bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan negara dan pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, dilakukan penilaian oleh Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa untuk meningkatkan pelayanan penilaian, meningkatkan kualitas hasil penilaian dan mengembangkan Penilai Internal, diperlukan pengaturan yang jelas, menyeluruh, dan terpadu mengenai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/ 2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat Dan Atau Keputusan Menteri Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Milik Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.06/2009 tentang Penilaian Barang Jaminan Dan/Atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.06/2009 tentang Penilaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Dan Benda Cagar Budaya;
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal.
Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang.
Penilaian adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh penilai untuk memberikan suatu opini nilai yang didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu atas objek tertentu pada saat tanggal penilaian.
Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian secara independen.
Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal, yang selanjutnya disebut Tim Kepatuhan, adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal yang mempunyai tugas melakukan penelitian dan pemeriksaan termasuk memberikan rekomendasi dalam rangka pembebastugasan dan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
BAB II
PENGANGKATAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
Penilai Direktorat Jenderal diangkat oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal, seorang calon harus memenuhi syarat:
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi surat keputusan kepangkatan terakhir;
sehat jasmani, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah;
memiliki integritas yang tinggi, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari atasan setingkat eselon III dalam unit kerja yang bersangkutan;
pendidikan formal paling rendah setingkat Diploma III, yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi;
tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang atau berat, yang dinyatakan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang; dan
lulus pendidikan dan pelatihan Penilaian yang diakui oleh Departemen Keuangan dengan lama pendidikan paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan, yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan yang telah dilegalisasi.
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, untuk lulusan pendidikan formal dengan materi Penilaian berupa mata kuliah keahlian utama dan mata kuliah penunjang paling singkat 200 (dua ratus) jam latihan atau 13 (tiga belas) satuan kredit semester, dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai dari institusi pendidikan yang menerbitkannya yang telah dilegalisasi.
Pasal 4
Jam latihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf f dapat berupa penjumlahan dari 2 (dua) atau lebih pendidikan dan pelatihan Penilaian.
Dalam hal sertifikat pendidikan dan pelatihan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f tidak mencantumkan jam latihan, 1 (satu) hari pendidikan dan pelatihan dihitung 8 (delapan) jam latihan.
Bagian Ketiga
Usulan Pengangkatan
Pasal 5
Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 6
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2):
dokumen persyaratan belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Pelayanan;
dokumen persyaratan sudah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal;
calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 7
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b.
Pasal 8
Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas surat usulan dan kelengkapan dokumen persyaratan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2):
dokumen persyaratan belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan dokumen persyaratan kepada Kepala Kantor Wilayah;
calon yang diusulkan diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal tidak memenuhi persyaratan, Sekretaris Direktorat Jenderal mengembalikan secara tertulis usulan pengangkatan Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 10
Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pengangkatan:
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal;
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada Direktur Jenderal, setelah berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 11
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB III
KEWENANGAN, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL
Bagian Kesatu
Kewenangan Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 12
Penilai Direktorat Jenderal diberi kewenangan untuk melakukan Penilaian sebagai berikut.
Penilaian Barang Milik Negara, dalam rangka:
penyusunan neraca pemerintah pusat;
penerbitan surat berharga syariah negara;
pemanfaatan Barang Milik Negara; atau
pemindahtanganan Barang Milik Negara.
Penilaian barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain, dalam rangka pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal, untuk keperluan:
penjualan melalui lelang;
penjualan tanpa melalui lelang;
penebusan dengan nilai permohonan penebusan di bawah nilai pembebanan; dan/atau
keringanan hutang.
Penilaian kekayaan negara yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Negara atau perseroan terbatas yang didalamnya terdapat saham milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penilaian kekayaan negara lain-lain, dalam rangka pengelolaan kekayaan negara lain-lain. e. Penilaian barang yang akan ditetapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara. (2) Kekayaan negara lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d antara lain berupa kekayaan negara yang berasal dari sumber daya alam dan kekayaan negara potensial lain-lain, aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan eks likuidasi bank, aset eks Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, aset nasionalisasi atau aset bekas milik asing/cina, cagar budaya dan benda berharga asal muatan kapal tenggelam, barang yang dirampas oleh negara, hak atas bumi, air dan tata ruang angkasa, dan hak atas kekayaan intelektual. Pasal 13 Penilai Direktorat Jenderal dapat melakukan Penilaian dalam rangka pengelolaan:
Barang Milik Daerah;
kekayaan daerah; dan
kekayaan daerah yang dipisahkan pada Badan Usaha Milik Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian dapat meminta:
dokumen pendukung objek Penilaian;
pendampingan oleh pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian atau tenaga ahli pada saat survei lapangan;
keterangan/penjelasan kepada pemilik/pengguna/pengelola objek Penilaian;
bantuan pengamanan dari aparat keamanan, apabila diperlukan; dan/atau
bantuan informasi yang diperlukan dari instansi terkait lainnya. Bagian Kedua Kewajiban Penilai Direktorat Jenderal Pasal 15 (1) Penilai Direktorat Jenderal wajib bertindak secara independen dalam melakukan Penilaian. (2) Dalam melakukan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penilai Direktorat Jenderal wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 16 Penilai Direktorat Jenderal dalam melakukan Penilaian harus:
meneliti kelengkapan dokumen permohonan Penilaian dan kesesuaian dokumen dengan objek Penilaian;
menyusun laporan Penilaian; dan
menyampaikan laporan Penilaian kepada pemohon Penilaian. Bagian Ketiga Larangan Bagi Penilai Direktorat Jenderal Pasal 17 Penilai dilarang:
bertindak sebagai pejabat penjual, pejabat lelang, atau pembeli atas objek Penilaian yang dinilainya;
melaksanakan Penilaian tanpa penugasan dari pejabat yang berwenang;
memiliki kepentingan atas objek Penilaian yang dinilainya;
terpengaruh oleh pihak-pihak manapun dalam memberikan opini nilai; dan/atau
memberitahukan sebagian atau seluruh hasil Penilaian kepada pihak manapun kecuali atas persetujuan pemohon Penilaian dan/atau pemberi tugas. BAB IV PEMBEBASTUGASAN DAN PEMBERHENTIAN PENILAI DIREKTORAT JENDERAL Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan atau diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. Bagian Kedua Tim Kepatuhan Pasal 19 (1) Direktur Jenderal membentuk Tim Kepatuhan yang beranggotakan unsur dari Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat teknis di bidang Penilaian pada Direktorat Jenderal, dan direktorat di bidang hukum pada Direktorat Jenderal.
Anggota Tim Kepatuhan diangkat secara ex-officio. (3) Susunan keanggotaan Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 20
Tim Kepatuhan bertugas untuk memberikan rekomendasi dalam:
pemberian putusan/penolakan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal;
pencabutan putusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal; atau
pemberian putusan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga
Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 21
Penilai Direktorat Jenderal dibebastugaskan dalam hal:
terdapat indikasi melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17; dan/atau
ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk jangka waktu:
paling lama 6 (enam) bulan; atau
sampai dengan dikeluarkannya keputusan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dalam hal Tim Penilai Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal telah memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk jangka waktu sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pasal 22
Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah.
Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan:
penjelasan mengenai indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal; dan/atau
data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Pasal 23
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk melakukan penelitian atas:
usulan pembebastugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal yang dilakukan oleh Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat; dan/atau
data dan/atau informasi penetapan Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat sebagai tersangka atau terdakwa dalam kasus pidana.
Pasal 24
Dalam hal diperlukan, Tim Kepatuhan dapat meminta secara tertulis kepada pemberi usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) untuk menyampaikan data, informasi, dan/atau bukti-bukti pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 25
Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Tim Kepatuhan menyampaikan laporan hasil penelitian disertai dengan rekomendasi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 26
Dalam hal Tim Kepatuhan merekomendasikan:
pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal disertai dengan rekomendasi dari Tim Kepatuhan;
penolakan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal menerbitkan surat penolakan usulan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 27
Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini, dengan mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a.
Bagian Keempat
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal
Pasal 28
Penilai Direktorat Jenderal dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
Pasal 29
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan dengan hormat, dalam hal:
pensiun, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pensiun pegawai negeri sipil;
diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
dipindahtugaskan dari Direktorat Jenderal, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan mutasi;
mengundurkan diri sebagai Penilai Direktorat Jenderal karena alasan kesehatan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah; atau
tidak mampu secara jasmani untuk melaksanakan tugas Penilaian lebih dari 6 (enam) bulan, yang dibuktikan dengan asli surat keterangan dari dokter pemerintah.
Pasal 30
Penilai Direktorat Jenderal diberhentikan tidak dengan hormat, dalam hal:
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, yang dibuktikan dengan fotokopi keputusan pemberhentian pegawai negeri sipil;
dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan ketentuan di bidang kepegawaian, yang dibuktikan surat keterangan dari pejabat yang berwenang;
dijatuhi hukuman pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau
terbukti melanggar kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 17.
Pasal 31
Pegawai Negeri Sipil Direktorat Jenderal yang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Penilai Direktorat Jenderal tidak dapat diangkat lagi menjadi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 32
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal.
Pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kepatuhan.
Pasal 33
Kepala Kantor Pelayanan mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Kepala Kantor Wilayah, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan.
Pasal 34
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2):
dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Kepala Kantor Wilayah meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Kepala Kantor Pelayanan;
dokumen usulan pemberhentian telah lengkap, Kepala Kantor Wilayah meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal.
Pasal 35
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b.
Pasal 36
Kepala Kantor Wilayah mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal melalui Sekretaris Direktorat Jenderal, disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c .
Sekretaris Direktorat Jenderal melakukan verifikasi atas kelengkapan surat usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 37
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan 36 ayat (2), dokumen usulan pemberhentian belum lengkap, Sekretaris Direktorat Jenderal meminta secara tertulis kelengkapan usulan pemberhentian kepada Kepala Kantor Wilayah.
Pasal 38
Sekretaris Direktorat Jenderal menugaskan Tim Kepatuhan untuk menindaklanjuti keputusan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal dengan melakukan pemeriksaan atas Penilai Direktorat Jenderal yang dibebastugaskan.
Pasal 39
Berdasarkan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Tim Kepatuhan melakukan pemeriksaan atas bukti-bukti, termasuk saksi-saksi, yang berkaitan dengan indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan bagi Penilai Direktorat Jenderal.
Pasal 40
Tim Kepatuhan melaporkan secara tertulis hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal disertai rekomendasi:
pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal tidak terbukti; atau
pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal, dalam hal indikasi pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Direktorat Jenderal terbukti.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal sebelum jangka waktu pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal berakhir.
Pasal 41
Berdasarkan rekomendasi dari Tim Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf a, Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal.
Pasal 42
Berdasarkan usulan pencabutan pembebastugasan Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan keputusan pencabutan pembebastugasan Penilai Internal sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Pasal 43
Sekretaris Direktorat Jenderal meneruskan secara tertulis usulan pemberhentian:
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pelayanan kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal; atau
Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
Sekretaris Direktorat Jenderal mengajukan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal di Kantor Pusat kepada Direktur Jenderal, dalam hal berdasarkan hasil verifikasi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal calon yang diusulkan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 huruf a, huruf b dan huruf c.
Pasal 44
Sekretaris Direktorat Jenderal menyampaikan secara tertulis usulan pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal kepada Direktur Jenderal, dalam hal Tim Kepatuhan memberikan rekomendasi pemberhentian Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) huruf b.
Pasal 45
Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 44, Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan:
keputusan pemberhentian dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVA yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; atau
keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 46
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Penilai Direktorat Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal, dinyatakan tetap sebagai Penilai Direktorat Jenderal.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 8 Januari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...………….. TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN,
bahwa dalam rangka pengelolaan kekayaan negara dan pengurusan piutang negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, diperlukan pengangkatan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dinilai cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ;
Keputusan Presiden Nomor...………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)...…;
Keputusan Presiden Nomor…………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)...…;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai o rganisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ....... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan _Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; _ 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal _Kekayaan Negara)…; _ 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan _Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan)..... ;
...……
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Mengangkat para Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Dalam melaksanakan tugasnya, Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib melaksanakan ketentuan- ketentuan penilaian sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur...……… ( diisi nama direktorat terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah...…… ( diisi nama Kanwil terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...…. ( diisi nama Kantor Pelayanan terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENGANGKATAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/Golongan Kedudukan 1 2 3 4 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……….. TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN,
bahwa berdasarkan laporan hasil penelitian Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.........................., Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini diindikasikan melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Presiden Nomor...………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)...…;
Keputusan Presiden Nomor…………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)...…;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai o rganisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ....... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor… …(diisi Peraturan _Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; _ 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal _Kekayaan Negara)…; _ 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan _Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan)..... ;
...……
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Membebastugaskan Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur...……… ( diisi nama direktorat terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah...…… ( diisi nama Kanwil terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...…. ( diisi nama Kantor Pelayanan terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. a.n. MENTERI KEUANGAN, DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, …………………….. NIP...…………….. __ LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...………………TENTANG PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan 1 2 3 4 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR……….. TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN,
bahwa Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah dibebastugaskan sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang termuat dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor............. tanggal..............., Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tersebut pada huruf a terbukti tidak melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pencabutan Pembebastugasan Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Presiden Nomor...………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)...…;
Keputusan Presiden Nomor…………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)...…;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai o rganisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ....... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan _Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; _ 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan _Negara)…; _ 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan _Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan)..... ;
...……
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Mencabut pembebastugasan dan mengembalikan kedudukan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan pada lajur 5 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur...……… ( diisi nama direktorat terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah...…… ( diisi nama Kanwil terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...…. ( diisi nama Kantor Pelayanan terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...……………………. TENTANG PENCABUTAN PEMBEBASTUGASAN PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Nomor KMK Pembebastugasan 1 2 3 4 5 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IVA PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04/PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...……… TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN,
bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini telah diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Presiden Nomor...………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)...…;
Keputusan Presiden Nomor…………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)...…; _ 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai o rganisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ....... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik _Negara)…; _ 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang _Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan _Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan)..... ;
...……
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Memberhentikan dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur...……… ( diisi nama direktorat terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah...…… ( diisi nama Kanwil terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...…. ( diisi nama Kantor Pelayanan terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...…………………. TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Alasan Pemberhentian 1 2 3 4 5 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI LAMPIRAN IV B PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 04 /PMK.06/2010 TENTANG PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR………… TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN,
bahwa Penilai Internal di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini …..(diisi “telah diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara” atau “berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Kepatuhan Penilai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Nomor...................... tanggal.......................... terbukti melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara”) ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Penilai Internal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Keputusan Presiden Nomor...………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Menteri Keuangan)...…;
Keputusan Presiden Nomor…………… (diisi Keputusan Presiden mengenai pengangkatan Direktur Jenderal Kekayaan Negara)...…;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan)... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor ...... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai o rganisasi dan tata kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) ....... ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan _Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Milik Negara)…; _ 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan di bidang Penilaian Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lain Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal _Kekayaan Negara)…; _ 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor…… (diisi Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilai Internal di Lingkungan _Direktorat Jenderal Kekayaan Negara)…; _ 8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor ....... ( diisi Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelimpahan wewenang kepada pejabat eselon I di lingkungan Departemen Keuangan untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan)..... ;
...……
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. KESATU : Memberhentikan tidak dengan hormat Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang namanya tersebut pada lajur 2 Lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini dari kedudukannya sebagai Penilai Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
Menteri Keuangan;
Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan ;
Direktur Penilaian Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Direktur...……… ( diisi nama direktorat terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Wilayah...…… ( diisi nama Kanwil terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan;
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang...…. ( diisi nama Kantor Pelayanan terkait ) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Departemen Keuangan. Petikan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan. LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...……………………. TENTANG PEMBERHENTIAN TIDAK DENGAN HORMAT PENILAI INTERNAL DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA. No. Nama/NIP Pangkat/ Golongan Kedudukan Alasan Pemberhentian 1 2 3 4 5 MENTERI KEUANGAN, SRI MULYANI INDRAWATI