PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 1998
TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia telah menimbulkan persaingan yang semakin tajam sehingga perlu mengambil berbagai langkah untuk meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha Perusahaan Umum (PERUM);

 

 

b.

bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing dan pengembangan usaha, maka dipandang perlu untuk menegaskan otonomi yang lebih luas kepada manajemen dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) yang menjadi wewenangnya;

 

 

c.

bahwa untuk maksud tersebut, maka perlu untuk menyempurnakan ketentuan tentang Perusahaan Umum (PERUM) dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 No.419) sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1955 (LN Tahun 1955 No. 49, TLN No. 850);

 

 

3.

Undang-undang No.9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 No.16, TLN No.2890) tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang (LN Tahun 1969 No. 40, TLN No. 2904);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

(1)

Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut PERUM adalah badan usaha milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1969 di mana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.

 

 

(2)

Menteri Keuangan adalah Menteri yang mewakili Pemerintah dalam setiap penyertaan kekayaan Negara yang dipisahkan untuk dimasukkan ke dalam PERUM.

 

 

(3)

Direksi adalah organ PERUM yang bertanggung jawab atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM, serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.

 

 

(4)

Dewan Pengawas adalah organ PERUM yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan PERUM.

 

 

(5)

Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan wewenangnya meliputi bidang usaha PERUM.

Pasal 2

 

 

(1)

Maksud dan tujuan PERUM adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

 

 

(2)

Untuk mendukung pembiayaan kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri Keuangan PERUM dapat melakukan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan bidang usahanya dan atau melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.

 

 

(3)

Kegiatan tertentu dan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 3

 

 

(1)

Menteri Keuangan menyelenggarakan penatausahaan setiap penyertaan modal Negara ke dalam PERUM.

 

 

(2)

Menteri Keuangan menetapkan kebijakan pengembangan usaha PERUM, dan mendelegasikan kewenangan pembinaan sehari hari pelaksanaan kebijakan tsb. kepada Menteri.

 

 

(3)

Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sesuai dengan maksud dan tujuan PERUM yang bersangkutan.

 

 

(4)

Untuk kepentingan pengembangan PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Menteri Keuangan dan Menteri dapat mengadakan pertemuan sewaktu waktu sesuai keperluan.

 

 

(5)

Penatausahaan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebijakan pengembangan usaha PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 4

 

 

Menteri Keuangan dan atau Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat perbuatan hukum yang dibuat PERUM dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PERUM melebihi nilai kekayaan Negara yang telah dipisahkan ke dalam PERUM, kecuali apabila :

 

 

a.

Menteri Keuangan dan atau Menteri baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PERUM semata mata untuk kepentingan pribadi;

 

 

b.

Menteri Keuangan dan atau Menteri terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PERUM; atau

 

 

c.

Menteri Keuangan dan atau Menteri langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PERUM.

Pasal 5

 

 

PERUM mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 6

PERUM didirikan dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Anggaran Dasar.

 

 

BAB II
PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR

Bagian Pertama
Pendirian

Pasal 7

PERUM didirikan dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 8

 

 

Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, sekurang kurangnya memuat:

a.

penetapan pendirian PERUM;

 

 

b.

penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan untuk penyertaan ke dalam modal PERUM;

c.

Anggaran Dasar PERUM; dan

 

 

d.

Penunjukan Menteri Keuangan selaku wakil Pemerintah dan pendelegasian wewenang Menteri Keuangan kepada Menteri dalam pelaksanaan pembinaan sehari hari PERUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 9

 

 

(1)

Setiap perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

(2)

Perubahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penambahan dan pengurangan penyertaan modal Negara.

 

 

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

Pasal 10

Anggaran Dasar memuat sekurang kurangnya:

a.

nama dan tempat kedudukan PERUM;

b.

maksud dan tujuan serta kegiatan usaha PERUM;

c.

jangka waktu berdirinya PERUM;

d.

susunan dan jumlah anggota Direksi dan jumlah anggota Dewan Pengawas; dan

 

 

e.

penetapan tata cara penyelenggaraan rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan atau Dewan Pengawas dengan Menteri Keuangan dan Menteri.

Pasal 11

(1)

Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

(2)

Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal penetapan Peraturan Pemerintah tentang perubahan Anggaran Dasar PERUM.

Pasal 12

 

 

(1)

Penerbitan obligasi dalam rangka pengerahan dana masyarakat oleh PERUM ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

(2)

PERUM wajib memberitahukan rencana penerbitan obligasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada para kreditor tertentu.

Pasal 13

 

 

(1)

Pengurangan penyertaan modal Negara bagi PERUM yang mengerahkan dana masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) wajib memberitahukan kepada kreditor sebelum hal tsb. ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 9.

 

 

(2)

Pengurangan penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh merugikan kepentingan pihak ketiga.

 

 

BAB III
PENGGUNAAN LABA

Pasal 14

 

 

(1)

Setiap tahun buku, PERUM wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih untuk cadangan tujuan, penyusutan dan pengurangan yang wajar lainnya.

 

 

(2)

45% dari sisa penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipakai untuk:

 

 

 

a.

cadangan umum yang dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang- kurangnya dua kali lipat dari modal yang ditempatkan;

b.

sosial dan pendidikan;

c.

jasa produksi;

d.

sumbangan dana pensiun; dan

e.

sokongan dan sumbangan ganti rugi.

 

 

(3)

Penetapan prosentase pembagian laba bersih PERUM sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

 

 

(1)

Seluruh laba bersih setelah dikurangi penyisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disetorkan sebagai Dana Pembangunan Semesta.

 

 

(2)

Dana Pembangunan Semesta yang menjadi hak Negara wajib disetorkan ke Bendahara Umum Negara segera setelah Laporan Tahunan disahkan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

 

BAB IV
DIREKSI

Pasal 16

(1)

Kepengurusan PERUM dilakukan oleh Direksi.

 

 

(2)

Jumlah anggota Direksi PERUM paling banyak 5 (lima) orang, dan salah satu di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.

 

 

(3)

Penambahan jumlah anggota Direksi melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan persetujuan Presiden.

 

 

(4)

Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan Perusahaan.

 

 

(5)

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 17

 

 

(1)

Anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.

 

 

(2)

Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali.

Pasal 18

 

 

(1)

Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Direksi sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Direksi :

a.

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

b.

tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau ketentuan Peraturan Pendirian PERUM;

c.

terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM;

 

 

 

d.

dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan, yang bersangkutan dengan kepengurusan perusahaan.

 

 

(2)

Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

 

 

(3)

Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Direksi berakhir.

Pasal 19

 

 

(1)

Peraturan tentang pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi serta besar dan jenis penghasilan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Kewenangan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Menteri.

Pasal 20

 

 

Direksi bertanggung jawab penuh atas kepengurusan PERUM untuk kepentingan dan tujuan PERUM serta mewakili PERUM baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Pasal 21

 

 

(1)

Setiap anggota Direksi berhak mewakili PERUM, kecuali ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2)

Anggota Direksi tidak berwenang mewakili PERUM apabila:

 

 

 

a.

terjadi perkara di depan pengadilan antara PERUM dengan anggota Direksi yang bersangkutan;

 

 

 

b.

anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan PERUM.

 

 

(3)

Dalam Anggaran Dasar ditetapkan yang berhak mewakili PERUM apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

 

(4)

Dalam hal Anggaran Dasar tidak menetapkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan mewakili PERUM.

Pasal 22

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugasnya Direksi wajib mencurahkan perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan PERUM.

(2)

Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut di bawah ini:

 

 

 

a.

Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara, Daerah dan swasta atau jabatan lain yang berhubungan dengan kepengurusan perusahaan;

 

 

 

b.

jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;

 

 

 

c.

jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 23

Direksi wajib memelihara risalah rapat dan menyelenggarakan pembukuan PERUM.

Pasal 24

 

 

Tata cara penjualan, pemindahtanganan, atau pembebanan atas aktiva tetap PERUM serta penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun serta tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang oleh PERUM ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 25

 

 

(1)

Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri agar PERUM dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian Direksi dan kekayaan PERUM tidak cukup untuk menutup kemungkinan akibat kepailitan tsb, maka setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kerugian itu.

 

 

(3)

Anggota direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kesalahan atau kelalaian, tidak bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian tersebut.

Pasal 26

 

 

(1)

Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan PERUM yang hendak dicapainya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.

 

 

(2)

Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang kurangnya memuat:

a.

evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;

b.

posisi PERUM saat ini;

c.

asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang;

 

 

 

d.

penetapan sasaran, strategi, kebijakan dan program kerja Rencana Jangka Panjang beserta keterkaitan antara unsur-unsur tersebut.

 

 

(3)

Rancangan Rencana Jangka Panjang yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, untuk disahkan.

 

 

(4)

Pengesahan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan setelah dibahas bersama dengan Menteri.

 

 

(5)

Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 27

 

 

(1)

Direksi wajib menyiapkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagai penjabaran tahunan dari Rencana Jangka Panjang.

 

 

(2)

Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan diajukan kepada Menteri Keuangan melalui Menteri, selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai untuk memperoleh pengesahan.

 

 

(3)

Rencana Kerja atau Anggaran Perusahaan dimaksud disahkan oleh Menteri Keuangan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan.

 

 

(4)

Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disahkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

 

 

(5)

Kewenangan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilimpahkan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri.

 

 

(6)

Bentuk, isi dan tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 28

 

 

Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku PERUM ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri Keuangan dan Menteri, yang memuat sekurang kurangnya:

 

 

a.

perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;

b.

laporan mengenai keadaan dan jalannya PERUM serta hasil yang telah dicapai;

c.

kegiatan utama PERUM dan perubahan selama tahun buku;

 

 

d.

rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan PERUM;

e.

nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas;

f.

gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Pengawas.

Pasal 29

 

 

(1)

Laporan tahunan ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas, dan disampaikan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

 

 

(2)

Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus disebutkan alasannya secara tertulis.

Pasal 30

(1)

Perhitungan tahunan dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.

 

 

(2)

Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya harus diberikan penjelasan serta alasannya.

Pasal 31

 

 

(1)

Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau akuntan publik yang ditunjuk oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk diperiksa.

 

 

(2)

Untuk PERUM yang mengerahkan dana masyarakat, pemeriksaan perhitungan tahunan dilakukan oleh akuntan publik.

 

 

(3)

Laporan atas hasil pemeriksaan akuntan publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri Keuangan, untuk disahkan.

 

 

(4)

Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak dapat dilakukan.

 

 

(5)

Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan diumumkan dalam surat kabar harian.

Pasal 32

 

 

(1)

Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan tahunan dilakukan oleh Menteri Keuangan.

 

 

(2)

Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan ternyata tidak benar dan atau menyesatkan, anggota Direksi dan Dewan Pengawas secara tanggung rentang bertanggung jawab terhadap pihak yang dirugikan.

 

 

(3)

Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) apabila terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

Pasal 33

 

 

Direksi wajib menyampaikan laporan berkala kepada Dewan Pengawas, dengan tembusan kepada Menteri Keuangan dan Menteri.

 

 

BAB V
DEWAN PENGAWAS
 

Pasal 34

(1)

Pada setiap PERUM dibentuk Dewan Pengawas.

 

 

(2)

Dewan Pengawas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan tujuan PERUM.

Pasal 35

 

 

Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan PERUM oleh Direksi termasuk pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pendirian PERUM, kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan pedoman yang disusun oleh Menteri dalam rangka menjabarkan kebijakan tersebut, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan PERUM.

Pasal 36

(1)

Dewan Pengawas dalam melakukan tugasnya berkewajiban:

 

 

 

a.

memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;

 

 

 

b.

mengikuti perkembangan kegiatan PERUM, memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dan Menteri Keuangan mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengurusan PERUM;

 

 

 

c.

melaporkan dengan segera kepada Menteri dan Menteri Keuangan, apabila terjadi gejala menurunnya kinerja PERUM;

 

 

 

d.

melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pendirian PERUM;

e.

memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan pengurusan PERUM.

 

 

(2)

Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala dan sewaktu waktu apabila diperlukan.

(3)

Bentuk, isi dan tata cara penyampaian laporan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 37

Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas adalah orang perorangan yang:

 

 

a.

memiliki dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; dan

 

 

b.

mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi, Komisaris, atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau PERUM dinyatakan pailit.

Pasal 38

 

 

Dewan Pengawas PERUM terdiri dari unsur-unsur pejabat Departemen teknis yang bersangkutan, Departemen Keuangan dan departemen/instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan PERUM, atau pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.

Pasal 39

 

 

(1)

Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri.

 

 

(2)

Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan yang sama dengan anggota Direksi, dan dapat diangkat kembali.

 

 

(3)

Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi.

Pasal 40

 

 

Jumlah anggota Dewan Pengawas disesuaikan dengan kebutuhan PERUM dan paling sedikit 2 (dua) orang, serta salah seorang di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas.

Pasal 41

 

 

(1)

Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri dapat memberhentikan anggota Dewan Pengawas sebelum habis masa jabatannya, apabila berdasarkan kenyataan anggota Dewan Pengawas:

a.

tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;

 

 

 

b.

tidak melaksanakan ketentuan perundang-undangan dan atau ketentuan perundangan pendirian PERUM;

c.

terlibat dalam tindakan yang merugikan PERUM; atau

 

 

 

d.

dipidana penjara karena dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan dan atau kesalahan yang berkaitan dengan tugasnya melaksanakan pengawasan dalam perusahaan.

 

 

(2)

Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri.

 

 

(3)

Dengan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka kedudukannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir.

Pasal 42

 

 

(1)

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Dewan Pengawas PERUM mempunyai wewenang sebagai berikut.:

 

 

 

a.

melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan PERUM;

b.

memasuki pekarangan, gedung dan kantor yang dipergunakan oleh PERUM;

 

 

 

c.

meminta penjelasan dari Direksi dan atau pejabat lainnya mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan PERUM;

 

 

 

d.

meminta Direksi dan atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk menghadiri rapat Dewan Pengawas PERUM;

 

 

 

e.

menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal yang dibicarakan;

 

 

 

f.

berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, memberikan persetujuan atau bantuan kepada Direksi dalam melakukan perbuatan hukum tertentu;

 

 

 

g.

berdasarkan Anggaran Dasar atau keputusan Rapat Pembahasan Bersama, melakukan tindakan pengurusan PERUM dalam hal Direksi tidak ada;

h.

memberhentikan sementara Direksi, dengan menyebutkan alasannya;

 

 

 

i.

hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar PERUM.

 

 

(2)

Tata cara pemberhentian sementara Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 43

 

 

Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri Keuangan dapat mengangkat seorang Sekretaris Dewan Pengawas atas beban PERUM.

Pasal 44

 

 

Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli yang diikat dengan kontrak untuk waktu tertentu atas biaya PERUM.

Pasal 45

 

 

Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan kepada PERUM dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.

BAB IV
SATUAN PENGAWASAN INTERN

Pasal 46

(1)

Pada setiap PERUM dibentuk Satuan Pengawasan Intern yang merupakan aparat pengawas intern perusahaan.

(2)

Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama.

Pasal 47

(1)

Satuan Pengawasan Intern bertugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan operasional PERUM serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada PERUM serta memberikan saran-saran perbaikannya.

(2)

Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 48

Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawasan Intern.

BAB VII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 49

Pengadaan barang dan jasa PERUM yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 50

Pinjaman luar negeri dilakukan PERUM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 51

Selain organ PERUM, pihak lain manapun dilarang turut mencampuri pengurusan PERUM.

Pasal 52

Bagi PERUM tidak berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Pasal 53

Pegawai PERUM merupakan pekerja PERUM yang pengangkatan dan pemberhentian, kedudukan, hak serta kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Pasal 54

Dalam rangka memantapkan pembinaan dan pengawasan PERUM:

a.

Menteri secara berkala mengadakan pertemuan dengan Menteri Keuangan;

b.

Menteri dan atau Menteri Keuangan sewaktu-waktu apabila diperlukan dapat meminta keterangan dari Direksi dan atau Dewan Pengawas.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 55

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:

a.

Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 1983 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (LN Tahun 1983 No.3, TLN No. 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.37); dan

b.

ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini;

dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Pasal 56

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta,

Pada Tanggal 17 Januari 1998

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

SOEHARTO