Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan atau JDIH Kementerian Keuangan adalah suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat. JDIH Kementerian Keuangan merupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setjen Kementerian Keuangan, yaitu penyusunan dokumentasi dan informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan.
Landasan Hukum:
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum;
- Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 240/PMK.01/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan
Tujuan :
- Menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bidang Keuangan dan Kekayaan Negara yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan;
- Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
- Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang keuangan dan kekayaan negara;
- meningkatkan kualitas pembangunan hukum keuangan dan kekayaan negara pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Visi
Menjadi penyedia informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara yang lengkap dan akurat
Misi
- Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan Negara yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.;
- Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Keuangan pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang keuangan dan kekayaan negara dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment;
- Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang keuangan dan kekayaan negara;