DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
BAB III PENATAUSAHAAN Pasal 12 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Pemberitahuan Umum (PU) diselesaikan setelah pengeluaran barang, dengan mencantumkan nomor dan tanggal PIUD pada pos PU yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Untuk mengetahui realisasi penerimaan dan devisa impor dilakukan monitoring terhadap PIUD setelah pengeluaran barang. | ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Untuk memastikan pembayaran Bea telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dilaku- kan antara Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) lembar ke-2 dengan Surat Setoran Bea Cukai (SSBC) lembar ke-1. | ||||||||||||||||||||||||
| (4) | Kegiatan penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran VII Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV PENELITIAN ULANG, PEMUTAHIRAN PROFIL, Pasal 13 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Untuk menjamin pelaksanaan sistem dan mutu pelaksanaan kerja, Pegawai mela- kukan penelitian ulang terhadap PIUD dan Pemutahiran Profil. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Penelitian ulang dan pemutahiran profil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut tatacara sebagaimana Lampiran VIII Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 14 Sistem pelaporan dalam rangka pengawasan Tata Laksana Pabean di bidang Impor di- lakukan oleh Pegawai menurut tatacara sebagaimana Lampiran IX Keputusan ini. |
|||||||||||||||||||||||||
|
BAB V PENCEGAHAN Pasal 15 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Pegawai melakukan tindakan pencegahan terhadap usaha untuk mengelakkan pem- bayaran Bea dan atau menghindari ketentuan pembatasan/larangan impor sebelum barang impor diberikan persetujuan pengeluaran. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Tindakan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan menurut tatacara sebagaimana Lampiran X Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI BANDING Pasal 16 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal adanya keberatan keputusan terhadap keputusan Pegawai yang me- nyangkut klasifikasi barang, pembebanan impor dan atau penetapan harga, Pembe- ritahu dapat mengajukan permohonan banding kepada Kepala Kantor Wilayah sete- lah Bea dilunasi. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | terhadap keputusan Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diajukan permohonan banding kepada Direktur Jenderal. | ||||||||||||||||||||||||
| (3) | Pengajuan banding dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran XI Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII LAIN-LAIN Pasal 17 |
|||||||||||||||||||||||||
PIUD yang lengkap dan benar, terhitung sejak saat diterimanya
sampai dengan penetapan jalur, diselesaikan oleh Pegawai dalam waktu :
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 18 Saat berlakunya kurs konversi untuk menghitung Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk, penetapan harga, pembebanan impor, dan peraturan impor lainnya terhadap PIUD yang diajukan, adalah tanggal pembukaan PIUD dalam Buku Daftar 2. |
|||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 19 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Penetapan biaya tambang untuk menghitung Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk didasarkan atas jumlah yang tertera pada Bill of Lading atau Airway Bill. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal biaya tambang tidak tertera pada Bill of Lading atau Airway Bill, besarnya biaya tambang ditetapkan menurut tatacara sebagai Lampiran XII Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 20 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Penetapan asuransi untuk menghitung Nilai Dasar Perhitungan Bea Masuk dida- sarkan atas premi asuransi yang tertera pada polis asuransi. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Dalam hal tidak ada polis asuransi, besarnya premi asuransi ditetapkan menu- rut tatacara sebagaimana Lampiran XIII Keputusan ini. | ||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 21 Dalam hal terdapat perbedaan mengenai merek, nomor, jenis atau jumlah koli an- tara yang tersebut dalam PU dengan keadaan sebenarnya, perusahaan/agen pelaya- ran atau perusahan /agen penerbangan yang bersangkutan wajib mengajukan pemberitahuan pembetulan kepada Kepala Kantor Inspeksi. |
|||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 22 |
|||||||||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal terjadi perbedaan antara jumlah koli yang ada dengan yang tertera pada PIUD sebagai akibat kekurangan jumlah koli dalam pembongkaran barang (eksep), perusahaan/agen pelayaran atau perusahaan/agen penerbangan yang bersangkutan, wajib memberitahukan secara tertulis disertai penjelasan kekurangan dimaksud kepada Pegawai. | ||||||||||||||||||||||||
| (2) | Penyelesaian impor barang eksep dengan PIUD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu dua puluh delapan hari sejak tanggal diberikannya persetujuan pengeluaran. | ||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII SANKSI Pasal 23 |
|||||||||||||||||||||||||
| Pelanggaran terhadap ketentuan dalam pelaksanaan Keputusan ini dikenakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. | |||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX PENUTUP Pasal 24 |
|||||||||||||||||||||||||
| Keputusan ini dilaksanakan oleh Direktur Jenderal, kecuali ketentuan Pasal 10 dilaksanakan bersama-sama Direktur Jenderal Pajak. | |||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 25 Semua ketentuan yang ada yang berhubungan dengan tatalaksana Pabean Di Bidang Impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 yang bertentangan dengan tatalaksana ini dinyatakan tidak berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 26 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Desember 1990. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||