PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 45 TAHUN 2005


TENTANG


PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN

BADAN USAHA MILIK NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);

 

 

3.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIRIAN, PENGURUSAN, PENGAWASAN, DAN PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

 

 

1.

Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

 

 

2.

Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.

 

 

3.

Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Perseroan Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

 

4.

Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

 

 

5.

Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili Pemerintah selaku rapat umum pemegang saham dalam hal seluruh modal Persero dimiliki negara dan sebagai pemegang saham pada Persero dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara, serta sebagai pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

 

 

6.

Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.

 

 

7.

Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

 

8.

Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero.

 

 

9.

Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum.

 

 

10.

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.

 

 

11.

Pendirian adalah pembentukan Perum atau Persero yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

 

12.

Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.

 

 

13.

Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas untuk menilai BUMN dengan cara membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.

 

 

14.

Pembubaran adalah pengakhiran Persero atau Perum yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasal 2

 

 

Pendirian, pengurusan, pengawasan dan pembubaran Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 3

(1)

Organ Persero adalah RUPS, Direksi dan Komisaris.

(2)

Organ Perum adalah Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.

 

BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR


Bagian Pertama
Pendirian


Pasal 4

(1)

Pendirian BUMN meliputi :

a.

pembentukan Perum atau Persero baru;

b.

perubahan bentuk unit instansi pemerintah menjadi BUMN;

c.

perubahan bentuk badan hukum BUMN; atau

 

 

 

d.

pembentukan BUMN sebagai akibat dari peleburan Persero dan Perum.

 

 

(2)

Pendirian Persero dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 5

(1)

Pendirian BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

 

 

(2)

Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :

a.

penetapan pendirian BUMN;

b.

maksud dan tujuan pendirian BUMN; dan

 

 

 

c.

penetapan besarnya penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dalam rangka pendirian BUMN.

 

 

(3)

Dalam hal pendirian BUMN dilakukan dengan mengalihkan unit instansi pemerintah menjadi BUMN, maka dalam peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat ketentuan bahwa seluruh atau sebagian kekayaan, hak dan kewajiban unit instansi pemerintah tersebut beralih menjadi kekayaan, hak dan kewajiban BUMN yang didirikan.

 

 

(4)

Khusus untuk pendirian Perum, peraturan pemerintah memuat pula anggaran dasar Perum bersangkutan dan penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal.

Pasal 6

 

 

BUMN mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 7

BUMN didirikan untuk jangka waktu yang ditentukan dalam anggaran dasar.

Pasal 8

 

 

Pendirian BUMN dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal dalam rangka pendirian BUMN.

 

Bagian Kedua
Anggaran Dasar


Pasal 9

 

 

(1)

Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

(2)

Anggaran dasar Perum memuat sekurang-kurangnya :

a.

nama dan tempat kedudukan;

b.

maksud dan tujuan serta kegiatan usaha;

c.

jangka waktu berdiri;

d.

besarnya modal;

 

 

 

e.

susunan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Pengawas serta komposisi Dewan Pengawas;

 

 

 

f.

tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

g.

tata cara penyelenggaraan rapat Direksi dan rapat Dewan Pengawas;

h.

tata cara penggunaan laba; dan

i.

ketentuan-ketentuan lain menurut Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 10

 

 

(1)

Perubahan anggaran dasar Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis.

 

 

(2)

Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat pula mengikutsertakan menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dianggap perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.

 

 

(3)

Dalam hal inisiatif perubahan anggaran dasar Perum dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri, untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh menteri.

 

 

(4)

Perubahan anggaran dasar Perum yang berkaitan dengan perubahan modal dilakukan berdasarkan ketentuan mengenai tata cara penyertaan modal negara pada BUMN.

Pasal 11

 

 

Apabila hasil pengkajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyatakan rencana perubahan anggaran dasar Perum tersebut layak dilakukan, maka Menteri menyampaikan usul dimaksud kepada Presiden untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 12

(1)

Penulisan nama Persero dilakukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara lengkap, maka didahului dengan perkataan "Perusahaan Perseroan (Persero)", diikuti dengan singkatan "PT" dan kemudian diikuti dengan nama perusahaan;

 

 

 

b.

dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, maka kata "(Persero)" dicantumkan setelah singkatan "PT" dan nama Perusahaan.

