PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2008


TENTANG


JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dalam upaya menghadapi ancaman krisis keuangan yang berpotensi membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional atau menghadapi krisis keuangan, perlu ditetapkan suatu landasan hukum yang kuat dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis;

 

 

b.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan;

Mengingat

:

1.

Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);

 

 

4.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

 

 

5.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3608);

 

 

6.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4901);

 

 

7.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

10.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4420), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4902);

 

 

11.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867);

 

 

12.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG JARING PENGAMAN SISTEM KEUANGAN.

 

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

 

Pasal 1

 

 

Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Jaring Pengaman Sistem Keuangan adalah suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari Krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

2.

Krisis adalah suatu kondisi sistem keuangan yang sudah gagal secara efektif menjalankan fungsi dan perannya dalam perekonomian nasional.

 

 

3.

Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang selanjutnya disebut LKBB, adalah perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, lembaga penjaminan, dan perusahaan efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

 

 

4.

Berdampak Sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

 

 

5.

Fasilitas Pembiayaan Darurat, yang selanjutnya disebut FPD, adalah fasilitas pembiayaan dari Bank Indonesia yang dijamin oleh Pemerintah kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik dan berpotensi Krisis namun masih memenuhi tingkat solvabilitas.

 

 

6.

Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN, adalah surat utang negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara dan surat berharga syariah negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.

 

 

7.

Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Bank Indonesia.

 

 

8.

Lembaga Penjamin Simpanan, yang selanjutnya disebut LPS, adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

 

9.

Bank Gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

 

 

BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP

 

 

Pasal 2

 

 

Jaring Pengaman Sistem Keuangan bertujuan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

Pasal 3

 

 

Ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan meliputi pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

Pasal 4

 

 

(1)

Pencegahan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:

 

 

 

a.

Bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang Berdampak Sistemik;

 

 

 

b.

Bank yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kegagalan pelunasan FPD yang Berdampak Sistemik; dan

 

 

 

c.

LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan masalah solvabilitas yang Berdampak Sistemik.

 

 

(2)

Penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi tindakan mengatasi permasalahan:

 

 

 

a.

Bank yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau solvabilitas yang secara individu Berdampak Sistemik atau bank yang secara individu tidak Berdampak Sistemik tetapi secara bersama-sama dengan bank lain Berdampak Sistemik, pada kondisi Krisis; dan

 

 

 

b.

LKBB yang mengalami permasalahan solvabilitas yang Berdampak Sistemik.

 

 

BAB III
KOMITE STABILITAS SISTEM KEUANGAN

 

 

Bagian Kesatu
Pembentukan

 

 

Pasal 5

 

 

Untuk mencapai tujuan Jaring Pengaman Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan, yang selanjutnya disebut KSSK yang keanggotaannya terdiri dari Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap Anggota dan Gubernur Bank Indonesia sebagai Anggota.

 

 

Bagian Kedua
Fungsi dan Tugas

 

 

Pasal 6

 

 

KSSK berfungsi menetapkan kebijakan dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

Pasal 7

 

 

Dalam rangka melaksanakan fungsi penetapan kebijakan pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KSSK mempunyai tugas:

 

 

a.

mengevaluasi skala dan dimensi permasalahan likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang ditengarai Berdampak Sistemik;

 

 

b.

menetapkan permasalahan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank/LKBB Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik; dan

 

 

c.

menetapkan langkah-langkah penanganan masalah bank/LKBB yang dipandang perlu dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas KSSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, KSSK dibantu oleh sekretariat.

 

 

(2)

Anggaran sekretariat dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bank Indonesia, dan/atau LPS.

 

 

(3)

Struktur organisasi dan tugas sekretariat ditetapkan dengan keputusan KSSK.

 

 

Pasal 9

 

 

KSSK menyampaikan laporan mengenai pencegahan dan penanganan Krisis kepada Presiden.

 

 

Bagian Ketiga
Mekanisme Rapat KSSK

 

 

Pasal 10

 

 

(1)

Rapat KSSK diselenggarakan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

 

(2)

Pengambilan keputusan dalam rapat KSSK dilakukan berdasarkan mufakat.

 

 

(3)

Dalam hal tidak tercapai mufakat, Ketua KSSK menetapkan keputusan.

 

 

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme rapat KSSK ditetapkan dengan keputusan KSSK.

