| Menimbang |
: |
bahwa untuk lebih meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri dan
kemampuan pemborong dalam negeri untuk pelaksanaan proyek Pemerintah yang
dibiayai dengan bantuan dan atau pinjaman luar negeri, dipandang perlu
menetapkan ketentuan mengenai tata cara pemberian fasilitas bea masuk dan
perpajakan bagi barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang
digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek dimaksud ; |
|
|
|
| Mengingat |
: |
| 1. |
Indische Tariefwet (Stbl. 1924 Nomor 487) sebagaimana telah diubah
dan ditambah ; |
| 2. |
Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968; |
| 3. |
Rechten Ordannantie (Stbl. 1931 Nomor 471)
sebagaimana telah diubah dan ditambah; |
| 4. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor
51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264); |
| 5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1986tentang Perubahan Pasal 1
Regeringsverordening 31 Maret 1937 (Stbl. 1937 Nomor 184); |
| 6. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1985; |
| 7. |
Keputusan Presiden Nomor : 51 Tahun 1987; |
| 8. |
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 656/Kpb/IV/1985,
Nomor 329/KMK.05/1985 dan Nomor 18/2/KEP/GBI
tanggal 11 April 1985; |
| 9. |
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri
Perindustrian Nomor 135/Kpb/V/86,
Nomor 316/KMK.01/1986, dan Nomor 160/M/SK/5/1986
tanggal 6 Mei 1986; |
| 10. |
Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur
Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986,
Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986; |
| 11. |
Keputusan Bersama Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan dan Menteri
Perindustrian Nomor 184/Kpb/VI/86,
Nomor 484/KMK.01/1986 dan Nomor 227/M/SK/6/1986
tanggal 4 Juni 1986; |
| 12. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 323/KMK.01/1986 tanggal 6 Mei 1986.
|
|
|
|
|
|
M E M U T U S K A N :
|
| Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN
FASILITAS BEA MASUK DAN PERPAJAKAN BAGI BARANG, BAHAN DAN PERALATAN KONSTRUKSI
ASAL IMPOR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN PELAKSANAAN PROYEK
PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN BANTUAN DAN ATAU PINJAMAN LUAR NEGERI. |
|
|
|
|
Pasal 1
|
|
|
| (1) |
Barang, bahan dan peralatan konstruksi asal impor yang dipergunakan
untuk memenuhi kebutuhan pelaksanaan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan
bantuan dan atau pinjaman luar negeri selanjutnya disebut Proyek, yang
tidak tercantum pada Kontrak Jual Beli Proyek yang bersangkutan, dapat
diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan serta penangguhan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn
BM). |
| (2) |
Fasilitas dimaksud ayat (1) dapat diberikan kepada produsen kontraktor
atau kontraktor yang memperoleh pekerjaan dalam rangka lelang internasional.
|
| (3) |
Dikecualikan dari pemberian fasilitas dimaksud ayat (1) adalah : |
|
| a. |
bahan bakar, bahan pelumas dan peralatan pabrik; |
| b. |
sisa potongan (scrap), limbah (waste) dan hasil produksi sampingan
yang dihasilkan dalam proses produksi barang dan bahan asal impor yang
masih memiliki nilai komersial. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
| (1) |
Permohonan fasilitas dimaksud Pasal 1 ayat (1) diajukan ke P4BM dengan
Formulir F dan dilengkapi dengan : |
|
| a. |
Rencana produksi dan uraian prosesnya dalam hal barang dan bahan asal
impor diproses lebih lanjut oleh produsen kontraktor; |
| b. |
Rencana penyerahan barang ke Proyek dalam hal barang dan bahan asal
impor langsung diserahkan ke Proyek; |
| c. |
Surat pernyataan tertulis Pimpinan Proyek bahwa barang milik kontraktor
sebagaimana tercantum dalam lampiran surat tersebut diperlukan untuk pelaksanaan
Proyek. |
|
| (2) |
Permohonan dimaksud ayat (1) diproses untuk disetujui atau ditolak
dalam waktu selambat-lambatnya 14(empat belas) hari kerja sejak diterimanya
permohonan. |
|
|
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
| (1) |
Pemberian fasilitas dimaksud Pasal 1 ayat (1) untuk peralatan konstruksi
diperhitungkan sebagai berikut : |
|
| a. |
untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya sampai dengan 2 (dua)
tahun, pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan penangguhan PPN dan
PPn BM didasarkan pada perbandingan antara jangka waktu penyelesaian proyek
dengan umur teknis peralatan konstruksi yang bersangkutan; |
| b. |
untuk proyek yang jangka waktu penyelesaiannya di atas 2 (dua) tahun,
diberikan sepenuhnya. |
|
| (2) |
Pembebasan sepenuhnya atas ketentuan dimaksud ayat (1) huruf a dapat
dilakukan apabila pemohon dapat membuktikan bahwa peralatan konstruksi
yang bersangkutan pada saat selesainya proyek tidak mempunyai nilai komersial
lagi. |
|
|
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
| (1) |
Dalam hal permohonan dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disetujui, produsen
kontraktor atau kontraktor diwajibkan : |
|
| a. |
menyerahkan jaminan bank, surety bond atau jaminan lain sebesar nilai
bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPn BM atas barang, bahan dan peralatan
konstruksi asal impor; |
| b. |
memberikan Laporan Keterkaitan antara barang dan bahan asal impor dengan
barang yang diserahkan ke proyek maupun tidak atau belum diserahkan ke
proyek setiap 6 (enam) bulan dan pada saat proyek berakhir menurut contoh
Formulir F1 dalam lampiran Keputusan Bersama ini; |
| c. |
menyusun, menyimpan dan memelihara untuk sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada tempat usahanya catatan sehubungan dengan pemberian fasilitas
dimaksud Pasal 1 ayat (1). |
|
| (2) |
Jaminan bank, surety bond atau jaminan lain dimaksud ayat (1) dikembalikan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah barang diserahkan
ke dan atau digunakan pada Proyek yang bersangkutan dan dibuktikan dengan
: |
|
| a. |
laporan keterkaitan dimaksud ayat (1) huruf b; |
| b. |
pernyataan tertulis Pimpinan Proyek bahwa barang tersebut telah diserahkan
dan atau digunakan oleh Proyek. |
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
| (1) |
Jika penyerahan barang tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) hurup b, bea masuk, bea masuk tambahan serta PPN
dan PPn BM atas barang dan bahan asal impor tersebut wajib dilunasi selambat
- lambatnya 14 hari setelah berakhirnya rencana tersebut. |
| (2) |
Bila pembayaran bea masuk, bea masuk tambahan, PPN dan PPn BM dimaksud
ayat (1) tidak dipenuhi, jaminan bank, surety bond atau jaminan lain dicairkan
oleh P4BM. |
|
|
|
|
|
Pasal 6
|
|
|
| (1) |
Dalam hal barang, bahan dan atau peralatan konstruksi asal impor tersebut
maupun hasil produksinya belum diserahkan ke dan atau digunakan pada proyek
setelah proyek yang bersangkutan berakhir, barang, bahan dan atau peralatan
konstruksi asal impor yang bersangkutan harus dibayar bea masuk, bea masuk
tambahan, PPN dan PPn BM. |
| (2) |
Dalam hal hasil produksi barang dan bahan serta peralatan konstruksi
asal impor yang dibayar bea masuk dan bea masuk tambahan seperti dimaksud
pada ayat (1), digunakan untuk memenuhi kebutuhan Proyek dapat diberikan
pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri
Keuangan, Menteri Perdagangan dan Gubernur Bank Indonesia Nomor 317/KMK.01/1986,
Nomor 136/Kpb/V/86 dan Nomor 19/5/KEP/GBI tanggal 6 Mei 1986. |
|
|
|
|
|
Pasal 7
|
|
|
Jika dianggap perlu P4BM dapat melakukan pemeriksaan terhadap pembukuan,
catatan dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf c serta persediaan barang dan bahan
serta peralatan konstruksi pada perusahaan yang bersangkutan. |
|
|
|
|
Pasal 8
|
|
|
Apabila dari hasil pemeriksaan dimaksud Pasal 7 Keputusan ini menunjukkan
adanya kelebihan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan, penangguhan
PPN dan PPn BM yang ditanggung Pemerintah dari yang seharusnya, perusahaan
diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut, ditambah dengan biaya administrasi
yang besarnya ditetapkan dalam Keputusan Menteri keuangan Nomor 323/KMK.01/1986
tanggal 4 Juni 1986. |
|
|
|
|
Pasal 9
|
|
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1988.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan
ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Ditetapkan di |
: |
Jakarta |
| pada tanggal |
: |
23 Desember 1987 |
|
|
|
|
MENTERI KEUANGAN,
|
|
|
|
ttd
|
|
|
|
RADIUS PRAWIRO
|
|
|
|