 

 

(2)

Nama Perum didahului dengan perkataan "Perusahaan Umum (Perum)" atau dapat disingkat "Perum" yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.

 

BAB III
PENGURUSAN


Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

Pasal 13

(1)

Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.

 

 

(2)

Pengurusan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.

Pasal 14

 

 

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

 

 

(2)

Pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan dan/atau Menteri Teknis.

Pasal 15

 

 

(1)

Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi Perum ditetapkan oleh menteri.

 

 

(2)

Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan bahwa kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dilakukan oleh Dewan Pengawas berdasarkan pendelegasian yang diberikan oleh Menteri.

Pasal 16

 

 

(1)

Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh suatu tim atau lembaga profesional yang ditunjuk oleh Menteri.

 

 

(2)

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pengangkatan kembali anggota Direksi yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.

 

 

(3)

Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimaan dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai uji kelayakan dan kepatutan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 17

 

 

(1)

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

 

 

(2)

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi Perum adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

 

 

(3)

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi persero adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 18

 

 

(1)

Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

(2)

Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

Pasal 19

 

 

(1)

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

 

(2)

Apabila masa jabatan anggota Direksi berakhir, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak masa jabatan tersebut berakhir, RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum sudah harus menetapkan anggota Direksi yang definitif.

 

 

(3)

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Direksi yang kosong atau dalam hal Direksi diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.

Pasal 20

 

 

(1)

Antar anggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

 

 

(3)

Larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.

Pasal 21

(1)

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

 

 

 

a.

anggota Direksi pada BUMN lain, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta;

 

 

 

b.

jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau

 

 

 

c.

jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

d.

jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;

 

 

(2)

Anggota Direksi BUMN yang merangkap jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

 

 

(3)

Dalam hal seseorang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Direksi BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada BUMN.

 

 

(4)

Anggota Direksi BUMN yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

Pasal 22

 

 

(1)

Anggota Direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 23

 

 

(1)

Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasakan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

 

 

(2)

Pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Direksi yang bersangkutan :

 

 

 

a.

tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;

b.

tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

c.

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

d.

terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;

 

 

 

e.

dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau

f.

mengundurkan diri.

 

 

(3)

Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

 

 

(4)

Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

 

 

(5)

Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero atau Menteri untuk Perum atau pejabat yang ditunjuknya dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(6)

Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

 

 

(7)

Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 24

Jabatan anggota Direksi berakhir apabila :

a.

meninggal dunia;

b.

masa jabatannya berakhir;

c.

diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS/Menteri; dan/atau

 

 

d.

tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 25

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Direksi


Pasal 26

 

 

(1)

Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun dil luar pengadilan.

 

 

(2)

Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan BUMN.

Pasal 27

 

 

(1)

Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

 

 

(2)

Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Atas nama Perum, pemilik modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 28

 

 

(1)

Dalam hal anggota Direksi terdiri lebih dari 1(satu) orang, maka yang berwenang mewakili BUMN adalah setiap anggota Direksi kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.

 

 

(2)

Anggaran dasar dapat menentukan pembatasan wewenang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 29

Anggota Direksi tidak berwenang mewakili BUMN apabila :

 

 

a.

terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau

 

 

b.

anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan BUMN.

Pasal 30

 

 

Tugas dan wewenang Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran Dasar BUMN.

Pasal 31

(1)

Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.

 

 

(2)

Keputusan Direksi dapat pula diambil di luar rapat Direksi sepanjang seluruh anggota Direksi setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

 

 

(3)

Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Direksi jika ada.

(4)

Tata cara rapat Direksi diatur lebih lanjut dalam anggaran Dasar BUMN.

 

Bagian Ketiga
Rencana Jangka Panjang


Pasal 32

 

 

(1)

Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan BUMN yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

 

(2)

Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas disampaikan kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum untuk memperoleh pengesahan.

Pasal 33

 

 

(1)

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, sekurang-kurangnya memuat :

a.

evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;

b.

posisi BUMN pada saat penyusunan Rencana Jangka Panjang;

 

 

 

c.

asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan

 

 

 

d.

penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang.

 

 

(2)

Selain memuat hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rencana Jangka Panjang Perum memuat pula kebijakan pengembangan usaha Perum.

Pasal 34

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Jangka Panjang diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 35

 

 

(1)

Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang memuat penjabatan tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

 

 

(2)

Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas, diajukan kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.

