DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

BAB II

PENYELESAIAN IMPOR

Pasal 3

(1) Untuk penyelesaian impor Pemberitahuan wajib menyerahkan PIUD kepada Pega- wai.
(2) Pemberitahu dapat menyerahkan PIUD sebelum barang yang diimpornya tiba di pelabuhan pemasukan, setelah menerima Bill of Lading (B/L) atas barang yang diimpornya.
(3) Terhadap barang yang karena sifatnya memerlukan Pelayanan Segera, Pemberi- tahu dapat menyerahkan PIUD sebelum barang yang diimpornya tiba di pelabuhan pemasukan tanpa terlebih dahulu dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Daftar barang dimaksud tercantum pada Lampiran I Keputusan ini.

Pasal 4

(1) Sebagai tanda terima PIUD yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pegawai memberikan Nopen.
(2) Terhadap PIUD yang telah diberikan Nopen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pegawai melakukan penelitian kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kebe- naran pengisian PIUD, dan pemenuhan persyaratan impor.
(3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima, Pegawai mengembalikan PIUD kepada Pemberitahu.
(4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dite- rima, Pegawai membukukan PIUD ke dalam Buku Daftar 2.
(5) Terhadap PIUD yang telah dibukukan dalam Buku Daftar 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),Pegawai memeriksa kebenaran pemberitahuan tentang harga dan tarif, serta menetapkan pengeluaran barang impor melalui Jalur Hijau atau Jalur Merah.
(6) Terhadap PIUD dengan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 10, Pegawai menetapkan pengeluaran barang impor melalui Jalur Hijau.
(7) Selain terhadap PIUD yang ditetapkan Jalur Merah, Pegawai juga melakukan pe- meriksaan fisik terhadap PIUD yang telah ditetapkan Jalur Hijau, apabila kemudi- an ternyata :
a. ada Hasil Intelijen; atau
b. ada ketidakcocokan jumlah atau jenis koli antara PIUD dengan PU; atau
c. berdasarkan penetapan secara acak, terkena keharusan pemeriksaan fisik.
(8) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut tata- cara sebagaimana Lampiran II Keputusan ini.

Pasal 5

(1) Tingkat pemeriksaan fisik ditetapkan sebagai berikut :
a. Pemeriksaan biasa yaitu pemeriksaan fisik secara acak sebanyak sepuluh per seratus dari jumlah keseluruhan partai, dengan batas minimum yang diperiksa dua koli;
b. Pemeriksaan mendalam yaitu pemeriksaan fisik secara acak sebanyak tiga puluh per seratus dari jumlah keseluruhan partai barang, dengan batas minimum yang di- periksa dua koli;
c. .Pemeriksaan keseluruhan partai barang.
(2) Penentuan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran III Keputusan ini.

Pasal 6

(1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaku- kan di tempat penimbunan barang pemberitahu dengan persetujuan Kepala Kantor Inspeksi atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan dalam hal :
a. barang yang bersangkutan diimpor oleh importir Produsen yang :
- mempunyai reputasi baik selama dua belas bulan terakhir antara lain tidak mem- punyai hutang Bea, tidak termasuk dalam daftar pengusaha yang mempunyai reputasi negatif (daftar hitam) dari instansi Pemerintah atau Lembaga yang di- tunjuk oleh Pemerintah di bidang perpajakan, pabean, perdagangan dan perbankan; dan
- mentaati kewajiban pabean maupun perpajakan dengan baik dan tetap waktu; atau
b. adanya kongesti sesuai dengan pernyataan tertulis dari instansi ke pelabuhan; atau
c. adanya force majeur;atau
d. barang yang karena sifatnya tidak dapat diperiksa di tempat penimbunan sementara.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 7

(1) Dalam hal pada pemeriksaan ditemukan bahwa pemberitahuan tentang harga,tarif dan atau fisik barang ternyata tidak benar, penyelesaian barang dilakukan dengan cara :
a. impor, dalam hal ini tidak wajib LKP, tidak terjadi pelanggaran ketentuan pembatasan impor, tidak terjadi pelanggaran ketentuan larangan impor, dan dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea atau
b. reekspor, dalam hal wajib LKP, tetapi tidak terjadi pelanggaran ketentuan larangan impor pembatasan impor, tidak terjadi pelanggaran ketentuan impor, terjadi pelanggaran ketentuan impor, atau tidak dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea.
c. Penahanan barang oleh Pegawai berdasarkan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan pembatasan impor, terjadi pelanggaran ketentuan larangan impor, atau tidak dapat diselesaikan berdasarkan Pasal 29 Ordonansi Bea.
(2) Penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran V Keputusan ini.

Pasal 8

Pembayaran Bea dilakukan setelah pemeriksaan dengan cara :

a. pembayaran biasa; atau;
b. pembayaran berkala

Pasal 9

(1) Pembayaran biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pembayaran Bea atas barang impor yang dilakukan sebelum pengeluaran barang.
(2) Pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemberi- tahu dengan mengajukan kepada Bank :
- PIUD lembar ke-2 dan ke-7, atau dalam hal ada pembetulan PIUD lembar ke-2, ke-7 dan Nota Pembetulan;
- Surat Setoran Bea Cukai (SSBC)
- Surat Setoran Pajak Model KP.PDIP.5.1
(3) Bank yang bersangkutan memberikan bukti pelunasan pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 10

(1) Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah kemudahan pembayaran Bea yang diberikan oleh Kepala Kantor Inspeksi pelabuhan pemasukan kepada Importir Produsen yang memenuhi syarat untuk menangguhkan pembayaran Bea atas barang yang diimpor dalam satu periode tertentu.
(2) Pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan atas impor yang dilakukan pada bulan yang bersangkutan :
a. dalam hal akhir bulan pada bulan yang bersangkutan jatuh pada hari Minggu atau hari libur resmi, pembayaran dilakukan pada hari kerja sebelumnya.
b. dalam hal akhir bulan pada bulan yang bersangkutan jatuh pada akhir tahun anggaran Pemerintah, pembayaran dilakukan pada hari kerja terakhir minggu ke- tiga.
(3) Importir Produsen mendapat kemudahan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah menyerahkan Jaminan Bank atau Surety Bond, dengan persyaratan :
a. mempunyai reputasi baik selama dua belas bulan terakhir antara lain tidak mempunyai reputasi negatif (daftar hitam) dari instansi Pemerintah atau Lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah di bidang perpajakan, pabean, perdagangan dan per- bankan.
b. mentaati kewajiban pabean maupun perpajakan dengan baik dan tepat waktu.
(4) Jaminan Bank atau Surety Bond sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat di- gantikan dengan jaminan tertulis, apabila Importir Produsen telah terbukti mela- kukan kewajibannya dengan baik selama enam bulan terakhir setelah diserahkannya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
(5) Pembayaran Bea dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemberitahu dengan mengajukan kepada Bank :
- PIUD lembar ke-2 dan ke-7;
- Surat Setoran Bea Cukai (SSBC)
- Surat Setoran Pajak Model KP.PDIP.5.1.
(6) Bank yang bersangkutan memberikan bukti pelunasan pembayaran Bea sebagaima- na dimaksud dalam ayat (5).
(7) Apabila Importir Produsen yang diberikan fasilitas pembayaran berkala de- ngan menyerahkan Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) melunasi kewajibannya dalam waktu tujuh hari sesudah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk impor selanjutnya Importir Produsen harus menyerahkan Jaminan Bank atau Surety Bond.
(8) Apabila sesudah tujuh hari sejak jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Importir Produsen belum melunasi kewajibannya, dikenakan sanksi sebagai berikut :
a. pencabutan fasilitas pembayaran berkala dalam jangka waktu satu bulan beri- kutnya dari bulan dimana Importir Produsen melakukan pelanggaran ; dan
b. pelunasan Bea yang terhutang dengan mencairkan jaminan atau penagihan sesuai ketentuan yang berlaku.
(9) Kepala Kantor Inspeksi mencabut fasilitas pembayaran berkala untuk waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal pencabutan fasilitas pembayaran berkala, bagi Importir Produsen yang melakukan pelanggaran ketentuan di bidang impor.
(10) Dalam hal Importir produsen menyimpang dari ketentuan pasal ini, Pegawai wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi lain yang terkait.

Pasal 11

(1) Pengeluaran barang untuk pembayaran biasa, dilakukan setelah Bea dilunasi dan diberikan persetujuan pengeluaran.
(2) Pengeluaran barang untuk pembayaran berkala, dilakukan setelah diberikan persetujuan pengeluaran.
(3) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran VI Keputusan ini.

BAB III ...............