 

 

BAB IV
PENCEGAHAN KRISIS

 

 

Bagian Kesatu
Penanganan Kesulitan Likuiditas Bank
Yang Berdampak Sistemik

 

 

Pasal 11

 

 

(1)

Dalam hal terdapat bank yang mengalami kesulitan likuiditas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan kondisi bank tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

 

 

(2)

Dalam hal bank diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan pemberian FPD oleh Bank Indonesia kepada bank, penetapan pagu, jangka waktu, suku bunga, dan kriteria umum agunan FPD, berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia.

 

 

(3)

Pemberian FPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diberikan kepada bank yang mengajukan permohonan FPD dan memenuhi kriteria solvabilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia.

 

 

(4)

Jangka waktu pemberian FPD paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak penandatanganan perjanjian pemberian FPD dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender.

 

 

(5)

Dalam hal KSSK memutuskan bank yang mengalami kesulitan likuiditas tidak Berdampak Sistemik, atau Berdampak Sistemik namun tidak mengajukan permohonan FPD, Bank Indonesia menetapkan bank dimaksud sebagai Bank Gagal.

 

 

Pasal 12

 

 

Dengan diberikannya FPD kepada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Bank Indonesia berwenang:

 

 

a.

mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti sebagian atau seluruh direksi dan komisaris bank;

 

 

b.

menempatkan pihak yang mewakili Bank Indonesia sebagai direksi dan/atau komisaris bank; dan

 

 

c.

menempatkan bank dimaksud dalam status pengawasan khusus.

 

 

Pasal 13

 

 

(1)

Pemberian FPD dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank Indonesia yang dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan

 

 

 

b.

rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

 

 

(2)

Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian FPD termasuk kriteria aset bank yang dapat menjadi agunan FPD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

 

 

Pasal 14

 

 

Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.

 

 

Pasal 15

 

 

(1)

Menteri Keuangan atas nama Pemerintah memberikan jaminan secara tertulis atas FPD yang diberikan oleh Bank Indonesia.

 

 

(2)

Jaminan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penggantian dana FPD yang belum dilunasi oleh bank kepada Bank Indonesia dalam hal:

 

 

 

a.

bank tidak melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK; atau

 

 

 

b.

bank dinyatakan sebagai Bank Gagal sebelum berakhirnya jangka waktu FPD.

 

 

Pasal 16

 

 

Apabila bank tidak dapat melunasi FPD dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.

 

 

Pasal 17

 

 

(1)

Dalam hal bank penerima FPD dinyatakan sebagai Bank Gagal, berdasarkan keputusan KSSK:

 

 

 

a.

Pemerintah mengganti dana FPD yang belum dilunasi oleh bank penerima FPD kepada Bank Indonesia;

 

 

 

b.

Bank Indonesia menyerahkan piutang FPD dan agunannya kepada Menteri Keuangan melalui Perjanjian Pengalihan Hak Atas Piutang beserta seluruh dokumen yang telah dicek kelengkapannya oleh Bank Indonesia; dan

 

 

 

c.

LPS melakukan penyelesaian atau penanganan Bank Gagal.

 

 

(2)

Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.

 

 

Bagian Kedua
Penanganan Masalah Solvabilitas Bank
Yang Berdampak Sistemik

 

 

Pasal 18

 

 

(1)

Dalam hal bank dinyatakan sebagai Bank Gagal yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Bank Indonesia, KSSK memutuskan Bank Gagal tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

 

 

(2)

Penyelesaian atau penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh LPS.

 

 

(3)

Dalam hal kondisi keuangan LPS tidak mencukupi untuk penanganan Bank Gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat memberikan pinjaman kepada LPS.

 

 

Bagian Ketiga
Penanganan Kesulitan Likuiditas dan/atau
Masalah Solvabilitas LKBB

 

 

Pasal 19

 

 

(1)

Dalam hal terdapat LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang ditengarai Berdampak Sistemik oleh Departemen Keuangan, KSSK memutuskan kondisi LKBB tersebut Berdampak Sistemik atau tidak Berdampak Sistemik.

 

 

(2)

Dalam hal LKBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan Berdampak Sistemik, KSSK memutuskan kebijakan penanganan LKBB dimaksud.

 

 

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas LKBB yang Berdampak Sistemik diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

 

BAB V
PENANGANAN KRISIS

 

 

Pasal 20

 

 

(1)

Dalam hal terjadi keadaan yang dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, KSSK menetapkan:

 

 

 

a.

langkah-langkah penanganan Krisis termasuk perkiraan kebutuhan biaya penanganan Krisis;

 

 

 

b.

pemberian FPD kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Bank Indonesia yang pembiayaannya dari Pemerintah;

 

 

 

c.

pemberian bantuan likuiditas kepada LKBB yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Pemerintah; dan

 

 

 

d.

penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas yang pelaksanaannya dilakukan oleh LPS/Pemerintah.

 

 

(2)

Pendanaan untuk pelaksanaan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d menjadi beban Pemerintah.

 

 

Pasal 21

 

 

(1)

Pemberian FPD kepada bank Berdampak Sistemik dalam kondisi Krisis dituangkan dalam perjanjian antara bank dan Bank Indonesia yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah, yang dilengkapi dengan:

 

 

 

a.

daftar aset bank dengan nilai taksasi sementara yang menjadi agunan FPD; dan

 

 

 

b.

rencana kerja bank dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi.

 

 

(2)

Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah pemberian FPD.

 

 

(3)

Pengikatan aset bank yang menjadi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh Bank Indonesia setelah dokumen agunan lengkap.

 

 

Pasal 22

 

 

Bank penerima FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, dilarang membagikan dividen dan manfaat finansial lainnya kepada pemegang saham sebelum bank melunasi FPD.

 

 

Pasal 23

 

 

Apabila bank tidak dapat melunasi FPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu yang ditetapkan KSSK, Bank Indonesia menyatakan bank dimaksud sebagai Bank Gagal dan meminta KSSK untuk memutuskan kebijakan penanganan Bank Gagal dimaksud.

 

 

Pasal 24

 

 

(1)

Dalam hal menurut penilaian KSSK kondisi Krisis dapat membahayakan perekonomian nasional, apabila diperlukan, KSSK berdasarkan rekomendasi Gubernur Bank Indonesia mengusulkan kepada Presiden membentuk badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.

 

 

(2)

Pelaksanaan penambahan modal berupa penyertaan modal sementara kepada bank/LKBB yang mengalami masalah solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d dapat dilakukan oleh badan khusus berdasarkan penunjukan KSSK.

 

 

Pasal 25

 

 

LPS dan/atau badan khusus untuk dan atas nama Pemerintah menjual saham dari penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf d sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan KSSK.

 

 

BAB VI
INSENTIF DAN FASILITAS
UNTUK PENANGANAN SEKTOR PRIVAT

 

 

Pasal 26

 

 

Pemerintah dan Bank Indonesia dapat memberikan insentif dan/atau fasilitas dalam rangka mempercepat penyelesaian masalah likuiditas dan/atau solvabilitas bank/LKBB yang Berdampak Sistemik yang dilakukan oleh sektor privat yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

 

BAB VII
SUMBER PENDANAAN

 

 

Pasal 27

 

 

(1)

Sumber pendanaan Pemerintah untuk pencegahan dan penanganan Krisis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penerbitan SBN atau tunai.

 

 

(2)

Menteri Keuangan menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil rapat antara Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dengan mempertimbangkan sustainabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, tingkat kesehatan neraca Bank Indonesia, dan efektivitas kebijakan moneter.

 

 

(3)

Pemerintah dapat melakukan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi pagu yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

(4)

Penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan tujuan penerbitan SBN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Surat Utang Negara dan tujuan penerbitan surat berharga syariah negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara.

 

 

(5)

Bank Indonesia dapat membeli SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pasar primer dalam rangka pencegahan dan penanganan Krisis.

 

 

(6)

Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pencegahan dan penanganan Krisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

 

 

(7)

Menteri Keuangan melaporkan penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 30 hari kalender sejak penerbitan SBN.

 

 

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

 

 

Pasal 28

 

 

Dalam rangka pengadaan barang dan jasa, pengerahan sumber daya manusia, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang pada saat pencegahan dan penanganan Krisis, Departemen Keuangan serta lembaga yang ditunjuk dan/atau badan khusus yang dibentuk menetapkan ketentuan dan tata cara tersendiri.

 

 

Pasal 29

 

 

Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan/atau pihak yang melaksanakan tugas sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini tidak dapat dihukum karena telah mengambil keputusan atau kebijakan yang sejalan dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

 

 

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

 

 

Pasal 30

 

 

Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai atau terkait dengan FPD dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.

 

 

Pasal 31

 

 

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 15 Oktober 2008

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

 

 

 

pada tanggal 15 Oktober 2008

 

 

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

ANDI MATTALATTA

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 149

Penjelesan......................