PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 86 TAHUN 2006

TENTANG

PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH
UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK
YANG MENGGUNAKAN BATUBARA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka memberikan kepastian kepada para kreditor yang menyalurkan dananya kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk pembangunan proyek pembangkit listrik tenaga batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, dipandang perlu memberikan jaminan Pemerintah atas kewajiban pembayaran utang PT Perusahaan  Listrik Negara (Persero) kepada kreditor;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Terhadap Kredit Luar Negeri yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan proyek infrastruktur di bidang ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah dapat memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor.

 

 

(2)

Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

(3)

Kredit Ekspor yang dapat diberikan Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kredit untuk mendukung ekspor suatu negara, dan dijamin oleh perusahaan asuransi kredit dari negara yang bersangkutan.

 

 

Pasal 2

 

 

Pemberian Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

 

Pasal 3

 

 

Ketentuan lebih lanjut bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

   

Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, sepanjang menyangkut pembangunan proyek yang dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 5

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 18 Oktober 2006

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO