MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

SALINAN

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 250/PMK.05/2012

TENTANG

TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
BENDAHARA UMUM NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa untuk memberikan pedoman penyusunan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;

   

b.

bahwa terdapat beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa sub Sistem Akuntansi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang mengalami perubahan sehingga ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 perlu disesuaikan;

   

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara;

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

   

2.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

   

3.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

   

4.

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);

   

5.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010  tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);

   

6.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011;

   

7.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2009 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Transfer Ke Daerah;

   

8.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah;

   

9.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Pelaporan Badan Lainnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.05/2012;

   

10.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.05/2010 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 232/PMK.05/2012;

   

11.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.05/2008 tentang Sistem Akuntansi Utang Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2012;

   

12.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain;

   

13.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.05/2012;

   

14.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus;

   

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN BENDAHARA UMUM NEGARA.

   

BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi
Pasal 1

   

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

 

 

1.

Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.

 

 

2.

Konsolidasian adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.

 

 

3.

Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.

 

 

4.

Laporan Arus Kas, yang selanjutnya disingkat LAK, adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.

 

 

5.

Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode

 

 

6.

Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.

 

 

7.

Catatan atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat CaLK, adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.

 

 

8.

Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.

 

 

9.

Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.

 

 

10.

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

11.

Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BUN.

 

 

12.

Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SA-UP, adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang pemerintah.

 

 

13.

Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.

 

 

14.

Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SA-IP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.

 

 

15.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi penerusan pinjaman.

 

 

16.

Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke daerah.

 

 

17.

Sistem Akuntansi Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SA-BS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.

 

 

18.

Sistem Akuntansi Belanja Lain-lain yang selanjutnya disebut SA-BL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.

 

 

19.

Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat SA-PBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan ikhtisar laporan keuangan badan lainnya.

 

 

20.

Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem SA-BUN lainnya.

 

 

21.

Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UA BUN, adalah unit akuntansi pada Kementerian Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.

 

 

22.

Unit Akuntansi Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

 

 

23.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.

 

 

24.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.

   

25.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.

 

 

26.

Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat.

 

 

27.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK yang berada langsung di bawahnya

 

 

28.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.

 

 

29.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah Unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN yang berada di bawahnya.

 

 

30.

Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN yang berada di bawahnya.

 

 

31.

Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA BUN, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.

 

 

32.

Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan-undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.

 

 

33.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.

 

 

34.

Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN di wilayah kerjanya.

 

 

35.

Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya.

 

 

Bagian Kedua
Ruang Lingkup
Pasal 2

 

 

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian seluruh sub sistem dari SA-BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

BAB II
UNIT AKUNTANSI BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 3

 

 

(1)

Dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, UA BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.

 

 

(2)

UA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan entitas pelaporan yang menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.

 

 

(3)

Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

 

 

(4)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

 

(5)

Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAP BUN pada setiap sub sistem dari SA-BUN.

 

 

(6)

Khusus untuk Sistem Akuntansi Transaksi Khusus, penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAKP BUN TK.

 

 

BAB III
PELAPORAN KEUANGAN BENDAHARA UMUM NEGARA

 

 

Bagian Kesatu
Pelaporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
Pasal 4

 

 

(1)

UA BUN menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN dengan menggabungkan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN dan/atau Laporan Keuangan UAKP BUN.

 

 

(2)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

LAK;

 

 

 

b.

LRA;

 

 

 

c.

Neraca; dan

 

 

 

d.

CaLK.

 

 

(3)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap Semesteran dan Tahunan.

 

 

(4)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.

 

 

(5)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran berikutnya.

 

 

(6)

Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni tahun anggaran berikutnya.

 

 

Bagian Kedua
Pelaporan Keuangan
Sub Sistem dari Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara

 

 

Paragraf Kesatu
Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi
pada SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP
Pasal 5

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN kepada UAP BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA dan Neraca beserta ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya.

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 15 Juli tahun anggaran berjalan; dan

       

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

       

4)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

b.

Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN kepada UA BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

   

(5)

Tata cara penyusunan laporan keuangan SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi.

   

Paragraf Kedua
Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-TK
Pasal 6

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-TK menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.

   

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

     

c.

CaLK.

 

 

(3)

Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN TK kepada UAKKPA BUN TK:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA, Neraca, dan ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya dalam hal terdapat transaksi anggaran;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 5 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

4)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

b.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKKPA BUN TK kepada UAP BUN TK:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya: dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

c.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN TK kepada UAP BUN TK:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA, Neraca, dan ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya dalam hal terdapat transaksi anggaran;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 10 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

4)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

d.

Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN TK kepada UAKP BUN TK:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

e.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKP BUN TK kepada UA BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

(4)

Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

 

 

(5)

Tata cara penyusunan laporan keuangan transaksi khusus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi transaksi khusus.

 

 

Paragraf Ketiga
Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-BS dan SA-BL
Pasal 7

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-BS dan SA-BL menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN kepada UAPPA E-1 BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:

 

 

 

 

 

a)

tanggal 12 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;

 

 

 

 

 

b)

tanggal 10 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;

 

 

 

 

 

c)

tanggal 12 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan

 

 

 

 

 

d)

tanggal 20 Januari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 10 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

4)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 20 Januari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

5)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

b.

Penyampaian Laporan Tingkat UAPPA E-1 BUN kepada UAPPA BUN;

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:

 

 

 

 

 

a)

tanggal 20 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;

 

 

 

 

 

b)

tanggal 15 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;

 

 

 

 

 

c)

tanggal 20 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan

 

 

 

 

 

d)

tanggal 29 Januari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 15 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 29 Januari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

4)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 18 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

c.

Penyampaian Laporan Tingkat UAPPA BUN kepada UAP BUN; dan

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Triwulanan berupa LRA dan Neraca disampaikan paling lambat:

 

 

 

 

 

a)

tanggal 26 April tahun anggaran berjalan untuk triwulan I;

 

 

 

 

 

b)

tanggal 20 Juli tahun anggaran berjalan untuk triwulan II;

 

 

 

 

 

c)

tanggal 29 Oktober tahun anggaran berjalan untuk triwulan III; dan

 

 

 

 

 

d)

tanggal 9 Pebruari tahun anggaran berikutnya untuk triwulan IV.

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 20 Juli tahun anggaran berjalan; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 9 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

4)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

d.

Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN kepada UA BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

 

(5)

Tata cara penyusunan laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi belanja subsidi dan belanja lain-lain.

 

 

Paragraf Keempat
Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-PBL
Pasal 8

 

 

(1)

Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-PBL menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.

 

 

(2)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA;

 

 

 

b.

Neraca; dan

 

 

 

c.

CaLK.

 

 

(3)

Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penyampaian Laporan Tingkat UBL kepada UAP BUN-PBL:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan dan ILK Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 31 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 15 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

b.

Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN-PBL kepada UA BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan dan ILK Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan dan ILK Tahunan disampaikan paling lambat 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

(4)

Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

 

(5)

Tata cara penyusunan laporan keuangan badan lainnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan badan lainnya.

 

 

Paragraf Kelima
Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SiAP
Pasal 9

 

 

(1)

Dalam rangka melaksanakan SiAP, Direktorat Jenderal Perbendaharaan bertindak sebagai UAP BUN AP.

 

 

(2)

UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.

 

 

(3)

UAP BUN AP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyusun Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN AP Semesteran dan Tahunan yang terdiri atas:

 

 

 

a.

LAK;

 

 

 

b.

LRA;

 

 

 

c.

Neraca KUN; dan

 

 

 

d.

CaLK.

 

 

(4)

LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan gabungan dari LAK UAKKBUN Kanwil dan LAK UAKBUN Pusat;

 

 

(5)

LRA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan gabungan dari LRA UAKKBUN Kanwil dan LRA UAKBUN Pusat.

 

 

(6)

Neraca KUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan gabungan dari Neraca KUN UAKKBUN Kanwil dan Neraca KUN UAKBUN Pusat yang menyajikan posisi keuangan yaitu aset, utang, dan ekuitas.

 

 

(7)

Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu sebagai berikut:

 

 

 

a.

Penyampaian Laporan Tingkat UAK BUN Daerah/KPPN kepada UAKKBUN KANWIL:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Bulanan berupa LAK, LRA, dan Neraca disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

b.

Penyampaian Laporan Tingkat UAKKBUN KANWIL kepada UAP BUN AP:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Triwulanan berupa LAK, LRA, Neraca paling lambat tanggal 20 triwulan berikutnya;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 24 Juli tahun anggaran berjalan; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 13 Februari tahun anggaran berakhir.

 

 

 

c.

Penyampaian Laporan Tingkat UAK BUN PUSAT kepada UAP BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 12 Juli tahun anggaran berjalan; dan

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan berupa LAK, LRA, Neraca, dan CaLK disampaikan paling lambat tanggal 25 Januari tahun anggaran berikutnya.

 

 

 

d.

Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN AP kepada UA BUN:

 

 

 

 

1)

Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan;

 

 

 

 

2)

Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan

 

 

 

 

3)

Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit BPK paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.

 

 

(8)

Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

 

BAB IV
PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN
BENDAHARA UMUM NEGARA
Pasal 10

 

 

(1)

LAK BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a disusun dengan:

 

 

 

a.

Menjumlahkan pos-pos yang sama pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat;

 

 

 

b.

Mengurangi pos-pos tertentu pada LAK seluruh UAKKBUN Kanwil dan UAKBUN Pusat ke dalam LAK BUN; dan

 

 

 

c.

Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

 

 

(2)

LRA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b terdiri atas:

 

 

 

a.

LRA Pendapatan

 

 

 

 

LRA Pendapatan disusun dengan:

 

 

 

 

1)

Menjumlahkan pos-pos Pendapatan Negara dan Hibah;

 

 

 

 

2)

Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pendapatan; dan/atau

 

 

 

 

3)

Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

 

 

 

b.

LRA Belanja

 

 

 

 

LRA Belanja disusun dengan:

 

 

 

 

1)

Menjumlahkan pos-pos Belanja yang sama;

 

 

 

 

2)

Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Belanja; dan/atau

 

 

 

 

3)

Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

 

 

 

c.

LRA Pembiayaan

 

 

 

 

LRA Pembiayaan disusun dengan:

 

 

 

 

1)

Menjumlahkan pos-pos Pembiayaan pada LRA Pembiayaan UAP BUN AP;

 

 

 

 

2)

Mengurangi pos-pos tertentu pada LRA seluruh UAP BUN ke dalam LRA Pembiayaan; dan/atau

 

 

 

 

3)

Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

 

 

(3)

Neraca BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c disusun dengan:

 

 

 

a.

Menjumlahkan pos-pos yang sama pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN;

 

 

 

b.

Mengurangi pos-pos tertentu pada Neraca seluruh UAP BUN dan UAKP BUN; dan/atau

 

 

 

c.

Mengeliminasi antara pos-pos yang saling berhubungan (reciprocal elimination).

 

 

(4)

CaLK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sekurang-kurangnya memuat informasi:

 

 

 

1)

Perkiraan dalam LRA dan Neraca secara detail;

 

 

 

2)

Informasi kebijakan teknis dan kebijakan pengelolaan keuangan Bendahara Umum Negara;

 

 

 

3)

Kebijakan akuntansi yang diterapkan; dan

 

 

 

4)

Catatan penting lainnya dari masing-masing UAP BUN dan UAKP BUN TK serta hal penting lainnya pada saat pengkonsolidasian.

 

 

BAB V
PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB
DAN PERNYATAAN TELAH DI-REVIEW
Bagian Kesatu
Pernyataan Tanggung jawab
Pasal 11

 

 

(1)

UA BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility).

 

 

(2)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan bahwa pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara BA-BUN, telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

 

 

(3)

Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam laporan keuangan.

 

 

Bagian Kedua
Pernyataan Telah Di-review
Pasal 12

 

 

(1)

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) harus direviu oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dilingkungan Kementerian Keuangan.

 

 

(2)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam laporan hasil Reviu berupa Pernyataan Telah Direviu.

 

 

(3)

Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan paragraf penjelasan atas suatu kejadian yang belum termuat dalam Laporan Keuangan.

 

 

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13

 

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai proses penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara diatur oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.

 

 

Pasal 14

 

 

Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 15

 

 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 28 Desember 2012

 

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                       ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
                  REPUBLIK INDONESIA,

 

                             ttd.

 

                  AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1380

Lampiran.................