MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 152/PMK.010/2012


TENTANG


TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI

PERUSAHAAN PERASURANSIAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA


MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

   

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK BAGI PERUSAHAAN PERASURANSIAN.

 

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

   

1.

Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.

   

2.

Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

   

3.

Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan asuransi kerugian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

   

4.

Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan asuransi jiwa sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

   

5.

Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

   

6.

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi adalah perusahaan penunjang usaha asuransi sebagaimana dimaksud dalam perundang-undangan di bidang perasuransian.

   

7.

Agen Asuransi adalah agen asuransi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.

   

8.

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah struktur dan proses yang digunakan dan diterapkan organ Perusahaan Perasuransian untuk meningkatkan pencapaian sasaran hasil usaha dan mengoptimalkan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, secara akuntabel dan berlandaskan peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika.

   

9.

Organ Perusahaan Perasuransian adalah rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris termasuk dewan pengawas syariah bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan rapat umum pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

   

10.

Pemangku Kepentingan adalah pihak yang memiliki kepentingan terhadap Perusahaan Perasuransian, baik langsung maupun tidak langsung, antara lain pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, pihak yang berhak memperoleh manfaat, kreditur, penyedia jasa, dan/atau pemerintah.

   

11.

Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disingkat RUPS, adalah rapat umum pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan RUPS bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

   

12.

Direksi adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengurusan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Direksi bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

   

13.

Dewan Komisaris adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai perseroan terbatas bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau yang setara dengan Dewan Komisaris bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk badan hukum koperasi atau usaha bersama.

   

14.

Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan untuk menyuarakan kepentingan pemegang polis.

   

15.

Dewan Pengawas Syariah adalah bagian dari Organ Perusahaan Perasuransian yang melakukan fungsi pengawasan atas penyelenggaraan usaha asuransi dan usaha reasuransi agar sesuai dengan prinsip syariah.

   

16.

Afiliasi adalah afiliasi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha perasuransian.

   

17.

Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

   

18.

Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

   

19.

Kepala Biro adalah Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

Pasal 2

   

Prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik meliputi:

   

a.

keterbukaan (transparency), yaitu keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam pengungkapan dan penyediaan informasi yang relevan mengenai perusahaan, yang mudah diakses oleh Pemangku Kepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

   

b.

akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban Organ Perusahaan Perasuransian sehingga kinerja perusahaan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien;

   

c.

pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian pengelolaan Perusahaan Perasuransian dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat;

   

d.

kemandirian (independency), yaitu keadaan Perusahaan Perasuransian yang dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat; dan

   

e.

kesetaraan dan kewajaran (fairness), yaitu kesetaraan, keseimbangan, dan keadilan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian, peraturan perundang-undangan, dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha perasuransian yang sehat.

 

Pasal 3

   

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bertujuan untuk:

   

a.

mengoptimalkan nilai Perusahaan Perasuransian bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

   

b.

meningkatkan pengelolaan Perusahaan Perasuransian secara profesional, transparan, efektif, dan efisien;

   

c.

meningkatkan kepatuhan Organ Perusahaan Perasuransian agar dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi pada etika yang tinggi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian, dan kesadaran atas tanggung jawab sosial Perusahaan Perasuransian terhadap Pemangku Kepentingan maupun kelestarian lingkungan;

   

d.

mewujudkan Perusahaan Perasuransian yang lebih sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif; dan

   

e.

meningkatkan kontribusi Perusahaan Perasuransian dalam perekonomian nasional.

 

BAB II
PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK


Pasal 4

   

Perusahaan Perasuransian setiap saat wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik berdasarkan Peraturan Menteri ini.

 

BAB III
RUPS


Pasal 5

   

(1)

RUPS Perusahaan Perasuransian wajib diselenggarakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur Perusahaan Perasuransian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

   

(2)

Dalam mengambil keputusan, RUPS wajib berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang saham minoritas, kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

 

BAB IV
DIREKSI


Pasal 6

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang.

   

(2)

Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pengelolaan risiko sesuai dengan bidang usaha perusahaan.

   

(3)

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota Direksi paling sedikit 2 (dua) orang.

   

(4)

Seluruh anggota Direksi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.

 

Pasal 7

   

Direksi Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di Indonesia.

 

Pasal 8

   

Direksi Perusahaan Perasuransian wajib menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis.

 

Pasal 9

   

Direksi wajib:

   

a.

mematuhi peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan standar operasional prosedur Perusahaan Perasuransian dalam melaksanakan tugasnya;

   

b.

mengelola Perusahaan Perasuransian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya;

   

c.

mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;

   

d.

berupaya memastikan agar Perusahaan Perasuransian memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

   

e.

memastikan agar informasi mengenai Perusahaan Perasuransian diberikan kepada Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah secara tepat waktu dan lengkap; dan

   

f.

membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite investasi, karyawan perusahaan, dan tenaga ahli profesional yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.

 

Pasal 10

   

(1)

Direksi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk komite investasi.

   

(2)

Anggota komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit terdiri atas:

     

a.

anggota Direksi yang bertanggung jawab pada bidang pengelolaan investasi; dan

     

b.

aktuaris perusahaan bagi Perusahaan Asuransi Jiwa atau tenaga ahli perusahaan bagi Perusahaan Asuransi Kerugian dan Perusahaan Reasuransi.

   

(3)

Komite investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Direksi dalam merumuskan kebijakan investasi dan memantau pelaksanaan kebijakan investasi yang telah ditetapkan.

 

Pasal 11

   

Anggota Direksi Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan pada perusahaan lain kecuali sebagai anggota Dewan Komisaris pada 1 (satu) Perusahaan Perasuransian lain.

 

Pasal 12

   

(1)

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

   

(2)

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat mantan pegawai atau pejabat lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjadi anggota Direksi apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari lembaga tersebut kurang dari 1 (satu) tahun.

 

Pasal 13

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

     

a.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

b.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

c.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

     

d.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

   

(2)

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilarang mengangkat anggota Direksi yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

     

a.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

b.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

c.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

     

d.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

 

Pasal 14

   

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Direksi yang belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

Pasal 15

   

(1)

Direksi wajib menyelenggarakan rapat Direksi secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.

   

(2)

Hasil rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.

   

(3)

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Direksi wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.

   

(4)

Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.

   

(5)

Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Pasal 16

   

(1)

Anggota Direksi wajib mengungkapkan mengenai:

     

a.

kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan

     

b.

hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;

     

kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat serta dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

   

(2)

Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk laporan baik pada awal menjabat maupun setiap terjadi perubahan.

 

Pasal 17

   

Anggota Direksi dilarang:

   

a.

melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;

   

b.

memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat;

   

c.

mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS; dan

   

d.

memenuhi permintaan pemegang saham yang terkait dengan kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian tempat anggota Direksi dimaksud menjabat selain yang telah ditetapkan dalam RUPS.

 

BAB V
DEWAN KOMISARIS


Pasal 18

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 3 (tiga) orang.

   

(2)

Paling sedikit 1 (satu) orang dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan Komisaris Independen.

   

(3)

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib memiliki anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang.

   

(4)

Seluruh anggota Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi harus memiliki pengetahuan sesuai dengan bidang usaha perusahaan yang relevan dengan jabatannya.

   

(5)

Pengangkatan Komisaris Independen Perusahaan Asuransi dilakukan oleh RUPS dan harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris yang memuat keputusan RUPS mengenai pengangkatan tersebut.

 

Pasal 19

   

Paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib berdomisili di Indonesia.

 

Pasal 20

   

Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian wajib menjamin pengambilan putusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.

 

Pasal 21

   

Dewan Komisaris wajib:

   

a.

melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi;

   

b.

mengawasi Direksi dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

   

c.

memantau efektifitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada Perusahaan Perasuransian; dan

   

d.

membantu memenuhi kebutuhan Dewan Pengawas Syariah dalam menggunakan anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris.

 

Pasal 22

   

Anggota Dewan Komisaris berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Perasuransian secara tepat waktu dan lengkap.

 

Pasal 23

   

(1)

Dalam rangka mendukung efektifitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk:

     

a.

komite audit; dan

     

b.

komite kebijakan risiko.

   

(2)

Salah seorang anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah anggota Dewan Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai ketua komite.

   

(3)

Komite audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan memastikan efektifitas sistem pengendalian internal dan pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan.

   

(4)

Komite kebijakan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam memantau pelaksanaan manajemen risiko yang disusun oleh Direksi serta menilai toleransi risiko yang dapat diambil oleh Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.

   

(5)

Selain komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Komisaris Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mempertimbangkan untuk membentuk komite lain guna menunjang pelaksanaan tugas Dewan Komisaris yang terdiri atas:

     

a.

komite nominasi dan remunerasi; dan/atau

     

b.

komite kebijakan tata kelola perusahaan.

   

(6)

Komite nominasi dan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

     

a.

menyusun kriteria seleksi dan prosedur nominasi bagi anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan para eksekutif lainnya di dalam Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan;

     

b.

membuat sistem penilaian dan memberikan rekomendasi mengenai kebutuhan jumlah anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang bersangkutan; dan

     

c.

membantu menyusun sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan fasilitas lainnya serta memantau pelaksanaannya.

