bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara;
bahwa untuk memberikan fleksibilitas pengaturan pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya kepada pejabat/pegawai yang bertugas di dalam dan di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 188/PMK.05/2017 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA MELALUI SISTEM PERBENDAHARAAN DAN ANGGARAN NEGARA.
Pasal I
Ketentuan ayat (1a) Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1770) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.05/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 531) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Bank Operasional dan/atau BPG melakukan penyaluran dana SP2D/SP2D-R sesuai dengan:
tanggal SP2D/SP2D-R; dan
Kelompok Bayar ( Paygroup ) pada SP2D/SP2D-R. (la) Khusus Dana SP2D Gaji Induk, Bank Operasional dan/atau BPG melakukan penyaluran dana pada hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (1a) dilakukan setelah cukup tersedia dana pada rekening sumber.
Dana SP2D/SP2D-R yang disalurkan pada tanggal SP2D/SP2D-R adalah SP2D/SP2D-R yang telah diterima oleh Bank Operasional dan/atau BPG paling lambat pada pukul 15.00 WIB hari kerja berkenaan.
SP2D yang diterima oleh Bank Operasional dan/atau BPG pada tanggal SP2D setelah Pukul 15.00 WIB hari kerja berkenaan dapat dibayarkan pada tanggal berkenaan setelah dilakukan tambahan Penyediaan Dana ( Dropping ) oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Pemindahbukuan ( Overbooking ) untuk rekening penerima yang berada di Bank Operasional dan/atau BPG.
Penyaluran dana SP2D/SP2D-R sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Sistem BI-RTGS dan/atau SKN-BI untuk rekening penerima yang berada di luar Bank Operasional dan/atau BPG.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 November 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY