MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 357/KMK.07/2003
TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG
PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN
PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang |
: |
a |
bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan /Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah, khususnya bagi proyek-proyek yang telah melampaui tahap appraisal, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah; |
|
|
|
b. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah; |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitwet Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860); |
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); |
|
|
|
3. |
Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunar Nasional 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2376); |
|
|
|
4. |
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); |
|
|
|
5. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); |
|
|
|
6. |
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021); |
|
|
|
7. |
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 204; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024); |
|
|
|
8. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri; |
|
|
|
9. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3931); |
|
|
|
10. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212); |
|
11. |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001; |
|||
|
|
12. |
Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 185/KMK.03/1995, Nomor KEP-031/KET/5/1995 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 459/KMK.03/1999, Nomor KEP-264/09/1999 tentang Tatacara Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan Pinjaman/Hibah Luar Negeri dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; |
|
|
|
13. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 259/KMK.017/1993 tentang Penerusan Pinjaman, Tingkat Bunga dan Jasa Penatausahaan Penerusan Pinjaman dalam Rangka Bantuan Luar Negeri; |
|
MEMUTUSKAN: |
||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 35/KMK.07/2003 TENTANG PERENCANAAN, PELAKSANAAN/PENATAUSAHAAN, DAN PEMANTAUAN PENERUSAN PINJAMAN LUAR NEGERI PEMERINTAH KEPADA DAERAH. |
||
Pasal I |
||||
|
|
Mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 sehingga berbunyi sebagai berikut: |
||
"Pasal 36 |
||||
|
|
Pada saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, proyek-proyek Daerah yang dibiayai dengan Pinjaman Pemerintah yang prosesnya: |
||
a. |
telah melewati tahap penilaian (appraisal); |
|||
b. |
telah selesai tahap negosiasi; |
|||
c. |
telah melewati tahap penandatangan NPPLN; |
|||
|
|
Menteri Keuangan dapat memberikan dispensasi penyelesaian prosesnya dari ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003. |
||
Pasa1 37 |
||||
|
|
(1) |
Pemberian dispensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan. |
|
(2) |
Terhadap proyek-proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 36 huruf b dan c penyelesaian prosesnya sesuai dengan hasil negosiasi dan/atau Naskah Perjanjian Pinjaman Luar Negeri yang telah disepakati antara Pemerintah dengan pihak Pemberi Pinjaman Luar Negeri." |
|||
Pasa1 II |
||||
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |
||||
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
||||
Ditetapkan di Jakarta |
||||
Pada tanggal 20 Agustus 2003 |
||||
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, |
||||
BOEDIONO |