Struktur Organisasi
Struktur Organisasi JDIH Kementerian Keuangan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, JDIH Kementerian Keuangan merupakan Anggota JDIH Nasional yang dikoordinasikan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM selaku Pusat JDIHN.
Organisasi JDIH Kementerian Keuangan sesudai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.01/2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdiri dari:
- Pusat JDIH yaitu Biro Hukum Sekretariat Jenderal.
- Anggota JDIH yaitu Unit Eselon II yang mempunyai kewenangan dalam mengelolan dokumentasi dan informasi hukum di bidang keuangan dan kekayaan negara pada setiap Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan.
Anggota JDIH Kementerian Keuangan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Sekretariat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Sekretariat Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko;
- Sekretariat Inspektorat Jenderal;
- Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal; dan
- Sekretariat Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Sistem Koordinasi JDIH Kementerian Keuangan