MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR 171 /PMK.05/2007

TENTANG

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT


MENTERI KEUANGAN,

 

Menimbang

:

a.

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang  Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan  Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

 

 

b.

bahwa dalam pelaksanaannya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 belum menampung pengaturan mengenai pelaksanaan fungsi Menteri Keuangan sebagai Entitas Pelaporan Bendahara Umum Negara untuk menyusun Laporan Keuangan, sehingga diperlukan adanya pengaturan kembali mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam suatu Peraturan Menteri Keuangan;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

 

 

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

4.

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

6.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

7.

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502):

8.

Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

9.

Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 /PMK.05/2007 tentang Bagan  Akun  Standar;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Pengertian

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

1.

Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data berupa disket atau media penyimpanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.

2.

Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disingkat BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, yang pengelolaan keuangannya diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah terkait.

3.

Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

4.

Bagan Akun Standar, yang selanjutnya disingkat BAS, adalah daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.

5.

Data transaksi BMN adalah data berbentuk jurnal transaksi perolehan, perubahan, dan penghapusan BMN yang dikirimkan melalui media ADK setiap bulan oleh petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang kepada petugas Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran di tingkat satuan kerja.              

6.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

7.

Sistem Akuntansi Pusat, yang selanjutnya disingkat SIAP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

8.

Sistem Akuntansi Kas Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SAKUN, adalah subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan Laporan Arus Kas dan Neraca Kas Umum Negara (KUN).

9.

Sistem Akuntansi Umum, yang selanjutnya disingkat SAU, adalah subsistem Akuntansi Pusat yang menghasilkan Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Pusat dan Neraca.

10.

Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/ Lembaga.

11.

Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga, pihak lain, dan Departemen Keuangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

12.

Sistem Informasi manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN, adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunsn neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

13.

Standar Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.

14.

Sistem Pengendalian Intern adalah suatu proses yang dipengaruhi oleh manajemen yang diciptakan untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian efektivitas, efisiensi, ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keandalan penyajian laporan keuangan pemerintah.

15.

Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.

16.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

17.

Pengguna Anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah.

18.

Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.

19.

Unit Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat UAI, adalah unit organisasi Kementerian Negara/Lembaga yang bersifat fungsional yang melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan instansi yang terdiri dari Unit Akuntansi Keuangan dan Unit Akuntansi Barang.

20.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah UAI yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat satuan kerja.

21.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPA-W, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAKPA yang berada dalam wilayah kerjanya.

22.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon 1, yang selanjutnya disingkat UAPPA-E1, adalah UAI yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang, seluruh UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya serta UAKPA yang langsung berada di bawahnya.

23.

Unit Akuntansi Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAPA, adalah UAI pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga (Pengguna Anggaran) yang melakukan kegiatan penggabungan laporan, baik keuangan maupun barang seluruh UAPPA-E1 yang berada di bawahnya.

24.

Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah.

25.

Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk  instansi vertikal pusat di daerah.           

26.

Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

27.

Dana Tugas Pembantuan adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Daerah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Tugas Pembantuan.

28.

Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, dan lembaga teknis daerah, kecamatan, desa, dan satuan polisi pamong praja sesuai dengan kebutuhan daerah.

29.

UAPPA-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

30.

UAPPA-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

31.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAKPB, adalah Satuan Kerja/Kuasa Pengguna Barang yang memiliki wewenang mengurus dan/atau menggunakan BMN.

32.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang-Wilayah, yang selanjutnya disingkat UAPPB-W, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat wilayah atau unit kerja lain yang ditetapkan sebagai UAPPB-W dan melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAKPB, penanggung jawabnya adalah Kepala Kantor Wilayah atau Kepala unit kerja yang ditetapkan sebagai UAPPB-W.

33.

UAPPB-W Dekonsentrasi adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah Provinsi yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

34.

UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah unit akuntansi yang berada di Pemerintah Daerah yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari SKPD yang mendapatkan alokasi dana tugas pembantuan di wilayah kerjanya.

35.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I, yang selanjutnya disingkat UAPPB-E1, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Eselon I yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-W, dan UAKPB yang langsung berada di bawahnya yang penanggung jawabnya adalah pejabat Eselon I.

36.

Unit Akuntansi Pengguna Barang, yang selanjutnya disingkat UAPB, adalah unit akuntansi BMN pada tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kegiatan penggabungan laporan BMN dari UAPPB-E1, yang penanggung jawabnya adalah Menteri/Pimpinan Lembaga.

37.

Dokumen Sumber, yang selanjutnya disingkat DS, adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

38.

Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

39.

Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/ defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.

40.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

41.

Laporan Arus Kas, yang selanjutnya disingkat LAK, adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.

42.

Laporan BMN adalah laporan yang menyajikan posisi BMN pada awal dan akhir suatu periode serta mutasi BMN yang terjadi selama periode tersebut.

43.

Catatan atas Laporan Keuangan adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

44.

Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

45.

Transfer lainnya adalah pengeluaran yang berasal dari anggaran perhitungan dan pembiayaan atas belanja bantuan sosial yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

46.

Pihak lain adalah instansi/unit organisasi di luar Kementerian Negara/Lembaga dan berbadan hukum yang menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN, dan karenanya wajib menyelenggarakan SAI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

47.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN Daerah-KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan  pelaporan keuangan tingkat daerah/KPPN.

48.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara  tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut UAKKBUN-  Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan  tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan  penggabungan Laporan Keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN.              

49.

Unit Akuntansi Kuasa  Bendahara  Umum  Negara  tingkat  Pusat,   yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi  yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan  Keuangan seluruh Kuasa BUN KPPN yang berasal dari UAKKBUN  Kanwil serta Laporan Keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.

50.

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan  operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BAPP.

