DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Pasal 14

(1) PPDKB dapat mensubkontrakkan sebagian dari kegiatan pengolahannya kepada perusahaan industri yang berada di dalam daerah pabean Indonesia lainnya, kecuali pekerjaan perakitan, pengetesan, sortasi dan pengepakan.
(2) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh jenis produk dan harus diselesaikan selama-lamanya 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya barang dan/atau dari Kawasan Berikat.
(3) Pekerjaan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan melalui kontrak yang sekurang-kurangnya memuat jangka waktu, jumlah barang dan/atau bahan yang diterima dari PPDKB, dan jumlah hasil pekerjaan yang
dikembalikan ke PPDKB dengan jaminan yang diserahkan kepada Bendaharawan Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat berupa :

a. Jaminan Bank; atau
b. Surety Bond atau Customs Bond yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang disetujui Menteri Keuangan; atau
c. Surat Sanggup Bayar (SSB) yang diendorse oleh Bank yang disetujui oleh Menteri Keuangan.
(4) Atas penyerahan barang dan/atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontraktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
(5) Penyerahan barang dan atau bahan dari PPDKB kepada perusahaan industri pelaksana subkontrak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8A sebagaimana contoh dalam Lampiran VIII-A.
(6) PPCKB mengajukan Formulir KB-8A yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir KB-8A Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang dan/atau bahan yang akan diserahkan kepada pelaksana subkontrak.
(7) Dalam hal hasil pemeriksaan kedapatan sesuai, Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat memberikan persetujuan pengeluaran pada Formulir KB-8A, dan mendistribusikannya untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PPDKB.
(8) Atas penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) subkontraktor di daerah pabean Indonesia lainnya kepada PPDKB, PPN dan PPnBM yang terutang tidak dipungut.
(9) Penyerahan kembali BKP hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP subkontraktor kepada PPDKB dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-8B dalam rangkap 3 (tiga).
(10) PPDKB mengajukan Formulir KB-8B yang telah diisi secara lengkap dan benar kepada Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya berdasarkan Formulir KB-8B Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat melakukan pemeriksaan terhadap barang
yang akan dimasukkan kembali ke dalam Kawasan Berikat.

              Pasal 15

(1) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kedalam daerah pabean Indonesia lainnya dengan tujuan reparasi dilakukan dengan menggunakan Formulir KB-9 sebagaimana contoh dalam Lampiran IX dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PKB;
c. PPDKB.
(2) Pengeluarann mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), BM, BMT, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPnBM ditangguhkan dengan menyerahkan jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) kepada Benadaharawan Kantor
Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Kawasan Berikat.
(3) Reparasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diijinkan untuk jangka waktu paling lama 12 (duabelas) sejak mesin dan/atau peralatan pabrik dikeluarkan dari Kawasan Berikat.
(4) Pengeluaran mesin dan/atau peralatan pabrik dari Kawasan Berikat kedalam daerah pabean Indonesia lainnya dan pemasukannya kembali ke Kawasan Berikat, dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Pengeluaran mesin dan peralatan pabrik dari Kawasan Berikat ke luar negeri dengan tujuan reparasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

