketetapan dalam hal:

 

 

 

 

a.

Permohonan tidak merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk mengadili perkara yang dimohonkan; atau

 

 

 

 

b.

pemohon menarik kembali Permohonan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1a).

 

 

 

(2)

Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbunyi, "Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili Permohonan pemohon".

 

 

 

(3)

Amar ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbunyi, "Menyatakan Permohonan pemohon ditarik kembali".

 

 

23.

Pasal 50 dihapus.

 

 

24.

Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 50A

 

 

 

Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak menggunakan undang-undang lain sebagai dasar pertimbangan hukum.

 

 

25.

Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 51A, yang berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 51A

 

 

 

(1)

Permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus memuat hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.

 

 

 

(2)

Uraian mengenai hal yang menjadi dasar Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b untuk perkara Permohonan pengujian undang-undang meliputi:

 

 

 

 

a.

kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam melakukan pengujian;

 

 

 

 

b.

kedudukan hukum pemohon yang berisi uraian tentang hak dan/atau kewenangan konstitusi pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk dilakukan pengujian; dan

 

 

 

 

c.

alasan Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b diuraikan dengan jelas dan terperinci.

 

 

 

(3)

Dalam hal permohonan pengujian berupa permohonan pengujian formil, pemeriksaan dan putusan yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

 

 

(4)

Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian formil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:

 

 

 

 

a.

mengabulkan Permohonan pemohon;

 

 

 

 

b.

menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

 

 

 

 

c.

menyatakan undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

 

(5)

Dalam hal Permohonan pengujian berupa Permohonan pengujian materiil, hal yang dimohonkan untuk diputus dalam Permohonan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c meliputi:

 

 

 

 

a.

mengabulkan Permohonan pemohon;

 

 

 

 

b.

menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan

 

 

 

 

c.

menyatakan bahwa materi rnuatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang dimaksud tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

26.

Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 57 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 57 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 57

 

 

 

(1)

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

 

(2)

Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

 

 

(2a)

Putusan Mahkamah Konstitusi tidak memuat:

 

 

 

 

a.

amar selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2);

 

 

 

 

b.

perintah kepada pembuat undang-undang; dan

 

 

 

 

c.

rumusan norma sebagai pengganti norma dari undang-undang yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

 

(3)

Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan.

 

 

27.

Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 59

 

 

 

(1)

Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah Agung.

 

 

 

(2)

Jika diperlukan perubahan terhadap undang-undang yang telah diuji, DPR atau Presiden segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

28.

Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 60

 

 

 

(1)

Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.

 

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan jika materi muatan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang dijadikan dasar pengujian berbeda.

 

 

29.

Pasal 65 dihapus.

 

 

30.

Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

     

Pasal 79

     

(1)

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden disampaikan kepada:

 

 

 

 

a.

Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

 

 

b.

DPR;

 

 

 

 

c.

Dewan Perwakilan Daerah;

 

 

 

 

d.

Presiden/Pemerintah;

 

 

 

 

e.

Komisi Pemilihan Umum;

 

 

 

 

f.

partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon; dan

 

 

 

 

g.

pasangan calon peserta pemilihan umum.

 

 

 

(2)

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disampaikan kepada Presiden, pemohon, dan Komisi Pemilihan Umum.

 

 

 

(3)

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum bersifat final dan mengikat.

 

 

31.

Ketentuan Pasal 87 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

Pasal 87

 

 

 

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

 

 

 

a.

hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; dan

 

 

 

b.

hakim konstitusi yang saat ini menjabat tetap menjabat sampai dengan diberhentikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

 

 

Pasal II

 

 

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

         

 

               

Disahkan di Jakarta

               

pada tanggal 20 Juli 2011

               

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               

                     ttd.

               

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

                 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Juli 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                 REPUBLIK INDONESIA,

                                 ttd.

                     PATRIALIS AKBAR

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 70

Penjelasan...........................