MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 175/KMK.08/2011


TENTANG


MEKANISME KOORDINASI PEMBELIAN SURAT BERHARGA NEGARA
DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 
MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka penanganan krisis pasar Surat Berharga Negara dan menjaga kepercayaan pasar (market confidence) Surat Berharga Negara, perlu dilakukan koordinasi untuk pembelian Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara di lingkungan Kementerian Keuangan;

   

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Koordinasi Pembelian Surat Berharga Negara Dalam Rangka Stabilisasi Pasar Surat Berharga Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

   

4.

Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

   

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.08/2008 tentang Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2010;

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;

Memperhatikan

:

Nota Kesepahaman antara Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor: S-715/MK.08/2010 dan Nomor: MOU-09/MBU/2010 tentang Koordinasi Dalam Rangka Pemeliharaan Stabilitas Pasar Surat Berharga Negara;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME KOORDINASI PEMBELIAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA STABILISASI PASAR SURAT BERHARGA NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.

PERTAMA

:

Pada saat kondisi pasar Surat Berharga Negara ditetapkan pada level siaga atau krisis sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan melaksanakan pembelian Surat Berharga Negara.

KEDUA

:

1.

Pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan yang tertuang dalam lembar persetujuan (form), yang paling kurang meliputi:

     

a.

jumlah pembelian maksimal Surat Berharga Negara; dan

     

b.

jumlah pembelian maksimal Surat Berharga Negara oleh unit terkait di lingkungan Kementerian Keuangan.

   

2.

Persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dibuat dengan mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGA

:

Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Menteri Keuangan mempertimbangkan rekomendasi hasil rapat koordinasi bersama antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

KEEMPAT

:

Pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan oleh:

   

a.

Pusat Investasi Pemerintah, dengan menggunakan dana investasi yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah;

   

b.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dengan menggunakan dana yang tersimpan dalam Kas Umum Negara; dan/atau

   

c.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dengan menggunakan dana cadangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang khusus untuk pembelian Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara.

KELIMA

:

Pembelian Surat Berharga Negara oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan penugasan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.

KEENAM

:

Pelaksanaan transaksi Pembelian Surat Berharga Negara oleh Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf a dan huruf b dilakukan melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

KETUJUH

:

Surat Berharga Negara yang dibeli oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT huruf c, dinyatakan lunas dan tidak berlaku lagi.

KEDELAPAN

:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan transaksi pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT melalui lelang atau tanpa lelang sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai lelang pembelian kembali Surat Utang Negara dan transaksi Surat Utang Negara secara langsung.

KESEMBILAN

:

Penyelesaian pelaksanaan transaksi pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dalam rangka keperluan setelmen dilakukan masing-masing oleh Pusat Investasi Pemerintah atau Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

KESEPULUH

:

Setelmen atas transaksi pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

KESEBELAS

:

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang menyampaikan informasi hasil pembelian Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara pada hari pelaksanaan transaksi kepada publik melalui website Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang dan kepada Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan sebagai bahan siaran pers.

KEDUA BELAS

:

Informasi hasil pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS paling kurang meliputi jenis dan jumlah nominal Surat Berharga Negara yang dibeli.

KETIGA BELAS
 

:

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang melaporkan seluruh hasil pelaksanaan pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT kepada Menteri Keuangan.

KEEMPAT BELAS

:

Pembelian Surat Berharga Negara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT dicatat oleh masing-masing unit yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar akuntansi pemerintahan.

KELIMA BELAS

:

Mekanisme koordinasi pembelian Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara dilaksanakan sesuai mekanisme kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEENAM BELAS

:

Pusat Investasi Pemerintah, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku pembeli Surat Berharga Negara menyusun prosedur kerja sesuai kewenangan di lingkungan unit kerja masing-masing berdasarkan mekanisme kerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA BELAS.

KETUJUH BELAS

:

Pusat Investasi Pemerintah dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat melaksanakan penjualan Surat Berharga Negara yang telah dibeli dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara setelah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang.

KEDELAPAN BELAS

:

Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan koordinasi pembelian Surat Berharga Negara dalam rangka stabilisasi pasar Surat Berharga Negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

KESEMBILAN BELAS

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

2.

Menteri Keuangan;

 

 

3.

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

4.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

 

 

5.

Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan;

 

 

7.

Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan;

 

 

8.

Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;

 

 

9.

Kepala Pusat Investasi Pemerintah, Kementerian Keuangan.

         

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 13 Juni 2011

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                    ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Lampiran..................