DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
BAB II PENYELESAIAN IMPOR Pasal 3 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Untuk penyelesaian impor Pemberitahuan wajib menyerahkan PIUD kepada Pega- wai. | |||||||||||||||||||
| (2) | Pemberitahu dapat menyerahkan PIUD sebelum barang yang diimpornya tiba di pelabuhan pemasukan, setelah menerima Bill of Lading (B/L) atas barang yang diimpornya. | |||||||||||||||||||
| (3) | Terhadap barang yang karena sifatnya memerlukan Pelayanan Segera, Pemberi- tahu dapat menyerahkan PIUD sebelum barang yang diimpornya tiba di pelabuhan pemasukan tanpa terlebih dahulu dilengkapi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB). Daftar barang dimaksud tercantum pada Lampiran I Keputusan ini. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 4 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Sebagai tanda terima PIUD yang diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pegawai memberikan Nopen. | |||||||||||||||||||
| (2) | Terhadap PIUD yang telah diberikan Nopen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pegawai melakukan penelitian kelengkapan dokumen yang dilampirkan, kebe- naran pengisian PIUD, dan pemenuhan persyaratan impor. | |||||||||||||||||||
| (3) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diterima, Pegawai mengembalikan PIUD kepada Pemberitahu. | |||||||||||||||||||
| (4) | Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dite- rima, Pegawai membukukan PIUD ke dalam Buku Daftar 2. | |||||||||||||||||||
| (5) | Terhadap PIUD yang telah dibukukan dalam Buku Daftar 2 sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),Pegawai memeriksa kebenaran pemberitahuan tentang harga dan tarif, serta menetapkan pengeluaran barang impor melalui Jalur Hijau atau Jalur Merah. | |||||||||||||||||||
| (6) | Terhadap PIUD dengan pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dan Pasal 10, Pegawai menetapkan pengeluaran barang impor melalui Jalur Hijau. | |||||||||||||||||||
| (7) | Selain terhadap PIUD yang ditetapkan Jalur Merah, Pegawai juga melakukan
pe- meriksaan fisik terhadap PIUD yang telah ditetapkan Jalur Hijau, apabila
kemudi- an ternyata :
|
|||||||||||||||||||
| (8) | Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dilakukan menurut tata- cara sebagaimana Lampiran II Keputusan ini. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 5 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Tingkat pemeriksaan fisik ditetapkan sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||
| (2) | Penentuan tingkat pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran III Keputusan ini. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 6 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaku- kan di tempat penimbunan barang pemberitahu dengan persetujuan Kepala Kantor Inspeksi atau Pejabat yang ditunjuk. | |||||||||||||||||||
| (2) | Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya diberikan dalam
hal :
|
|||||||||||||||||||
| (3) | Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran IV Keputusan ini. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 7 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Dalam hal pada pemeriksaan ditemukan bahwa pemberitahuan tentang harga,tarif
dan atau fisik barang ternyata tidak benar, penyelesaian barang dilakukan
dengan cara :
|
|||||||||||||||||||
| (2) | Penyelesaian barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran V Keputusan ini. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 8 Pembayaran Bea dilakukan setelah pemeriksaan dengan cara :
|
||||||||||||||||||||
|
Pasal 9 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Pembayaran biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a adalah pembayaran Bea atas barang impor yang dilakukan sebelum pengeluaran barang. | |||||||||||||||||||
| (2) | Pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemberi-
tahu dengan mengajukan kepada Bank :
|
|||||||||||||||||||
| (3) | Bank yang bersangkutan memberikan bukti pelunasan pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). | |||||||||||||||||||
|
Pasal 10 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Pembayaran berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b adalah kemudahan pembayaran Bea yang diberikan oleh Kepala Kantor Inspeksi pelabuhan pemasukan kepada Importir Produsen yang memenuhi syarat untuk menangguhkan pembayaran Bea atas barang yang diimpor dalam satu periode tertentu. | |||||||||||||||||||
| (2) | Pembayaran Bea sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara
berkala selambat-lambatnya pada setiap akhir bulan atas impor yang dilakukan
pada bulan yang bersangkutan :
|
|||||||||||||||||||
| (3) | Importir Produsen mendapat kemudahan pembayaran berkala sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) setelah menyerahkan Jaminan Bank atau Surety Bond,
dengan persyaratan :
|
|||||||||||||||||||
| (4) | Jaminan Bank atau Surety Bond sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat di- gantikan dengan jaminan tertulis, apabila Importir Produsen telah terbukti mela- kukan kewajibannya dengan baik selama enam bulan terakhir setelah diserahkannya jaminan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). | |||||||||||||||||||
| (5) | Pembayaran Bea dengan cara pembayaran berkala sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemberitahu dengan mengajukan kepada Bank
:
|
|||||||||||||||||||
| (6) | Bank yang bersangkutan memberikan bukti pelunasan pembayaran Bea sebagaima- na dimaksud dalam ayat (5). | |||||||||||||||||||
| (7) | Apabila Importir Produsen yang diberikan fasilitas pembayaran berkala de- ngan menyerahkan Jaminan Tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) melunasi kewajibannya dalam waktu tujuh hari sesudah jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka untuk impor selanjutnya Importir Produsen harus menyerahkan Jaminan Bank atau Surety Bond. | |||||||||||||||||||
| (8) | Apabila sesudah tujuh hari sejak jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), Importir Produsen belum melunasi kewajibannya, dikenakan sanksi
sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||
| (9) | Kepala Kantor Inspeksi mencabut fasilitas pembayaran berkala untuk waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal pencabutan fasilitas pembayaran berkala, bagi Importir Produsen yang melakukan pelanggaran ketentuan di bidang impor. | |||||||||||||||||||
| (10) | Dalam hal Importir produsen menyimpang dari ketentuan pasal ini, Pegawai wajib menyampaikan pemberitahuan kepada instansi lain yang terkait. | |||||||||||||||||||
|
Pasal 11 |
||||||||||||||||||||
| (1) | Pengeluaran barang untuk pembayaran biasa, dilakukan setelah Bea dilunasi dan diberikan persetujuan pengeluaran. | |||||||||||||||||||
| (2) | Pengeluaran barang untuk pembayaran berkala, dilakukan setelah diberikan persetujuan pengeluaran. | |||||||||||||||||||
| (3) | Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan menurut tatacara sebagaimana Lampiran VI Keputusan ini. | |||||||||||||||||||