DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

LEMBARAN - NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


No.32,1985 FINEK.PERDAGANGAN. PAJAK.Eksport.Impor.Uang.P.P.Nomor 1 Tahun 1982 (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3291)

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN
LALU LINTAS DEVISA

Presiden Republik Indonesia,


Menimbang :

bahwa untuk makin menjamin kelancaran arus barang ekspor dan impor dipandang
perlu untuk mengubah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas devisa;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ordonansi Bea (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471) sebagai-mana telah diubah dan ditambah beserta reglemen-reglemen yang terlampir padanya;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor dan Lalu Lintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3210);

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982 TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA.


Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 6

Menteri Perdagangan menetapkan Harga Patokan untuk penghitungan Pajak Ekspor dan/atau Pajak Ekspor Tambahan."

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 April 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

SUDHARMONO, S.H.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

S O E H A R T O

TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA R.I.


No.3291 FINEK. PERDAGANGAN. PAJAK. Ekspor. Impor. Uang. PP Nomor 1 Tahun 1982.(Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 32).

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 1985
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1982
TENTANG PELAKSANAAN EKSPOR, IMPOR, DAN LALU LINTAS DEVISA

I. UMUM
Untuk makin memperlancar arus barang ekspor maupun impor dipandang perlu mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan efisiensi pelayanan perdagangan luar negeri yang diharapkan akan mempertinggi daya saing barang ekspor Indonesia. Lebih lancarnya dan efisiensinya arus perdagangan luar negeri akan mendorong perkembangan produksi dalam negeri.
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Pasal 6
Penghapusan Harga Patokan Impor dimaksudkan untuk memperlancar arus barang.
Pasal II
Cukup jelas.