MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 423/KM.1/2011

TENTANG

TATA NASKAH DINAS PADA PERWAKILAN KEMENTERIAN KEUANGAN,

SUB PERWAKILAN KEMENTERIAN KEUANGAN,

DAN RUMAH TANGGA GEDUNG KEUANGAN NEGARA

MENTERI KEUANGAN,

Menimbang

:

a.

bahwa Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.01/1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan Dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara Di Daerah, tidak diklasifikasikan sebagai jabatan/organisasi struktural;

 

 

b.

bahwa ketentuan mengenai tata naskah dinas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan hanya mengatur tata naskah dinas untuk jabatan/organisasi struktural;

 

 

c.

bahwa mempertimbangkan kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk tertib administrasi kedinasan, kelancaran komunikasi dan informasi pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara, diperlukan adanya ketentuan tata naskah dinas baku yang berlaku untuk Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara;

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tata Naskah Dinas Pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, Dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara;

Mengingat

:

1.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 124/KMK.01/1983 tentang Kedudukan, Tugas/Kewajiban, Dan Tanggung Jawab Kepala Perwakilan Departemen Keuangan Dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara Di Daerah;

 

 

2.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.01/2010 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan;

 

 

3.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1135/KM.1/2010 tentang Penomoran Dan Pemberian Kode Surat Di Lingkungan Kementerian Keuangan Tingkat Pusat;

 

 

5.

Keputusan Menteri Keuangan 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan/Atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 218/KMK.01/2010;

 

 

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1136/KM.1/2010 tentang Cap Dinas Di Lingkungan Kementerian Keuangan;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA NASKAH DINAS PADA PERWAKILAN KEMENTERIAN KEUANGAN, SUB PERWAKILAN KEMENTERIAN KEUANGAN, DAN RUMAH TANGGA GEDUNG KEUANGAN NEGARA.

PERTAMA

:

Menetapkan Tata Naskah Dinas pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KEDUA

:

Tata Naskah Dinas pada Perwakilan Kementerian Keuangan, Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan, Kepala Sub Perwakilan Kementerian Keuangan, dan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara dalam pelaksanaan administrasi umum.

KETIGA

:

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

 

 

1.

Menteri Keuangan;

 

 

2.

Wakil Menteri Keuangan;

 

 

3.

Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di Lingkungan Kementerian Keuangan;

 

 

4.

Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan, dan Kepala Biro Perlengkapan di Lingkungan Sekretariat Jenderal;

 

 

5.

Para Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan dan Sub Perwakilan Kementerian Keuangan;

 

 

6.

Para Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara.

        Ditetapkan di Jakarta
        pada tanggal 5 Juli 2011
     

a.n.   

MENTERI KEUANGAN

        SEKRETARIS JENDERAL
           
          ttd
           
        MULIA P. NASUTION
        NIP. 195108271976031001

Lampiran.....................