I '-.; I '-.;
, MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA SALIN AN PERATURAN: MENTERIKEUANGAN NO: MOR 04 /Pl!<fK06/ 2006 TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG BERASAL DAR! BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASEf (PERSERO) : MENTERI KEUANGAN,
a bahwa berdasarkan Kepu tusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbanka!i Nasional,. segala kekayaan Badan Pel!yehatan Perbankan Nasiol!al {BPPN) beralih menjadi Kekayaan Negara yang pengelolaannya dilakukan oleh Mel!teri Keuangan;
bahwa Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN dil.-uasai Ull tuk semel!tara dan pengelolaan Kekayaan Negara yang tidak terkait perkara diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Pe: rsero );
bahwa pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (P e: rser o), dilalmkan dalam rangka pengembalian uang Negara yang tersalur pada program penyehatan perbankan antara Jail! dengan cara pellju alan sebagaimana telah mel!dapatkan persetujuan. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam surat Nomor PW.001/ 6934/DPR Rl/2005 tanggalll 011: ober 2005;
bahwa g=a optimalisasi pengembalian uang Negara. pengelolaan Kekayaan Negara oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) perlu dilakukan strategi pengelolaan yang dila1-ukan secara khusus dan tersendiri dari pengelolaan Kekayaan Negara pada umumnya;
bahwa berdasarkan pertimbang an. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c dan d,. perlu ditetapkan Peraturan Mel!teri Keuangan tel!tang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari BPPN oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (P ersero ); Mel!gingat :
Undang-Undang Nomor 7 TahUll 1992 tel!tang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia TahUll 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472 sebagaiman a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 TahUll 1998 (Lenibaran Negara Republik Indone.ia Tal1UI1 1998 Nomor 182,. Tambahan Lem baran Negara Republik Indonesia Nomor 3790); • , . ' • MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -2- 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lem.baran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali dinbah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102);
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan P erser oan (PERSERO) Pi Bidang Pengelolaan Aset (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 23);
Kepu tusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tun Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sebagaimana telah 2 (dua) kali diperpanjang terakhir dengan Kepu tusan Presiden Nomor 5 Tahun 2005 ;
Kepu tusan Presiden Nomor 20 /P Tahun 200 5; :
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN KEKAYAAN NEGARA YANG BERASAL DAR! BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL OLEH PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASEI (PERSERO). BABI KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Aset Piutang adalah aset yang berupa piutang atau tagihan dalam. bentuk kredit, surat berharga dan tagihan lainnya. u ' . ,, • ' . . MENTERI KEUANGAN 2. Aset Prope.rti adalah aset yang berupa tanah, bangunan dan/atau satuan romah susun j apartemen ber: ikut bendaĚbenda }'<Ulg melekat dan mernpakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut.
Aset Reksadana adalah aset yang berupa unit peny ertaan reksadana baik yang diterbitkan oleh badan hukum. Indonesia maupun badan hukum asing.
Aset Saham adalah aset yang berupa saham pada pe.rseroan.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau clisingkat BPPN adalah badan khusus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan P eratur an Pemer: intah Nomor 47 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4102).
Biaya Pengelolaan adalah seluruh realisasi biaya operasional maupun biaya non operasional pengelolaa n Aset yang dihittmg secara periodik (periodic cost) untak satu tahun bukn.
Biaya Ope.rasional adalah seluruh pengeluaran yang terkait dengan kegiatan restruktur: is asi, penjualan, penagihan. peng amanan , pemeb"haraan, inventarisasi, ver: ifikasi dokumen serta biaya daya danjasa 8. Biaya Non Operasional adalah biaya yang tidak terkait langsung dengan kegiatan ope.rasional seperti biaya penyambungan kembali daya, denda atas tunggakan biaya daya dan jasa serta biaya depresiasi/ amortisasi aset yang digunakan untak menunjang kegiatan ope.rasionaal Pengelola Aset.
Dana Cadangan Biaya Pengelolaan adalah dana yang dialokasikan oleh Menter: i Keuangan kepada Pengelola Aset untak mendukung l:
etr!rserH!llln. rhna. ʛnge1oJ?.an Kel.: aya; m Neg"Til.
Hasil Pengelolaan Aset adalah setiap pen erimaan tunai yang berasal dari restruktur: isasi, kerj asam a dengan pfuak lain, penagihan piutang, penjualan, penyewaan, dividen, kupon/bunga dan atau pener: imaan lain yang berasal dari Aset yang dikelola dari transaksi yang sudah se1esai.
