PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2009


TENTANG


BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4801);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

2.

Bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

 

 

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

4.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

 

5.

Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disingkat DPR.

 

 

6.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, selanjutnya disingkat DPRD provinsi.

 

 

7.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, selanjutnya disingkat DPRD kabupaten/kota.

 

 

BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN

 

 

Pasal 2

 

 

(1)

Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya.

 

 

(2)

Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

 

(3)

Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.

 

 

Pasal 3

 

 

(1)

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBN diberikan kepada Partai Politik di tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR.

 

 

(2)

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD provinsi diberikan kepada Partai Politik di tingkat provinsi yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi.

 

 

(3)

Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD kabupaten/kota diberikan kepada Partai Politik di kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Besarnya bantuan keuangan yang diberikan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

 

 

(2)

Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara secara nasional yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

 

 

Pasal 5

 

 

(1)

Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBN tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

 

 

(2)

Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD provinsi tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD provinsi bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

 

 

(3)

Penentuan besarnya nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) didasarkan pada hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan APBD kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi periode sebelumnya.

 

 

(4)

Jumlah bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD dalam tahun anggaran berkenaan sama dengan nilai bantuan per suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikalikan dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota periode berkenaan.

 

 

BAB III
PENGAJUAN DAN PENYALURAN
BANTUAN KEUANGAN

 

 

Bagian Kesatu
Pengajuan Bantuan Keuangan

 

 

Pasal 6

 

 

(1)

Pengurus Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah/pemerintah daerah untuk menyalurkan dana bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik.

 

 

(2)

Permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:

 

 

 

a.

Pengurus Pusat Partai Politik kepada Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri;

 

 

 

b.

Pengurus Daerah Partai Politik tingkat provinsi kepada gubernur; dan

 

 

 

c.

Pengurus Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota kepada bupati/walikota.

 

 

(3)

Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:

 

 

 

a.

Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lain yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi Dewan Pengurus Pusat Partai Politik;

 

 

 

b.

Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat provinsi; dan

 

 

 

c.

Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi Dewan Pimpinan Daerah Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

 

 

Pasal 7

 

 

(1)

Pengajuan permohonan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilengkapi dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:

 

 

 

a.

penetapan perolehan kursi dan suara hasil Pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum;

 

 

 

b.

susunan kepengurusan Partai Politik yang sah;

 

 

 

c.

rekening kas umum Partai Politik;

 

 

 

d.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Partai Politik;

 

 

 

e.

rencana penggunaan dana bantuan keuangan Partai Politik; dan

 

 

 

f.

laporan realisasi penerimaan dan penggunaan bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

 

 

(2)

Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota melakukan verifikasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

 

(3)

Untuk melakukan kegiatan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri Dalam Negeri/gubernur/bupati/walikota membentuk tim verifikasi.

 

 

(4)

Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara.

 

 

Bagian Kedua
Penyaluran Bantuan Keuangan

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat pusat dilaksanakan oleh Menteri Keuangan atas permintaan Menteri Dalam Negeri.

 

 

(2)

Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat provinsi dilaksanakan oleh gubernur.

 

 

(3)

Penyaluran bantuan keuangan ke rekening kas umum Partai Politik tingkat kabupaten/kota dilaksanakan oleh bupati/walikota.

 

 

BAB IV
PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN

 

 

Pasal 9

 

 

Bantuan keuangan kepada Partai Politik digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat Partai Politik.

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:

 

 

 

a.

peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

 

 

 

b.

peningkatan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

 

 

 

c.

peningkatan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

 

 

(2)

Kegiatan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender untuk membangun etika dan budaya politik sesuai dengan Pancasila.

 

 

Pasal 11

 

 

Kegiatan operasional sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 berkaitan dengan:

a.

administrasi umum;

 

 

b.

berlangganan daya dan jasa;

 

 

c.

pemeliharaan data dan arsip; dan

 

 

d.

pemeliharaan peralatan kantor.

 

 

BAB V
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

 

 

Pasal 12

 

 

(1)

Partai Politik wajib membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD.

 

 

(2)

Untuk membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik wajib melaksanakan pembukuan dan memelihara bukti penerimaan dan pengeluaran atas dana bantuan keuangan.

 

 

Pasal 13

 

 

Partai Politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN/APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

Pasal 14

 

 

(1)

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan kepada:

 

 

 

a.

Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri oleh Partai Politik tingkat pusat;

 

 

 

b.

gubernur oleh Partai Politik tingkat provinsi; dan

 

 

 

c.

bupati/walikota oleh Partai Politik tingkat kabupaten/kota.

 

 

(2)

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan.

 

 

Pasal 15

 

 

Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terbuka untuk diketahui masyarakat.

 

 

Pasal 16

 

 

Partai Politik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan APBN/APBD sampai laporan diterima oleh Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sampai dengan diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.

 

 

(2)

Bantuan keuangan kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009.

 

 

(3)

Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung secara proporsional berdasarkan rentang waktu sampai dengan berakhirnya masa keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2004 dalam 1 (satu) tahun anggaran 2009.

 

 

(4)

Besarnya bantuan keuangan yang diterima Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung secara proporsional mulai sejak diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota hasil Pemilu Tahun 2009 sampai dengan sisa waktu tahun anggaran 2009.

 

 

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 18

 

 

Pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

 

 

Pasal 19

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4513) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 20

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 16 Januari 2009

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 16 Januari 2009

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                     REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 18

Penjelasan.......