   

(7)

Komite kebijakan tata kelola perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b bertugas membantu Dewan Komisaris dalam mengkaji dan memantau penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik secara menyeluruh yang disusun oleh Direksi serta menilai konsistensi penerapannya.

 

Pasal 24

   

Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perasuransian dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain.

 

Pasal 25

   

(1)

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang berasal dari pegawai atau pejabat aktif lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

   

(2)

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat mantan pegawai atau pejabat lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan menjadi anggota Dewan Komisaris apabila yang bersangkutan berhenti bekerja dari lembaga tersebut kurang dari 6 (enam) bulan.

 

Pasal 26

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

     

a.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

b.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

c.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

     

d.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

   

(2)

Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

     

a.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

b.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

c.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

     

d.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

 

Pasal 27

   

Perusahaan Perasuransian dilarang mengangkat anggota Dewan Komisaris yang belum dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

Pasal 28

   

(1)

Dewan Komisaris wajib menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.

   

(2)

Hasil rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Komisaris dan didokumentasikan dengan baik.

   

(3)

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Komisaris, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Komisaris disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.

   

(4)

Anggota Dewan Komisaris yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Komisaris berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Komisaris.

   

(5)

Jumlah rapat Dewan Komisaris yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Komisaris harus dimuat dalam laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Pasal 29

   

(1)

Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan mengenai:

     

a.

kepemilikan sahamnya yang mencapai 5% (lima per seratus) atau lebih pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat dan/atau pada perusahaan lain yang berkedudukan di dalam dan di luar negeri; dan

     

b.

hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain, anggota Direksi, anggota Dewan Pengawas Syariah, dan/atau pemegang saham Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;

     

kepada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat serta lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

   

(2)

Kewajiban pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk laporan baik pada awal menjabat maupun setiap terjadi perubahan.

 

Pasal 30

   

Anggota Dewan Komisaris dilarang:

   

a.

melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat;

   

b.

memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat; dan

   

c.

mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Komisaris dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

 

Pasal 31

   

Komisaris Independen Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

   

a.

tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota Dewan Pengawas Syariah, atau pemegang saham Perusahaan Asuransi, dalam Perusahaan Asuransi yang sama;

   

b.

tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, anggota dewan pengawas syariah atau menduduki jabatan 1 (satu) tingkat di bawah Direksi pada Perusahaan Asuransi yang sama atau perusahaan lain yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perusahaan Asuransi tersebut dalam kurun waktu 2 (dua) tahun terakhir;

   

c.

tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

     

1.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

2.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

     

3.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

     

4.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

   

d.

memahami peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan;

   

e.

memiliki pengetahuan yang baik mengenai kondisi keuangan Perusahaan Asuransi tempat Komisaris Independen dimaksud menjabat;

   

f.

memiliki pengetahuan yang baik mengenai kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan

   

g.

berdomisili di Indonesia.

 

Pasal 32

   

(1)

Dalam hal Komisaris Independen menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib mengusulkan penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris.

   

(2)

Rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan guna membahas hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

   

(3)

Dalam hal anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak anggota Dewan Komisaris lainnya tidak bersedia menerima usul penyelenggaraan rapat.

   

(4)

Dalam hal hasil keputusan rapat Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menolak atau tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang merugikan atau berpotensi merugikan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, Komisaris Independen wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak hasil keputusan rapat Dewan Komisaris yang menolak atau tidak setuju dengan hasil penilaian Komisaris Independen.

 

Pasal 33

   

(1)

Komisaris Independen wajib membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugasnya terkait dengan perlindungan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, baik menyangkut pelayanan maupun penyelesaian klaim, termasuk laporan mengenai perselisihan yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan.

   

(2)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Komisaris Independen kepada Kepala Biro paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya dan ditembuskan kepada Direksi dan Dewan Komisaris.

   

(3)

Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan dalam bentuk  dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy).

 

BAB VI
DEWAN PENGAWAS SYARIAH


Pasal 34

   

(1)

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah.

   

(2)

Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh RUPS atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia.

   

(3)

Pengangkatan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dinyatakan secara jelas dalam akta notaris.

 

Pasal 35

   

Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, paling sedikit separuh dari jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah tersebut wajib berdomisili di Indonesia.

 

Pasal 36

   

Dalam hal jumlah anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi lebih dari 1 (satu) orang, komposisi Dewan Pengawas Syariah wajib menjamin pengambilan putusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.

 

Pasal 37

   

(1)

Dewan Pengawas Syariah wajib:

     

a.

melaksanakan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran kepada Direksi agar kegiatan perusahaan sesuai dengan prinsip syariah; dan

     

b.

berupaya menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan pemegang polis, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

   

(2)

Pelaksanaan tugas pengawasan dan pemberian nasihat dan saran yang dilakukan Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan terhadap:

     

a.

kegiatan perusahaan dalam pengelolaan kekayaan dan kewajiban, baik dana tabarru’, dana perusahaan maupun dana investasi peserta;

     

b.

produk asuransi syariah yang dipasarkan oleh perusahaan;

     

c.

praktik pemasaran produk asuransi syariah yang dilakukan oleh perusahaan; dan

     

d.

kegiatan operasional usaha asuransi dan reasuransi syariah lainnya.

 

Pasal 38

   

(1)

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Dewan Pengawas Syariah dapat menggunakan bantuan dari:

     

a.

anggota komite yang struktur organisasinya berada di bawah Dewan Komisaris; dan/atau

     

b.

anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaan yang struktur organisasinya berada di bawah Direksi.

   

(2)

Penggunaan anggota komite, karyawan, dan tenaga ahli profesional perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus terlebih dahulu diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pengawas Syariah kepada Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

 

Pasal 39

   

Anggota Dewan Pengawas Syariah berhak memperoleh informasi dari Direksi mengenai Perusahaan Perasuransian secara tepat waktu dan lengkap.

 

Pasal 40

   

(1)

Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap sebagai anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris pada Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang sama.

   

(2)

Anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi dilarang merangkap jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada lebih dari 1 (satu) perusahaan lain.

 

Pasal 41

   

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilarang mengangkat anggota Dewan Pengawas Syariah yang pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah dari suatu:

   

a.

Perusahaan Perasuransian yang dikenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

   

b.

perusahaan di bidang jasa keuangan yang dicabut izin usahanya karena melakukan pelanggaran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sebelum pengangkatan;

   

c.

perusahaan di bidang jasa keuangan atau di bidang non jasa keuangan yang dinyatakan pailit dan telah berkekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan; dan/atau

   

d.

perusahaan yang mengalami kerugian yang disebabkan kesalahan atau kelalaiannya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

 

Pasal 42

   

(1)

Dalam hal anggota Dewan Pengawas Syariah lebih dari 1 (satu) orang, Dewan Pengawas Syariah wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas Syariah secara berkala paling sedikit 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun.

   

(2)

Hasil rapat Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah dan didokumentasikan dengan baik.

   

(3)

Perbedaan pendapat (dissenting opinions) yang terjadi dalam rapat Dewan Pengawas Syariah, wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas Syariah disertai alasan perbedaan pendapat (dissenting opinions) tersebut.

   

(4)

Anggota Dewan Pengawas Syariah yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas Syariah berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Pengawas Syariah.

   

(5)

Jumlah rapat Dewan Pengawas Syariah yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Dewan Pengawas Syariah harus dimuat dalam laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

 

Pasal 43

   

(1)

Anggota Dewan Pengawas Syariah setiap saat wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan.

   

(2)

Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Pasal 44

   

Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang:

   

a.

melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat;

   

b.

memanfaatkan jabatannya pada Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan atau mengurangi keuntungan Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat; dan

   

c.

mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Perusahaan Perasuransian tempat anggota Dewan Pengawas Syariah dimaksud menjabat, selain remunerasi dan fasilitas lainnya yang ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.

 

Pasal 45

   

(1)

Dalam hal Dewan Pengawas Syariah menilai terdapat kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, Dewan Pengawas Syariah wajib meminta penjelasan kepada anggota Direksi atas kebijakan atau tindakan anggota Direksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

   

(2)

Dalam hal penjelasan yang disampaikan anggota Direksi menolak hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah wajib melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penjelasan anggota Direksi diterima oleh Dewan Pengawas Syariah.

   

(3)

Dalam hal penjelasan anggota Direksi menerima hasil penilaian Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas Syariah memerintahkan kepada Direksi untuk melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan anggota Direksi tersebut agar sesuai dengan prinsip syariah.

   

(4)

Dalam hal anggota Direksi tidak melakukan perbaikan terhadap kebijakan atau tindakan, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Pengawas Syariah wajib segera melaporkan secara lengkap dan komprehensif kepada Kepala Biro dan ditembuskan kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui anggota Direksi tidak melakukan upaya perbaikan dimaksud.

 

BAB VII
PEMEGANG SAHAM


Pasal 46

   

Pemegang saham Perusahaan Perasuransian melalui RUPS berupaya memastikan Perusahaan Perasuransian dijalankan berdasarkan praktik usaha perasuransian yang sehat dan mendahulukan pemenuhan kewajiban yang terkait dengan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

 

Pasal 47

   

(1)

Pemegang saham dilarang mencampuri kegiatan operasional Perusahaan Perasuransian yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang-undangan, kecuali dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.

   

(2)

Pemegang saham Perusahaan Perasuransian yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah pada Perusahaan Perasuransian yang sama wajib mendahulukan hak Pemangku Kepentingan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perusahaan Perasuransian dan peraturan perundang-undangan daripada kepentingannya sebagai pemegang saham.

 

Pasal 48

   

(1)

Pemegang saham Perusahaan Perasuransian harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

     

a.

tidak terlibat sebagai pihak yang dilarang menjadi pemegang saham perusahaan di bidang jasa keuangan dan/atau pengurus perusahaan di bidang jasa keuangan;

     

b.

tidak pernah melanggar komitmen yang telah disepakati dengan lembaga pembina dan pengawas perusahaan di bidang jasa keuangan;

     

c.

tidak sedang dalam pengenaan sanksi dari lembaga pembina dan pengawas perusahaan di bidang jasa keuangan;

     

d.

tidak tercatat dalam daftar kredit macet;

     

e.

memiliki sumber dana yang tidak berasal dari tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai tindak pidana pencucian uang;

     

f.

memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional Perusahaan Perasuransian;

     

g.

memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan

     

h.

memiliki reputasi yang baik.

   

(2)

Ketentuan mengenai kriteria pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi Perusahaan Perasuransian yang melakukan perubahan pemegang saham dan/atau Perusahaan Perasuransian yang mengajukan permohonan izin usaha.

 

BAB VIII
AUDITOR EKSTERNAL


Pasal 49

   

(1)

Auditor eksternal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari 3 (tiga) calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan komite audit.

   

(2)

Auditor eksternal Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari 3 (tiga) calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris.

   

(3)

Pencalonan auditor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib disertai:

     

a.

alasan pencalonan dan besarnya honorarium atau imbal jasa yang diusulkan untuk auditor eksternal tersebut; dan

     

b.

pernyataan kesanggupan yang ditandatangani oleh auditor eksternal, untuk bebas dari pengaruh Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan pihak yang berkepentingan di Perusahaan Perasuransian dan kesediaan untuk memberikan informasi terkait dengan hasil auditnya kepada Kepala Biro.

   

(4)

Perusahaan Perasuransian wajib menyediakan semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan bagi auditor eksternal sehingga memungkinkan auditor eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaatasasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perusahaan Perasuransian dengan standar audit yang berlaku.

 

BAB IX
TATA KELOLA INVESTASI


Pasal 50

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib menyusun kebijakan dan strategi investasi secara tertulis.

   

(2)

Ketaatan terhadap kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

   

(3)

Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

     

a.

profil kekayaan dan kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

     

b.

kesesuaian antara durasi kekayaan dan durasi kewajiban Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;

     

c.

tujuan investasi;

     

d.

sasaran tingkat hasil investasi yang diharapkan, termasuk tolok ukur hasil investasi (yield’s benchmark) yang digunakan;

     

e.

dasar penilaian dan batasan kualitatif untuk setiap jenis aset investasi;

     

f.

batas maksimum alokasi investasi untuk setiap jenis aset investasi;

     

g.

batas maksimum proporsi kekayaan perusahaan yang dapat ditempatkan pada satu pihak;

     

h.

batas maksimum jumlah aset yang tidak ditempatkan (idle assets) dalam bentuk investasi;

     

i.

objek investasi yang dilarang untuk penempatan investasi;

     

j.

tingkat likuiditas minimum portofolio investasi perusahaan untuk mendukung ketersediaan dana guna pembayaran manfaat asuransi;

     

k.

sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi;

     

l.

ketentuan mengenai penggunaan manajer investasi, penasihat investasi, tenaga ahli, dan penyedia jasa lain yang digunakan dalam pengelolaan investasi;

     

m.

ketentuan penggunaan instrumen derivatif dan produk keuangan terstruktur lainnya untuk tujuan lindung nilai;

     

n.

pembatasan wewenang transaksi investasi untuk setiap level manajemen dan pertanggungjawabannya; dan

     

o.

tindakan yang akan diterapkan kepada Direksi atas pelanggaran kebijakan investasi.

   

(4)

Kebijakan dan strategi investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

     

a.

ditetapkan oleh Direksi;

     

b.

disosialisasikan kepada pegawai yang terlibat dalam pengelolaan investasi; dan

     

c.

disampaikan kepada Kepala Biro paling lama 1 (satu) bulan setelah ditetapkan oleh Direksi.

 

Pasal 51

   

(1)

Direksi wajib menyusun rencana pengelolaan investasi tahunan yang paling sedikit memuat:

     

a.

rencana komposisi jenis investasi;

     

b.

perkiraan tingkat hasil investasi untuk setiap jenis investasi; dan

     

c.

pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis investasi.

   

(2)

Rencana pengelolaan investasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencerminkan kebijakan dan strategi investasi.

 

Pasal 52

   

Dalam mengelola investasi, Direksi Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib melakukan:

   

a.

analisis terhadap risiko investasi yang antara lain meliputi risiko pasar, risiko kredit, risiko likuiditas, dan risiko operasional serta rencana penanggulangannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan

   

b.

kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi.

 

Pasal 53

   

Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan nilai Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi bagi Pemangku Kepentingan khususnya pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat.

 

Pasal 54

   

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi wajib memiliki unit kerja atau pegawai yang melaksanakan fungsi pengelolaan investasi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

   

a.

menyelenggarakan fungsi analisis dan melaksanakan, mengawasi, dan melaporkan pengelolaan investasi;

   

b.

memiliki dan menerapkan sistem dan prosedur pengendalian internal untuk memastikan bahwa investasi dilakukan sesuai dengan kebijakan dan strategi investasi serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan; dan

   

c.

memiliki integritas dan keahlian serta pengalaman di bidang investasi.

 

Pasal 55

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang menempatkan investasi pada instrumen investasi pasar modal wajib menatausahakan efek pada pihak yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi.

   

(2)

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki investasi dalam bentuk saham yang diperdagangkan di bursa efek harus memiliki akses informasi yang memungkinkan secara langsung memonitor mutasi portofolio investasinya.

   

(3)

Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi yang memiliki paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dari portofolio investasi yang dikelolanya sendiri dalam bentuk saham, surat utang korporasi, dan/atau sukuk korporasi, wajib memiliki tenaga ahli bidang investasi yang telah lulus ujian sebagai wakil manajer investasi yang diselenggarakan oleh panitia standar profesi pasar modal.

 

Pasal 56

   

(1)

Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dapat mengalihdayakan pengelolaan investasinya kepada pihak lain.

   

(2)

Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

     

a.

telah memiliki izin usaha sebagai perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;

     

b.

tidak sedang dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, pada saat perjanjian pengalihdayaan pengelolaan investasi berlaku;

     

c.

memenuhi ketentuan mengenai jenis, batasan, dan penilaian investasi sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan

     

d.

memiliki wakil manajer investasi yang berpengalaman mengelola dana paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) pada saat penunjukan sebagai pengelola investasi perusahaan.

   

(3)

Wakil manajer investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak sedang atau tidak pernah dikenakan sanksi administratif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam 5 (lima) tahun terakhir.

   

(4)

Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mengelola investasi merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Dewan Pengawas Syariah Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Reasuransi tersebut tidak sedang menduduki jabatan sebagai anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau anggota dewan pengawas syariah pada pihak lain dimaksud.

 

Pasal 57

   

(1)

Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dalam bentuk akta notaris.

   

(2)

Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib memuat ketentuan mengenai:

     

a.

hak dan kewajiban masing-masing pihak;

     

b.

jenis dan batasan instrumen investasi;

     

c.

besarnya biaya yang dibebankan;

     

d.

jenis dan laporan rutin atas pengelolaan investasi dimaksud;

     

e.

adanya hak perusahaan untuk mendapatkan informasi dan dokumen lain yang terkait dengan pengelolaan investasi dimaksud;

     

f.

ganti kerugian dalam hal pihak lain melanggar ketentuan kerjasama atau terjadi kelalaian pihak lain yang mengakibatkan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mengalami kerugian;

     

g.

penatausahaan kekayaan yang dikelola pihak lain pada kustodian yang tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan pihak lain tersebut;

     

h.

penyelesaian perselisihan dan pengakhiran perjanjian; dan

     

i.

kesediaan para pihak untuk memberikan informasi terkait dengan pengelolaan investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi kepada Kepala Biro.

 

Pasal 58

   

(1)

Direksi wajib mengetahui portofolio penempatan investasi yang dilakukan oleh pihak lain.

   

(2)

Pengalihdayaan pengelolaan investasi kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) tidak mengurangi tanggung jawab Direksi dalam pengelolaan investasi.

 

BAB X
PENGENDALIAN INTERNAL


Pasal 59

   

(1)

Direksi wajib menetapkan pengendalian internal yang efektif dan efisien untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam rangka tercapainya tujuan Perusahaan Perasuransian.

   

(2)

Pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mencakup hal-hal sebagai berikut:

     

a.

lingkungan pengendalian internal dalam Perusahaan Perasuransian yang disiplin dan terstruktur;

     

b.

pengkajian dan pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai, dan mengelola risiko usaha;

     

c.

aktivitas pengendalian, yaitu tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan perusahaan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas dan keamanan terhadap aset perusahaan;

     

d.

sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, dan ketaatan atas ketentuan dan peraturan yang berlaku pada Perusahaan Perasuransian; dan

     

e.

tata cara monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit struktur organisasi Perusahaan Perasuransian, sehingga dapat dilaksanakan secara optimal, dengan ketentuan bahwa penyimpangan yang terjadi dilaporkan kepada Direksi dan tembusannya disampaikan kepada komite audit.

 

BAB XI
RENCANA JANGKA PANJANG DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN


Pasal 60

   

(1)

Perusahaan Perasuransian wajib memiliki rencana jangka panjang (RJP) yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan yang akan dicapai dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun.

   

(2)

RJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

     

a.

evaluasi pelaksanaan RJP periode sebelumnya;

     

b.

posisi rencana strategis Perusahaan Perasuransian per tahun;

     

c.

asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJP; dan

     

d.

penetapan sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja RJP beserta keterkaitan dengan setiap unsur tersebut.

 

Pasal 61

   

(1)

Direksi wajib menyiapkan rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan dari RJP.

   

(2)

RKAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

     

a.

rencana kerja yang terdiri atas misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian;

     

b.

rencana anggaran yang terdiri atas pengalokasian anggaran program kerja atau kegiatan Perusahaan Perasuransian;

     

c.

proyeksi keuangan Perusahaan Perasuransian dan anak perusahaannya; dan

     

d.

hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.

 

BAB XII
KETERBUKAAN INFORMASI


Pasal 62

   

(1)

Perusahaan Perasuransian wajib mengungkapkan kepada Kepala Biro mengenai hal-hal penting, paling sedikit meliputi:

     

a.

tujuan, sasaran usaha dan strategi Perusahaan Perasuransian;

     

b.

faktor risiko material yang dapat diantisipasi, termasuk penilaian manajemen atas iklim berusaha dan faktor risiko;

     

c.

informasi material mengenai Perusahaan Perasuransian; 

     

d.

klaim material yang diajukan oleh dan/atau terhadap Perusahaan Perasuransian;

     

e.

perkara yang sedang dalam proses penyelesaian pada badan mediasi, badan arbitrase, atau badan peradilan yang melibatkan Perusahaan Perasuransian; dan

     

f.

benturan kepentingan yang mungkin akan terjadi dan/atau yang sedang berlangsung.

   

(2)

Pengungkapan hal-hal penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimuat dalam bentuk laporan tersendiri dan disampaikan bersamaan dengan penyampaian laporan keuangan tahunan.

 

BAB XIII
LINGKUNGAN, KESEHATAN, DAN KESELAMATAN KERJA


Pasal 63

   

Direksi wajib berupaya memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perusahaan Perasuransian memenuhi peraturan perundang-undangan di bidang pelestarian lingkungan, kesehatan, dan keselamatan kerja.

 

BAB XIV
HUBUNGAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN


Pasal 64

   

(1)

Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, dan perusahaan Agen Asuransi wajib melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat, agar pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.

   

(2)

Dalam rangka melindungi hak dan kepentingan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perusahaan wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:

     

a.

Perusahaan Asuransi memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;

     

b.

Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengevaluasi kebutuhan pemegang polis, tertanggung, atau peserta;

     

c.

Perusahaan Asuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan Agen Asuransi mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan

     

d.

Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan Agen Asuransi bertindak dengan integritas, kompetensi, serta utmost good faith.

 

Pasal 65

   

Perusahaan Perasuransian wajib:

   

a.

menghormati hak Pemangku Kepentingan; dan

   

b.

melaksanakan kewajibannya yang timbul berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian yang dibuat antara Perusahaan Perasuransian dengan karyawan, pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya.

 

BAB XV
HUBUNGAN PERUSAHAAN ASURANSI DENGAN AGEN ASURANSI


Pasal 66

   

(1)

Perusahaan Asuransi wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Agen Asuransi yang memasarkan produk asuransinya.

   

(2)

Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi yang timbul dari penutupan asuransi yang dilakukan oleh Agen Asuransi yang bersangkutan.

   

(3)

Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang tidak memiliki sertifikat keagenan dari asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis.

   

(4)

Perusahaan Asuransi dilarang mempekerjakan Agen Asuransi yang masih terikat perjanjian keagenan dengan Perusahaan Asuransi lain, kecuali Agen Asuransi yang bersangkutan telah mengakhiri perjanjian keagenannya paling sedikit 6 (enam) bulan.

   

(5)

Prosedur dan tata cara mengakhiri perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Biro.

 

Pasal 67

   

Perusahaan Asuransi yang melakukan pemasaran melalui Agen Asuransi wajib melakukan paling sedikit hal-hal sebagai berikut:

   

a.

memberikan pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan kepada Agen Asuransi agar dapat menjalankan profesi dengan kompetensi dan integritas tinggi;

   

b.

mewajibkan Agen Asuransi terlebih dahulu memiliki sertifikat keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3);

   

c.

mencantumkan kode etik yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis dalam kontrak keagenan; dan

   

d.

mewajibkan Agen Asuransi untuk mematuhi kode etik atau sejenisnya yang ditetapkan oleh asosiasi Perusahaan Asuransi sejenis berikut sanksi yang dikenakan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh Agen Asuransi.

 

BAB XVI
ETIKA BERUSAHA


Pasal 68

   

(1)

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menawarkan atau memberikan sesuatu, baik langsung maupun tidak langsung kepada pihak lain, untuk mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi.

   

(2)

Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan karyawan Perusahaan Perasuransian dilarang menerima sesuatu untuk kepentingannya, baik langsung maupun tidak langsung, dari siapapun, yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan yang terkait dengan transaksi asuransi.

 

Pasal 69

   

Perusahaan Perasuransian wajib membuat pedoman tentang perilaku etis, yang memuat nilai etika berusaha sebagai panduan bagi Organ Perusahaan Perasuransian dan seluruh karyawan Perusahaan Perasuransian.

 

BAB XVII
DONASI


Pasal 70

   

(1)

Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi untuk tujuan amal dalam batas kepatutan dan kewajaran serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.

   

(2)

Perusahaan Perasuransian dapat memberikan donasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta tidak mengganggu kesehatan keuangan Perusahaan Perasuransian.

 

BAB XVIII
PENILAIAN SENDIRI (SELF ASSESSMENT)


Pasal 71

   

(1)

Perusahaan Perasuransian wajib:

     

a.

melakukan penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik; dan

     

b.

secara aktif mengungkapkan perkembangan penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan permasalahan yang dihadapi.

   

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk laporan tahunan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dan dilaporkan kepada Kepala Biro paling lambat tanggal 28 Februari tahun berikutnya.

   

(3)

Dalam hal tanggal 28 Februari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah hari libur maka batas akhir penyampaian laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) adalah hari kerja pertama setelah tanggal 28 Februari dimaksud.

   

(4)

Laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hard copy) dan digital (soft copy).

 

Pasal 72

   

(1)

Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di Indonesia.

   

(2)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahan Perasuransian di Indonesia bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

Pasal 73

   

(1)

Penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dilakukan berdasarkan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) yang berlaku di Indonesia paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

   

(2)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi dan checklist penilaian sendiri (self assessment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh asosiasi Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi di Indonesia bersama dengan lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

 

BAB XIX
MONITORING DAN EVALUASI

PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK


Pasal 74

   

(1)

Lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).

   

(2)

Lembaga pembina dan pengawas usaha perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan evaluasi terhadap laporan hasil penilaian sendiri (self assessment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yang disampaikan oleh Perusahaan Perasuransian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2).

 

BAB XX
SANKSI


Pasal 75

   

(1)

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 ayat (1), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23 ayat (1), Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 29 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (1), Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37 ayat (1), Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 43 ayat (1), Pasal 44, Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pasal 47, Pasal 49, Pasal 50 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 51 ayat (1), Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 56 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 57, Pasal 58 ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 60 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), Pasal 62 ayat (1), Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 71 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dan Pasal 76 Peraturan Menteri ini dan peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi administratif;

   

(2)

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

     

a.

peringatan;

     

b.

pembatasan kegiatan usaha; dan

     

c.

pencabutan izin usaha.

   

(3)

Tata cara dan waktu pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan mengenai sanksi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008.

 

BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 76

   

Perusahaan Perasuransian yang telah memperoleh izin usaha sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini wajib melakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

 

BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 77

   

Bagi Perusahaan Perasuransian yang berbentuk perseroan terbuka, segala ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

 

Pasal 78

   

Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi agen asuransi perorangan.

 

Pasal 79

   

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:

   

a.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 425/KMK.06/2003 tentang Perizinan dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perusahaan Penunjang Usaha Asuransi;

   

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; dan

   

c.

 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.05/2007 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Direksi dan Komisaris Perusahaan Perasuransian;

   

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

 

Pasal 80

   

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

   

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

           
         

Ditetapkan di Jakarta

         

pada tanggal 3 Oktober 2012

         

MENTERI KEUANGAN

 

 

 

 

 

REPUBLIK INDONESIA,

         

ttd.

         

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

           

Diundangkan di Jakarta

 

pada tanggal 4 Oktober 2012

 

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI

 

MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

AMIR SYAMSUDIN

 
   
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 980