Insentif Kinerja Perusahaan adalah im.balan yang dfuer: ikan oleh Menter: i Keuangan kepada Pengelola Aset yang dihitung berdasarkan pr osentas i tertentu atas selisih Hasil Pengelolaan Aset dengan Biaya Pengelolaan dan Nilai Kekayaan Negara. u . . MENTERI KEUANGAN ' 12. Kekayaan Negara adalah selnruh aset yang berasal dari BPPN yang tidak terkait perkara di lemhaga peradilan, berupa Aset Piutang, Aset Properti,. Aset Saham dan Aset Reksadana 13. Lelang adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan dihadapan Pejabat Lelang Negara 14. Penawaran Terbuka adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penaw arann ya dilakukan terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan. usaha mengumpulkan peminat yang dilakukan oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Penawaran Terbatas adalah penjualan yang dilakukan oleh Pengelola Aset yang penawaraunya dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan.
Pengelola Aset adalah PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang didirikan berdasarkan Pera turan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2004.
Waran (Warrants) dan atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Rights) adalah hak-hak yang telah diperoleh atau akan timbul sehubungan dengan saham.
Pasal 2
Dengan berakhlrn ya tugas dan dibubarkaunya BPPn segala kekayaan BPPN menjadi kekayaa n Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan.
Seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi milik Negara dan dikuasai sen1entara oleh Menteri Keuangan uutuk ; ; clanjulnya dikclola ilillall rangl; a uang Negara yang telah tersalur pada sektor perbankan.
Pengelolaa n Kekayaan Negara oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara
Pasal 3
Kekayaan Negara sebagaimana dimakl.lld dalanl Pasal 2 terdiri atas: a Aset Piutang;
Aset Properti; ' ' .
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -5- c. Aset Saham; dan/atau
Aset Reksadana.
Pasal 4
{1) Menteri Keuangan menyerahkan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana d: imaksud dalam Pasal 3 kepada Pengelola Aset berdasarkan perjanjian dan/atau kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Menteri Keuangaa (2) Penyerahan pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana d: imaksud pada ayat {1) terdiri atas:
Restrukturisasi;
Kerjasama dengan pihak lain dalam rangka peningkatan nilai;
Penagihan;
Penjualan.
Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat {2), Pengelola Aset melakukan:
Pemeliharaan;
Pengamanan;
Penatausahan;
Pelaporan;
pengadaan jika diperlukaa {4) Pengelolaan Kekayaan Negara bentuk penjualan dilakukan dalan1 kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is basis). {5) Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat {1) yang tidak dapat dikelola, dikembalikan olell Pengelola Aset kepada Menteri Keuangan disertai dengan. alasan. dan. pertimbangaa (6) Dalam rangka pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan {3), Pengelola Aset menyusun tata cara pelaksanaan pengelolaan atas·Kekayaan Negara.
Pasal 5
Menteri Keuangan menetapkan nilai Kekayaan Negara pada saat penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat yang digunakan sebagai dasar bagi Pengelola Aset dalam melakukan Lelolaan. __ .... ) dalam . •' MENTERI KEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA -6- (2) Nilai Kekayaan Negara sebagaimana d: i: maksud p a da ayat (1} dicatat d an disesuaikan dari waktu: ke waktu. sesuai d en gan nilai tunai y an g telah diterima dari HasilPengelolaan Kekayaan Negara (3) Menteri K euan gan dapat melakukan penyesuaian terhadap nilai Kekayaan Negara yang telah ditetapkan sebagaimana d: i: maksu d pada ayat {2) dalam hal terjadi perubahan atas kondisi obyek Kekayaan Negara.
Pasal 6
Menteri Keuang; m menetapkan harga ·dasar penjualan Kekayaan Negara yang dilakukan oleh Pengelo1a Aset.
Menteri Keuangan da p a t memberikan .ku as a kepada Pengelola. Aset untuk m en e ta pkan harga dasar penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1}.
Dalam menetapkan harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1} dan (2), dapat mempertimbangkan basil penilaian yang dila.kukan oleh penilai independen. BABII PENGELOLAAN ASET PIUTANG
Pasal 7
Pengelola Aset mengelola Aset Piutang, baik yang telah direstrukturisas: i maupun yang belum direstrukturisas: i, berdasarkan dokum.en. dan/atau pe.rjanjian yang menjadi dasar utang piu tan g . (2) Dalam pengelolaan Aset Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat , Pengelola Aset melakukan penagihan kepada debitur danfatau penjamin utang berdasarkan jumlah tagihan pokok,. bunga, denda dan tagihan laiiin ya sebagaimana tercantum dalam dok-umen yang diserahkan oleh MenteriKeuangan kepada Pengelola Aset.