51.

Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah, yang selanjutnya  disebut SA-UP&H, adalah serangkaian prosedur manual maupun  yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi operasi utang  pemerintah, penerimaan dan pengeluaran pembiayaan serta  penerimaan hibah.

52.

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat  SA-IP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan,  pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.

53.

Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat SA-PP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi penerusan  pinjaman.

54.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang  terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke  daerah.

55.

Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan, yang selanjutnya disingkat SA-BAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

56.

Sistem Akuntansi Badan Lainnya, yang selanjutnya disingkat SA-BL, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan badan lainnya.

Bagian Kedua
Akuntansi Anggaran

Pasal 2

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.

(2)

DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan pada Kementerian Negara/Lembaga adalah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

(3)

DS yang digunakan dalam melaksanakan akuntansi atas alokasi anggaran dan estimasi pendapatan pada Pemerintah Pusat adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(4)

DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun menurut unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, subkegiatan, dan jenis belanja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar.

BAB II
SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT

Pasal 3

(1)

SAPP merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat yang terdiri dari:

a.

SA-BUN;

b.

SAI.

(2)

SAPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan.

(3)

SA-BUN memroses data transaksi Utang Pemerintah, Investasi Pemerintah, Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan, Kas Umum Negara, dan Akuntansi Umum.

(4)

SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini adalah SAP sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

(5)

SAI memproses data transaksi keuangan, barang, dan transaksi lain yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(6)

Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pemeriksaan atas anggaran yang dikelola.

(7)

Pelaksanaan SAPP dilakukan sesuai pedoman sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB III
SISTEM AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA

Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara

Pasal 4

(1)

SA-BUN merupakan sistem yang digunakan untuk menghasilkan Laporan Keuangan BUN.

(2)

SA-BUN terdiri dari:

a.

SiAP;

b.

SA-UP&H;

c.

SA-I P;

d.

SA-PP;

e.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah (SA-TD);

f.

Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Perhitungan dan Pembiayaan (SA-BAPP);

g.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus (SA-TK);

h.

Sistem Akuntansi Badan Lainnya (SA-BL).

(3)

SA-BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.

(4)

SA-BUN menghasilkan Laporan Keuangan BUN.

(5)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Posisi Utang, Laporan Posisi Penerusan Pinjaman, dan Laporan Investasi Pemerintah.

Pasal 5

(1)

Untuk melaksanakan SA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), BUN/Kuasa BUN membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:

a.

UABUN;

b.

UAPBUN;

c.

UAKBUN Daerah-KPPN;

d.

UAKBUN-Pusat;

e.

UAKKBUN-Kanwil.

(2)

UABUN dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

(3)

UAPBUN dilaksanakan oleh Eselon I di lingkup Departemen Keuangan yang terdiri dari;

a.

Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

b.

Direktorat Jenderal Anggaran;

c.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;

d.

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(4)

UAKBUN Daerah-KPPN dilaksanakan oleh KPPN.

(5)

UAKBUN-Pusat dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

(6)

UAKKBUN-Kanwil dilaksanakan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua
Sistem Akuntansi Pusat

Pasal 6

1.

SAP terdiri dari SAKUN dan SAU.

2.

SAKUN menghasilkan LAK dan Neraca KUN.

3.

SAU menghasilkan LRA dan Neraca SAU.

4.

SAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a.

KPPN;

b.

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

c.

Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

Pasal 7

(1)

KPPN selaku UAKBUN Daerah-KPPN memroses data transaksi penerimaan dan pengeluaran anggaran yang berasal dari Rekening KUN.

(2)

Khusus data transaksi pengeluaran yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri (PLN) yang langsung membebani Rekening Khusus

(3)

Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang melalui rekening KPPN.

(4)

KPPN menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tingkat Kuasa BUN KPPN.

(5)

Laporan Keuangan KPPN terdiri dari LAK, Neraca KUN, LRA, dan Neraca SAU di wilayah kerjanya.

(6)

LRA dan Neraca SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (5) beserta data transaksi merupakan bahan rekonsiliasi dengan satuan kerja di wilayah kerjanya.

(7)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta data transaksi disampaikan ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap bulan.

(8)

Dalam rangka penyusunan laporan arus kas harian, KPPN mengirimkan data posting transaksi ke Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap hari.

Pasal 8

(1)

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKKBUN-Kanwil memroses data gabungan seluruh KPPN.

(2)

Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertugas menyusun LKPP tingkat wilayah.

(3)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA di tingkat wilayah yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh KPPN di wilayah kerjanya.

(4)

Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan rekonsiliasi dengan UAPPA-W di wilayah kerjanya.

(5)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta data transaksi disampaikan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap hari.

Pasal 9

(1)

Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat memroses data transaksi penerimaan dan pengeluaran BUN melalui Kantor Pusat.

(2)

Pemrosesan data transaksi dimaksud termasuk penerimaan dan pengeluaran non-anggaran yang melalui Rekening KUN.

(3)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan penyusunan LAK dan LRA melalui BUN.

(4)

Direktorat Pengelolaan Kas Negara selaku UAKBUN-Pusat menyusun LKPP tingkat BUN-Pusat dan mengirimkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Pasal 10

(1)

Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku UABUN/pelaksana SAP menyusun Laporan Keuangan BUN berupa LAK sebagai bahan penyusunan LKPP.

(2)

Laporan Keuangan BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan gabungan Laporan KPPN dan BUN-Pusat Laporan SAP, SA-UP&H, SA-IP, SA-PP, SA-BL, dan SA-BAPP.

Pasal 11

(1)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAPBUN yang melaksanakan SAP menyusun laporan keuangan berupa LAK, Neraca KUN, dan LRA yang merupakan hasil penggabungan laporan keuangan seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(2)

LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bahan rekonsiliasi dengan UAPPA-E1 dan UAPA.

(3)

Berdasarkan hasil rekonsilisasi dengan UAPA yang tertuang dalam Berita Acara Rekonsiliasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berwenang melakukan perbaikan data LRA sebelum revisi atas LRA diterima dari UAPA.

(4)

Perbaikan data LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghilangkan kewajiban UAPA untuk menyampaikan revisi atas LRA.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekonsiliasi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Ketiga
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah dan Hibah

Pasal 12

(1)

SA-UP&H merupakan subsistem dari SA-BUN.

(2)

SA-UP&H menghasilkan Laporan Realisasi Penerimaan Hibah, pembayaran bunga utang, Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan, serta Neraca.

(3)

SA-UP&H dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang selaku UAPBUN.

(4)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.

(5)

 Ketentuan lebih lanjut mengenai SA-UP&H diatur dengan Peraturan Menteri Keuanaan.

Pasal 13

(1)

Transaksi pengelolaan utang terdiri dari:

a.

Pembayaran bunga utang dalam dan luar negeri;

b.

Pembayaran cicilan utang luar negeri;

c.

Pembayaran cicilan utang dalam negeri;

d.

Penerimaan utang luar negeri;

e.

Penerimaan utang dalam negeri;

f.

Penerimaan hibah.

(2)

DS pengelolaan utang terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk pengelolaan utang.

(3)

Pemrosesan DS akan menimbulkan pengakuan pengeluaran pembiayaan, penerimaan pembiayaan, dan penurunan nilai utang.

Bagian Keempat
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah

Pasal 14

(1)

SA-IP merupakan subsistem dari SA-BUN.

(2)

SA-IP menghasilkan LRA dan Neraca.

(3)

SA-IP dilaksanakan oleh unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara).

(4)

Unit yang menjalankan fungsi penatausahaan dan pelaporan investasi pemerintah (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) selaku UAPBUN memroses data transaksi investasi permanen.

(5)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan investasi.

(6)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.

(7)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Investasi Pemerintah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Sistem Akuntansi Penerusan Pinjaman

Pasal 15

(1)

SA-PP merupakan subsistem dari SA-BUN.

(2)

SA-PP menghasilkan LRA dan Neraca.

(3)

SA-PP dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman.

(4)

Direktorat Pengelolaan Penerusan Pinjaman selaku UAPBUN

(5)

Mekanisme penerusan pinjaman dapat dilakukan melalui Subsidiary Loan Agreement (SLA) dan dana bergulir.

(6)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan Laporan Penerusan Pinjaman.

(7)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Keenam
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah
Pasal 16

(1)

SA-TD merupakan subsistem dari SA-BUN.

(2)

SA-TD menghasilkan LRA dan Neraca.

(3)

Transaksi transfer kepada Pemerintah Daerah terdiri dari:

a.

Belanja Dana Perimbangan;

b.

Belanja Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(4)

SA-TD dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.

(5)

Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku bagian dar UAPBUN memroses data transaksi dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk transfer kepada Pemerintah Daerah yang berupa Belanja Dana Perimbangan dan Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian.

(6)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan Laporan Transfer ke Daerah.

(7)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.

(8)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer ke Daerah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Ketujuh
Sistem Akuntansi Badan Lainnya

Pasal 17

(1)

SA-BL merupakan subsistem dari SA-BUN.

(2)

SA-BL menghasilkan LRA dan Neraca atas transaksi badan lainnya.

(3)

SA-BL dilaksanakan oleh unit-unit eselon I di lingkup Departemen Keuangan.

(4)

Unit-unit eselon I yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan selaku UAPBUN memroses data transaksi dari badan lainnya.

(5)

Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan ke UABUN.

(6)

Data transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan bahan penyusunan laporan keuangan.

BAB IV
SISTEM AKUNTANSI INSTANSI

Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi Instansi

Pasal 18

(1)

Setiap Kementerian Negara/Lembaga wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.

(2)

SAI terdiri dari SAK, SIMAK-BMN, dan SA-BAPP.

(3)

Untuk melaksanakan SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga wajib membentuk Unit Akuntansi yang terdiri dari:

a.

UAPA/B:

b.

UAPPA/ B-E1 

c.

UAPPA/B-W, dan

d.

UAKPA/B.

Bagian Kedua
Sistem Akuntansi Keuangan

Pasal 19

(1)

SAK merupakan subsistem dari SAI

(2)

Untuk melaksanakan SAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi sebagai berikut:

a.

UAPA;   

b.

UAPPA-E1;

c.

UAPPA-W; dan

d.

UAKPA.

Pasal 20

(1)

Setiap UAKPA wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja.

(2)

DS yang berhubungan dengan pengadaan aset disampaikan ke UAKPB.

(3)

DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(4)

UAKPA yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan, selain memroses DS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memroses DS untuk menghasilkan LRA dan Catatan atas Laporan Keuangan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

(5)

Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.

(6)

UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(7)

UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-W/UAPPA-E1.

(8)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 21

(1)

UAPPA-W melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA di wilayah kerjanya termasuk Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

UAPPA-W menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPPA-W wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.

(4)

UAPPA-W melakukan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.

(5)

UAPPA-W wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W beserta ADK kepada UAPPA-E1 setiap bulan.

(6)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 22

(1)

UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-W yang berada di wilayah kerjanya termasuk laporan keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, laporan keuangan UAKPA yang langsung berada di bawah UAPPA-E1, dan Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.

(4)

UAPPA-E1 melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.

(5)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6)

UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.

(7)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 23

(1)

(1) UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 termasuk laporan keuangan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPA melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.

(4)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(5)

UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.

(6)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan, Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Direviu.

Pasal 24

(1)

Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, setiap UAI secara berjenjang berwenang untuk melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan di wilayah kerjanya.

(2)

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap UAI dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Ketiga
Pelaporan Keuangan atas Dana Dekonsentrasi

Pasal 25

(1)

SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Dekonsentrasi merupakan UAKPA/IUAKPB Dekonsentrasi.

(2)

Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Dekonsentrasi adalah Kepala SKPD.

(3)

Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Dekonsentrasi di tingkat wilayah, Gubernur dapat membentuk UAPPA-W Dekonsentrasi pada setiap Dinas Pemerintah Provinsi.

(4)

Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Kepala Dinas Pemerintah Provinsi.

(5)

Pemerintah Provinsi merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi.

(6)

Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Dekonsentrasi adalah Gubernur.

(7)

Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-WUAPPB-W Dekonsentrasi ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 26

(1)

UAKPA Dekonsentrasi wajib memroses dokumen sumber untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(2)

UAKPA Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.

(3)

UAKPA Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(4)

UAKPA Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-W Dekonsentrasi dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi.

(5)

UAKPA Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 27

(1)

UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

(2)

UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.

(4)

UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

(5)

UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-W Dekonsentrasi beserta ADK kepada UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi setiap bulan.

(6)

UAPPA-W Dekonsentrasi menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 28

(1)

Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAPPA-W Dana Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

(2)

Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi menyusun laporan keuangan Dana Dekonsentrasi berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Koordinator UAPPA-W Dekonsentrasi wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Dekonsentrasi kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.

Bagian Keempat
Pelaporan Keuangan atas Dana Tugas Pembantuan

Pasal 29

(1)

SKPD yang mendapatkan alokasi Dana Tugas Pembantuan merupakan UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan.

(2)

Penanggung Jawab UAKPA/UAKPB Tugas Pembantuan adalah Kepala SKPD.

(3)

Untuk memudahkan pelaksanaan penyusunan laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan di tingkat wilayah, Kepala Daerah dapat membentuk UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan pada setiap Dinas Pemerintah Daerah.

(4)

Penanggung Jawab UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepala Dinas Pemerintah Daerah.

(5)

Pemerintah Daerah merupakan Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan.

(6)

Penanggung Jawab Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan adalah Kepaia Daerah.

(7)

Pengaturan penunjukan dan tugas Koordinator UAPPA-W/UAPPB-W Tugas Pembantuan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah bekerja sama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 30

(1)

UAKPA Tugas Pembantuan wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(2)

UAKPA Tugas Pembantuan wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.

(3)

UAKPA Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(4)

UAKPA Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-W Tugas Pemabantuan dan UAPPA-E1 yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan.

(5)

UAKPA Tugas Pembantuan menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 31

(1)

UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAKPA Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

(2)

UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun laporan keuangan tingkat UAPPAAN Tugas Pembantuan berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap bulan.

(4)

UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

(5)

UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca tingkat UAPPA-W Tugas Pembantuan beserta ADK kepada UAPPA-E1 dan Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan setiap bulan.

(6)

UAPPA-W Tugas Pembantuan menyampaikan laporan keuangan semester dan tahunan berupa LRA, Neraca, dan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 32

(1)

Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan melakukan proses penggabungan laporan keuangan yang berasal dari UAPPA-W Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

(2)

Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan menyusun laporan keuangan Dana Tugas Pembantuan berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Koordinator UAPPA-W Tugas Pembantuan wajib menyampaikan Laporan Keuangan Dana Tugas Pembantuan kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap semester.

Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang, Investasi, dan Utang Belanja
pada Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 33

(1)

Piutang, Investasi, dan Utang Belanja pada Kementerian Negara/Lembaga harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan.

(2)

Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari piutang pajak dan PNBP.

(3)

Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah investasi jangka pendek yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(4)

Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah belanja yang belum dibayar pada saat penyusunan laporan keuangan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan dan pelaporan Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Utang Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Keenam
Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara

Pasal 34

(1)

SIMAK-BMN merupakan subsistem dari SAI.

(2)

Untuk melaksanakan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga membentuk Unit Akuntansi Barang sebagai berikut:

a.

UAPB;

b.

UAPPB-E1;

c.

UAPPB-W; dan

d.

UAKPB.

Pasal 35

(1)

UAKPB melakukan proses akuntansi atas DS BMN untuk menghasilkan Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS), Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT), Jurnal Transaksi BMN, dan daftar/laporan manajerial lainnya termasuk yang dananya bersumber dari Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

(2)

Jurnal Transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas akuntansi SAK setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.

(3)

Dalam rangka meyakini keandalan nilai BMN dalam Neraca dengan Laporan BMN, UAKPB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA.

(4)

LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK transaksi BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setiap semester.

(5)

LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN disampaikan kepada UAPPB-W/UAPPB-E1 dan KPKNL setiap tahun.

(6)

UAKPB melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.

(7)

KPKNL melakukan rekonsiliasi dengan KPPN di wilayah kerjanya untuk menguji kesesuaian laporan BMN dengan Neraca setiap semester.

(8)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAKPA.

Pasal 36

(1)

UAPPB-W menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna-Wilayah (DBPP-W), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Wilayah Semesteran (LBPP-WS), Laporan Barang Pembantu Pengguna Wilayah Tahunan (LBPP-WT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat wilayah berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB di wilayah kerjanya.

(2)

Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima dan memproses Laporan BMN dari seluruh KPKNL di wilayah kerjanya.

(3)

UAPPB-W melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(4)

Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melakukan rekonsiliasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(5)

Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W.

(6)

Laporan BMN tingkat wilayah LBPP-WS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap semester.

(7)

LBPP-WT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di wilayahnya masing-masing setiap tahun.

(8)

Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyampaikan LBPPB-WS/T beserta ADK kepada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester/tahun.

(9)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-W.

Pasal 37

(1)

UAPPB-E1 menyusun Daftar Barang Pembantu Pengguna-Eselon I (DBPP-E1), Laporan Barang Pembantu Pengguna-Eselon I Semesteran (LBPP-E1 S), Laporan Barang Pembantu Pengguna Eselon I Tahunan (LBPP-E1T), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat eselon I berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN seluruh UAPPB-W di wilayah kerjanya, termasuk UAPPB-W Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan serta UAKPB yang langsung berada di bawahnya.

(2)

UAPPB-E1 dapat melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(3)

Dalam rangka meyakini keandalan laporan BMN dan Laporan Keuangan tingkat Eselon I, UAPPB-E1 melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-E1.

(4)

LBPP-E1S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester.

(5)

LBPP-E1T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPB setiap semester setiap tahun.

(6)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1.

Pasal 38

(1)

UAPB menyusun Daftar Pengguna Barang (DPB), Laporan Barang Pengguna Semesteran (LBPS), Laporan Barang Pengguna Tahunan (LBPT), dan daftar/laporan manajerial lainnya tingkat Kementerian Negara/Lembaga berdasarkan hasil penggabungan Laporan BMN dari seluruh UAPPB-E1 di wilayah kerjanya.

(2)

UAPB melakukan Rekonsiliasi Laporan BMN dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(3)

Dalam rangka Rekonsiliasi Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menerima dan memroses Laporan BMN yang diterima dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester/tahun.

(4)

Dalam rangka meyakini keandalan laporan BMN dan laporan keuangan, APB melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPA.

(5)

LBPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(6)

LBPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan Laporan Kondisi Barang dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.

(7)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 39

(1)

Dalam rangka mendukung keandalan Laporan BMN, setiap Unit Akuntansi Barang melakukan inventarisasi atas BMN yang dikuasainya.

(2)

Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun kecuali untuk Persediaan dan Konstruksi dalam Pengerjaan dilaksanakan setiap tahun.

(3)

Unit Akuntansi Barang menyampaikan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan setelah selesainya akhir inventarisasi.

(4)

Pengelola Barang melakukan inventarisasi atas tanah dan bangunan yang dikuasainya sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.

Pasal 40

Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan BMN/neraca, setiap organisasi SIMAK-BMN secara berjenjang berwenang melakukan pembinaan dan monitoring pelaksanaan SIMAK-BMN di wilayah kerjanya.

Pasal 41

(1)

Pelaksanaan SIMAK-BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 35 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(2)

Laporan BMN dibuat sesuai dengan bentuk dan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Ketujuh

Pelaporan Barang Milik Negara atas Dana Dekonsentrasi

Pasal 42

(1)

UAKPB Dekonsentrasi melaksanakan proses akuntansi atas dokumen sumber dalam rangka menyusun DBKP, LBKPS, LBKPT, Jurnal Transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Dekonsentrasi.

(2)

Jurnal transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas UAKPA Dekonsentrasi setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.

(3)

Dalam rangka meyakini keandalan laporan keuangan dan laporan BMN UAKPB Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA Dekonsentrasi.

(4)

LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap semester.

(5)

LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang (LKB) dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Dekonsentrasi, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap tahun.

(6)

UAKPB Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.

(7)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan UAKPA Dekonsentrasi.

(8)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyerahkan BMN yang sumber dananya berasal dari Dana Dekonsentrasi sebagai hibah kepada Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(9)

Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN.

(10)

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BMN tersebut dikeluarkan dari Daftar BMN Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 43

(1)

UAPPB-W Dekonsentrasi menyusun DBPP-W, LBPPW-S/T, dan daftar/laporan manajerial lainnya berdasarkan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB Dekonsentrasi di wilayah kerjanya.

(2)

UAPPB-W Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(3)

UAPPB-W Dekonsentrasi menyampaikan Laporan BMN tingkat wilayah beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap semester.

(4)

Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN dan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W Dekonsentrasi melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W Dekonsentrasi.

(5)

LBPPW-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(6)

LBPPW-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai LKB dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.

(7)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampiran Laporan Keuangan UAPPA-W Dekonsentrasi.

Bagian Kedelapan
Pelaporan Barang Milik Negara atas Dana Tugas Pembantuan

Pasal 44

(1)

UAKPB Tugas Pembantuan melaksanakan proses akuntansi atas DS dalam rangka menyusun DBKP, LBKPS, LBKPT, Jurnal Transaksi BMN, dan laporan manajerial lainnya atas perolehan BMN yang dananya bersumber dari Dana Tugas Pembantuan.

(2)

Jurnal transaksi BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada petugas UAKPA Dekonsentrasi setiap bulan dalam bentuk ADK untuk penyusunan Neraca.

(3)

Dalam rangka meyakini keandalan laporan keuangan dan Laporan BMN UAKPB Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi internal dengan UAKPA Tugas Pembantuan.

(4)

LBKPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, dan KPKNL setiap semester.

(5)

LBKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai Laporan Kondisi Barang (LKB) dan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-W Tugas Pembantuan, UAPPB-E1 yang mengalokasikan Dana Dekonsentrasi, clan KPKNL setiap tahun.

(6)

UAKPB Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan KPKNL setiap semester.

(7)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta Catatan atas Laporan BMN merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran Laporan Keuangan UAKPA Tugas Pembantuan.

(8)

Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyerahkan BMN yang sumber dananya berasal dari Dana Tugas Pembantuan sebagai hibah kepada Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

(9)

Penyerahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus dibuktikan denqan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN.

(10)

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hibah BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (9), BMN tersebut dikeluarkan dari Daftar BMN Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 45

(1)

UAPPB-W Tugas Pembantuan menyusun DBPP-W, LBPPW-S/T, dan daftar/laporan manajerial lainnya berdasarkan penggabungan Laporan BMN seluruh UAKPB Tugas Pembantuan di wilayah kerjanya.

(2)

UAPPB-W Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi Laporan BMN dengan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(3)

UAPPB-W Tugas Pembantuan menyampaikan Laporan BMN tingkat wilayah beserta ADK kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah masing-masing setiap semester.

(4)

Dalam rangka meyakini keandalan Laporan BMN clan laporan keuangan tingkat wilayah, UAPPB-W Tugas Pembantuan melakukan rekonsiliasi internal dengan UAPPA-W Tugas Pembantuan.

(5)

LBPPW-S sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap semester.

(6)

LBPPW-T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai LKB clan Catatan atas Laporan BMN beserta ADK disampaikan kepada UAPPB-E1 pada Kementerian Negara/Lembaga yang mengalokasikan Dana Tugas Pembantuan dan Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara setiap tahun.

(7)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan dan lampiran Laporan Keuangan UAPPA-W Tugas Pembantuan.

BAB V
PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM

Pasal 46

(1)

Unit yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan menggunakan PKBLU wajib menyusun Laporan Keuangan.

(2)

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia.

(3)

Akuntansi dlan Pelaporan Keuangan BLU untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(4)

Untuk tujuan konsolidasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka dibentuk Unit Akuntansi pada Badan Layanan Umum.

Pasal 47

(1)

Laporan Keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan menjadi lampiran Laporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga yang terdiri dari LRA/Operasional, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(3)

Laporan Keuangan BLU yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

(4)

Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 48

(1)

Pengkonsolidasian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (3), BLU menggunakan sistem akuntansi yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan ADK.

(2)

Dalam hal Unit Akuntansi BLU belum memiliki sistem akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BLU dapat menggunakan SAI.

(3)

Satuan Kerja BLU menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) beserta data transaksi ke UAPPA-E1 setiap bulan.

(4)

Satuan Kerja BLU melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan.

(5)

Penggabungan Neraca BLU dengan Neraca Kementerian Negara/ Lembaga dilakukan setelah dilakukan konversi ke dalam perkiraan yang terdapat pada Standar Akuntansi Pemerintahan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan untuk BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB VI
SISTEM AKUNTANSI
BAGIAN ANGGARAN PEMBIAYAAN DAN PERHITUNGAN

Bagian Kesatu
Sistem Akuntansi
Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan

Pasal 49

(1)

SA-BAPP merupakan serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi keuangan pusat pada Kementerian Negara/Lembaga dan Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran APP.

(2)

Transaksi keuangan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah transaksi keuangan yang dilakukan oleh BUN yang merupakan kewajiban pemerintah atas suatu kegiatan dan tidak dilakukan pada Kementerian Negara/Lembaga.

(3)

Pengecualian atas transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga dan pihak lain atas Belanja Lain-Lain dan Transfer Lainnya.

(4)

Transaksi keuangan BAPP terdiri dari:

a.

Belanja Subsidi

b.

Belanja Transfer Lainnya

c.

Belanja Lain-Lain

d.

 Transfer kepada Pemerintah Daerah

1.

Belanja Dana Perimbangan

2.

Belanja Otonomi Khusus dan Penyesuaian

e.

Pengelolaan Utang

1.

Pembayaran Bunga Utang Dalam clan Luar Negeri

2.

Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri

3.

Pembayaran Cicilan Pokok Utang Dalam Negeri

4.

Penerimaan Pembiayaan

5.

Penerimaan Hibah

f.

Belanja Penerusan Pinjaman

g.

Belanja Penyertaan Modal Negara

h.

Belanja Penerusan Pinjaman sebagai Hibah

i.

Belanja Penerusan Hibah

j.

Transaksi Khusus

1.

Pengeluaran Kerjasama Internasional

2.

Pengeluaran Perjanjian Hukum Internasional

3.

Pengeluaran Koreksi dan Pengembalian

4.

Pembayaran Jasa Perbendaharaan

5.

Pembayaran PFK

6.

Pendapatan Jasa Perbendaharaan dan Perbankan

(5)

BAPP dan Kementerian Negara/Lembaga serta pihak lain yang menggunakan anggaran yang bersumber dari BAPP berupa Belanja Lain-Lain dan Belanja Transfer Lainnya wajib menyelenggarakan SAI untuk menghasilkan laporan keuangan.

(6)

SAI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib membentuk UAKPA.

Pasal 50

(1)

Setiap UAKPA BAPP wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan Satuan Kerja.

(2)

DS sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(3)

Setiap UAKPA wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN.

(4)

UAKPA melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(5)

UAKPA menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan kepada UAPPA-E1/UAPA.

(6)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 51

(1)

UAPPA-E1 melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAKPA BAPP yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

UAPPA-E1 menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPPA-E menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap triwulan.

(4)

UAPPA-E melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.

(5)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

(6)

UAPPA-E1 menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada UAPA setiap bulan.

(7)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 52

(1)

UAPA melakukan proses penggabungan laporan keuangan UAPPA-E1 Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan yang digunakan oleh Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

UAPA menyusun laporan keuangan tingkat UAPA berdasarkan hasil penggabungan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

UAPA menyampaikan LRA dan Neraca tingkat UAPA beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap triwulan.

(4)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Statement of Responsibility dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(5)

Direktorat Jenderal Anggaran melakukan rekonsiliasi atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan setiap semester.

(6)

Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi yang bentuk dan isinya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 53

(1)

Dalam rangka menjaga kesinambungan penyusunan dan keandalan laporan keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran III melakukan pembinaan dan monitoring penyusunan laporan keuangan BAPP.

