DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 59 TAHUN 1972
TENTANG
PENERIMAAN KREDIT LUAR NEGERI.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa dalam rangka untuk lebih memanfaatkan dan menertibkan
penerimaan kredit luar negeri, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Keputusan Presiden yang memuat ketentuan- ketentuan sebagai pedoman dalam penerimaan dan penggunaan kredit luar-negeri.
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1970;
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967;
6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970;
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968;
8. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1969;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970;
10. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1971;
11. Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1971;
12. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1971.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENERIMAAN KREDIT LUAR NEGERI.

B A B I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

yang dimaksudkan dalam Keputusan Presiden ini dengan :
a. Kredit luar-negeri ialah pinjaman yang diterima dari luar negeri, yang pemasukannya ke Indonesia bukan dalam rangka penerimaan kredit dari badan-badan internasional dan Pemerintah negara-negara yang tergabung dalam
Intergovernmental Group on Indonesia (I.G.G.I.);
b. Badan Usaha Negara ialah :
1. Usaha-usaha Negara baik yang dimaksud dalam Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 maupun yang pembentukannya dilakukan dengan Undang-undang ;
2. Bank-bank milik Negara ialah Bank Indonesia sebagaimana yang dibentuk dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968; bank umum dan bank pembangunan milik Negara sebagaimana masing-masing yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967.
c. Badan Usaha Daerah ialah :
1. Perusahaan-perusahaan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969;
2. Bank Pembangunan Daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1962.

B A B II

PENERIMAAN KREDIT BAGI DEPARTEMEN-DEPARTEMEN,
LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN
DAN PEMERINTAH DAERAH.

Pasal 2

(1). Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah tidak dibenarkan untuk mengusahakan dan atau menerima tawaran kredit luar negeri.
(2). Kredit luar-negeri yang dipergunakan oleh Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen dan Pemerintah Daerah, adalah kredit luar negeri yang diterima oleh Pemerintah Republik Indonesia.

B A B III

PENERIMAAN KREDIT OLEH BADAN USAHA NEGARA,
BADAN USAHA DAERAH DAN PERUSAHAAN SWASTA.

Pasal 3.

(1). Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah dan Perusahaan Swasta hanya dapat dibenarkan untuk menerima tawaran kredit luar negeri apabila tidak disertai adanya keharusan jaminan dari Pemerintah Republik Indonesia, termasuk Bank Indonesia dan bank-bank lainnya milik Negara, untuk pembayarannya kembali dan atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah Republik Indonesia sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan.
(2). Badan Usaha Negara dan Badan Usaha Daerah tidak dibenarkan untuk memberikan jaminan atau bertindak selaku penjamin dalam pembayaran kembali kredit luar negeri yang diterima oleh Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah dan Perusahaan Swasta.

Pasal 4

(1). Penerimaan kredit luar negeri oleh Badan Usaha Negara dan Badan Usaha Daerah sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden ini harus mendapatkan ijin dari Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.
(2). Badan Usaha Negara dan Badan Usaha Daerah yang bersangkutan diwajibkan pula untuk secara berkala melaporkan kepada Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mengenai pelaksanaan, penggunaan dan pembayaran kembali pokok dan bunga dari kredit luar negeri yang diterimanya sesuai dengan tata cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1). Penerimaan kredit luar negeri oleh Perusahaan Swasta sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden ini tidak memerlukan ijin dari Menteri Keuangan.
(2). Pihak swasta yang bersangkutan diwajibkan melaporkan kepada Departemen Keuangan dan Bank Indonesia mengenai penerimaan, pelaksanaan serta pembayaran kembali pokok dan bunga kredit luar-negeri yang diterimanya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1). Jika dalam rangka pelaksanaan penanaman modal, baik asing maupun dalam negeri, sebagaimana masing-masing diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 jo. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970 dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968jo.Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970rencanakan juga untuk menggunakan kredit luar negeri, maka rencana penggunaan kredit luar negeri tersebut harus dicantumkan dalam dokumen-dokumen yang berhubungan dengan permohonan persetujuan atas rencana penanaman modal termaksud.
(2). Apabila didalam perusahaan/badan hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal tersebut pada ayat (1) Pasal ini terdapat penyertaan modal Negara Republik Indonesia dan atau Badan Usaha Negara dan atau Badan Usaha Daerah, ataupun jika perusahaan/calon penanam modal dalam negeri yang bersangkutan merupakan suatu Badan Usaha Negara atau badan Usaha Daerah, maka untuk penggunaan kredit luar negeri termaksud berlaku ketentuan tersebut pada Pasal 4 Keputusan Presiden ini.
(3). Dalam hal yang melakukan penanaman modal tersebut pada ayat (1) Pasal ini adalah pihak swasta, maka untuk penggunaan kredit luar negeri termaksud berlaku ketentuan tersebut pada Pasal 5 Keputusan Presiden ini.

B A B IV

PENATA USAHAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 7

(1). Departemen Keuangan dan Bank Indonesia melakukan penata usahaan dan pengawasan atas penerimaan kredit luar negeri yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.
(2). Ketentuan-ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden ini diatur lebih oleh Menteri Keuangan.

B A B V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Persetujuan-persetujuan untuk penerimaan kredit luar negeri yang pernah diberikan oleh Panitya kebijaksanaan Pemerintah Kredit Luar Negeri sebagaimana yang dimaksud Keputusan Presiden Nomor 311 Tahun 1968 jo Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 r 100/EK/KEP/12/1996 dengan ketentuan bahwa terhadap Badan Usaha Negara, Badan Usaha Daerah, dan pihak swasta yang bersangkutan masing-masingnya dikenakan kewajiban tersebut pada Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Presiden ini.

Pasal 9

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkannya.

Ditetapkan di jakarta
Pada tanggal 12 Oktober 1972

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

S O E H A R T O
JENDERAL T.N.I.