MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 104/PMK.02/2010


TENTANG


PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN
RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TAHUN ANGGARAN 2011


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Kementerian Negara/Lembaga berkewajiban menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL);

 

 

b.

bahwa untuk mewujudkan penyusunan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, perlu adanya pengaturan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana dan Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

 

 

3.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENELAAHAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA TAHUN ANGGARAN 2011.

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011, Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL yang dipimpinnya.

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan menggunakan pendekatan Penganggaran Terpadu, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, dan Penganggaran Berbasis Kinerja.

 

 

(2)

Penjabaran pendekatan penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Dalam menyusun RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2, Menteri/ Pimpinan Lembaga memperhatikan pedoman umum penyusunan RKA-KL serta wajib:

 

 

 

a.

mengacu pada Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Sementara Tahun Anggaran 2011;

 

 

 

b.

mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2011;

 

 

 

c.

mengacu pada Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2011;

 

 

 

d.

mengacu pada Standar Biaya Tahun Anggaran 2011;

 

 

 

e.

mencantumkan target kinerja secara spesifik dan terukur;

 

 

 

f.

mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 2 (dua) tahun kedepan;

 

 

 

g.

melampirkan dokumen pendukung berupa Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR) dan Rincian Anggaran Biaya (RAB); dan

 

 

 

h.

melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satuan kerja Badan Layanan Umum (BLU).

 

 

(2)

Pedoman umum penyusunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun RKA-KL dengan menggunakan format RKA-KL dan sistem aplikasi RKA-KL Tahun Anggaran 2011.

 

 

(2)

RKA-KL yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dibahas bersama antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

 

(2)

RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan dengan meneliti:

 

 

 

a.

kesesuaian dengan pagu sementara, prakiraan maju yang telah ditetapkan tahun sebelumnya dan standar biaya;

 

 

 

b.

kesesuaian dengan KAK/TOR, RAB dan/atau dokumen pendukung terkait;

 

 

 

c.

relevansi pencantuman target kinerja dan komponen masukan (input) yang digunakan; dan

 

 

 

d.

kesesuaian dengan Hasil Kesepakatan antara Kementerian Negara/Lembaga dan komisi terkait di DPR.

 

 

Pasal 6

 

 

Format dan tata cara penyusunan serta penelaahan RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

RKA-KL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL.

 

 

(2)

RAPBN, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasan.

 

 

Pasal 8

 

 

Dalam hal RKA-KL hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) belum diterima oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran, RAPBN, Rancangan Undang-Undang tentang APBN, Nota Keuangan dan Himpunan RKA-KL disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

 

 

Pasal 9

 

 

(1)

Dalam hal pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR tidak mengakibatkan perubahan RKA-KL, RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 7 yang telah disepakati DPR menjadi dasar penyusunan Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

 

 

(2)

Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan lebih lanjut untuk setiap satuan kerja menjadi Satuan Anggaran per Satuan Kerja (SAPSK).

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Dalam hal terjadi perubahan RKA-KL berdasarkan hasil kesepakatan dalam pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-KL.

 

 

(2)

Penyesuaian RKA-KL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan.

 

 

(3)

Penyesuaian RKA-KL yang telah disetujui DPR menjadi dasar penyesuaian Satuan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan penyusunan SAPSK.

 

 

Pasal 11

 

 

RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar penyusunan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

RKA-KL yang telah disepakati oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (3) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 2 (dua) minggu sebelum penetapan Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

Dalam hal RKA-KL sebagaimana dimaksud ayat (1) belum diterima, Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat disusun berdasarkan RKA-KL yang disampaikan oleh Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 13

 

 

Seluruh dokumen pendukung RKA-KL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disalin oleh Kementerian Negara/Lembaga dalam bentuk data elektronik dan disampaikan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Peraturan Presiden tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat menjadi dasar bagi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

 

(2)

Petunjuk penyusunan, penelaahan, pengesahan, dan pelaksanaan DIPA Tahun Anggaran 2011 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penyusunan dan penelaahan RKA-KL Tahun Anggaran 2011 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Anggaran.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

(1)

Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2008 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2009; dan

(2)

Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.02/2009 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Pelaksanaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2010;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 17

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

Pada tanggal 19 Mei 2010

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta

 

Pada tanggal 27 Mei 2010

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

 

 

 

 

 

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 258

Lampiran I................

Lampiran II...............

Lampiran III..............