 

 

(3)

Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disahkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

 

 

(4)

Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

 

(5)

Terhadap BUMN yang dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun berturut-turut, kewenangan RUPS dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat dikuasakan kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum.

Pasal 36

 

 

(1)

Perubahan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), dilakukan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

 

 

(2)

Usul perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris/Dewan Pengawas disampaikan oleh Direksi kepada Menteri/RUPS untuk mendapat persetujuan.

 

 

(3)

Persetujuan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sudah harus diberikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usulan perubahan dari Direksi.

 

 

(4)

Dalam hal RUPS/Menteri tidak memberikan persetujuan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka RUPS/Menteri dianggap menyetujui usul perubahan dimaksud.

 

 

(5)

Dalam hal tertentu, kewenangan RUPS/Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Komisaris untuk Persero dan Dewan Pengawas untuk Perum.

Pasal 37

 

 

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, sekurang-kurangnya memuat :

 

 

a.

misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan, dan program kerja/kegiatan;

 

 

b.

angaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/ kegiatan;

c.

proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya; dan

 

 

d.

hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Pasal 38

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kelima
Pelaporan

 

Pasal 39

 

 

(1)

Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

 

(2)

Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.

 

 

(3)

Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan khusus kepada Komisaris dan/atau RUPS untuk Persero atau kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri untuk Perum.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan triwulanan dan laporan khusus diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 40

 

 

Isi dan mekanisme penyampaian serta pengesahan laporan tahunan Persero diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 41

 

 

(1)

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.

 

 

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya :

 

 

 

a.

perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

 

 

 

b.

neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan dari perusahaan yang tergabung dalam satu grup, disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-masing perusahaan tersebut;

 

 

 

c.

laporan mengenai keadaan dan jalannya Perum, serta hasil yang telah dicapai;

d.

kegiatan utama Perum dan perubahan selama tahun buku;

 

 

 

e.

rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan Perum;

f.

nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan

 

 

 

g.

gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan Pengawas.

Pasal 42

 

 

(1)

Laporan tahunan Perum ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri;

 

 

(2)

Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 43

 

 

(1)

Perhitungan tahunan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a, dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan;

 

 

(2)

Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 44

 

 

(1)

Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada auditor eksternal yang ditunjuk oleh RUPS untuk persero dan Menteri untuk Perum untuk diperiksa.

 

 

(2)

Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum untuk disahkan.

 

 

(3)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.

 

 

(4)

Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah mendapat pengesahan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 45

 

 

(1)

Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan Perum dilakukan oleh Menteri.

 

 

(2)

Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

 

 

(3)

Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 46

 

 

Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2), membebaskan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.

Pasal 47

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan tahunan diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB IV
PENGAWASAN


Bagian Pertama
Pengangkatan dan Pemberhentian

Komisaris dan Dewan Pengawas


Pasal 48

(1)

Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Pengawasan Persero dilakukan berdasarkan ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas.

Pasal 49

 

 

(1)

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisaris dilakukan oleh RUPS dan Dewan Pengawas oleh Menteri.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.

 

 

(3)

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 50

 

 

(1)

Yang dapat diangkat sebagai anggota Komisaris dan Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang memiliki integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

 

 

(2)

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

 

 

(3)

Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dapat diangkat sebagai anggota Komisaris adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 51

 

 

(1)

Jumlah anggota Komisaris ditetapkan oleh RUPS dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri disesuaikan dengan kebutuhan.

 

 

(2)

Dalam hal Komisaris/Dewan Pengawas terdiri lebih dari seorang anggota, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 52

 

 

(1)

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

 

 

(2)

Pengangkatan anggota Komisaris/Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.

 

 

(3)

Apabila masa jabatan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berakhir, maka dalam waktu selambai-lambatnya 30 (tiga puluh) hari, RUPS sudah harus menetapkan anggota Komisaris dan Menteri sudah harus menetapkan anagota Dewan Pengawas yang definitif.

 

 

(4)

Dalam anggaran dasar diatur ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Komisaris/Dewan Pengawas yang kosong atau dalam hal Komisaris/Dewan Pengawas diberhentikan untuk sementara atau berhalangan.

Pasal 53

 

 

(1)

Antar anggota Komisaris/Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

 

 

(2)

Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum berwenang memberhentikan salah seorang di antara mereka.

 

 

(3)

Larangan hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam pasal ini diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.

Pasal 54

 

 

(1)

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :

 

 

 

a.

anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta;

 

 

 

b.

jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau

c.

jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

 

 

(2)

Anggota Komisaris/Dewan Pengawas yang merangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan.

 

 

(3)

Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada BUMN.

 

 

(4)

Anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN yang tidak mengundurkan diri dari jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka jabatannya sebagai anggota Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berakhir dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

Pasal 55

 

 

(1)

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 56

 

 

(1)

Anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum dengan menyebutkan alasannya.

 

 

(2)

Pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila berdasarkan kenyataan, anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan :

a.

tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

b.

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;

c.

terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara;

 

 

 

d.

dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau

e.

mengundurkan diri.

 

 

(3)

Rencana pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.

 

 

(4)

Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), huruf a, huruf b, dan huruf c, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

 

 

(5)

Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

(6)

Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Komisaris dan Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya.

 

 

(7)

Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Pasal 57

Jabatan anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berakhir apabila :

a.

meninggal dunia;

b.

masa jabatannya berakhir;

 

 

c.

diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum; dan/atau

 

 

d.

tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Komisaris dan Dewan Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 58

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisaris dan Dewan Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang
Komisaris dan Dewan Pengawas

Pasal 59

 

 

(1)

Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.

 

 

(2)

Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.

Pasal 60

(1)

Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk :

 

 

 

a.

melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan

 

 

 

b.

memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.

 

 

(2)

Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

Pasal 61

 

 

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.

Pasal 62

 

 

Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.

Pasal 63

 

 

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

Pasal 64

 

 

(1)

Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.

 

 

(3)

Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.

 

 

(4)

Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.

 

BAB V
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM


Pasal 65

 

 

(1)

Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha BUMN.

 

 

(2)

Rencana penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikaji bersama antara BUMN yang bersangkutan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan tersebut yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis yang memberikan penugasan.

 

 

(3)

Apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

 

 

(4)

Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

 

 

(5)

BUMN yang melaksanakan penugasan khusus Pemerintah, harus secara tegas melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan tersebut dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha perusahaan.

 

 

(6)

Setelah pelaksanaan kewajiban pelayanan umum, Direksi wajib memberikan laporan kepada RUPS/Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang memberikan penugasan.

 

BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE LAIN

Bagian pertama
Satuan Pengawasan Intern

Pasal 66

(1)

Pada setiap BUMN dibentuk Satuan Pengawasan Intern.

 

 

(2)

Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 67

Satuan Pengawasan Intern bertugas :

 

 

a.

membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan operasional dan keuangan BUMN, menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN serta memberikan saran-saran perbaikannya;

 

 

b.

memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan

c.

memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah dilaporkan.

Pasal 68

 

 

(1)

Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.

 

 

(2)

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

Pasal 69

 

 

Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b.

Pasal 70

 

 

Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam BUMN sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.

 

Bagian Kedua
Komite Audit

 

Pasal 71

 

 

(1)

Komisaris dan Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja secara kolekdf dan berfungsi membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.

 

 

(2)

Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris/Dewan Pengawas.

(3)

Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota komite audit adalah :

 

 

 

a.

memiliki integritas yang baik dan pengetahuan serta pengalaman kerja yang cukup di bidang pengawasan/pemeriksaan;

 

 

 

b.

tidak memiliki kepentingan/keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan dampak negatif dan konflik kepentingan terhadap BUMN yang bersangkutan; dan

c.

mampu berkomunikasi secara efektif.

 

 

(4)

Ketua komite audit adalah anggota komite audit yang berasal dari anggota Komisaris/Dewan Pengawas.

 

 

(5)

Jika ada anggota komite audit berasal dari sebuah institusi tertentu, maka institusi dimana anggota komite audit berasal tidak boleh memberikan jasa pada BUMN yang bersangkutan.

 

 

(6)

Terhadap BUMN tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, anggota komite audit dapat dirangkap oleh anggota Komisaris/Dewan Pengawas.

Pasal 72

Komite audit bertugas untuk :

 

 

a.

membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor;

 

 

b.

menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh Satuan Pengawasan Intern maupun auditor eksternal;

 

 

c.

memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;

 

 

d.

memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan; dan

 

 

e.

melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan perhatian Komisaris/ Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris/Dewan Pengawas lainnya.

Pasal 73

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit diatur dengan Peraturan Menteri.

 

Bagian Ketiga
Komite Lain


Pasal 74

 

 

(1)

Komisaris dan Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk membantu tugas Komisaris/Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai komite lain diatur dengan Peraturan Menteri.

 

BAB VII
PENGGUNAAN LABA DAN DANA CADANGAN


Bagian Pertama
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan Persero


Pasal 75

 

 

Penggunaan laba dan dana cadangan Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

 

Bagian Kedua
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan Perum


Pasal 76

 

 

(1)

Setiap tahun buku, Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan.

 

 

(2)

Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari modal Perum.

 

 

(3)

Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal Perum hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian Perum.

 

 

(4)

Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), maka Menteri dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan Perum.

 

 

(5)

Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.

 

 

(6)

Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

Pasal 77

 

 

Penggunaan laba bersih Perum termasuk jumlah penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 78

 

 

Jika perhitungan laba rugi pada satu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perum dan Perum dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat itu belum seluruhnya tertutup, dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAB VIII
PEMBUBARAN BUMN

Bagian Pertama
Umum

 

Pasa179

Pembubaran BUMN ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Pembubaran Persero


Pasal 80

Pembubaran Persero dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

Pasal 81

(1)

Pembubaran Persero karena keputusan RUPS diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

(2)

Pengkajian terhadap rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, Menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.

(3)

Dalam hal usulan rencana pembubaran Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas inisiatif Menteri Teknis, inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 82

Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Persero yang bubar bukan karena keputusan RUPS.

Bagian Ketiga
Pembubaran Perum


Pasal 83

Perum bubar karena :

a.

ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah berdasarkan usulan Menteri;

b.

jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c.

penetapan pengadilan;

d.

dicabutnya putusan pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga sebab harta pailit Perum tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; atau

e.

Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolven) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

Pasal 84

(1)

Pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d diikuti dengan likuidasi.

(2)

Likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf b, dan huruf d dilakukan oleh likuidator yang ditunjuk oleh Menteri.

(3)

Ketentuan mengenai pengangkatan, pembersihan sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap Direksi berlaku pula bagi likuidator sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali pengangkatan dan pemberhentian likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan.

(4)

Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah kepada Presiden mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, huruf c, dan huruf d.

Pasal 85

(1)

Pembubaran Perum yang dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a diusulkan oleh Menteri kepada Presiden disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Keuangan.

(2)

Pengkajian terhadap rencana pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat mengikutsertakan Menteri Teknis, menteri lain dan/atau pimpinan instansi lain yang dipandang perlu, dengan atau tanpa menggunakan konsultan independen.

(3)

Dalam hal inisiatif pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari Menteri Teknis, maka inisiatif tersebut disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dilakukan pengkajian yang dikoordinasikan oleh Menteri.

Pasal 86

(1)

Selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, Menteri dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memperpanjang jangka waktu berdirinya Perum tersebut.

(2)

Dalam hal usul perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum tidak diajukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri mengajukan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum kepada Presiden.

(3)

Dalam hal Presiden tidak menetapkan perpanjangan jangka waktu berdirinya Perum sampai dengan tanggal berakhirnya jangka waktu berdirinya Perum, maka Perum bubar pada tanggal tersebut.

Pasal 87

(1)

Pengadilan dapat membubarkan Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf c atas permohonan kejaksaan berdasarkan alasan kuat Perum melanggar kepentingan umum.

(2)

Dalam penetapan pengadilan ditetapkan pula penunjukan likuidator.

Pasal 88

(1)

Dalam hal Perum bubar karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e, maka likuidasi dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan.

(2)

Menteri segera mengajukan rancangan peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf e.

Pasal 89

(1)

Likuidator dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pembubaran Perum, wajib :

a.

mendaftarkan pembubaran Perum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang wajib daftar perusahaan;

b.

mengumumkan pembubaran Perum dalam 2 (dua) surat kabar harian; dan

c.

memberitahukan kepada semua kreditornya dengan surat tercatat mengenai bubarnya Perum.

(2)

Dalam pendaftaran, pengumuman dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disebutkan :

a.

nama dan alamat likuidator;

b.

tata cara pengajuan tagihan; dan

c.

jangka waktu mengajukan tagihan yang tidak boleh lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari terhitung sejak didaftarkan, diumumkan dan diberitahukannya pembubaran Perum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Kreditor yang mengajukan tagihan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dan kemudian ditolak, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal penolakan.

(4)

Kreditor yang tidak mengajukan tagihannya sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dapat mengajukan tagihannya melalui pengadilan negeri dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak bubarnya Perum didaftarkan, diumumkan, dan diberitahukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5)

Tagihan yang diajukan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan terhadap sisa kekayaan Perum yang belum dibayarkan kepada Menteri.

(6)

Dalam hal sisa kekayaan hasil likuidasi telah dibayarkan kepada Menteri dan terdapat tagihan kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pengadilan negeri atas permintaan kreditor yang bersangkutan menunjuk likuidator untuk menarik kembali sisa hasil likuidasi yang telah dibayarkan tersebut.

(7)

Menteri wajib mengembalikan sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jumlah tagihan.

Pasal 90

(1)

Dalam hal Perum bubar, maka Perum tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.

(2)

tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.

pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perum; 

b.

penentuan tata cara pembagian kekayaan;

c.

pembayaran kepada para kreditor;

d.

pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada Menteri; dan

e.

tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.

(3)

Dalam hal Perum sedang dalam proses likuidasi, maka pada surat kabar dicantumkan perkataan "dalam likuidasi" di belakang nama Perum.

Pasal 91

(1)

Atas permohonan 1 (satu) orang atau lebih yang berkepentingan atau atas permohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya atau dalam hal utang Perum melebihi kekayaan Perum.

(2)

Dalam penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan pula hal-hal yang berkaitan dengan pengalihan tugas dan kewajiban likuidator.

Pasal 92

(1)

Likuidator yang ditunjuk oleh Menteri bertanggung jawab kepada Menteri atas likuidasi yang dilakukan.

(2)

Likuidator yang ditunjuk oleh pengadilan bertanggung jawab kepada Pengadilan atas likuidasi yang dilakukan.

Pasal 93

(1)

Sisa kekayaan hasil likuidasi diperuntukkan bagi Menteri.

(2)

Kecuali ditentukan lain dalam peraturan pemerintah mengenai pembubaran Perum, Menteri langsung menyetor sisa kekayaan hasil likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke Kas Negara.

(3)

Likuidator wajib mendaftarkan dalam Daftar perusahaan dan mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia hasil akhir proses likuidasi serta mengumumkannya dalam 2 (dua) surat kabar harian dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkannya keputusan Menteri atau pengadilan mengenai persetujuan atas hasil akhir likuidasi.

BAB IX
LAIN-LAIN


Bagian Pertama
Tahun Buku BUMN


Pasal 94

Tahun buku BUMN adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Bagian Kedua
Karyawan BUMN


Pasal 95

(1)

Kayawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2)

Bagi BUMN tidak berlaku segala ketentuan kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 96

(1)

Dalam hal karyawan BUMN diangkat menjadi anggota Direksi BUMN, maka yang bersangkutan pensiun sebagai karyawan BUMN dengan pangkat tertinggi dalam BUMN yang bersangkutan, terhitung sejak diangkat menjadi anggota Direksi.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai karyawan yang diangkat sebagai anggota Direksi diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 97

(1)

Karyawan BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan bagi karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya


Pasal 98

Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh BUMN ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

Bagian Keempat
Pengadaan Barang dan Jasa


Pasal 99

(1)

Pengadaan barang dan jasa oleh BUMN yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2)

Direksi BUMN menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi BUMN yang bersangkutan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri.

(3)

Pedoman umum dan tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi dan transparansi.

Bagian Kelima
Penghasilan Direksi,
Komisaris dan Dewan Pengawas

Pasal 100

(1)

Besar dan jenis penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum.

(2)

Penetapan penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva, pencapaian target, kemampuan keuangan dan tingkat kesehatan BUMN yang bersangkutan.

(3)

Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain yang relevan.

(4)

Selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggata Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan Menteri untuk Perum, anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas dilarang mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan BUMN yang bersangkutan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.

Bagian Keenam
Dokumen Perusahaan


Pasal 101

Direksi wajib mengelola dokumen perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen perusahaan.

Bagian Ketujuh
Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset BUMN


Pasal 102

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan dan pemindahtanganan aset BUMN diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 103

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XI

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 104

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001, dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM), dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 105

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Oktober 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 117


Penjelasan ..........................