^Dalam rangka melak"Ukan penagil1an Aset Piutang, ·Pengelola Aset dapat menerima pembayaran.dalam bentuk aset (asset settlement).
Pasal 8
· Pengelola Aset dapat mela1.-ukan restrukturis asi Aset Piutang· dalam rangka meningkatkan k emam puan pembayaran kembali utang oleh debitur. {2) Restrukturis asi dimal-.sud pada ayat {1) dapat berupa penjadwalan kembali,. revitalisasi usaha debitur dan/atau konversi utaru!: meniadi ekuitas. 0 ' •' MENTERI KEUANGAN
Pasal 9
Dalam hal Pengelola Aset melakukan penjualan Aset Piuiang, harga penjualan Aset Piutang paling sedikit · sama dengan harga dasar sebiigalln.ana dimaksud dalam Pasal 6 setelah d:
il..-uran gi dengan. penerimaan yang tercatat sebagai pengnrang ni1ai Aset Piutang.
Pasal 10
Pengelola Aset melakukan pengam anan dan pemeliharaan Aset Piutang yang meliputi penyimpanan dan penatausahaan dok-umen serta pemutakhiran data Aset Piutang.
Dalam melakukan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Aset dapat melakukan pembaharuan dan/atau perpanjangan masa berlaku dokumen Aset Piutang. BABill PENGELOLAAN ASETPROPERTI
Pasal 11
Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Properti yang meliputi: a pemeliharaan fisik dan dokumen Aset Properti;
pemenuhan kewajiban termasuk biaya daya ·dan jasa serta bea yang melekat pada Aset Properti;
pemutakhiran data Aset Properti.
Pemeliharaan fisik Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) m: eliputi pembersihan dan penggantianfperbaikan atas bagian yang tidak berfungsi/ rusak (3) Pemeliharaan dokumen Aset Properti sebagaimana dim: aksud pada ayat (1) mclipuli pmy=.pumaæn. do!.ʚJr.len d: : t.n perpanjangan/ pembaharuan masa berlaku dokumen Aset Properti. Pasa112 (1) Pengelola Aset melakukan pengamanan .fisik dan dok-u: men Aset Pr(lperti Dalam rangka peng aman an .fisik Aset Properti yang dihuni atau dikuasai pihak lain,. Pengelola Asetberwenang melak-ukan tindakan pengosongan yang dalam pelaksanaan ya dapat berkoordinasi dengan instansi yang berwenang. u u ' ' ' MENTER! KEUANGAN
Pasal 13
Pengelola Aset dapat menunjuk piliak lain sebagai mitra kerja untuk melakukan kerj asam a pengembangan · dalam rangka meningkatkan ni1ai Aset Properti.
Penunjukan piliak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud p a da ayat (1), d: ilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, · bersaing.. ad: il, tidak diskrimina tif dan akuntabei.
Kerjasama pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian kerjasama yang antara lain memuat ketentuan mengenai:
a polapenyelesafun (exit stmtegy);
tatacara penjualan Aset Properti hasilkerjasama pengembangan.
Ĕgala perijinan yang diperlukan sehubungan dengan kerjasama · pengembangan dapat diatasnamakan kepada Pengelola Aset.
Pasal 14
Pengelola Aset di: lpat melakukan penyewaan Aset Properti yang d: i1aksanakan dengan ketentuan dan tata cara sebagai berikut:
penetapan tarif sewa d: i1akukan oleh Pengelola Aset yang dalam pelaksanaan ya dapat menggunakan jasapenilai independen;
jangka waktu sewa tidak boleh melampaui jangka waktu pengelolaan KekayaanNegara; dan
dalam hal penyewaan tersebut dilakukan dengan bekerj asama dengan pihak l.ain. penunjukan pihak 1ain sebi: igai mitra kerja tersebut dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, trausparan dan .terbuka, .bersaing, ad: il, tidak diskrimin. atif · dan akuntabei.
Pasal 15
{1} Pengelola Aset me1a1.'llkan penjualan Aset Pr(lperti dengan harga paling sedilit sama d eng au harga · dasar sebagaimaua dimaksud dalam Pasal 6 setelah dil..-urangi dengau .penerimaau yang tercatat sebagaipengurang nilai Aset Properti. { 2 } Penjualau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengelola Aset berwenang uiituk menetapl; au metode penjualim dalam bentuk a Lelang;
PenawaranTeibtlka; u u . ' u MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA -9- c. Penawaran Terbatas.
DaJam rangka persiapan p en jnalan Aset Propert: i, Pengelola Aset da p at melakukan penggabungan dan atau pemecahan Aset Properti guna m en g o p timumkan penerimaan negara setelah: mendapatkan penetapan nilai Aset Properti dari Menteri Keuangan. BABN PENGELOLAAt'l" ASET SAHAM
Pasal 16
DaJam melal.. --uka: n pengelolaan Aset Saham., Pengelola Aset tunduk pada ketentuan perjanjian antar pentegang saham. dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan.
Pasal 17
Pengelola Aset melakukan pemeliharaan Aset Saham yang meliputi:
pemutakhiran data Aset Sah.am;
penyimp anan dan penatausahaan dokumen Aset Saham;
pencatatan kepemilikan atas Aset Saham .dalam Daftar Pemegang Saham atau Biro Administrasi Efek atau berdasarkan dokum.en kepemilikan lainn ya. {2) Peng elo l a Aset dapat melal.. --ukan pemeliharaan dan peng amanan atas aset milik perusahaan yang 100% (seratus per seratus) sahamnya dimiliki. oleh Negara.
Pemeliharaan dan peng amanan se ba g aim an a dimaksud pada ayat (2) dilal..-uka: n dengan mempertimbangkan kondisisebagai berik-u: t a perusahaan tidak memiliki k em am p uan keuangan uutuk m.e.1nbiayai pe.m.el!.haraan dr.t.n:
pe.ngam.anan atas a#etny?.;
tidak dilakukann ya pemeliharaan dan pengamanan oleh Pengelola Aset dapat mengakib atkan pen urunan nilai aset perusahaan; dan
adanya indikasi bah-wa aset milik perusahaan telah atau memiliki potensi. dih.-uasai secar a mela-wan hukum. oleh pihak lain. (4) Biaya-bfuya yang tiin: bul dari proses pemeliharaan dan peng amanan atas aset milik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) serta biaya operasioual perusahaan dibebankan pada Biaya Pengelolaan. r ) MENTERI KEUANGAN
Pasal 18
P en g el o l a Aset melakukan pemantauan dan pengkajian atas kinerja perusahaan serta tindakan korporasi. (corporate action) yang oleh perusahaan.
Tindakan korporasi. sebagaimana dimaksud dala: m ayat (1), meliputi:
kuasi. reorganisasi:
penggabungan a: tau pemeca: ha: n saha: m (reuerse stock split atau stock split);
pena: mbahan modal d eng an penerbitan saham bam (rights issue);
pena:
wa: ran saha: mperdana (Initial Public Offering);
penetbitan obligasi. subordinasi. (sub debt); dan
langkah-langkah tindakan korporasi.lain yang diangg a: p perln.
Pasal 19
Pengelola Aset dapa: t mengbadiri dan m.enga: mbil kepu tusan dalam Rapat Umum. Pemegang Saba:
(RUPS) dengan. tunduk pada ket entuan anggaran dasar masing-masing perusaha:
an.
Penga: mbilan keputusan oleh Pengelola Aset dala: m RUPS sebagaimana dimaksud pada aya: t (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan p ena: m baban modal Negara pa: da perusaha: an dala: m bentuk tunai (3) Pengelola Aset wajib melakukan ka: jian terlebih dahulu sebelum menga: mbll keputusan dala: m RUPS seba: ga: imana dimaksud pada: aya: t (1) dan m elapo r kan basil kepu tusan RUPS kepada Menteri Keuangan.
Pasal 20 (1) Dahm pcr1j: uabn 1\s: : t Sʗb; Jm. pad<1. pcrusʘ= publik termasu k Warrant dan atau Rights, Pengelola Aset dapat menawarkan Aset Saha:
melalui bursa maupun di luar bursa d en gan tunduk pada pera turan di bidang pasar modal dan peraturan terkait lainnya:
(2) Dala:
melakukan penjualan Aset Saham pada perusahaan tertutup, Pengelola Aset dapat mena: warkan Aset Saham:
melalui Penawaran Terbuk yang bukan m eru pakan penawaran umum sebagaimana dimaksud dala: m peraturan di bidang pasar modal;atau ; 1'1-1-'1--- 1'Llli1AUIUUt _(quasi-reorgmtizatum); _ MENTERIKEUANGAN h. melalui Penawaran Terhatas dengan mengacu pada anggaran dasar atau pada perikatan yang telah ada yang mengatur pemba tasan pemindahan hak.
Pengel.ola Aset melakukan penjualan: Aset Saham dengan harga paling sedilcit sa: ma dengan harga dasar sehagaimana d: imaksud dalam Pasal 6 setelah dikurangi dengan peneriin aan yang tercatat sebagai pengurang niJai AsetSaham. (4} Pengelola Aset melakukan penjualan Warrant danfatau Rights yang diperoleh dari hasil pengelolaan Aset Saham dengan mempertimhangkan harga pasar. BABV PENGELOLAAN ASEI REKSADANA Pasa121 (1) Pengel.ola Aset melak-ukan pemeliharaan Aset Reksadana meliputi.: a pemutakhiran data Aset Reksadana;
penyimp anan dan penatausahaan dokumen Aset Reksadana; dan
pencatatan kepemilikan alas Aset Reksadana pada mana jer investasi (2) Pengelolaan Aset Reksadana dilakukan dengan cara melakukan p eman tauan dan pencairan/penjualan kembali (redemption) atas Aset Reksadana (3) Dalam hal di1akukan penjualan Asel: Reksadana kepada pihak selain manajer investasi, dilaksanakan melalui Penawaran Terbuka BABVI BIAYA DAN HASIL PENGELOLAAN ASET Pasa122 (1) Pengelola Aset melakukan pembayaran te.rlebih dahulu atas Biaya Pengelolaan_ untuk selanjutnya diperhitungkan dengan Hasil Pengelolaan Aset. {2) Biaya Pengelolaan dimaksud pada ayat {1) meliputi: a Biaya operasional pengelolaan;
·siaya non operasional pengelolaan;
pajak-pajak atas butir a dan b. {3) Pengelola Aset melakukan pencatatan Biaya Pengelolaan dan menyimpan bukti dok-umen asli atas setiap pengel uaran. biaya sebagaimana ' MENTER! KEUANGAN (4) Menteri Keuangan atau pihak Jain yang ditunjok berwenang me.lakukan verifikasi atas Biaya Pengelolaan sebagaimana dimaksnd pada ayat (2).
Pengclola Aset berhak menagih terlebih dahulu 13iaya Pengelolaan yang limbul kepada Menteri Keuangan dalam hal:
selama 1 (satu) tahun anggaran berjalan Pengelola Aset belum memperoleh Hasil Pertgelolaan Aset;
Hasil Pengelolaan Aset dalam suatu periode tahun anggaran berjalan tidak mencukupi menggantikan realisasi Biaya Pengelolaan periode tersebut. (6} Setiap penagihan sebagalin.ana dimaksnd pada ayat (5}barus disertai dengan boktiwbokti pendukung yang. memadai dalam. rangka melakokan pengganlian Biaya Pengelolaan.
Pengelola Aset diberi kewenangan untok membayar tunggakan biaya yang melekat pada Kekayaan Negara yang terjadi sebelum penyerahan pengelolaan Kekayaan Negara kepada Pengelola Aset.
Penibayaran tunggakan biaya sebagalin.ana dimaksud pad a ayat (7) lidak termasok .daJam. Biaya Pengel.olaan sebag alln.ana dimaksud pada ayat (2) dan selarijutnya diperhitungkan langsung sebagai pengurang dari setoran Hasil Pengelolaan Aset.
Pasal 23
{1) Pengelola Aset menyetorkan Hasil Pengelolaan Aset ke rekening Bendahara Umum Negara setelah dikurangi dengan:
Biaya Pengelolaan;
DanaCadangan Biaya Pengelolaan;
InsentiflGnerja Perusahaan;
Pajak Permrnbal1a11 i.ʖilai aras lrtsei<ri£ Kil1.erja Perusaliaan;
biaya-biaya lain yang timbul berdasarkan penugasan dari Menteri Keuangan.
Penyetoran Hasil Pengelolaa n Aset sebagaimana dimaksud pada ayat {1) diJal... -ukan dalam mata uang Rupia11 danfatau mata uang asing ke rekening Bendahara Umum Negara pada Bank Indonesia.
Nilai setoran mata uang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada hasil. konversi dengan menggunakan kurs beli Bank Indonesia. dalam • ,. MENTERI KEUANGAN (4) Hasil Pengelolaan Aset dalam mata uang asing yang belum disetorkan ke rekening Bendahara. Umum Negara dkatat dalam mata uang rupiah dengan m enggunakan kurs beli Bank fudonesia pada tanggallaporan.
Dalam hal terjadi selisih Hasil. Pengelolaan Aset akibat perbedaan kurs pad a saat penyetoran dengan kurs laporan akhir tahun buku, maka:
selisih lebih diperlakukan sebagai .faktor penambah setoran;
selisih kurang diperlakukan seba.gai beban Pengelola Aset (6) Pengelola Aset menyetorkan Hasil Pengelolaa n Aset kepada Menteri Keuangan secara berkala setiap akhir bulan Juni dan setiap akhir bulan Desember.
Menteri Keuangan berw enan g memerintahkan Pengelola Aset untuk melakukan penyetoran diluar jad·wal. sebagrumana dimaksu.d pada ayat (6).
Dalam hal terjadi kelebihan setoran Hasil Pengelolaan Aset, kelebihan setoran tersel?ut diperhitungkan sebagai setoran Hasil Pengelolaan Aset pada tahun anggaran berikutnya.
Pasal 24
Pengelola Aset diberikan fusentif Kinerja P erusa haan atas pengelolaan Kekayaan Negara yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan..
Realisasi atas fusentif Kinerja Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh pada setiap akhir tahun angg aran.. BABVTI PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN
Pasal 25
Pengelola Aset mengadakan penatausahaan atas Kekayaan Negara yang meliputi:
pencatatan;
ill ventarisasi;
verifikasi (2) Pengelola Aset hams menyampaikan Iaporan secara berkala setiap semester kepada Menteri Keuaugan mengenai ·peiaksanaan peugelolaan Kekayaan Negara. u L· MENTERI KEUANGAN (3} Pengelola Aset dapat menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan pada k esem patan pertama diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2}.
Menteri Keuangan berwenang meminta Pengelola Aset untuk menyampaikan Japoran diluar jadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BABVIII U PENANGANANKEKAYAANNEGARA YANG MENJADI BERPERKARA Pasa126 ( 1 } Dalam hal terhadap Kekayaan Negara yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan maka Kekayaan Negara dimaksud dikembalikan kepada Menteri Keuangan. (2} Dalam hal terhadap Kekayaan Negara yang dikelola oleh Pengelola Aset terdapat gugatan atau perkara di lembaga peradilan dan Pengelola Aset menjadi tergugat, maka penang anan perkara di1akukan oleh Pengelola Aset bersama -sam a dengan Menteri Keuangan.
Pengelola Aset dapat mengupayakan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud da1am ayat (2) balk didalam maupun diluar pengadilan.
Dalam hal terhadap suatu Kekayaan Negara yang dikelola Pengelola Aset perlu di1akukan suatu tindakan hukum, maka tindakan hukum tersebut di1akukan bersama-sama oleh Menteri Keuangan dan Pengelola Aset (5) Biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan ayat (2), (3) dan dibebankan pada Biaya Pengelolaan. BABlX KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal'lJ Dalam rangka penguasaan sementara Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud P asa1 2 ayat (2), maka:
pencatatan dan pengad: ministr asiau Kekayaan Negara dilakukan oleh Dire1.1: orat Jenderal Perbeudaharaan secara tersendiri yang berbeda dengan pencatatau dan pengad.ministrasiau atas barang milik/kekayaan Negara pada um: umnya; dan
} • ,, - MENTERI KEUANGAN ·· REPUBLIK INDONESIA -15- b. pengelolaan Kekayaan Negara dilakukan dengan tala cara tersendlri yang berbeda dengan pengelolnan atas barang milik/kekayaan Negara pada um umn ya BABX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dalam rangka pengelo.lnan Kekayaan Negara, Pengelola Aset dapat berkoordinasi,. bekezjasama dan/atau meminta bantuan dari : instansi pemerintah/ kementrian negarajlembaga negara (2) Dalam hal jangka waktu pengelolaan Kekayaan Negara berakhir maka Kekayaan Negara dikembalikan kepada Menteri Keuangan berikut segala hak dan kewajiban atas perikatan yang pemah dibuat dan ditandatangani Pasa129 Dengan berlnkunya Peraturan Menteri Keuangan ini, ketentuan dan tata cara. pengelolaan Kekayaan Negara sebagaimana telah disepakati dalam Pezjanjian antara Menteri Keuangan dengan Pengelola Aset tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 30 Peraturan Menteri K euan gan ini mulai berlak11 pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.