MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 229/PMK. 01/2009


TENTANG


TATACARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN
DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA
PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, perlu diatur tata cara pelaksanaan pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

7.

Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum;

 

 

8.

Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;

 

 

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.07/2008 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/Atau Dana Bagi Hasil Dalam Kaitannya Dengan Pinjaman Daerah Dari Pemerintah Pusat;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT DALAM RANGKA PERCEPATAN PENYEDIAAN AIR MINUM.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Bagian Kesatu
Definisi

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Jaminan Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut jaminan, adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan pembayaran kembali kredit PDAM sebesar 70% (tujuh puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pemberian Jaminan Dan Subsidi Bunga Oleh Pemerintah Pusat Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

 

 

2.

Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah Pusat terhadap bunga atas kredit investasi yang disalurkan bank kepada PDAM.

 

 

3.

Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

4.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

 

 

5.

Perusahaan Daerah Air Minum, selanjutnya disebut PDAM, adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik Pemerintah Daerah.

 

 

6.

Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perbankan.

 

 

7.

Kredit Investasi adalah kredit jangka menengah atau panjang yang diberikan oleh perbankan kepada PDAM untuk membiayai barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, atau pendirian proyek baru yang pelunasannya berasal dari hasil usaha dengan barang-barang modal yang dibiayai.

 

 

8.

Bank Pemberi Kredit adalah bank yang memberikan kredit investasi kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

 

 

9.

Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit investasi antara Bank Pemberi Kredit dengan PDAM.

 

 

10.

Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian pinjaman antara Pemerintah Pusat dengan PDAM atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009.

 

 

11.

Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) adalah perjanjian yang dilakukan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan PDAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2009.

 

 

12.

Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

13.

Dana Bagi Hasil, selanjutnya disebut DBH, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

 

 

14.

Kewajiban PDAM adalah seluruh kewajiban yang harus dibayarkan oleh PDAM kepada Bank Pemberi Kredit sehubungan dengan perjanjian kredit, yang terdiri dari sejumlah utang pokok dan bunga (sebesar BI rate) yang jatuh tempo.

 

 

15.

Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.

 

 

16.

Komite Verifikasi, selanjutnya disebut Komite, adalah Komite yang bertugas melakukan verifikasi terhadap permohonan PDAM dalam rangka mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga kepada Menteri Keuangan.

 

 

17.

Kondisi Gagal Bayar PDAM, selanjutnya disebut Gagal Bayar, adalah keadaan dimana PDAM tidak dapat membayar sebagian atau seluruh Kewajiban PDAM kepada Bank Pemberi Kredit pada saat jatuh tempo sebagaimana diatur dalam perjanjian Kredit.

 

 

18.

Perjanjian Kerjasama Pendanaan, selanjutnya disebut PKP, adalah Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum yang mewakili Pemerintah Pusat dengan Bank Pemberi Kredit mengenai penyediaan pendanaan, penyaluran, persyaratan, penatausahaan, dan hal-hal lain yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak.

 

 

19.

BI Rate adalah suku bunga yang diumumkan oleh Bank Indonesia secara periodik.

 

 

Bagian Kedua
Ketentuan Jaminan dan Subsidi Bunga

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Jaminan atas pembayaran kembali kredit PDAM kepada Bank Pemberi Kredit yaitu sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah kewajiban PDAM yang telah jatuh tempo, sedangkan sisanya sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi risiko Bank Pemberi Kredit.

 

 

(2)

Subsidi Bunga diberikan kepada PDAM sebesar selisih antara BI rate dengan bunga kredit investasi yang disepakati oleh Bank Pemberi Kredit dan PDAM, paling tinggi sebesar 5% (lima persen).

 

 

(3)

Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan berdasarkan Perjanjian Kredit.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Setiap pemberian Jaminan didahului dengan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement) antara Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan, Gubernur/Bupati/Walikota, dan Direktur Utama/Direktur PDAM, yang memuat paling kurang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pemerintah Pusat melaksanakan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari seluruh kewajiban pembayaran kembali Kredit Investasi PDAM yang gagal bayar;

 

 

 

b.

Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan sebesar 40% (empat puluh persen) menjadi pinjaman PDAM kepada Pemerintah Pusat;

 

 

 

c.

Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat;

 

 

 

d.

Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan.

 

 

(2)

Pernyataan kesediaan Gubernur/Walikota/Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, wajib mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui putusan sidang paripurna DPRD, dan dilakukan sebelum penandatanganan Perjanjian Induk (Umbrella Agreement).

 

 

Bagian Ketiga
Ketentuan Mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Jaminan tetap berlaku sepanjang perjanjian induk (Umbrella Agreement) dan perjanjian kredit masih efektif.

 

 

(2)

Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tanggal penandatanganan Perjanjian Kredit.

 

 

(3)

Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat diberikan untuk Perjanjian Kredit yang ditandatangani sejak Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan sampai tanggal 31 Desember 2014.

 

 

Pasal 5

 

 

Jaminan dan Subsidi Bunga diberikan untuk PDAM yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

(1)

Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Hasil audit kinerja oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan kriteria "sehat".

 

 

 

b.

PDAM telah melakukan penetapan tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery) selama masa penjaminan.

 

 

 

c.

Penetapan tarif full cost recovery sebagaimana dimaksud pada huruf b ditetapkan dengan surat keputusan dari pimpinan Pemerintah Daerah dan berlaku selama masa penjaminan.

 

 

(2)

Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan kepada Pemerintah Pusat diwajibkan telah memenuhi persyaratan program restrukturisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian piutang negara pada Perusahaan Daerah Air Minum dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

BAB II
PENERBITAN SURAT JAMINAN PEMERINTAH PUSAT
DAN PEMBERIAN SUBSIDI BUNGA

 

 

Bagian Kesatu
Penetapan Bank Pemberi Kredit

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Departemen Keuangan mengumumkan kesempatan untuk menjadi Bank Pemberi Kredit melalui situs resmi Departemen Keuangan.

 

 

(2)

Bank membuat permohonan sebagai calon Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

(3)

Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menetapkan calon-calon Bank Pemberi Kredit berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan kriteria:

 

 

 

a.

bersedia membuat pernyataan untuk menyalurkan kredit investasi dan besarnya komitmen; dan

 

 

 

b.

berpengalaman dalam menyalurkan kredit investasi.

 

 

(4)

Atas penetapan Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri Pekerjaan Umum c.q. Direktur Jenderal Cipta Karya melakukan penandatanganan PKP dengan Bank Pemberi Kredit.

 

 

Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat
dan Subsidi Bunga

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka memperoleh Kredit Investasi, PDAM mengajukan permohonan untuk mendapatkan Jaminan dan Subsidi Bunga secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

 

 

 

a.

Konsep Perjanjian Induk (Umbrella Agreement);

 

 

 

b.

Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan untuk menanggung beban sebesar 30% (tiga puluh persen) menjadi pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

c.

Pernyataan Gubernur/Walikota/Bupati mengenai kesediaan dilakukan pemotongan DAU dan/atau DBH apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan pembayaran pinjaman sebagai konversi dari pembagian pembebanan sesuai format sebagaimana ditetapkan  dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

d.

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas pernyataan-pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;

 

 

 

e.

Konsep akhir Perjanjian Kredit yang telah diparaf oleh masing-masing pihak;

 

 

 

f.

Konsep Surat Jaminan Pemerintah Pusat yang telah disetujui oleh Bank Pemberi Kredit;

 

 

 

g.

Untuk PDAM yang tidak mempunyai tunggakan utang kepada Pemerintah Pusat, diperlukan hasil Audit Kinerja oleh BPKP yang menerangkan sehat dan antara lain menyatakan bahwa tarif rata-rata yang lebih tinggi dari seluruh biaya rata-rata per unit (full cost recovery);

 

 

 

h.

Untuk PDAM yang mempunyai tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat, diperlukan surat persetujuan Menteri Keuangan tentang persetujuan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);

 

 

Bagian Ketiga
Penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan
Pemberian Subsidi Bunga

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka penerbitan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan pemberian Subsidi Bunga, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan atas nama Menteri Keuangan membentuk Komite.