(2)

Dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan dan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Anggaran c.q Direktorat Anggaran III dapat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Bagian Kedua

Subsidi

Pasal 54

(1)

Transaksi subsidi terdiri dari:

a.

Subsidi Perusahaan Negara

1.

Subsidi Lembaga Keuangan

2.

Subsidi Lembaga Non-Keuangan:

a.

Subsidi BBM

b.

Subsidi Non-BBM

c.

Subsidi PSO

b.

Subsidi Perusahaan Swasta

1.

Subsidi Lembaga Keuangan

2.

Subsidi Lembaga Non-Keuangan

(2)

DS subsidi terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk subsidi.

(3)

Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melakukan pembayaran subsidi merupakan UAKPA.

(4)

Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.

(5)

Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang melakukan pembayaran subsidi merupakan UAPPA-E1.

(6)

Penanggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.

Pasal 55

(1)

UAKPA Subsidi wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan
keuangan berupa LRA, Neraca, dan Gatatan atas Laporan Keuangan.

(2)

UAKPA Subsidi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.

(3)

UAKPA Subsidi melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(4)

UAKPA Subsidi wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.

(5)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 56

(1)

UAPPA-E Subsidi menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA berdasarkan laporan keuangan UAKPA Subsidi.

(2)

UAPPA-E Subsidi wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.

(3)

UAPPA-E Subsidi melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.

(4)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bagian Ketiga
Transfer Lainnya

Pasal 57

(1)

DS Transfer Lainnya terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk Transfer Lainnya.

(2)

Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melakukan pembayaran Transfer Lainnya merupakan UAKPA.

(3)

Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.

(4)

Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang melakukan pembayaran Transfer Lainnya merupakan UAPPA-E 1.

(5)

Penanggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.

Pasal 58

(1)

UAKPA Transfer Lainnya wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(2)

UAKPA Transfer Lainnya wajib menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.

(3)

UAKPA Transfer Lainnya melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(4)

UAKPA Transfer Lainnya wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.

(5)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 59

(1)

UAPPA-E Transfer Lainnya menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA- berdasarkan laporan keuangan UAKPA Transfer Lainnya.

(2)

UAPPA-E Transfer Lainnya wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.

(3)

UAPPA-E Transfer Lainnya melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.

(4)

Penyampaian laporan keuangan semester clan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bagian Keempat
Belanja Lain-Lain

Pasal 60

(1)

Transaksi Belanja Lain-Lain antara lain belanja yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga yang bersumber dari BAPP yang bersifat mendesak serta tujuan khusus yang anggarannya tidak tersedia pada Kementerian Negara/Lembaga.

(2)

DS Belanja Lain-Lain terdiri dari dokumen anggaran, dokumen pengeluaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan untuk Belanja Lain-Lain.

(3)

Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk menggunakan anggaran Belanja Lain-lain merupakan UAKPA.

(4)

Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja.

(5)

Kementerian Negara/Lembaga yang mendapat pelimpahan wewenang untuk menggunakan anggaran Belanja Lain-Lain merupakan UAPPA-E1.

(6)

Penanggung Jawab UAPPA-E1 adalah Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk/diberi kewenangan.

Pasal 61

(1)

UAKPA Belanja Lain-Lain wajib memroses dokumen sumber untuk
menghasilkan laporan keuangan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(2)

UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.

(3)

UAKPA Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan.

(4)

UAKPA Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan LRA dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.

(5)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Pasal 62

(1)

UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan UAKPA Belanja Lain-Lain

(2)

UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain wajib menyampaikan laporan
keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Laporan Jenderal Anggaran setiap bulan.

(3)

UAPPA-E1 Belanja Lain-Lain melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.

(4)

Penyampaian laporan keuangan semester dan tahunan disertai dengan Catatan atas Laporan Keuangan.

Bagian Kelima
Pengelolaan PNBP Khusus

Pasal 63

(1)

Transaksi Pengelolaan PNBP dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran c.q. Direktorat PNBP terdiri dari:

a.

PPh Migas;.

b.

PNBP Migas dan PNBP Migas Lainnya;

c.

Pungutan Ekspor;

d.

Penerimaan Laba BUMN Perbankan dan Non-Perbankan.

(2)

DS Pengelolaan PNBP Migas terdiri dari dokumen anggaran, dokumen penerimaan, dan dokumen lain yang dipersamakan

(3)

Satuan Kerja yang diberi kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan PNBP Migas merupakan UAKPA.

(4)

Penanggung Jawab UAKPA adalah Kepala Satuan Kerja/Direktur PNBP.

Pasal 64

(1)

UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib memroses DS untuk menghasilkan laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca.

(2)

UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke KPPN/BUN.

(3)

UAKPA Pengelolaan PNBP Migas melakukan rekonsiliasi dengan BUN setiap bulan.

(4)

UAKPA Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan Laporan Realisasi Pendapatan dan Neraca beserta ADK setiap bulan ke UAPPA-E1/UAPA.

Pasal 65

(1)

UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas menyusun laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 berdasarkan laporan keuangan UAKPA Pengelolaan PNBP Migas.

(2)

UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas wajib menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 beserta ADK kepada Direktorat Jenderal Anggaran setiap bulan.

(3)

UAPPA-E1 Pengelolaan PNBP Migas melakukan rekonsiliasi Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara setiap bulan.

BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 66

(1)

Dalam rangka pertanggungjawaban keuangan, setiap Kementerian Negara/Lembaga sebagai entitas pelaporan wajib menyajikan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Semesteran dan Tahunan berupa LRA, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

( 2)

Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Laporan Keuangan BLU yang berada di bawah pengawasan Kementerian Negara/Lembaga.

(3)

Laporan Keuangan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4)

Laporan Keuangan BLU sepanjang menerima anggaran dari APBN dalam bentuk DIPA wajib dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

(5)

Tata cara pengkonsolidasian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(6)

Aparat pengawas intern Kementerian Negara/Lembaga melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(7)

Apabila Kementerian Negara/Lembaga belum memiliki aparat pengawas intern, Sekretaris Jenderal/pejabat yang setingkat pada Kementerian Negara/Lembaga menunjuk beberapa orang pejabat di luar Biro/Bidang Keuangan untuk melakukan reviu atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud.

(8)

Aparat pengawas intern Kementerian Negara/Lembaga atau yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (5), membuat dan menandatangani Pernyataan Telah Direviu.

(9)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah direviu disampaikan kepada Departemen Keuangan c.q.Direktorat Jenderal Perbendaharaan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga dan Pernyataan Telah Direviu.

(10)

Laporan Realisasi Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan Tahunan yang digunakan oleh Kementerian Negara /Lembaga/Pemerintah Daerah yang telah direviu, disampaikan secara terpisah disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) yang ditandatangani oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Kepala Daerah yang menggunakan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan dan Pernyataan Telah Direviu.

Bagian Kedua
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)
Kementerian Negara/Lembaga

Pasal 67

(1)

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan.

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Ketiga
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility)
Kuasa Bendahara Umum Negara

Pasal 68

(1)

BUN/Kuasa BUN wajib membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas laporan keuangan yang disampaikan.

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.

(4)

Bentuk dan isi dari Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Bagian Keempat
Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan

Pasal 69

(1)

Kementerian Negara/Lembaga dan/atau Direktorat Jenderal yang diberi kewenangan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari BAPP dalam penyusunan laporan keuangan wajib membentuk Unit Akuntansi.

(2)

Laporan Keuangan BAPP merupakan gabungan dari Laporan Keuangan masing-masing UAKPA.

(3)

Laporan Keuangan BAPP sebelum disampaikan kepada Menteri Keuangan direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang ditugaskan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan Laporan Keuangan BAPP diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara

Pasal 70

(1)

Menteri Keuangan selaku BUN wajib menyusun Laporan Keuangan BUN.

(2)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah LAK yang merupakan gabungan dari LAK KPPN dengan LAK BUN.

(3)

Di samping menyusun LAK, Menteri Keuangan selaku BUN, juga menyusun Laporan Utang, Investasi, Pernyataan Modal, dan Pembiayaan.

(4)

Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (3) di konsolidasikan dengan Laporan Keuangan Gabungan Kementerian Negara/Lembaga.

Bagian Keenam

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Pasal 71

(1)

Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan atas nama Pemerintah menyusun LKPP Semesteran dan Tahunan.

(2)

LKPP Tahunan berupa LRA, Neraca, LAK, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

(3)

 LKPP Semesteran berupa LRA.

(4)

LRA dan Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan.

(5)

LRA Belanja merupakan hasil konsolidasi laporan keuangan seluruh entitas pelaporan dan data SAU sebagai kontrol pada saat rekonsiliasi.

(6)

LRA Pendapatan merupakan hasil konsolidasi Laporan Keuangan SAU dan data SAI sebagai kontrol pada saat rekonsiliasi.

(7)

LAK Pemerintah Pusat merupakan hasil konsolidasi LAK dari seluruh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

(8)

LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAU.

(9)

LRA Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (6) pada saat rekonsiliasi akan dikontrol dengan data SAI.

Bagian Ketujuh
Laporan Barang Milik Negara Pemerintah Pusat

Pasal 72

(1)

Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan BMN Tanah dan/atau Bangunan Semesteran dan Tahunan.

(2)

Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menghimpun LBPS dan LBPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan Laporan BMN Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)

Menteri Keuangan sebagai Pengelola Barang c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara menyusun Laporan BMN Semesteran dan Tahunan tingkat Pemerintah Pusat berdasarkan hasil penghimpunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4)

Selain untuk memenuhi kebutuhan manajerial, Laporan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bahan penyusunan Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan serta lampiran LKPP.

BAB VIII

 SANKSI

Pasal 73

(1)

Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, KPPN menunda penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan.

(2)

Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan terhadap SPM-UP/TUP, dan SPM-LS kepada Bendahara.

(3)

Penundaan penerbitan SP2D juga dilakukan terhadap Satuan Kerja yang tidak menyusun dan melaporkan BMN menggunakan SIMAK-BMN serta tidak menyampaikan laporan keuangan ke unit vertikal yang membawahi Satuan Kerja yang bersangkutan.

(4)

Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS kepada pihak ketiga, dan SPM Pengembalian.

(5)

Kanwil sebagai UAPPA-W atau unit organisasi yang ditunjuk sebagai UAPPA-W yang tidak melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Satuan Kerja yang berada di lingkup kerjanya dikenakan sanksi.

(6)

Eselon I sebagai UAPPA-E1 di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA-W dan Satuan Kerja yang berada langsung di bawahnya dikenakan sanksi.

(7)

Eselon I sebagai UAPPA-E1 di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga yang tidak melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Satuan Kerja pengguna Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang berada dalam lingkup kerjanya dikenakan sanksi.

(8)

Pelaksanaan sanksi tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran, UAPPA-W, dan UAPPA-E1 dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

(9)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 74

(1)

Dalam rangka pelaksanaan SA-BUN, SAK, dan SIMAK-BMN dibentuk Unit Akuntansi.

(2)

Dalam melaksanakan kegiatannya, Unit Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan honorarium.

(3)

Besaran honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 75

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan bagi entitas pelaporan dan pos-pos tertentu yang memerlukan perlakuan khusus diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 76

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 77

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 27 Desember 2007

MENTERI KEUANGAN

ttd

SRI MULYANI INDRAWATI

                                                                                                                                        
Lampiran..................