Simplifikasi Regulasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan di Kementerian Keuangan untuk memangkas jumlah regulasi yang ada. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Biro Hukum Kementerian Keuangan dan melibatkan seluruh Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Presiden Republik Indonesia yang dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas). Target Simplifikasi regulasi tahun 2016 yang ditetapkan Kementerian PPN/Bappenas adalah melakukan pengurangan sebanyak 50% dari jumlah regulasi pada tingkat pusat, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota sejak regulasi dalam kurun waktu 10 tahun mulai tahun 2006 s.d. Tahun 2015;
Parameter/kriteria Simplifikasi Regulasi di lingkungan Kementerian Keuangan adalah sebagai berikut:
a. Simplifikasi berupa pemangkasan jumlah:
- PMK/KMK kebijakan yang telah diubah 2 (dua) kali atau lebih;
- Beberapa PMK/KMK kebijakan yang berada pada satu bidang/bidang yang berkaitan; dan/atau
- PMK/KMK kebijakan yang masa pemberlakunya telah habis, kewenangannya beralih dari Menteri Keuangan kepada pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan, dan/atau materi muatannya telah diatur dalam regulasi lain.
b. Simplifkasi Proses Bisnis:
- penyederhanaan mekanisme/administrasi;
- penggunaan sistem elektronik;
- penyederhanaan birokrasi/pelimpahan wewenang;
- pemberian mandat dari peraturan perundang-undangan; dan
- efektivitas dan efisiensi anggaran.
c. Simplifikasi Tujuan Lain
PMK/KMK yang disusun dalam rangka mendukung iklim investasi dan kemudahan dalam berusaha (ease of doing business/EODB), antara lain regulasi dalam rangka pemberian fasilitas/insentif di bidang fiskal, penanganan wabah corona virus desease 2019 (COVID-19), dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Data Simplifikasi Regulasi Kementerian Keuangan