PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 91 TAHUN 2007

 

TENTANG


PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2006

 

TENTANG


PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN

 PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk mendukung upaya penyelesaian pembiayaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan kreditor dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik yang Menggunakan Batubara;

 

 

b.

bahwa pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara memerlukan pembiayaan yang sangat besar sehingga dipandang perlu memperluas sumber pembiayaannya;

 

 

c.

bahwa pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tersebut, sudah sangat mendesak, sehingga penyelesaian pembiayaan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan calon kreditor harus segera dilaksanakan;

 

 

d.

bahwa untuk percepatan penyelesaian pembiayaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan calon kreditor tersebut, diperlukan jaminan Pemerintah secara penuh;

 

 

e.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, dipandang perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang menggunakan Batubara;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3317);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

7.

Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri;

 

 

8.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

 

 

9.

Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN  PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 86 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA.

 

 

Pasal I 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 1 ayat (1) diubah, sehingga Pasal berbunyi sebagai berikut: 

 

 

 

"Pasal 1

 

 

 

(1)

Terhadap pinjaman yang dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara, Pemerintah memberikan jaminan penuh terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada kreditor yang menyediakan pendanaan Kredit Perbankan.

 

 

 

(2)

Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan sepanjang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

 

2.

Pasal 2 ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 2 

 

 

 

(1)

Pelaksanaan pemberian jaminan  Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

(2)

Pelaksanaan jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

 

 

 

(3)

Setiap pelaksanaan pembayaran jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, merupakan piutang Pemerintah kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) ."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 19 September 2007

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO