PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG

UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I

KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden :

 

 

a.

Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

b.

Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

c.

Nomor 80 Tahun 2005;

 

 

d.

Nomor 66 Tahun 2006;

 

 

e.

Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

f.

Nomor 7 Tahun 2007;

 

 

g.

Nomor 17 Tahun 2007,

 

 

diubah sebagai berikut :

               

 

 

1.

Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

               

 

 

Pasal 9

 

 

 

Departemen Luar Negeri terdiri dari :

 

 

 

a.

Wakil Menteri;

 

 

 

b.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN;

 

 

 

f.

Direktorat Jenderal Multilateral;

 

 

 

g.

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional;

 

 

 

h.

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik;

 

 

 

i.

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler;

 

 

 

j.

Inspektorat Jenderal;

 

 

 

k.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;

 

 

 

l.

Staf Ahli."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

Pasal 10

 

 

 

(1)

Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Departemen.

 

 

 

(2)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Asia Pasifik dan Afrika.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri untuk kawasan Amerika dan Eropa.

 

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hubungan dan politik luar negeri dalam rangka kerja sama ASEAN.

 

 

 

(6)

Direktorat Jenderal Multilateral mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Multilateral.

 

 

 

(7)

Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang hukum dan perjanjian internasional.

 

 

 

(8)

Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang informasi dan diplomasi publik.

 

 

 

(9)

Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang protokol dan konsuler.

 

 

 

(10)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

 

(11)

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan pengembangan di bidang kebijakan luar negeri.

 

 

 

(12)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Luar Negeri mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."

 

 

Pasal II

 

 

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

               

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 10 Maret 2008

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
               

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO