DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|||||
______________________________________________________________________ |
No. 76, 1971. | MINJAK DAN GAS BUMI NEGARA. PERUSAHAAN PERTAMBANGAN. PENDIRIAN. Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara. (Pendjelasan dalam Tambahan Lembaran-Negara No.2971). |
DENGAN RAHMAT TUHAN JANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: | a. | bahwa minjak dan gas bumi adalah bahan galian strategis, baik untuk perekonomian negara maupun untuk kepentingan pertahanan dan keamanan Nasional; | |||||
b. | bahwa berhubung dengan tingkat perkembangan dan kemadjuan usaha jang
telah ditjapai oleh Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional
(P.N. PERTAMINA) jang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 No. 44), maka
dipandang perlu untuk memberikan landasan kerdja baru guna meningkatkan
kemampuan dan mendjamin usaha-usaha lebih landjut; |
||||||
c. | bahwa guna kelantjaran dan terdjaminnja pelaksanaan pengusahaan minjak dan gas bumi setjara ekonomis disatu fihak dan agar diperoleh manfaat jang sebesar-besarnja dari pengusahaan tersebut untuk rakyat, bangsa dan negara dilain fihak, maka dianggap perlu untuk mengatur kembali perusahaan milik negara jang ditugaskan untuk menjelenggarakan perusahaan pertambangan minjak dan gas bumi dengan Undang-undang. | ||||||
Mengingat : | |||||||
1. | Pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1) dan pasal 33 ajat (2) dan ajat (3) Undang-undang Dasar 1945; | ||||||
2. | Ketetapan Madjelis Permusjawaratan Rakjat Sementara No. XXIII/MPRS/1966; | ||||||
3. | Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133. Tambahan Lembaran-negara No. 2070); | ||||||
4. | Undang-undang No. 11 tahun 1967 (Tambahan Lembaran-Negara tahun 1967 No.22,Tambahan Lembaran-Negara No.2831); | ||||||
5. | Pasal 1 Undang-undang Republik Indonesia No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40, Tambahan-Negara Republik Indonesia No. 2904). | ||||||
Dengan persetudjuan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong. |
|||||||
M e m u t u s k a n : |
|||||||
Menetapkan: Undang-undang tentang Perusahaan Pertambangan Minjak dan
Gas Bumi Negara. |
|||||||
B A B I. |
|||||||
(1) | Dengan tidak mengurangi tugas dan wewenang Departemen-departemen dalam bidangnja masing-masing, maka tatausaha, pengawasan pekerdjaan dan pelaksanaan pengusahaan pertambangan minjak dan gas bumi serta pengawasan hasil pertambangannja dipusatkan pada Departemen jang lapangan tugasnja meliputi pertambangn minjak dan gas bumi. | ||||||
(2) | Pengawasan termaksud pada ajat (1) pasal ini meliputi pengawasan produksi, pengawasan keselamatan kerdja dan kegiatan-kegiatan lainnja dalam pertambangan minjak dan gas bumi jang menjangkut kepentingan umum. | ||||||
(3) | Tjara pengawasan dan pengaturan keselamatan kerdja jang ditudjukan untuk keamanan, keselamatan kerdja dan effisiensi pekerdjaan dari pada pelaksanaan usaha pertambangan minjak dan gas bumi, diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||||||
B A B II. KETENTUAN PENDIRIAN. Pasal 2. |
|||||||
(1) | Dengan nama Perusahaan Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Negara, disingkat PERTAMINA, selandjutnja dalam Undang-undang ini disebut Perusahaan, didirikan suatu perusahaan pertambangan minjak dan gas bumi, jang dimiliki Negara Republik Indonesia. | ||||||
(2) | Perusahaan termaksud pada ajat (1) pasal ini adalah badan hukum jang berhak melakukan usaha-usahanja berdasarkan Undang-undang ini. | ||||||
(3) | Definisi Perusahaan Negara jang tertjantum dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 pasal 1 (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 133, Tambahan Lembaran-Negara No. 2070) harus dibatja Perusahaan dalam pengertian Undang-undang ini. | ||||||
Pasal 3. |
|||||||
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang
ini terhadap Perusahaan berlaku hukum Indonesia. |
|||||||
Pasal 4. |
|||||||
Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Djakarta. |
|||||||
B A B III. |
|||||||
Tudjuan Perusahaan adalah membangun dang melaksanakan pengusahaan minjak dan gas bumi dalam arti seluas-luasnja untuk sebesar-besar kemakmuran Rakjat dan Negara serta mentjiptakan Ketahanan Nasional. | |||||||
Pasal 6 |
|||||||
(1) | Perusahaan bergerak dibidang pengusahaan minjak dan gas bumi jang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, pengangkutan dan pendjualan. | ||||||
(2) | Dengan persetudjuan Presiden dapat dilakukan perluasan bidang-bidang
usaha, sepandjang masih ada hubungan dengan perusahaan minjak dan gas bumi termaksud
pada ajat (1) pasal ini, serta didasarkan pada anggaran perusahaan, rentjana
kerdja tahunan dan rentjana investasi perusahaan. |
||||||
B A B IV. |
|||||||
(1) | Modal Perusahaan adalah kekajaan Negara jang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara sebesar jang ditanam dalam P.N. PERTAMINA sampai saat pembubarannja, jang djumlahnja tertjantum dalam Neratja Pembukaan jang akan disahkan oleh Menteri Keuangan. | ||||||
(2) | Penambahan modal termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan dengan Undang-undang. | ||||||
(3) | Modal Perusahaan tidak terbagi atas saham-saham. | ||||||
Pasal 8. |
|||||||
(1) | Perusahaan mempunjai tjadangan umum jang dipergunakan untuk menutupi kerugian jang mungkin timbul atas modal Perusahaan. | ||||||
(2) | Perusahaan membentuk tjadangan tudjuan. | ||||||
(3) | Tjadangan-tjadangan jang diadakan oleh Perusahaan dinjatakan dengan djelas dalam pembukaan Perusahaan. | ||||||
(4) | Perusahaan tidak mengadakan tjadangan diam dan tjadangan rahasia. |
||||||
Pasal 9. |
|||||||
(1) | Tjara mengurus dan menggunakan tjadangan umum ditentukan dengan Peraturan Pemerintah. | ||||||
(2) | Tjara mengurus dana penjusutan dan tjadangan tudjuan ditetukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. | ||||||
Pasal 10. |
|||||||
(1) | Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana-dana jang diperlukan untuk mengembangkan usahanja melalui pengeluaran obligasi. | ||||||
(2) | Keputusan untuk mengeluarkan obligasi diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
||||||
B A B V. |
|||||||
(1) | Kepada Perusahaan disediakan seluruh wilajah hukum pertambangan Indonesia, sepandjang mengenai pertambangan minjak dan gas bumi. | ||||||
(2) | Kepada Perusahaan diberikan Kuasa Pertambangan jang batas-batas wilajahnja
serta sjarat-sjaratnja ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. |
||||||
Pasal 12. |
|||||||
(1) | Perusahaan dapat mengadakan kerdjasama dengan pihak lain dalam bentuk Kontrak Production Sharing. | ||||||
(2) | Sjarat-sjarat kerdjasama termaksud pada ajat (1) pasal ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||||||
(3) | Perdjandjian termaksud pada ajat (1) pasal ini mulai berlaku setelah disetudjui oleh Presiden. | ||||||
B A B VI. |
|||||||
Tugas Perusahaan adalah: | |||||||
a. | melaksanakan pengusahaan minjak dan gas bumi dengan memperoleh hasil jang sebesar-besarnja bagi kemakmuran Rakjat dan Negara; | ||||||
b. | menjediakan dan melajani kebutuhan bahan bakar minjak dan gas bumi untuk dalam negeri jang pelaksanaannja diatur dengan Peraturan Pemerintah. | ||||||
Pasal 14. |
|||||||
(1) | Dalam melaksanakan pengusahaan pertambangan minjak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang tertjantum dalam Undang-undang ini Perusahaan wadjib menjetor kepada Kas Negara, djumlah-djumlah sebagai berikut: |
a. | enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil operasi Perusahaan sendiri; | ||||||||
b. | enam puluh persen dari penerimaan bersih usaha (net operating income) atas hasil Kontrak Production Sharing sebelum dibagi antara Perusahaan dan Kontraktor; | ||||||||
c. | seluruh hasil jang diperoleh dari Perdjandjian Karya termaksud dalam Undang-undang No. 14 tahun 1963; | ||||||||
d. | enam puluh persen dari penerimaan-penerimaan bonus Perusahaan jang diperoleh dari hasil Kontrak Production Sharing. |
(2) | Untuk memudahkan pelaksanaan ajat (1) sub a dan b pasal ini dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan suatu persentase tertentu dari nilai pendjualan atau suatu djumlah pungutan tertentu untuk setiap satuan volume dari seluruh produksi. | |||||
(3) | Pada setiap achir tahun diadakan penjesuaian agar djumlah jang disetorkan
menurut ajat (2) pasal ini sama dengan djumlah jang diperhitungkan menurut
ajat (1) sub a dan b pasal ini. |
|||||
Pasal 15. |
||||||
Penjetoran kepada Kas Negara sebagaimana tertjantum pada ajat (1) sub a dan b pasal 14 Undang-undang ini, membebaskan Perusahaan dan Kontraktor, serta merupakan pembajaran dari: |
a. | Padjak Perseroan termaksud dalam Ordonantie Padjak Perseroan (Staatsblad 1925 No. 319) sebagaimana telah diubah dan ditambah; | ||||||||
b. | Iuran pasti, iuran eksplorasi, iuran eksploitasi dan pembajaran-pembajaran lainnja jang berhubungan dengan pemberian Kuasa Pertambangan termaksud dalam Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960; | ||||||||
c. | Pungutan atas ekspor minjak dan gas bumi serta hasil-hasil pemurnian dan pengolahan; | ||||||||
d. | Bea masuk termaksud dalam Indische Tariefwet 1873 (Staatsblad 1878 No. 35) sebagaimana telah ditambah dan dirobah dan Padjak Pendjualan atas impor termaksud dalam Undang-undang No. 19 Drt. tahun 1951 (Lembaran-Negara tahun 1951 No. 94, Tambahan Lembaran-Negara no. 157) jo. Undang-undang No. 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 14, Tambahan Lembaran-Negara No. 2847) sebagaimana telah dirobah dan ditambah dari pada semua barang-barang jang dipergunakan dalam operasi Perusahaan, jang pelaksanaannja akan diatur dengan Peraturan Pemerintah; | ||||||||
e. | Iuran Pembangunan Daerah. |
B A B VII. |
||||||
(1) | Dewan Komisaris Pemerintah menetapkan kebidjaksanaan umum Perusahaan, mengawasi pengurusan Perusahaan dan mengusulkan kepada Pemerintah langkah jang perlu diambil dalam rangka menjempurnakan pengurusan Perusahaan, termasuk susunan Direksi Perusahaan. | |||||
(2) | Dewan Komisaris Pemerintah bertanggung-djawab kepada Presiden. | |||||
(3) | Dewan Komisaris Pemerintah terdiri atas 3 (tiga) orang anggota, jaitu Menteri dalam bidang pertambangan sebagai Ketua merangkap anggota, Menteri Keuangan sebagai wakil Ketua merangkap anggota serta Ketua Badan Perentjanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota. | |||||
(4) | Apabila dipandang perlu, Presiden dapat menambah sebanjak-banjaknja 2 (dua) orang Menteri dalam bidang lainnja sebagai anggota. | |||||
(5) | Dewan Komisaris Pemerintah berhak meminta segala keterangan jang diperlukan Kepada Direksi. | |||||
(6) | Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. | |||||
(7) | Tata-tertib dan tjara mendjalankan tugas Dewan Komisaris Pemerintah
diatur dalam suatu peraturan jang ditetapkan olehnja. |
|||||
Pasal 17. |
||||||
(1) | Dewan Komisaris Pemerintah mengadakan sidang setiap waktu diperlukan dengan sekurang-kurangnja 1 (satu) kali dalam sebulan. | |||||
(2) | Keputusan-keputusan Dewan Komisaris Pemerintah diambil atas dasar musjawarah untuk mufakat. | |||||
(3) | Dalam hal tidak tertjapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah
jang dibitjarakan dalam Dewan Komisaris Pemerintah maka masalahnja diadjukan
kepada Presiden untuk mendapat keputusan lebih landjut. |
|||||
Pasal 18. |
||||||
(1) | Untuk memperlantjar tugas administrasi dari Dewan Komisaris Pemerintah dibentuk suatu Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah jang dipimpin oleh seorang Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(2) | Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(3) | Untuk memperlantjar pelaksanaan tugasnja Dewan Komisaris Pemerintah dapat menundjuk tenaga-tenaga ahli dan atau badan jang diperlukannja. | |||||
(4) | Uang djasa Anggota Dewan Komisaris Pemerintah dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah diatur dengan Peraturan Pemerintah. | |||||
(5) | Segala biaja jang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dalam pelaksanaan tugasnja dibebankan kepada Perusahaan. | |||||
B A B VIII. |
||||||
(1) | Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi jang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanjak-banjaknja 5 (lima) orang Direktur. | |||||
(2) | Direksi bertanggung-djawab kepada Dewan Komisaris Pemerintahan dan Direktur Utama Perusahaan mewakili Direksi dalam pertanggungan-djawab tersebut. | |||||
(3) | Berdasarkan pasal 1 Bab I Undang-undang ini Direksi bertanggung-djawab kepada Menteri Pertambangan sedjauh menjangkut segi-segi pengusahaan. | |||||
(4) | Tata-tertib dan tjara mendjalankan pekerdjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan jang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(5) | Gadji dan penghasilan lain daripada Anggota Direksi ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang berlaku. | |||||
(6) | Keputusan-keputusan Direksi diambil atas dasar musjawarah untuk mufakat. | |||||
(7) | Dalam hal tidak tertjapai kesepakatan pendapat terhadap masalah-masalah jang dibitjarakan dalam Direksi, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. | |||||
(8) | Dalam hal pemungutan suara tidak menghasilkan keputusan, maka Direktur Utama Perusahaan mengambil keputusan. | |||||
Pasal 20 |
||||||
(1) | Tugas Direksi adalah : |
a. | memimpin dan mengurus serta mengendalikan Perusahaan sesuai dengan tudjuan Perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini; | ||||||||
b. | melaksanakan kebidjaksanaan umum dalam mengurus perusahaan jang telah ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; | ||||||||
c. | menjiapkan rentjana kerdja tahunan Perusahaan; | ||||||||
d. | menjiapkan anggaran Perusahaan berdasarkan rentjana kerdja tahunan Perusahaan; | ||||||||
e. | mengurus dan memelihara kekajaan Perusahaan; | ||||||||
f. | menjiapkan susunan organisasi Perusahaan serta anak-anak dan atau tjabang-tjabang Perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan jang berlaku; |
||||||||
g. | memberikan segala keterangan jang diperlukan Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan; | ||||||||
h. | mengangkat dan memberhentikan Pegawai Perusahaan menurut peraturan kepegawaian Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan jang berlaku; | ||||||||
i. | menetapkan gadji, pensiun dan atau penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan jang berlaku. |
(2) | Dalam menetapkan peraturan gadji dan penghasilan lain dari pada pegawai Perusahaan termaksud pada ajat (1) huruf i pasal ini Direksi harus mendapat persetudjuan Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
Pasal 21. |
||||||
(1) | Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden untuk djangka waktu selama-lamanja 5 (lima) tahun. Setelah masa djabatan tersebut berachir jang bersangkutan dapat diangkat kembali. | |||||
Sjarat-sjarat untuk pengangkatan Anggota Direksi termaksud pada ajat (1) pasal ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. | ||||||
Presiden dapat memberhentikan Anggota Direksi setelah mendengar Dewan Komisaris Pemerintah, meskipun masa djabatan jang bersangkutan belum berachir dalam hal-hal tersebut dibawah ini: |
a. | atas permintaan sendiri; | ||||||||
b. | karena melakukan tindakan atau menundjukkan sikap jang merugikan Perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan Negara; | ||||||||
c. | karena mendjadi anggota sesuatu organisasi terlarang; | ||||||||
d. | karena sesuatu hal jang menjebabkan tidak dapat melaksanakan tugasnja dengan baik; | ||||||||
e. | karena meninggal dunia. |
(4) | Dalam hal terdapat tuduhan termaksud pada ajat (3) huruf-huruf b dan c ini, maka Anggota Direksi jang bersangkutan dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnja oleh Dewan Komisaris Pemerintah. Pemberhentian sementara tersebut diberitahukan setjara tertulis kepada jang bersangkutan disertai alasan-alasan jang nenjebabkan tindakan tersebut. | |||||
(5) | Kepada Anggota Direksi jang dikenakan pemberhentian sementara diberikan kesempatan untuk membela diri setjara tertulis kepada Presiden dalam djangka waktu 2 (dua) minggu setelah jang bersangkutan diberitahukan tentang keputusan tersebut. | |||||
(6) | Apabila dalam djangka waktu 2 (dua) bulan sedjak tanggal pemberhentian sementara tidak ada pengesahan atau keputusan Presiden tentang hal tersebut, maka pemberhentian sementara tersebut mendjadi batal. | |||||
(7) | Apabila pelanggaran sebagaimana tersebut pada ajat (3) huruf-huruf b dan c pasal ini merupakan suatu pelanggaran hukum pidana, maka pemberhentian tersebut merupakan pemberhentian tidak dengan hormat. | |||||
Pasal 22. |
||||||
(1) | Anggota Direksi adalah warga negara Indonesia. | |||||
(2) | Antara para Anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai deradjat ketiga, baik menurut garis lurus maupun menurut garis kesamping termasuk menantu dan ipar. Djadi sesudah pengangkatannja mereka masuk hubungan keluarga jang terlarang itu, maka salah seorang diantara mereka tidak boleh melandjutkan djabatannja, ketjuali diidjinkan oleh Presiden. | |||||
(3) | Anggota Direksi tidak boleh merangkap djabatan lain ketjuali dengan idjin Dewan Komisaris atau untuk djabatan jang dipikulkan oleh Pemerintah kepadanja. | |||||
(4) | Anggota Direksi tidak boleh mempunjai kepentingan pribadi langsung
atau tidak langsung dalam perkumpulan/perusahaan lain jang betudjuan mentjari
laba, ketjuali dengan idjin Presiden. |
|||||
Pasal 23. |
||||||
(1) | Direktur Utama mewakili Perusahaan didalam dan diluar pengadilan. | |||||
(2) | Direktur Utama dapat menjerahkan kekuasaan termaksud pada ajat (1)
Pasal ini kepada seorang atau beberapa orang Direktur jang chusus ditundjuk untuk
hal tersebut atau seorang atau beberapa orang pegawai Perusahaan, baik sendiri
maupun bersama-sama atau kepada orang/badan lain. |
|||||
Pasal 24. |
||||||
Peraturan-peraturan tentang tuntutan ganti rugi terhadap pegawai negeri bukan Bendaharawan berlaku djuga terhadap Anggota Direksi dan Pegawai Perusahaan. | ||||||
B A B IX. |
||||||
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwin, ketjuali djika ditetapkan
lain oleh Pemerintah. |
||||||
B A B X. |
||||||
(1) | Selambat-lambatnja dalam djangka waktu 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku, Direksi diwadjibkan menjampaikan kepada Dewan Komisaris Pemerintah anggaran Perusahaan jang disusun sedemikian rupa, sehingga: |
a. | menggambarkan dengan djelas kegiatan Perusahaan serta kegiatan anak-anak Perusahaan dan penjertaan-penjertaannja; | ||||||||
b. | mentjakup rentjana kerdja kegiatan operasi dan rentjana investasi Perusahaan; | ||||||||
c. | dalam rangka kerdjasama dengan kontraktor-kontraktor Kontrak Production Sharing, maka Perusahaan diwadjibkan untuk mengadjukan anggaran tersendiri mengenai hal tersebut. |
(2) | Anggaran Perusahaan termaksud pada ajat (1) pasal ini baru mulai berlaku setelah mendapat persetudjuan Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(3) | Apabila sampai permulaan tahun buku Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan keberatannja, maka anggaran Perusahaan dan rentjana kerdja Perusahaan berlaku sepenuhnja. | |||||
(4) | Tiap perobahan atas anggaran Perusahaan dan rentjana kerdja perusahaan jang terdjadi dalam tahun buku jang bersangkutan harus mendapat persetudjuan dari Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(5) | Setiap 3 (tiga) bulan sekali Direksi menjampaikan laporan mengenai
pelaksanaan dari pada anggaran Perusahaan dan laporan kegiatan lainnja
kepada Dewan Komisaris Pemerintah dan Departemen Pertambangan. |
|||||
Pasal 27. |
||||||
Untuk hal-hal tersebut dibawah ini Direksi diwadjibkan meminta persetudjuan lebih dahulu dari Dewan Komisaris Pemerintah: |
a. | Tindakan-tindakan jang mengikat kekajaan Perusahaan sebagai djaminan; | ||||||||
b. | Melakukan pindjaman jang melebihi sesuatu djumlah jang akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah; | ||||||||
c. | Mendirikan anak-anak Perusahaan atau mengadakan penjertaan; | ||||||||
d. | Mengadakan perdjandjian/kontrak pembelian dan pedjualan jang sifat dan besarnja akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. | ||||||||
Pasal 28. |
Semua alat liquide pada dasarnja disimpan dalam Bank milik Negara, tetapi untuk kelantjaran djalannja Perusahaan dapat pula disimpan pada Bank-bank lain dengan persetudjuan Dewan Komisaris Pemerintah. | ||||||||
B A B XI. |
(1) | Selambat-lambatnja dalam djangka waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku berachir Direksi diwadjibkan penjampaikan laporan perhitungan tahunan jang terdiri dari neratja dan perhitungan laba dan rugi Perusahaan kepada Dewan Komisaris Pemerintah untuk disahkan. Perhitungan tahunan jang telah disahkan tersebut disampaikan oleh Direksi kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri dalam bidang Pertambangan dan Menteri Keuangan. | |||||
(2) | Apabila dalam djangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima perhitungan tahunan Dewan Komisaris Pemerintah tidak mengemukakan keberatannja, maka perhitungan tahunan tersebut dianggap telah disahkan. | |||||
(3) | Pengesahan tersebut pada ajat (2) pasal ini memberikan pembebasan tanggung-djawab kepada Direksi terhadap segala sesuatu jang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut. | |||||
(4) | Direktorat Akuntan Negara bertugas mengadakan pemeriksaan (audit) terhadap perhitungan tahunan. | |||||
(5) | Neratja dan perhitungan laba-rugi Perusahaan jang telah disahkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah diumumkan setjara luas. Tjara pengumuman tersebut ditentukan oleh Dewan Komisaris Pemerintah. | |||||
(6) | Penggunaan dan penetapan laba Perusahaan diatur lebih landjut dengan
Peraturan Pemerintah. |
|||||
B A B XII. |
||||||
(1) | Pembubaran Perusahaan dan penundjukkan likwidaturnja ditetapkan dengan Undang-undang. | |||||
(2) | Semua kekajaan Perusahaan setelah diadakan likwidasi mendjadi milik negara. | |||||
(3) | Likwidaturnja bertanggung-djawab kepada Pemerintah atas pelaksanaan likwidasi Perusahaan. | |||||
B A B XIII. |
||||||
(1) | Pada saat mulai berlakunja Undang-undang ini Perusahaan Negara Pertambangan Minjak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) jang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinjatakan bubar dan semua hak, kewadjiban, kekajaan termasuk tjadangan-tjadangan, perlengkapan termasuk para pegawai dan usaha-usaha P.N. PERTAMINA beralih kepada Perusahaan. | |||||
(2) | Segala hak dan kewadjiban serta akibat-akibat jang timbul dari suatu
perdjandjian/kontrak antara P.N. PERTAMINA dengan fihak lain beralih mendjadi
hak dan kewadjiban Perusahaan. |
|||||
Pasal 32. |
||||||
(1) | Sebelum diangkat Direksi sebagaimana termaksud dalam pasal 21 Undang-undang ini, maka Direksi P.N. PERTAMINA jang ada pada saat mulai berlakunja Undang-undang ini bertindak sebagai Direksi Perusahaan. | |||||
(2) | Dalam djangka waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunja Undang-undang
ini, Pemerintah menetapkan Direksi dan Dewan Komisaris Pemerintah, sesuai dengan
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini. |
|||||
B A B XIV. |
||||||
(1) | Hal-hal jang belum tjukup diatur dalam Undang-undang ini ditetapkan lebih landjut dengan Peraturan Pemerintah. | |||||
(2) | Dengan berlakunja Undang-undang ini, maka Peraturan Pemerintah No.
27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) dinjatakan tidak berlaku. |
|||||
Pasal 34. |
||||||
(1) | Undang-undang ini disebut "Undang-undang PERTAMINA". | |||||
(2) | Undang-unang ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. | |||||
Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannja dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Djakarta |
Diundangkan di Djakarta pada tanggal 15 Desember 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. |
|
|||||
______________________________________________________________________ |
No. 2971. | MINYAK DAN GAS BUMI NEGARA. PERUSAHAAN PERTAMBANGAN. PENDIRIAN. Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. |
|||||
PENJELASAN |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 (Lembaran-Negara tahun 1968 No. 44) sampai pada saat berlakunya Undang-undang ini adalah satu-satunya Perusahaan Negara yang telah ditugaskan untuk menampung dan melaksanakan semua kegiatan pengusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, yang pada waktu ini telah berkembang dan telah mencapai suatu tingkat kesatuan usaha yang meliputi berbagai-bagai cabang pengusahaan minyak dan gas bumi (suatu Intergrated State Oil Company) di Indonesia. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL |
||||||
|
||||||
minyak dan gas bumi dilakukan oleh Departemen/Instansi Pemerintah yang lapangan tugasnya meliputi urusan pertambangan minyak dan gas bumi. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 2. |
||||||
|
||||||
Pasal 3. |
||||||
|
||||||
Pasal 4. |
||||||
|
||||||
Pasal 5. |
||||||
|
||||||
Pasal 6. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
mengijinkan Perusahaan untuk mengadakan usaha baru tersebut. |
||||||
Pasal 7. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 8. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 9. |
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 10. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 11. |
||||||
|
||||||
Pasal 12. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 13. |
||||||
|
||||||
Pasal 14. |
||||||
Ayat (1). |
a. |
Yang dimaksud dengan net operating income di sini ialah hasil(revenue)dikurangi dengan biaya-biaya (general cost).Untuk ini dipergunakan cara-cara perhitungan seperti yang dimuat dalam Undang-undang No. 14 tahun 1963. |
|||||||||||||||
b. |
Pembagian dari hasil Production Sharing adalah sebagai berikut : misalkan suatu Production Sharing operation menghasilkan :100X Biaya yang dikeluarkan oleh kontraktor: 40X(maks.) ----- Net operating income 60X yang harus disetor ke Kas Negara:60%dari60X=36X. Jika biaya yang dikeluarkan kontraktor lebih kecil,maka pembagiannya akan menjadi sebagai berikut : Misalkan suatu Production Sharing operation menghasilkan :100X Biaya yang dikeluarkan kontraktor : 20X ----- 80X yang harus disetor ke Kas Negara:60%dari80X=48X. Dari pembagian ini terlihat bahwa makin baik syarat-syarat kontrak untuk fihak Indonesia makin besar bagian untuk Perusahaan. Sewajarnyalah Perusahaan mendapatkan fee yang lebih besar dari usahanya yang lebih baik. Dengan pembagian ini Perusahaan harus dapat menutup biaya-biaya pelaksanaan Production Sharing yang dikeluarkan sendiri. |
|||||||||||||||
c. |
Cukup jelas. |
|||||||||||||||
d. |
Yang dimaksud bonus Perusahaan adalah bonus produksi yang harus dibayar oleh kontraktor kepada PERTAMINA dalam rangka kontrak-kontrak Production Sharing dan mulai berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. |
Pasal 15. |
||||||
kepentingan Daerah, maka pelaksanaannya dibayar oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dari hasil yang harus disetorkan Perusahaan kepada Kas Negara. Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) dengan demikian tetap ada dan tidak dihapuskan. |
||||||
Pasal 16. |
||||||
|
||||||
yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris Pemerintah sebagai pedoman pelaksanaan kerja dari Direksi Perusahaan yakni antara lain seperti menetapkan Anggaran Belanja, rencana kerja, rencana investasi, pedoman-pedoman dalam mengurus dan memelihara kekayaan perusahaan dan lain sebagainya yang dipandang perlu oleh Dewan tersebut. |
||||||
dengan cara penetapan pedoman dan cara-cara tertentu di dalam melakukan pengelolaan atas kekayaan Perusahaan yang harus diindahkan oleh Direksi, baik secara aktif Dewan tersebut melakukan pemerikasaan maupun secara pasif dengan menerima laporan-laporan secara berkala, dan lain sebagainya yang dipandang perlu oleh Dewan tersebut. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 17. |
||||||
|
||||||
Pasal 18. |
||||||
|
||||||
Pasal 19. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 20. |
||||||
|
||||||
Pasal 21. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 22. |
||||||
Ayat (1) Cukup jelas. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Pasal 23. |
||||||
|
||||||
Pasal 24. |
||||||
|
||||||
Pasal 25. |
||||||
|
||||||
Pasal 26. |
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
|
||||||
Ayat (3) Cukup jelas. |
||||||
Pasal 27. |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 28. |
||||||
|
||||||
Pasal 29. |
||||||
|
||||||
|
||||||
Ayat (2) Cukup jelas. |
||||||
Ayat (6). |
||||||
|
||||||
Pasal 30. |
||||||
Ayat (1) Cukup jelas. |
||||||
kepada Pemerintah sekaligus memberikan pembebasan tanggung-jawab mengenai pekerjaan yang telah dilakukan oleh likwidatur. |
||||||
Pasal 31. |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 32. |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 33. |
||||||
Cukup jelas. |
||||||
Pasal 34. |
||||||
Ayat (1). Cukup jelas. |
||||||
Ayat (2). |
||||||
Pemerintah. |
||||||
(Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia |