MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 36/PMK.010/2008


TENTANG

BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB
DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memenuhi kecukupan sosial (social adequacy) dalam pemberian perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan lalu-lintas jalan, perlu meningkatkan besar santunan dengan mempertimbangkan peningkatan kebutuhan hidup dan tingkat inflasi;

 

 

b.

bahwa sehubungan dengan huruf a tersebut, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang mengatur mengenai besar santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2721);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 29);

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian "Jasa Raharja" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 62);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);

 

 

6.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

 

 

7.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 337/KMK.011/1981 tentang Penunjukan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja untuk menyelenggarakan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan;

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BESAR SANTUNAN DAN SUMBANGAN WAJIB DANA KECELAKAAN LALU LINTAS JALAN.

 

Pasal 1

 

 

(1)

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang selanjutnya disebut SWDKLLJ, adalah sumbangan wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

 

(2)

SWDKLLJ merupakan premi asuransi yang dibayarkan oleh para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan kepada perusahaan yang menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

 

Pasal 2

 

 

(1)

Korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya berhak atas santunan.

 

 

(2)

Besar santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Ahli waris dari korban yang meninggal dunia berhak memperoleh santunan sebesar Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

 

 

 

b.

Korban yang mengalami cacat tetap berhak memperoleh santunan yang besarnya dihitung berdasarkan angka prosentase sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 10 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 dari besar santunan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam huruf (a).

 

 

 

c.

Korban yang memerlukan perawatan dan pengobatan berhak memperoleh santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter paling besar Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

 

Pasal 3

 

 

Dalam hal korban meninggal dunia akibat kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

Pasal 4

 

 

(1)

SWDKLLJ dipungut dari para pengusaha/pemilik alat angkutan lalu lintas jalan.

 

 

(2)

Besar SWDKLLJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulance, mobil jenazah dan mobil pemadam kebakaran dibebaskan dari kewajiban membayar SWDKLLJ.

 

 

 

b.

Traktor, buldozer, forklift, mobil derek, excavator, crane dan sejenisnya sebesar Rp 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

 

 

 

c.

Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc dan kendaraan bermotor roda tiga sebesar Rp 32.000,00 (tiga puluh dua ribu rupiah).

 

 

 

d.

Sepeda motor di atas 250 cc sebesar Rp 80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah).

 

 

 

e.

Pick up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep dan mobil penumpang bukan angkutan umum sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah).

 

 

 

f.

Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc sebesar Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).   

 

 

 

g.

Bus dan mikro bus bukan angkutan umum sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).

 

 

 

h.

Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya di atas 1600 cc sebesar Rp87.000,00 (delapan puluh tujuh ribu rupiah).

 

 

 

i.

Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container dan sejenisnya sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).

 

Pasal 5

 

 

Setiap jenis kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan biaya penggantian pembuatan Kartu Dana/Sertifikat sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).

 

Pasa 6

 

 

(1)

Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

 

(2)

Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka dikenakan denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar dengan ketentuan denda yang dikenakan paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

 

 

(3)

Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diberi kewenangan untuk menetapkan batas waktu pelunasan dan besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja.  

 

Pasal 7

 

 

Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembebasan terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang tertunggak untuk tahun yang lewat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dapat menetapkan kebijakan pembebasan pembayaran SWDKLLJ, Kartu Dana/Sertifikat, dan besar denda SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun yang lewat, dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah Daerah setempat.

 

Pasal 8

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.06/2001 tentang Penetapan Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Pasal 9

 

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

pada tanggal 26 Februari 2008

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN

           
           
          SRI MULYANI INDRAWATI