MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 /PMK.05/2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan mempunyai tarif layanan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (2) dan Pasal 37 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 /PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat menyampaikan usulan perubahan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
bahwa Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.0l.01/Menkes/396/2022 hal Usulan Revisi Permenkeu Nomor 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum RS Jantung dan jdih.kemenkeu.go.id Mengingat Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta, telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan untuk menyesuaikan perubahan perhitungan biaya per unit layanan dan kebijakan Kementerian Kesehatan;
bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
PeraturanMenteriKeuanganNomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1046) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan o/ jdih.kemenkeu.go.id Menetapkan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTER! KEUANGAN TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKlT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KlTA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN.
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari masyarakat umum dan pihak penjamin.
Pihak penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan perusahaan penjamin lainnya yang menjamin/menanggung biaya pelayanan kesehatan kepada pasien yang menjadi pihak tertanggungnya. Pasal 2 Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
tarif layanan berdasarkan kelas;
tarif layanan tidak berdasarkan kelas; dan
tarif farmasi.
Pasal 3
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
tarif rawat inap; dan
tarif tindakan medis operatif.
Tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibedakan berdasarkan kelas III, kelas II, kelas I, dan kelas VIP /WIP.
Tarif kelas II dikenakan kepada pasien masyarakat umum sebesar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif kelas III dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 90% (sembilan puluh o/ jdih.kemenkeu.go.id persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tarif kelas I dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling tinggi sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Tarif kelas VIP /WIP dikenakan kepada pasien masyarakat umum paling rendah sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Biaya jasa pelayanan pada tarif tindakan medis operatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada kelas I, Kelas II, dan Kelas III untukjenis tindakan yang sama diperhitungkan sama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif kelas III, tarif kelas I, dan tarif kelas VIP /WIP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Pasal 4 Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
tarif administrasi;
tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan;
tarif tindakan poliklinik;
tarif ruang rawat high care dan intensif;
tarif ruang instalasi gawat darurat;
tarif tindakan ruang perawatan;
tarif penunjang medis;
tarif poli eksekutif;
tarif pelayanan transplantasi organ;
tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung;
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
tarif penggunaan sarana transportasi;
tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan;
tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit;
tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply _department); _ dan p. tarifpenjualan produk sampingan dan produk pesanan.
Pasal 5
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf g, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf h dapat dikenakan tarif sampai dengan 150% (seratus lima puluh persen) lebih tinggi dari tarif administrasi, tarif konsultasi, visite, dan pemeriksaan, tarif tindakan poliklinik, dan tarif penunjang medis '3/ jdih.kemenkeu.go.id sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g.
Tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif poli eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan kepada masyarakat umum.
Pasal 6
Pengenaan tarif layanan berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan tariflayanan tidak berdasarkan kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mempertimbangkan kompleksitas tindakan, bahan medis habis pakai, dan/atau tarif kompetitor.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Pasal 7 Tarif pelayanan transplantasi organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, alat kesehatan, biaya pemeliharaan, biaya operasional, dan/atau jasa pelayanan. Pasal 8 Tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat. Pasal 9 Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf 1 memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat. Pasal 10 Tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli. Pasal 11 Tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit dan tarif instalasi pusat sterilisasi ( central sterile supply department) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n dan huruf o memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan ha bis pakai, biaya operasional, dan/atau tenaga kerja. jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 12
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf p ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin. (2) Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi. Pasal 13 Tarif pelayanan transplantasi organ, tarif penggunaan lahan, ruangan, wisma, dan gedung, tarif penggunaan peralatan dan mesin, tarif penggunaan sarana transportasi, tarif bimbingan, pendidikan, pelatihan, kredensial, penelitian, dan pengembangan, tarif instalasi sanitasi, jasa boga (catering), penatu (laundry), dan pemeliharaan sarana prasarana rumah sakit, tarif instalasi pusat sterilisasi (central sterile supply department), dan tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i sampai dengan hurufp ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 14
Tarif farmasi kepada pasien masyarakat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, ditetapkan paling tinggi sebesar harga eceran tertinggi.
Tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan harga neto apotek, pajak pertambahan nilai, biaya pelayanan kefarmasian, dan/atau harga pasar setempat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 15
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau penggunajasa melalui kontrak kerja sama.
Jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/atau pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan/atau bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. jdih.kemenkeu.go.id (3) Tarif layanan atas jasa layanan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau pengguna jasa.
Pasal 16
Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan.
Tarif layanan untuk pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.
Pasal 17
Terhadap pasien yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 110% ( seratus sepuluh persen) dari tariflayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada pasien yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 18
Terhadap pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasien tertentu dan/atau kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
korban terdampak kondisi kahar;
korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas;
masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin serta bukan merupakan pasien pihak penjamin; dan/atau
kegiatan sosial.
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. o/ jdih.kemenkeu.go.id (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan.
Pasal 19
Terhadap tarif layanan dalam bentuk kombinasi layanan dapat diberikan tarif lebih rendah dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tariflayanan dalam bentuk kombinasi layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan. Pasal 20 Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama. Pasal 21 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 721), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 22 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan. o/ jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri 1m dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia . Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2023 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd . SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Januari 2023 MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY LAMPIRAN I PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.05/2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF KELAS II No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) A. Rawat Inap 1. Karnar Per Hari 500.000,00 s.d.
000,00 2. Visite Ruang Perawatan a. Dokter Spesialis Per Tindakan 200.000,00 s.d.
000,00 b. Dokter Subspesialis Per Tindakan 250.000,00 s.d.
000,00 B. Tindakan Medis Operatif 1. Bedah Dewasa a. Operasi Kecil Per Tindakan 5.000.000,00 s.d. 60.000.000,00 b. Operasi Sedang Per Tindakan 51.000.000,00 s.d. 94.800.000,00 c. Operasi Besar Per Tindakan 100.000.000,00 s.d. 234. 000. 000, 00 d. Operasi Khusus I Per Tindakan 200.000.000,00 s.d. 288.000.000,00 e. Operasi Khusus II Per Tindakan 250.000.000,00 s.d. 432.000.000,00 f. Operasi Khusus III Per Tindakan 370.000.000,00 s.d. 456.000.000,00 2. Bedah Anak (Pediatric) a. Operasi Kecil Per Tindakan 23.000.000,00 s.d. 48.000.000,00 b. Operasi Sedang Per Tindakan 40.000.000,00 s.d. 93.600.000,00 C. Operasi Besar Per Tindakan 80.000.000,00 s.d. 151.200.000,00 d. Operasi Khusus I Per Tindakan 130.000.000,00 s.d. 222. 000. 000, 00 e. Operasi Khusus II Per Tindakan 207.000.000,00 s.d. 309.600.000,00 f. Operasi Khusus III Per Tindakan 262.000.000,00 s.d. 314.400.000,00 jdih.kemenkeu.go.id ~ No. J e nis La y anan 3 . Tindakan Medik Non op e ratif Di a gnostik Inv a sif (DI) a . Kecil b. Se dang C. Besar d. KhususI e. Khus u s II f. Khusus III 4. Intervens i NonBedah a. Kecil b. Sedang C. Besar d. Khusus LAMPIRAN II PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.05/2023 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN TARIF LAYANAN TIDAK BERDASARKAN KELAS BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH HARAPAN KITA JAKARTA PADA KEMENTERIAN KESEHATAN No. Jenis Layanan A. Administrasi 1. Kartu Pendaftaran Pasien 2. Administrasi Poli B. Konsultasi, Visite, dan Pemeriksaan 1. Dokter Subspesialis 2. Dokter Spesialis 3. Dokter Umum 4. Penunjang Kesehatan 5. Visite Ruang Intensif 6. Jasa Konsultasi untuk Konferensi Bedah C. Tindakan Poliklinik 1. Tindakan Kecil 2. Tindakan Sedang D. Ruang Rawat High Care dan Intensif E. Ruang Instalasi Gawat Darurat F. Tindakan Ruang Perawatan 1. Tindakan Kecil 2. Tindakan Sedang Satuan Per Kartu Per Kunjungan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Hari Per Hari Per Tindakan Per Tindakan Tarif (Rp) 25.000,00 s.d. 30.000,00 15.000,00 s.d. 25.000,00 000,00 s.d. 400.000,00 200.000,00 s.d. 330.000,00 100.000,00 s.d. 165.000,00 85.000,00 s.d. 110.000,00 300.000,00 s.d. 605.000,00 300.000,00 s.d. 660.000,00 80.000,00 s.d. 600.000,00 600.000,00 s.d. 6.360.000,00 1.300.000,00 s.d. 4.200.000,00 500.000,00 s.d. 1.500.000,00 100.000,00 s.d. 3.000.000,00 3.500.000,00 s.d. 7.000.000,00 jdih.kemenkeu.go.id No. Jenis Layanan Satuan Tarif (Rp) 3. Tindakan Besar Per Tindakan 8.000.000,00 s.d. 42.000.000,00 4. Tindakan Khusus Per Tindakan 140.000.000,00 s.d. 200.000.000,00 G. Penunjang Medis 1. Diagnostik Non-invasif dan Pencitraan a. Tindakan Kecil Per Tindakan 620.000,00 s.d. 1.000.000,00 b. Tindakan Sedang Per Tindakan 1.100.000,00 s.d. 4.800.000,00 C. Tindakan Besar Per Tindakan 4.900.000,00 s.d. 15.000.000,00 2. Vascular a. Tindakan Kecil Per Tindakan 800.000,00 s.d. 1.100.000,00 b. Tindakan Sedang Per Tindakan 1.200.000,00 s.d. 4.900.000,00 C. Tindakan Besar Per Tindakan 5.000.000,00 s.d. 15.000.000,00 3. Poliklinik Gigi a. Pemeriksaan Per 150.000,00 s.d. Pemeriksaan 250.000,00 b. Tindakan Kecil Per Tindakan 100.000,00 s.d. 200.000,00 C. Tindakan Sedang Per Tindakan 230.000,00 s.d. 500.000,00 d. Tindakan Besar Per Tindakan 550.000,00 s.d. 1.000.000,00 4. Radiodiagnostik a. Radiologi Per Tindakan 300.000,00 s.d. Diagnostik 3.000.000,00 b. Radiologi Nuklir Per Tindakan 3.000.000,00 s.d. 6.000.000,00 C. MRI (Magnetic Per Tindakan 2.500.000,00 s.d. Resonance 14.000.000,00 Imaging) d. MSCT (Multislice Per Tindakan 2.500.000,00 s.d. Computerized 15.000.000,00 Tomography) e. Jasa Ekspertise Per Tindakan 100.000,00 s.d. Radiologi 1.320.000,00 5. Rehabilitasi Medik a. Layanan Homecare Per Tindakan 300.000,00 s.d. 10.000.000,00 b. Rehab Psikososial Per 100.000,00 s.d. Pemeriksaan 210.000,00 C. Tindakan Kecil Per Tindakan 150.000,00 s.d. 700.000,00 jdih.kemenkeu.go.id No. Jenis Layanan d. Tindakan Sedang e. Tindakan Besar 6. Laboratorium a. Patologi Klinik b. Bank Darah C. Patologi Anatomi d. Mikrobiologi 7. Invasif Non - Fluoroscopl/ Satuan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Per Tindakan Tarif (Rp) 700.000,00 s.d. 1.500.000 , 00 1.500.000 , 00 s.d .
000.000 , 00 30.000,00 s . d. 2.000 . 000 , 00 180 . 000,00 s.d. 4 . 000.000,00 290.000,00 s.d .
000.000 , 00 40.000,00 s.d. 500.000 , 00 1.500 . 000,00 s.d. 6.500.000,00 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI