MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.07/2014


TENTANG


PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah;

 

 

             

Mengingat

:

1.

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);

 

MEMUTUSKAN:

 

 

             

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETA KAPASITAS FISKAL DAERAH.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

   

1.

Kapasitas Fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

   

2.

Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang selanjutnya disebut Peta Kapasitas Fiskal adalah gambaran kapasitas fiskal yang dikelompokkan berdasarkan indeks kapasitas fiskal daerah.

   

3.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

   

(1)

Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk:

     

a.

pengusulan Pemerintah Daerah sebagai penerima hibah;

     

b.

penilaian atas usulan pinjaman daerah;

     

c.

penentuan besaran dana pendamping, jika dipersyaratkan; dan/atau

     

d.

hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

   

(2)

Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

   

Penyusunan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:

   

a.

penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota; dan

   

b.

penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 4

   

(1)

Penghitungan Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a didasarkan pada formula sebagai berikut:

 

 

 

KF =

(PAD + TBU + LP) - BP

Jumlah Penduduk Miskin

 

 

 

Keterangan:

 

 

 

KF

 

=

Kapasitas Fiskal

 

 

 

PAD

 

=

Pendapatan Asli Daerah

 

 

 

TBU

 

=

Transfer yang Bersifat Umum (Dana Alokasi Umum, Dana Bagi Hasil, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Transfer Lainnya yang Tidak Ditetapkan Peruntukkannya)

 

 

 

LP

 

=

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah

 

 

 

BP

 

=

Belanja Pegawai

   

(2)

Jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah penduduk miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2012.

   

(3)

Penghitungan Kapasitas Fiskal didasarkan pada data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 sesuai dengan peraturan mengenai sistem akuntansi pemerintah.

   

(4)

Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Provinsi dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Provinsi.

   

(5)

Penghitungan indeks Kapasitas Fiskal Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan dengan menghitung Kapasitas Fiskal masing-masing Daerah Kabupaten/Kota dibagi dengan rata-rata Kapasitas Fiskal seluruh Daerah Kabupaten/Kota.

   

(6)

Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), daerah dikelompokkan dalam 4 (empat) kategori Kapasitas Fiskal sebagai berikut:

 

 

 

a.

daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya lebih dari atau sama dengan 2 (indeks2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sangat tinggi;

 

 

 

b.

daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari atau sama dengan 1 sampai kurang dari 2 (1≤ indeks<2) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal tinggi;

 

 

 

c.

daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya antara lebih dari 0,5 sampai kurang dari 1 (0,5<indeks<1) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal sedang; dan

 

 

 

d.

daerah yang indeks Kapasitas Fiskalnya kurang dari atau sama dengan 0,5 (indeks≤0,5) merupakan daerah yang termasuk kategori Kapasitas Fiskal rendah.


Pasal 5

 

 

(1)

Peta Kapasitas Fiskal Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

 

(2)

Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 


Pasal 6

 

 

(1)

Penetapan kategori Kapasitas Fiskal bagi daerah pemekaran tahun 2012 dan tahun 2013 mengikuti kategori Kapasitas Fiskal daerah induk.

 

 

(2)

Daerah yang tidak menyampaikan data Realisasi APBD Tahun Anggaran 2012 menggunakan indeks dan kategori Kapasitas Fiskal tahun sebelumnya.

 


Pasal 7

 

 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.07/2012 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 


Pasal 8

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 17 Maret 2014

 

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                 MUHAMAD CHATIB BASRI

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Maret 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
               REPUBLIK INDONESIA,

 

                              ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 345

 

Lampiran.....................................................