            Pasal 16

(1) Pengeluaran barang yang telah diolah di Kawasan Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya, hanya dapat dilakukan setelah para realisasi ekspor.
(2) Barang yang akan dikeluarkan ke dalam daerah pabean Indonesia lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebanyak-banyaknya berjumalh 25% (dua puluh lima persen) dari realisasi ekspor.
(3) Pengaturan jumlah pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku terhadap pengiriman barang yang telah diolah di Kawasan Berikat ke EPTE dan/atau Kawasan Berikat lainnya.
(4) Atas barang atas impor yang telah diolah di Kawasan Berikat yang akan dikeluarkan kedalam daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(5) Pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan dengan dokumen pabean sesuai dengan tatalaksana pabean di bidang impor yang berlaku.
(6) Atas barang asal daerah pabean Indonesia lainnya yang diolah di Kawasan Berikat dapat dikeluarkan kedaerah pabean Indonesia lainnya setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukannya ke daerah pabean Indonesia lainnya tanpa Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD) dengan menggunakan Formulir KB-10 sebagaimana contoh dalam Lampiran X dalam rangkap 3 (tiga), masing-masing untuk :
a. Pejabat Hanggar di Kawasan Berikat;
b. PKB;
c. PPDKB.
(7) Atas barang yang diolah di Kawasan Berikat dari bahan asal impor dan dari daerah pabean Indonesia lainnya, dapat dikeluarkan kedaerah pabean Indonesia setelah diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan pemasukannya kedalam daerah pabean Indonesia lainnya dilakukan dengan menggunakan PIUD.
(8) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dikenakan BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPnBM.
(9) Dasar perhitungan pungutan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) adalah sebagai berikut :
a. BM dan BMT berdasarkan tarif barang jadi dan harga bahan baku asal impor;
b. Cukai berdasarkan ketentuan yang berlaku;
c. PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM berdasarkan harga jual barang bersangkutan.
(10) Atas barang dan/atau bahan asal daerah pabean Indonesia lainnya yang dikeluarkan lagi dari Kawasan Berikat ke daerah pabean Indonesia lainnya karena salah kirim diperiksa oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemasukannya ke daerah pabean lainnya dengan menggunakan Formulir KB-10.

            Pasal 17

Mesin dan/atau peralatan pabrik yang dipergunakan dalam kegiatan produksi di Kawasan Berikat dapat diganti dengan ketentuan bahwa mesin dan/atau peralatan pabrik yang diganti tersebut :

a. direekspor; dan/atau
b. diperindahtangankan ke PPDKB lainnya atau EPTE; dan/atau
c. dikeluarkan kedaerah pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM sepanjang telah memenuhi ketentuan umum yang berlaku dibidang impor; dan/atau
d. dimusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

            Pasal 18


Atas barang dan/atau bahan yang berada dalam Kawasan Berikat yang rusak atau busuk, PPDKB wajib :

a. mereekspor; dan/atau
b. memusnahkan dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

            Pasal 19

(1) Barang sisa dan/atau potongan dari Kawasan Berikat dapat :
a. dikeluarkan ke dalam daerah Pabean Indonesia lainnya dengan membayar BM, BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPnBM, sepanjang telah memenuhi ketentuan-ketentuan umum yang berlaku di bidang impor; dan/atau
b. dimusnahkan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Pengeluaran barang sisa dan/atau potongan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilakukan dengan menggunakan dokumen pabean.

            Pasal 20

Direktorat Bea dan Cukai dan/atau Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan kemudian (post audit) atas pembukuan, catatan dan dokumen PPDKB yang berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Berikat, serta pencacahan terhadap persediaan setiap 6 (enam) bulan.

            Pasal 21

(1) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 terdapat ketidakcocokan dalam jumlah dan atau jenis barang, maka atas selisih jumlah kurang dari jumlah barang dan atau bahan yang seharusnya ada, dinyatakan terutang BM,BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPnBM.
(2) Dalam hal diketemukan adanya selisih lebih maka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(3) Dalam hal terjadi ketidakcocokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PPDKB bertanggung jawab atas pelunasan BM,BMT, Cukai, PPh Pasal 22 serta PPN dan PPnBM disertai sanksi berupa denda sebesar seratus persen dari pungutan negara yang terutang.

            Pasal 22



PPDKB wajib menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya, buku-buku dan catatan-catatan serta dokumen yang ditetapkan berdasarkan keputusan ini sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun.

            Pasal 23


Dalam hal diperlukan pengaturan teknis lebih lanjut atas Keputusan ini, pengaturannya ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Pajak, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas masing-masing.

            Pasal 24



Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
649/KMK.01/1993 dan Nomor 711/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku.

            Pasal 25


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                Ditetapkan di : J A K A R T A
                Pada tanggal : 23 Oktober 1993

                MENTERI KEUANGAN

                MAR'IE MUHAMMAD