MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 93/PMK.02/2011


TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (5) dan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

3.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.

Pasal 1

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) yang dipimpinnya.

 

 

(2)

Selain menyusun RKA-K/L atas Bagian Anggaran Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan menyusun RKA-K/L untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Rencana Dana Pengeluaran-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN).

 

 

(3)

RDP-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difokuskan untuk belanja yang bersumber dari BA 999.07 (Pengelolaan Subsidi) dan BA 999.08 (Pengelolaan Belanja Lainnya).

Pasal 2

(1)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan menggunakan pendekatan:

a.

kerangka pengeluaran jangka menengah;

b.

penganggaran terpadu; dan

c.

penganggaran berbasis kinerja.

 

 

(2)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun secara terstruktur dan dirinci menurut klasifikasi anggaran, yang meliputi:

a.

klasifikasi organisasi;

b.

klasifikasi fungsi; dan

c.

klasifikasi jenis belanja.

(3)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun menggunakan instrumen:

a.

indikator Kinerja;

b.

standar biaya; dan

c.

evaluasi Kinerja.

 

 

(4)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan memperhatikan petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L serta berdasarkan:

a.

Pagu Anggaran K/L yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

b.

Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga;

 

 

 

c.

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) hasil kesepakatan Pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN;

d.

standar biaya; dan

e.

Kebijakan pemerintah lainnya.

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-K/L dengan menggunakan format RKA-K/L dan sistem aplikasi RKA-K/L yang memuat rincian alokasi berdasarkan:

a.

Angka Dasar; dan/atau

b.

Inisiatif Baru.

 

 

(2)

Dalam hal RKA-K/L yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.

 

 

(3)

RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pasal 4

 

 

(1)

RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan Kementerian Perencanaan untuk dilakukan penelaahan dalam forum penelaahan antara Kementerian Negara/Lembaga, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan.

(2)

Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difokuskan untuk meneliti:

a.

kelayakan anggaran terhadap sasaran Kinerja yang direncanakan; dan

b.

konsistensi sasaran Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dengan RKP.

 

 

(3)

Dalam hal Kementerian Negara/Lembaga melakukan pembahasan RKA-K/L dengan DPR dalam rangka pembicaraan pendahuluan Rancangan APBN, pembahasan tersebut difokuskan pada konsultasi atas usulan Inisiatif Baru.

Pasal 5

 

 

(1)

Pendekatan penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), instrumen penyusunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), format RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dan tata cara penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

(2)

Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengikuti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Klasifikasi Anggaran.

Pasal 6

 

 

(1)

RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dihimpun untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang APBN dan Nota Keuangan.

 

 

(2)

Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan paling lambat minggu kedua bulan Agustus.

Pasal 7

 

 

Dalam hal RKA-K/L hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) belum diterima Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran sampai dengan akhir bulan Juli, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan, dan Himpunan RKA-K/L disusun berdasarkan RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-K/L, RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L).

 

 

(2)

SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 9

 

 

(1)

Dalam hal terjadi perubahan RKA-K/L berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L yang disusun berdasarkan pagu anggaran K/L.

 

 

(2)

Dalam hal penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mendanai inisiatif baru, K/L wajib melengkapi inisiatif baru tersebut dengan dokumen pendukung.

 

 

(3)

Penyesuaian RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan SP RKA-K/L.

 

 

(4)

SP RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 10

 

 

RKA-K/L yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (4) menjadi dasar penyusunan Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

Pasal 11

 

 

Seluruh dokumen pendukung RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) dialih dokumen oleh K/L dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

Pasal 12

 

 

(1)

Keputusan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

 

(2)

Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pengesahan DIPA diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 13

 

 

Petunjuk teknis yang diperlukan dalam rangka penyusunan dan penelaahan RKA-K/L diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 14

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.02/2010 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.02/2010, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 27 Juni 2011

MENTERI KEUANGAN,

                     ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 27 Juni 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

              ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 365


Lampiran.........................