PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 50 TAHUN 2008


TENTANG


PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR

10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I

KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 

Menimbang

:

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dan peningkatan kinerja Kabinet Indonesia Bersatu, dipandang perlu mengubah Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

 

2.

Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2008;

 

 

3.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2008.

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan

:

PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN KESEMBILAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2005 TENTANG UNIT ORGANISASI DAN TUGAS ESELON I KEMENTERIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

 

 

Pasal I

 

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Presiden :

 

 

a.

Nomor 15 Tahun 2005;

 

 

b.

Nomor 63 Tahun 2005;

 

 

c.

Nomor 80 Tahun 2005;

 

 

d.

Nomor 66 Tahun 2006;

 

 

e.

Nomor 91 Tahun 2006;

 

 

f.

Nomor 7 Tahun 2007;

 

 

g.

Nomor 17 Tahun 2007;

 

 

h.

Nomor 21 Tahun 2008,

 

 

diubah sebagai berikut :

 

 

1.

Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

 

 

 

"Pasal 25 

 

 

 

Departemen Kehutanan terdiri dari :

 

 

 

a.

Sekretariat Jenderal;

 

 

 

b.

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan;

 

 

 

c.

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam;

 

 

 

d.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial;

 

 

 

e.

Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan;

 

 

 

f.

Inspektorat Jenderal;

 

 

 

g.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan;

 

 

 

h.

Staf Ahli."

 

 

2.

Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 

 

 

 

"Pasal 26

 

 

 

(1)

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pembinaan dan pemberian dukungan administrasi Departemen.

 

 

 

(2)

Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan.

 

 

 

(3)

Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.

 

 

 

(4)

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang rehabilitasi lahan dan perhutanan sosial.

 

 

 

(5)

Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan produksi kehutanan.

 

 

 

(6)

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen.

 

 

 

(7)

Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kehutanan.

 

 

 

(8)

Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan kepada Menteri Kehutanan mengenai masalah tertentu sesuai bidang keahliannya, yang tidak menjadi bidang tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Badan, dan Inspektorat Jenderal."

 

 

 

Pasal II

 

 

 

Peraturan Presiden ini rnulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 31 Juli 2008

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO