DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 29/KMK.OO/1989
TENTANG
PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE)
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
| Menimbang | : | bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produksi dalam
negeri maupun dalam rangka mendorong ekspor, dipandang perlu mengatur kembali pemasukan barang contoh (sample). |
|||||||||
| Mengingat | : | 1. | Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
||||||||
| 2. | Rechten Ordonnantie (Stbl. 1931 Nomor 471) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||||||
| 3. | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983; | ||||||||||
| 4. | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; | ||||||||||
| 5. | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986; | ||||||||||
| 6. | Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1987; | ||||||||||
| 7. | Keputusan Presiden Nomor 64/M Tahun 1988; | ||||||||||
|
MEMUTUSKAN : |
|||||||||||
| Menetapkan | : | KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGATURAN PEMASUKAN BARANG CONTOH (SAMPLE). | |||||||||
|
Pasal 1 |
|||||||||||
| Atas pemasukan barang yang digunakan sebagai barang contoh
(sample) untuk pembuatan hasil produksi baik yang akan diekspor maupun untuk pemasaran dalam negeri dapat diberikan : |
|||||||||||
| a. | Fasilitas Pembebasan berupa pembebasan Bea Masuk (BM) dan Bea Masuk Tambahan (BMT) serta tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dan Pajak Penghasilan Pasal 22; atau | ||||||||||
| b. | Fasilitas Pengembalian berupa pengembalian BM dan BMT serta pembayaran pendahuluan atas pelunasan PPN dan PPn BM. | ||||||||||
|
Pasal 2 |
|||||||||||
| Persyaratan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut : |
|||||||||||
| a. | barang contoh tersebut tidak untuk dipindahtangankan, dijual atau dikonsumsi di dalam negeri; | ||||||||||
| b. | barang contoh tersebut bukan sebagai barang yang tujuannya untuk diproses lebih lanjut; |
||||||||||
| c. | jumlah barang contoh tersebut tidak melebihi 1 (satu) buah untuk tiap
jenis/ type barang. |
||||||||||
|
Pasal 3 |
|||||||||||
| (1) | Permohonan Fasilitas Pembebasan diajukan kepada Kepala Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan Data Keuangan Departemen Keuangan (BPKE & PDK) dengan menggunakan Formulir T dan dilampiri dengan Rencana pemasukan barang contoh dengan menggunakan Formulir TT; | ||||||||||
| (2) | Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada pemohon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. | ||||||||||
|
Pasal 4 |
|||||||||||
| (1) | Barang contoh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dimasukkan dengan cara dibawa sendiri atau dikirimkan melalui pos, kapal laut atau pesawat udara: | ||||||||||
| (2) | Barang contoh yang dibawa sendiri nilai keseluruhannya tidak lebih dari FOB US $ 1,000.00 (seribu US dollar) atau setara dengan mata uang asing lainnya; | ||||||||||
| (3) | Realisasi untuk setiap pemasukan barang contoh harus dilaporkan secara
tertulis kepada Kepala BPKE & PDK dengan menggunakan contoh Formulir T1 | ||||||||||
|
Pasal 5 |
|||||||||||
| (1) | Barang contoh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib disimpan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak realisasi impor. | ||||||||||
| (2) | Barang contoh sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) yang telah digunakan sesuai dengan peruntukannya dan telah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebaskan dari kewajiban terhadap negara. | ||||||||||
|
Pasal 6 |
|||||||||||
| (1) | Permohonan Fasilitas Pengembalian diajukan kepada Kepala BPKE & PDK dengan menggunakan contoh Formulir W terlampir dilengkapi dengan : | ||||||||||
|
|||||||||||
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu selambat-selambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. | ||||||||||
|
Pasal 7 |
|||||||||||
| (1) | Persetujuan diberikan oleh Kepala BPKE & PDK dengan menerbitkan Surat Perintah Bayar (SPB) Kepada Bank Indonesia. | ||||||||||
| (2) | Bank Indonesia memindahbukukan sebesar nilai SPB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke rekening bank dari pemohon | ||||||||||
|
Pasal 8 |
|||||||||||
| Apabila berdasarkan pemeriksaan BPKE & PDK ternyata barang contoh tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, perusahaan yang bersangkutan diwajibkan membayar BM dan BMT serta PPN dan PPn BM sesuai ketentuan yang berlaku dan dikenakan denda berupa : | |||||||||||
| a. | Biaya Administrasi sebesar 100% (seratus persen) dari nilai fasilitas
yang diberikan; dan atau |
||||||||||
| b. | Bunga sebesar 2 (dua) persen setiap bulan dari nilai fasilitas terhitung
sejak saat pemberian fasilitas. |
||||||||||
|
Pasal 9 |
|||||||||||
| Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 854/KMK.01/1987 tanggal 23 Desember 1987 tentang pengaturan Pemasukan Barang Contoh (Sample) dinyatakan tidak berlaku lagi. | |||||||||||
|
Pasal 10 |
|||||||||||
| Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan | |||||||||||
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia | |||||||||||
|
Ditetapkan di : JAKARTA
|
|||||||||||