DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 29/KMK.OO/1989

TENTANG

PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE)

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam negeri maupun
dalam rangka mendorong ekspor, dipandang perlu mengatur kembali pemasukan barang contoh (sample).
Mengingat : 1. Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah
diubah dan ditambah;
2. Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986;
6. Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987;
7. Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE).

Pasal 1

Atas pemasukan barang yang digunakan sebagai barang contoh (sample) untuk
pembuatan hasil produksi baik yang akan diekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri dapat diberikan :
a. Fasilitas Pembebasan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22; atau
b. Fasilitas Pengembalian berupa pengembalian BM dan BMT serta pembayaran pendahuluan atas pelunasan PPN dan PPn BM.

Pasal 2

Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
adalah sebagai berikut :
a. barang contoh tersebut tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri;
b. barang contoh tersebut bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diproses
lebih lanjut;
c. jumlah barang contoh tersebut tidak melebihi 1 (satu) buah untuk tiap jenis/
type barang.

Pasal 3

(1) Permohonan Fasilitas Pembebasan diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan (BPKE & PDK) dengan menggunakan Formulir T dan dilampiri dengan Rencana pemasukan barang contoh dengan menggunakan Formulir TT;
(2) Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 4

(1) Barang contoh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimasukkan dengan cara dibawa sendiri atau dikirimkan melalui pos, kapal laut atau pesawat udara:
(2) Barang contoh yang dibawa sendiri nilai keseluruhannya tidak lebih dari FOB US $ 1,000.00 (seribu US dollar) atau setara dengan mata uang asing lainnya;
(3) Realisasi untuk setiap pemasukan barang contoh harus dilaporkan secara
tertulis kepada Kepala BPKE & PDK dengan menggunakan contoh Formulir T1

Pasal 5

(1) Barang contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak realisasi impor.
(2) Barang contoh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebaskan dari kewajiban terhadap negara.

Pasal 6

(1) Permohonan Fasilitas Pengembalian diajukan kepada Kepala BPKE & PDK dengan menggunakan contoh Formulir W terlampir dilengkapi dengan :

a. Surat Sanggup Bayar (SSB) sebesar nilai BM dan BMT, PPN dan PPn BM yang telah dibayar dalam rangka pemasukan barang contoh;
b. Bukti impor : PPUD
c. Bukti pembayaran BM, BMT, PPN dan PPn BM;
d. Daftar Barang Contoh dengan menggunakan contoh Formulir WIA dan atau Formulir WIB terlampir.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 7

(1) Persetujuan diberikan oleh Kepala BPKE & PDK dengan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) Kepada Bank Indonesia.
(2) Bank Indonesia memindahbukukan sebesar nilai SPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke rekening bank dari pemohon

Pasal 8

Apabila berdasarkan pemeriksaan BPKE & PDK ternyata barang contoh tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, perusahaan yang bersangkutan diwajibkan membayar BM dan BMT serta PPN dan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan denda berupa :
a. Biaya Administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai fasilitas yang
diberikan; dan atau
b. Bunga sebesar 2 (dua) persen setiap bulan dari nilai fasilitas terhitung
sejak saat pemberian fasilitas.

Pasal 9

Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 854/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang pengaturan Pemasukan Barang Contoh (Sample) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 10

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia

                    Ditetapkan di : JAKARTA
                    Pada tanggal : 10 Januari 1989



                    MENTERI KEUANGAN


                    J.B. SUMARLIN