MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN


NOMOR 102/PMK.01/2008


TENTANG


ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

Mengingat

:

1.

Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;

 

 

4.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

5.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

Memperhatikan

:

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/ 1697/ M.PAN/ 7/ 2008 tanggal 8 Juli 2008;

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.

                      KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA

 

 

BAB I

 

 

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi

 

 

Pasal 1

 

 

(1)

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya dalam keputusan ini disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.

 

 

(2)

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang Kepala.

 

 

Pasal 2

 

 

Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, piutang negara dan lelang.

 

 

Pasal 3

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi:

 

 

a.

pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kekayaan negara;

 

 

b.

pemberian bimbingan teknis, supervise, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian;

 

 

c.

pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara;

 

 

d.

pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan, keringanan hutang, pencegahan, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;

 

 

e.

pemberian bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;

 

 

f.

pemberian bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, dan verifikasi lelang serta pengembangan lelang;

 

 

g.

pemberian pelayanan bantuan hokum di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

 

 

h.

pemberian bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;

 

 

i.

pembinaan terhadap Penilai, Usaha Jasa Lelang, dan Profesi Pejabat Lelang;

 

 

j.

pelaksanaan dan pengawasan teknis pengelolaan kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;

 

 

k.

pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara;

 

 

l.

pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Bagian Kedua
Susunan Organisasi Kantor Wilayah

Pasal 4

Kantor Wilayah terdiri dari:

a.

Bagian Umum;

b.

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara;

c.

Bidang Penilaian;

d.

Bidang Piutang Negara;

e.

Bidang Lelang;

f.

Bidang Hukum dan Informasi;

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 5

Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, perlengkapan, protokol, tata usaha, dan rumah tangga, serta, penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

a.

pelaksanaan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas;

b.

pelaksanaan urusan kepegawaian;

c.

pelaksanaan urusan keuangan;

d.

pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;

e.

serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 7

Bagian Umum terdiri dari:

a.

Subbagian Kepegawaian;

b.

Subbagian Keuangan;

c.

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga.

 Pasal 8

(1)

Subbagian Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.

(2)

Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.

(3)

Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tats usaha, perlengkapan dan rumah tangga, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan kantor wilayah.

Pasal 9

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan di bidang kekayaan negara.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan bimbingan teknis dan evaluasi penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara;

c.

penyiapan bahan penetapan satus penggunaan, pemanfaataan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara;

d.

penyiapan bahan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, akuntansi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan barang milik negara/kekayaan negara;

e.

penyiapan bahan penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.

Pasal 11

Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara terdiri dari:

a.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I;

b.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara II;

c.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara III.

Pasal 12

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pemantauan, penatausahaan, akuntansi, dan penyusunan daftar barang milik negara serta penetapan status penggunaan, pemanfaataan, pemindahtanganan dan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara kekayaan negara lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 13

Bidang Penilaian mempunyai tugas melaksanakan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan terhadap Penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi di bidang penilaian sumber daya alam, properti, properti khusus dan usaha;

c.

penyiapan bahan bimbingan terhadap Penilai;

d.

penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.

Pasal 15

Bidang Penilaian terdiri dari:

a.

Seksi Penilaian Sumber Daya Alam;

b.

Seksi Penilaian Properti;

c.

Seksi Penilaian Properti Khusus dan Usaha.

Pasal 16

(1)

Seksi Penilaian Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian sumber daya alam.

(2)

Seksi Penilaian Properti mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti.

(3)

Seksi Penilaian Properti Khusus dan Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi dan bimbingan teknis penelitian, pengolahan data dan informasi, bimbingan terhadap penilai serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian properti khusus dan usaha.

Pasal 17

Bidang Piutang Negara mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan pengurusan piutang negara, pemberian bahan pertimbangan atas usul penghapusan piutang instansi pemerintah daerah, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara, penyiapan bahan penetapan persetujuan/penolakan keringanan hutang, serta bimbingan teknis pengelolaan barang jaminan dan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Piutang Negara menyelenggarakan fungsi:

a.

pemberian bimbingan teknis dan pemantauan pelaksanaan penetapan, penagihan dan eksekusi piutang negara;

b.

penyiapan bahan pertimbangan atas usul penghapusan, pencegahan bepergian ke luar negeri, paksa badan atau penyelesaian piutang negara;

c.

penyiapan bahan penetapan persetujuan/ penolakan atas usul keringanan hutang;

d.

pemberian bimbingan teknis verifikasi pengurusan piutang negara;

e.

penggalian potensi piutang negara;

f.

pelaksanaan pengurusan piutang negara;

g.

pemberian bimbingan teknis dan pemantauan pelaksanaan pemeriksaan harta kekayaan atau barang jaminan yang tidak diketemukan milik penanggung hutang atau penjamin hutang;

h. pemberian bimbingan teknis pengelolaan dan pemantauan pelaksanaan pengamanan, pemberdayaan dan pemasaran barang jaminan.

 Pasal 19

 Bidang Piutang Negara terdiri dari:

a.

Seksi Piutang Negara I;

b.

Seksi Piutang Negara II;

c.

Seksi Piutang Negara III.

Pasal 20

Seksi Piutang Negara I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan bimbingan teknis dan evaluasi penetapan, penagihan, eksekusi barang jaminan dan/atau harts kekayaan milik penanggung hutang atau penjamin hutang, dan memberikan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul paksa badan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, penghapusan piutang negara, penataan dan pengamanan, pemblokiran serta pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, melakukan pendataan, pengolahan dan pengelolaan barang jaminan piutang negara, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

Bidang Lelang mempunyai tugas melaksanakan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi, dan pengembangan lelang, dan bimbingan terhadap Profesi Pejabat Lelang, dan Jasa Lelang, serta pengawasan lelang.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, dan pengembangan lelang;

b.

penyiapan bahan pengawasan lelang;

c.

pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang;

d.

penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang.

Pasal 23

Bidang Lelang terdiri dari:

a.

Seksi Bimbingan Lelang I;

b.

Seksi Bimbingan Lelang II;

c.

Seksi Bimbingan Lelang III.

Pasal 24

Seksi Bimbingan Lelang I, II, dan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, penggalian potensi, pemantauan, evaluasi, verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, dan pengembangan lelang, pengawasan lelang, dan pemeriksaan kiner a lelang dan pembukuan hasil lelang serta bimbingan dan pelaksanaan pengawasan profesi Pejabat Lelang dan Jasa Lelang lingkup I, II, dan III, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.

Pasal 25

Bidang Hukum dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pelayanan bantuan hukum dan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan pelayanan informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, serta pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bidang Hukum dan Informasi menyelenggarakan fungsi:

a.

penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, penelaahan hukum, serta penanganan perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang;

b.

penyiapan bahan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

c.

pelaksanaan verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang;

d.

penyiapan bahan bimbingan teknis registrasi dan penatausahaan berkas pengurusan piutang negara;

e.

pelaksanaan pengolahan data, dan penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

f.

pengawasan implementasi sistem aplikasi;

g.

pelaksanaan pengelolaan jaringan komunikasi data.

 Pasal 27

Bidang Hukum dan Informasi terdiri dari:

a.

Seksi Bantuan Hukum;

b.

Seksi Verifikasi;

c.

Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi.

Pasal 28

(1)

Seksi Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pelayanan bantuan hukum, penelaahan hukum, serta penanganan perkara di bidang kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang.

(2)

Seksi Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, bimbingan teknis registrasi dan penatausahaan berkas pengurusan piutang negara, serta verifikasi pengurusan piutang negara dan lelang.

(3)

Seksi Pengolahan Data dan Layanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengolahan data, dan penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang, serta pengawasan implementasi sistem aplikasi dan pengelolaan jaringan komunikasi data.

BAB II

KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG

Bagian Pertama

Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi

Pasal 29

(1)

Kantor pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang selanjutnya dalam Keputusan ini disebut KPKNL adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

KPKNL dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 30

KPKNL mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara, dan lelang.

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi:

a.

inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, pengamanan kekayaan negara;

b.

registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara;

c.

registrasi penerimaan berkas, penetapan, penagihan, pengelolaan barang jaminan, eksekusi, pemeriksaan harta kekayaan milik penanggung hutang/penjamin hutang;

d.

penyiapan bahan pertimbangan atas permohonan keringanan jangka waktu dan/atau jumlah hutang, usul pencegahan dan penyanderaan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, serta penyiapan data usul penghapusan piutang negara;

e.

pelaksanaan pelayanan penilaian;

f.

pelaksanaan pelayanan lelang;

g.

penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, piutang negara dan lelang;

h.

pelaksanaan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang atau penjamin hutang dan  eksekusi barang jaminan;

i.

pelaksanaan pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang atau penjamin hutang serta harta kekayaan lain;

j.

pelaksanaan bimbingan kepada Pejabat Lelang;

k.

 inventarisasi, pengamanan, dan pendayagunaan barang jaminan;

l.

pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum pengurusan piutang negara dan lelang;

m.

verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang;

n.

pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

Bagian Kedua

Susunan Organisasi

Pasal 32

KPKNL terdiri dari:

a.

Subbagian Umum;

b.

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara;

c.

Seksi Pelayanan Penilaian;

d.

Seksi Piutang Negara;

e.

Seksi Pelayanan. Lelang;

f.

Seksi Hukum dan Informasi;

g.

Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 33

(1)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan pengkoordinasian penyelesaian temuan hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional, penyiapan bahan penyusunan rencana strategik dan laporan akuntabilitas, serta penatausahaan, pengamanan, pengawasan barang milik negara di lingkungan. KPKNL.

(2)

Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan status penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, bimbingan teknis, pengawasan dan pengendalian, penatausahaan dan penyusunan daftar barang milik negara/kekayaan negara.

(3)

Seksi Pelayanan Penilaian mempunyai tugas melakukan penilaian yang meliputi identifikasi permasalahan, survei pendahuluan, pengumpulan dan analisa data, penerapan metode penilaian, rekonsiliasi nilai serta kesimpulan nilai dan laporan penilaian untuk kepentingan penilaian kekayaan negara, sumber daya alam, real properti, properti khusus dan usaha serta penilaian atas permintaan Badan Hukum Pemerintah dan penilaian terhadap obyek-obyek penilaian yang diamanatkan oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah.

(4)

Seksi Piutang Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan dan penagihan piutang negara serta pemeriksaan kemampuan penanggung hutang dan/atau penjamin hutang, pemblokiran, eksekusi barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, pemberian pertimbangan keringanan hutang, pengusulan pencegahan ke luar wilayah RI, pengusulan dan pelaksanaan paksa badan, penyiapan pertimbangan penyelesaian atau penghapusan piutang negara, inventarisasi piutang negara, pemeriksaan barang jaminan milik penanggung hutang, Berta inventarisasi, registrasi, pengamanan, pendayagunaan, dan pemasaran barang jaminan.

(5)

Seksi Pelayanan Lelang mempunyai tugas melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan lelang dan dokumen obyek lelang, penyiapan dan pelaksanaan lelang, serta penyusunan minuta risalah lelang, pelaksanaan verifikasi dan penatausahaan risalah lelang, pembukuan penerimaan hasil lelang, pembuatan salinan, petikan dan grosse risalah lelang, penggalian potensi lelang, pelaksanaan superintendensi Pejabat Lelang serta pengawasan Balai Lelang dan pengawasan lelang pada Perum Pegadaian dan lelang kayu kecil oleh PT. Perhutani (Persero).

(6)

Seksi Hukum dan Informasi mempunyai tugas melakukan registrasi dan penatausahaan berkas kasus piutang negara, pencatatan surat permohonan lelang, penyajian informasi, pemberian pertimbangan dan bantuan hokum kekayaan negara, penilaian, pengurusan piutang negara dan lelang, serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang.

BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Pasal 34

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 35

(1)

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.

(2)

Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.

(3)

Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan clan beban kerja.

(4)

Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB IV

TATA KERJA

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pemimpin satuan organisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Berta dengan instansi lain di luar instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Pasal 37

Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 38

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing clan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 39

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib pula disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 40

Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 41

(1)

Para Kepala Bidang dan Kepala Bagian pads Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Bagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan  berkala Kantor Wilayah.

(2)

Para Kepala Seksi pads Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyampaikan laporan  kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Kepala Subbagian Umum menampung laporan tersebut serta menyusun laporan  berkala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.

(3)

Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada pejabat struktural yang membawahkannya.

BAB V 

LOKASI

Pasal 42

(1)

Sejak berlakunya keputusan ini, terdapat:

a.

17 (tujuh belas) Kantor Wilayah;

b.

89 (delapan puluh Sembilan) Kantor Pelayanan. Kekayaan Negara dan Lelang.

(2)

Nama, lokasi, dan wilayah kerja:

a.

Kantor Wilayah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I;

b.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, Peraturan ini.

BAB VI

ESELONISASI

Pasal 43

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon II. a.

(2)

Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon III.a.

(3)

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural eselon III.a.

(4)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara adalah jabatan struktural eselon IV.a.

(5)

Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang adalah jabatan struktural eselon IV.a.

BAB VII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 44

Pembagian wilayah kerja KPKNL Jakarta I, IL III, IV, dan V sebagaimana tercantum dalam lampiran II diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal setelah mendapat persetujuan Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

BAB VIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 45

Selama Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka organisasi instansi vertikal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan ini, dinyatakan tetap berlaku.

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 46

Perubahan atas organisasi dan tata kerja menurut Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 47

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, maka Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dinyatakan tidak berlaku

Pasal 48

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 11 Juli 2008

MENTERI KEUANGAN

SRI MULYANI INDRAWATI


Lampiran.................