 

 

(2)

Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit beranggotakan Direktur Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan, Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan, Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Deputi Bidang Akuntan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Direktur Jenderal Administrasi Keuangan Daerah Departemen Dalam Negeri atau pejabat yang dikuasakan.

 

 

(3)

Dalam hal permohonan PDAM disetujui, Komite menetapkan hasil verifikasi berupa Berita Acara Rekomendasi Persetujuan Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga.

 

 

Pasal 9

 

 

Berdasarkan hasil verifikasi Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), selanjutnya:

 

 

a.

Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan menandatangani Perjanjian Induk (Umbrella Agreement);

 

 

b.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

PDAM dan Bank Pemberi Kredit menandatangani Perjanjian Kredit setelah menerima Perjanjian Induk dan Persetujuan atas konsep akhir Perjanjian Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

 

 

(2)

Perjanjian Kredit memuat paling kurang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Tujuan penggunaan fasilitas kredit;

 

 

 

b.

Dalam hal PDAM gagal bayar atas sebagian atau seluruh kewajiban pembayaran kembali kredit yang telah jatuh tempo, Pemerintah Pusat menanggung sebesar 70% (tujuh puluh persen) dan Bank Pemberi Kredit menanggung 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Gagal Bayar;

 

 

 

c.

Tingkat bunga kredit investasi ditetapkan sebesar BI Rate ditambah paling tinggi 5%

 

 

 

d.

Tingkat BI Rate yang dibebankan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

 

(i)

untuk pembebanan BI Rate sebelum penetapan bunga, BI Rate yang digunakan adalah BI Rate yang berlaku pada saat penarikan kredit yang pertama;

 

 

 

 

(ii)

untuk pembebanan BI Rate selanjutnya akan ditetapkan kembali setiap 6 (enam) bulan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober berdasarkan tingkat BI Rate yang berlaku;

 

 

 

 

(iii)

dalam hal dianggap perlu, peninjauan kembali tingkat bunga sebagaimana dimaksud pada butir (ii) dapat dilakukan berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan,

 

 

 

 

sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.

 

 

 

e.

Kewajiban PDAM untuk membuka rekening pada Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk keperluan transaksi penerimaan dan pengeluaran PDAM; dan

 

 

 

f.

Hak Bank Pemberi Kredit, atau bank yang ditunjuk oleh Bank Pemberi Kredit untuk memblokir dana paling kurang sebesar satu kali kewajiban yang akan jatuh tempo, dan selanjutnya mendebet langsung dana yang diblokir tersebut.

 

 

(3)

PDAM menyampaikan salinan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani kepada Menteri Keuangan dengan tembusan disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Departemen Keuangan;

 

 

 

b.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Departemen Keuangan; dan

 

 

 

c.

Direktur Jenderal Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.

 

 

Pasal 11

 

 

Menteri Keuangan c.q. Kepala Badan Kebijakan Fiskal menerbitkan Surat Jaminan Pemerintah Pusat setelah menerima salinan Perjanjian Kredit yang telah ditandatangani.

 

 

BAB III
PENYEDIAAN DAN PERHITUNGAN JAMINAN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Jaminan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan berdasarkan estimasi kebutuhan pelaksanaan Jaminan.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Direktur Jenderal Anggaran melakukan perhitungan kebutuhan Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan Jaminan, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan kebutuhan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

 

 

(3)

Alokasi dana dalam rangka Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan pada tahun anggaran bersangkutan.

 

 

(4)

Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana dimaksud kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Pasal 14

 

 

Kuasa Pengguna Anggaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), menunjuk:

 

 

a.

Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;

 

 

b.

Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM), yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.

 

 

BAB IV
TATA CARA PEMANTAUAN REKENING DAN PENYAMPAIAN
TAGIHAN JAMINAN

 

 

Bagian Kesatu
Pemantauan Rekening dan Kemajuan Pembayaran Kembali
Pinjaman

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Bank Pemberi Kredit menyampaikan laporan pelaksanaan pemblokiran dana pada rekening PDAM kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, sebesar kewajiban yang akan jatuh tempo secara triwulanan.

 

 

(2)

Dalam hal dipandang perlu laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimintakan sesuai kebutuhan.

 

 

(3)

Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melakukan pemantauan kemungkinan gagal bayar PDAM dan mitigasi risiko berdasarkan laporan pelaksanaan pemblokiran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 16

 

 

PDAM menyampaikan kemajuan pencairan pinjaman dan pembayaran kembali pinjaman/kewajiban setiap 3 (tiga) bulan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum.

 

 

Bagian Kedua
Penyampaian Klaim Jaminan

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Ketidakmampuan PDAM membayar kewajiban kepada Bank Pemberi Kredit disampaikan dengan tagihan dan pemberitahuan secara tertulis oleh Bank Pemberi Kredit kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dengan tembusan kepada PDAM dan Pemerintah Daerah menyatakan PDAM tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Kredit.

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melakukan verifikasi terhadap pernyataan Gagal Bayar PDAM.

 

 

(3)

Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja.

 

 

(4)

Berdasarkan hasil verifikasi pada ayat (2), Direktur Jenderal Perbendaharaan dan PDAM melakukan Perjanjian Pinjaman dan Pemerintah Pusat kepada PDAM atas jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.

 

 

BAB V
PEMBAYARAN JAMINAN

 

 

Pasal 18

 

 

Pemerintah Pusat membayar kewajiban yang ditanggung Pemerintah dalam rangka Jaminan kredit PDAM dalam tempo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tagihan dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Dalam hal PDAM gagal membayar atas sebagian atau seluruh kewajiban yang telah jatuh tempo sesuai dengan Perjanjian Kredit, Direktur Jenderal Pengelolaan Utang mengajukan permintaan penyediaan anggaran Jaminan kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Berita Acara hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).

 

 

(3)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Utang dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menerbitkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

 

 

(5)

Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

 

(6)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Jaminan.

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1);

 

 

 

b.

Surat Jaminan Pemerintah Pusat;

 

 

 

c.

Kuitansi; dan

 

 

 

d.

Berita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana.

 

 

(2)

Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Kuitansi; dan

 

 

 

b.

Berita Acara Verifikasi dan/atau Surat Pernyataan Ringkasan Penggunaan Dana.

 

 

(3)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Pengelolaan Kas Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana untuk rekening Bank Pemberi Kredit.

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi mengadministrasikan piutang Pemerintah Pusat kepada PDAM yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan pembayaran Jaminan.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Pembayaran Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), sebesar 30% dari jumlah Gagal Bayar menjadi beban Pemerintah Daerah.

 

 

(2)

Atas beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat membayar langsung dan/atau mengkonversi menjadi pinjaman dengan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(3)

Dalam hal Pemerintah Daerah memilih alternatif untuk mengkonversi beban menjadi pinjaman, Pemerintah Pusat c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Pemerintah Daerah melakukan Perjanjian Pinjaman.

 

 

(4)

Perjanjian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) d itetapkan paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan.

 

 

(5)

Dalam hal terdapat tunggakan terhadap pinjaman Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat sebagai konversi beban menjadi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat dikenakan sanksi berupa pemotongan atas penyaluran DAU dan/atau DBH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VI
PENYEDIAAN, PERHITUNGAN, DAN PEMBAYARAN SUBSIDI
BUNGA OLEH PEMERINTAH PUSAT

 

 

Bagian Kesatu
Penganggaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat

 

 

Pasal 22

 

 

(1)

Pemerintah Pusat menyediakan anggaran Subsidi Bunga melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan estimasi kebutuhan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat.

 

 

(2)

Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum, Direktur Jenderal Anggaran, dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melakukan perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

Pasal 23

 

 

(1)

Dalam rangka pelaksanaan Subsidi Bunga, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga.

 

 

(2)

Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga mengajukan permintaan penyediaan anggaran untuk tahun yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan memperhatikan hasil perhitungan kebutuhan Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

 

 

(3)

Alokasi dana dalam rangka Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) ditetapkan dalam APBN atau APBN Perubahan pada Tahun Anggaran yang bersangkutan.

 

 

(4)

Berdasarkan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan pagu alokasi dana kepada Direktur Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

 

 

Pasal 24

 

 

 

Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), menunjuk:

 

 

 

a.

Pejabat Pembuat Komitmen, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen;

 

 

 

b.

Pejabat Penandatanganan SPM, yaitu pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM.

 

 

Pasal 25

 

 

(1)

Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum mengajukan permintaan penyediaan anggaran Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Anggaran.

 

 

(2)

Berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan SP-SAPSK.

 

 

(3)

SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditandatangani oleh Direktur Jenderal Anggaran yang selanjutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum menerbitkan konsep DIPA.

 

 

(5)

Konsep DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk mendapat pengesahan.

 

 

(6)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (5), berlaku sebagai dasar pelaksanaan pembayaran Subsidi Bunga.

 

 

Bagian Kedua
Pembayaran Subsidi Bunga oleh Pemerintah Pusat

 

 

Pasal 26

 

 

(1)

Bank Pemberi Kredit menyampaikan permohonan pencairan Subsidi Bunga kepada Direktur Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pembayaran subsidi bunga.

 

 

(2)

Permohonan pembayaran Subsidi Bunga oleh Bank Pemberi Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Rincian perhitungan tagihan Subsidi Bunga;

 

 

 

b.

Rincian mutasi rekening pinjaman masing-masing PDAM; dan

 

 

 

c.

Tanda terima pembayaran Subsidi Bunga yang ditandatangani Direksi Bank Pemberi Kredit atau pejabat yang dikuasakan.

 

 

(3)

Pembayaran Subsidi Bunga dilakukan 2 (dua) kali dalam setahun yaitu pada tanggal 1 April dan tanggal 1 Oktober.

 

 

(4)

Perhitungan pembayaran Subsidi Bunga dilakukan berdasarkan data baki debet dan tingkat suku bunga yang berlaku disampaikan oleh Bank Pemberi Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:

 

 

 

a.

Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 April dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 September sampai dengan akhir bulan Februari;

 

 

 

b.

Pembayaran Subsidi Bunga pada tanggal 1 Oktober dihitung berdasarkan kewajiban periode antara tanggal 1 Maret sampai dengan 31 Agustus.

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan SPP kepada Pejabat Penerbit SPM dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2); dan

 

 

 

b.

Kuitansi.

 

 

(2)

Berdasarkan SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penerbit SPM menerbitkan SPM dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan melampirkan:

 

 

 

a.

Kuitansi;

 

 

 

b.

Berita Acara Hasil Perhitungan Subsidi Bunga yang dilakukan oleh KPA Subsidi Bunga dan Bank Pemberi Kredit.

 

 

(3)

Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana dan menyampaikannya kepada bank operasional.

 

 

(4)

Bank operasional melakukan pemindahbukuan dana Subsidi Bunga ke rekening Bank Pemberi Kredit.

 

 

Pasal 28

 

 

(1)

Direktorat Jenderal Cipta Karya selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga melakukan verifikasi terhadap pembayaran Subsidi Bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) sebelum pembayaran Subsidi Bunga berikutnya.

 

 

(2)

Dalam hal terdapat selisih lebih atas pembayaran Subsidi Bunga, maka Bank Pemberi Kredit wajib menyetorkan kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

 

(3)

Dalam hal terdapat selisih kurang atas pembayaran Subsidi Bunga, maka kekurangan tersebut dapat diajukan pada periode pembayaran selanjutnya.

 

 

BAB VII
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

 

Pasal 29

 

 

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan berdasarkan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 30

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan, penyaluran dan penatausahaan Jaminan dan Subsidi Bunga  oleh Bank Pemberi Kredit serta mekanisme dan tata cara perhitungan, penagihan, pembayaran, penatausahaan, dan rekonsiliasi/verifikasi Jaminan dan Subsidi Bunga, dan hal-hal lain yang dipandang perlu, dituangkan dalam PKP.

 

 

Pasal 31

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2009

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

 

 

 

SRI MULYANI INDRAWATI

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2009

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

 

PATRIALIS AKBAR

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 515

Lampiran..............................