KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengadaan buku pelajaran dan bacaan untuk pendidikan dan kebudayaan dapat terselenggara secara lebih efektif dan efisien, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925:448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995.

Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 22

(10) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 7 Huruf d dapat diberikan untuk : a. biaya pemasangan listrik oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan telepon oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia, pemasangan gas oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Gas Negara, pemasangan saluran air minum oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), pembangunan rumah dinas oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumahan Nasional, percetakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Percetakan Negara dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka; b. penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh perguruan tinggi dan lembaga ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri."

Pasal II

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997.

PENJELASAN

ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 8 TAHUN 1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995

UMUM

Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, telah menunjukkan hasil yang cukup menggemberikan berkat upaya pemasyarakatan yang telah dilakukan secara berkesinambungan.

Namun demikian, sejalan dengan upaya pangadaan buku pelajaran dan buku bacaan untuk siswa tingkat pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa, dipandang perlu menyempurnakan pelaksanaan pengadaan buku-buku tersebut yang dicetak oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995. Dengan perubahan tersebut, pencetakan buku yang dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan tanpa melalui pelelangan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal I
       Pasal 22
              Ayat (10)
                    Huruf a
                    Dengan penambahan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan                     Percetakan Balai Pustaka dalam ketentuan ini dan sesuai dengan ketentuan dalam ayat                     11, percetakan buku oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan                     Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan dengan surat perjanjian/kontrak tanpa                     pelelangan.
                    Huruf b
                              Cukup jelas
Pasal II
       Cukup jelas